Tampilkan postingan dengan label Dunia Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia Islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 September 2020

Peristiwa Pembedahan Dada Nabi Muhammad SAW



 Peristiwa Pembedahan Dada Nabi Muhammad SAW. terjadi 3 kali:

1. Ketika usia 3-4 tahun. Sedang disusui oleh Halimah Sa’diyah.

2. Ketika pertama kali menerima wahyu pertama & diangkat menjadi Nabi & Rosul, umur 40 tahun.

3. Ketika Peristiwa Isra mi’raj, ketika usia 51/52 tahun. 

Jumat, 01 Februari 2019

Istilah IsNus (Islam Nusantara)

“Istilah IsNus (Islam Nusantara) adalah hasil Ijtihad Ulama dan Ijtihad seorang Ulama tidak dapat dibatalkan dengan Ijtihad ulama lain?”

Saya yakin pengurus NU Sumbar yg menulis pernyataan ini pernah belajar Ushul Fikih, dan pernah belajar apa itu definisi Ijtihad oleh para ulama ushul fikih.

Hampir Seluruh ulama ushul fikih sepakat bahwa Ijtihad adalah “mengerahkan seluruh daya upaya & kemampuan untuk mengeluarkan, menentukan, memutuskan, mengetahui suatu hukum syar’i”.

Nah, membuat istilah IsNus ini apakah masuk dalam ranah ijtihad hukum syar’i yg lima (haram, wajib, mandub, mubah, makruh)? Atau tidak ada kaitannya sama sekali?

*NB: status ini khusus untuk pelajar ilmu syariah.

Senin, 31 Juli 2017

Hukum Penggunaan Dana Haji oleh Pemerintah untuk Pembangunan Infrastruktur Dalam Fikih Islam



Bagaimana status penggunaan dana haji oleh Pemerintah untuk pembangunan infrastruktur atau lainnya dalam fikih Islam?
Jawab:
Pada dasarnya, penyelenggara haji sebenarnya adalah kerajaan Saudi, karena kerajaan Saudi memilik Maktab-maktab atau kantor khusus menyelenggarakan ibadah haji, maktab2 ini lah yg mengatur kedatangan jemaah dan kepulangan jemaah haji, menyediakan Catering makanan, mengatur dan menyediakan tempat ketika hari ARMINA, menyediakan transportasi sholawat, mengurus kematian jemaah, mengurus kesehatan jemaah yg terkena sakit parah dll.

Adapun penyelenggaraan ibadah haji dari Pemerintah Indonesia lebih sebagai pembantu ,pelengkap, penghubung, dan pengontrol atas kinerja Maktab-Maktab dari kerajaan Saudi tersebut apakah sudah sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian yg telah disepekati sebelumnya antara kerajaan Saudi dgn Pemerintah Indonesia. Namun, peran petugas haji dari Pemerintah sangat membantu terselenggaranya haji dengan baik, aman, teratur dan tertib.

Posisi Pemerintah dalam Pelaksanaan Ibadah Haji?
Kerajaan Saudi telah memberikan otoritas atas jumlah kuota jemaah haji kepada Pemerintah setiap negara di dunia, termasuk di dalamnya Pemerintah Indonesia.
Dengan begitu hak kuota jemaah haji sudah menjadi hak milik Pemerintah. Jadi di sini status Pemerintah Indonesia adalah sebagai pihak penyelenggara/pelaksana/penyedia layanan Ibadah Haji dengan kata lain sebagai penjual layanan dan jasa untuk pelaksanaan ibadah haji.

Posisi Jemaah Haji Indonesia?
Selanjutnya, bagaimana dengan posisi calon jemaah haji Indonesia? Sangat jelas, jemaah haji Indonesia adalah pihak yang membeli atau pengguna layanan/service haji dari Pemerintah Indonesia.
Dari status masing-masing di atas, kita ketahui bahwa Pemerintah adalah pihak yg menjual atau memberikan jasa layanan ibadah haji kepada jemaah, dan jemaah sebagai pihak pengguna atau pembeli jasa layanan ibadah haji dari Pemerintah.

Jika sudah diketahui status atau posisi masing-masing pihak, lalu bagaimana jika salah satu pihak dalam hal ini pihak penyedia layanan & jasa Ibadah haji dalam hal ini Pemerintah Indonesia menggunakan dana untuk ibadah haji yang telah disetor oleh calon jemaah haji?

Dalam fikih Islam, uang bayaran (tsaman) yang telah dibayar atau disetor kepada pihak penjual oleh pihak pembeli maka uang tersebut menjadi milik penjual, sekalipun barang atau jasa nya belum diberikan kepada pembeli (barang & jasa) atau diberikan pada waktu akan datang.
Dengan begitu, uang bayaran atau uang setoran yg telah dibayar di muka telah menjadi hak milik penjual, dan penjual tersebut diperbolehkan menggunakan uang milik nya untuk apa saja. Meski begitu, penjual tetap memiliki tanggungan dan kewajiban hutang untuk memberikan barang dan jasa di masa akan datang kepada pembeli yg telah membayar di awal.

Jadi kesimpulannya secara fikih Islam, bahwa pemerintah sebagai penjual jasa layanan ibadah haji diperbolehkan menggunakan dana haji calon jemaah haji untuk investasi pembangunan infrastruktur atau pun untuk yg lainnya, karena ketika uang calon jemaah sudah disetorkan maka itu menjadi milik Pemerintah sekalipun jasa layanan haji tsb belum diberikan atau akan diberikan pada waktu yg akan datang. Meski begitu, Pemerintah Indonesia tetap memiliki tanggungan dan kewajiban untuk memberikan layanan kepada calon jemaah haji di waktu yg akan datang & telah ditentukan.

Dalam fikih Islam akad ini dinamakan akad ijaroh mausufah bi dzimmah (akad jual jasa/manfaat atas suatu yg sudah ditentukan (layanan haji), tapi masih dalam tanggungan (karena pemberian jasanya di masa yg akan datang). Atau akad jual jasa yang diberikan di masa datang namun upah/fee nya sudah dibayarkan di muka.

Dan sebagian besar ulama membolehkan akad ijaroh mausufah bi dzimmah.
Di antara ulama yang membolehkan pembayaran fee/upah/ujroh secara tangguh/kredit/angsuran adalah Syekh Prof. Dr. Abdu Satar Abu Ghuddah], Syekh Dr. Nazih Hammad[], Dr. Ali al-Qaradaghi[], dan Lembaga Akuntan dan Audit untuk Institusi Keuangan Islam[AAOIFI], dengan syarat dalam akad atau kontrak tidak menggunakan lafadz atau kata “salam” seperti ‫"‬aslamtuka‫"‬ ‫(أسلمتك)‬, akan tetapi menggunakan kata ajjartuka (‫أجرتك‬). Pendapat yang membolehkan dengan syarat tidak menggunakan lafadz salam ini mengikuti dan mengambil pendapat yang rajih/kuat dalam mazhab Hanbali yang membolehkan IMFZ dengan pembayaran fee secara tangguh atau angsuran dengan lafadz selain salam. Selain itu juga mengambil pendapat muqabil ashah dari mazhab Syafi’i.

-Teks dalam mazhab Hanbali dalam kitab “Syarh Muntaha al-Iradat” oleh Mansur ibn Yunus ibn Salahuddin al-Bahuti al-Hanbali (1052H/1642):
‎‫شرح منتهى الإرادات: 2/252): "(وَإِنْ جَرَتْ) إجَارَةٌ عَلَى مَوْصُوفٍ بِذِمَّةٍ (بِلَفْظِ) سَلَمٍ كَ أَسْلَمْتُك هَذَا الدِّينَارَ فِي مَنْفَعَةِ عَبْدٍ صِفَتُهُ كَذَا وَكَذَا لِبِنَاءِ حَائِطٍ مَثَلًا وَقَبِلَ الْمُؤَجِّرُ (اُعْتُبِرَ قَبْضُ أُجْرَةٍ بِمَجْلِسِ) عَقْدٍ لِئَلَّا يَصِحَّ بَيْعُ دَيْنٍ بِدَيْنٍ (وَ) اُعْتُبِرَ (تَأْجِيلُ نَفْعٍ) إلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ كَالسَّلَمِ فَدَلَّ أَنَّ السَّلَمَ يَكُونُ فِي الْمَنَافِعِ كَالْأَعْيَانِ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ بِلَفْظِ سَلَمٍ وَلَا سَلَفَ لَمْ يُعْتَبَرْ ذَلِكَ‬.‫ "‬

-Teks dalam mazhab Syafi’I dalam kitab “Fath al-‘Aziz syarh kitab al-Wajiz karya Imam Ghazali” oleh Imam Abu Qasim ar-Rafi’i:
‎‫(فتح العزيز 12/204-206): "(النوع الثاني) الاجارة الواردة على الذمة فلا يجوز فيها تأجيل الاجرة والاستبدال عنها ولا الحوالة بها ولا عليها ولا الإبراء بل يجب التسليم في المجلس كرأس المال السلم لأنه سلم في المنافع وان كانت الأجرة مشاهدة غير معلومة القدر فهي على القولين في رأس مال السلم ولا يجئ ههنا الطريق الاخر * هذا إذا تعاقدا بلفظ السلم بأن قال أسلمت إليك هذا لدينار في دابة تحملني إلى موضع كذا فان تعاقدا بلفظ الاجارة بأن قال: استأجرت منك دابة صفتها كذا لتحملني إلى موضع كذا فوجهان بنوهما على أن الاعتبار باللفظ أم بالمعنى (أصحهما) عند العراقيين والشيخ أبى علي أن الحكم كما لو تعاقدا بلفظ السلم لأنه سلم في المعنى وتابعهم صاحب التهذيب على اختيار هذا الوجه"

Kamis, 22 Juni 2017

Hukum Mencintai Orang Kafir



Hukum Mencintai Orang Kafir
"انك لن تهدي من احببت"
Allah berkata kepada Nabi Muhammad SAW sesungguhnya kamu tidak dapat memberi petunjuk/Hidayah kepada orang yang engkau cintai.

Kata "ahbabta" adalah fi'il madi atau kata kerja masa lampau yang "mutsbit" bersifat menetapkan. Bahwa Allah menetapkan bahwa Nabi Muhammad SAW mencintai paman nya abu Thalib yang kafir dan wafat dalam keadaan tidak beriman.

Dari ayat Alquran ini, jelas bahwa muslim tidak lah dilarang untuk mencintai orang kafir, mencintai orang kafir bukanlah hal yang diharamkan. Karena Rasulullah SAW sendiri mencintai orang kafir. Begitu juga dalam ayat Alquran lain "wal muhshonatu minalladzina uutul kitab", mengatakan muslim boleh/halal menikahi wanita ahlul bait (Nasrani & Yahudi) dimana tidak mungkin jika menikah tapi tidak ada rasa cinta sedikit pun.

Namun cinta yang diperbolehkan ini selama bukan dalam permasalahan atau yang berkaitan dengan agama. Maksud cinta yang berkaitan agama adalah cinta yang menjadikan orang Kafir yang Anda cintai merusak agama Islam, seperti memberi rahasia pasukan muslimin kepada pasukan orang kafir, membantu dan memfasilitasi orang kafir yg Anda cintai membabtis orang muslim lain. Atau menjadikan orang kafir yg Anda cintai sebagai pemimpin strategis yang berkaitan dengan urusan maslahat kaum muslimin.

Apabila cinta Anda seperti contoh di atas, maka cinta itu adalah yang diharamkan dan dilarang oleh Allah, karena sudah bersinggungan dengan agama Islam dan maslahat kaum muslimin.

Sabtu, 15 April 2017

Karakter Sufi


Orang paling sufi di dunia setelah Rasulullah SAW adalah Abu Bakar AS-siddiq, gelar nya di Arab satu level di bawah Nabi Muhammad al-Amiin. Iman nya masih lebih besar dari gabungan iman seluruh iman kaum muslimin di muka bumi.

Abu Bakar juga orang yg paling lemah lembut, dan bahkan selalu memaafkan kesalahan2 orang lain, tapi abu bakar adalah orang yg paling terdepan jika agama Islam dilecehkan, paling keras dengan pemikiran sesat n nyeleneh, seperti pelecehan/pemikiran sesat yg mengatakan bahwa zakat bukan kewajiban Islam. Ia paling terdepan memerangi para pengingkar zakat, karena ia tahu bahwa dengan zakat, kaum muslimin akan makmur dan sejahtera serta mulia. Aksi abu bakar itu adalah untuk menjaga kemuliaan Islam dan kaum muslimin.

Kamis, 09 Maret 2017

Asy'ari Akidah Ahlu Sunnah Wal Jama'ah



Ketika terjadi fitnah besar-besaran dalam masalah akidah, hingga Ateisme. Muncul Imam Abu Hasan Al-Asy'ary (cucu dari pada sahabat Nabi SAW abu Musa Al-Asy'ari) mengcounter serta meluruskan pemahaman-pemahaman akidah yang batil, seperti mensifati Allah sama dengan makhluk, pemahaman yang menentang tidak adanya Tuhan. 


Dengan hadirnya Imam al-asy'ari, yadhkuluna fi diinillah afwaaja, orang-orang tak beragama atau pun beragama selain Islam memeluk agama Islam secara berbondong-bondong, pemahaman-pemahaman sesat dan menghinakan dzat Allan SWT padam bagai api disiram air. Hingga Imam al-asy'ari dikenal sebagai Imam ahlu sunnah wal jama'ah dan akidah asy'ari dikenal sebagai akidah ahlu sunah wal jama'ah, akidah yang sesuai dengan petunjuk Alquran dan sunnah. Para ulama-ulama besar setelah nya semua mengikuti akidah yg dijabarkan oleh imam asy'ari. 

Hingga datang lah seorang yg bernama Muhammad bin Abdul Wahab, yang kembali menebar fitnah dalam akidah, membid'ahkan kaum muslimin dan para ulama. Bukannya mengislam kan orang, tetapi kerjaaan nya adalah mengeluarkan orang dari Islam, menuduh kaum muslimin sebagai musyrik, pelaku bid'ah yang tempat nya di neraka, bahkan hingga kafir yg darahnya halal utk dibunuh. Na'udzubillah. Akidah Muhammad bin Abdul Wahab ini lah yang kemudian dikenal sebagai akidah wahabi. Hobi nya membuat keributan dan perpecahan di antara kaum muslimin. 


Semoga kita terhindar dari akidah sesat ini.

Jumat, 24 Februari 2017

Ibnu Khaldun Berbicara Tentang Tenaga Kerja


Menurut ibnu khaldun (tokoh dunia Islam, pakar berbagai ilmu, hakimul muarrikhin,hakim agung Mesir, sarjana & ulama Azhar, bermazhab maliki), "Tenaga kerja adalah sumber nilai, Setiap yang dibeli dengan uang atau barang yang bagus (pada hakikatnya) adalah dibeli dengan tenaga kerja (usaha), karena sebenarnya uang dan barang yg bagus tersebut diperoleh melalui kerja/usaha dari tubuh manusia. Tanpa tenaga kerja, tak akan diperoleh sesuatu apapun. Bahkan suatu nilai seperti sumber daya alam nilainya dapat berkembang dengan adanya tenaga kerja menusia."
Teori ibnu khaldun tentang nilai tenaga kerja di atas selaras dengan teori fikih muamalah tentang ujrah/fee/upah pada setiap akad mu'awadhah/tijarah. Bahwa tidak ada upah tanpa kerja, kecuali pada akad tabarru'at seperri sedekah, infaq, zakat, hadiah dll.
Untuk mendapatkan suatu nilai, uang, penghasilan atau barang, maka dibutuhkan kerja/usaha. Karena itu setiap penghasilan dan pendapatan tanpa ada kerja/usaha (yang halal) disebut mengambil harta dengan cara yg batil dan dilarang dalam Islam. Begitu juga riba (mendapatkan ribh/keuntungan pasti di awal tanpa ada kerja/usaha) dilarang dalam Islam.

Logika Wahabi yang Menyimpang



==Logika Wahabi==

1. Allah berfirman : {نسوا الله فنسيهم} (Mereka melupakan Allah, kemudian Allah pun melupakan mereka.).

Kata wahabi: Kami mengimani ayat tersebut sebagaimana tertulis, kami tidak akan pernah mentakwil ayat-ayat Allah, kami mengimani Allah punya sifat lupa, cuma makna lupa tersebut hanya Allah yang tahu, bagaimana atau seperti apa lupanya Allah hanya Allah yang tahu. (emoticon senyum)

2. Allah berkata dalam hadits qudsi riwayat Imam Muslim : "Wahai anak Adam, Aku sakit namun kamu tidak menjenguk Ku". Ia berkata : "Wahai Tuhan saya, bagaimana saya menjenguk Mu sedang Engkau adalah Tuhan semesta alam ?". Dia berfirman : "Tidakkah kamu mengetahui bahwa hambaKu Fulan sakit, namun kamu tidak menjenguknya ?, Tidakkah kamu mengetahui, seandainya kamu menjenguknya niscaya kamu mendapati Aku di sisi nya. Wahai anak Adam Aku minta makan kepadamu namun kamu tidak memberi makan kepadaKu". Ia berkata : "Wahai Tuhan saya, bagaimanakah saya memberi makan kepadaMu, sedangkan Engkau Tuhan semesta alam ?". Allah berfirman : "Tidakkah kamu mengetahui bahwasanya hambaKu si Fulan minta makan kepadamu, tetapi kamu tidaklah memberi makan kepadanya ? Apakah kamu tidak mengetahui bahwasanya seandainya kamu memberi makan kepadanya, niscaya kamu mendapatkannya di sisi Ku ? Wahai anak Adam, Aku minta minum kepadamu, tapi kamu tidak memberi minum kepada Ku". Ia berkata : "Bagaimanakah saya memberi minum kepada Mu sedang kamu adalah Tuhan alam semesta ?". Allah berfirman : "Hamba Ku si Fulan minta minum kepadamu, tetapi kamu tidak memberinya minum, niscaya kamu mendapatinya di sisi Ku".

Kata Wahabi: Kami mengimani perkataan Allah sebagaimana yang tertulis dalam Al-Qur'an dan hadits qudsi, kami tidak mentakwilnya, kami mengimani sebgaimana zhahirnya. Kami mengimani Allah punya rasa sakit, tapi tidak seperti rasa sakitnya makhluk, bagaimana rasa sakitnya Allah hanya Allah yang tahu. Begitu juga kami mengimani Allah makan dan minum, cuma bagaimana makan dan minumnya Allah hanya Allah yang tahu. Menurut kami, jika kami menjenguk saudara kami yang sakit, kami akan mendapati Allah ada di sisi saudara kami yang sakit, cuma bagaimana datangnya Allah hanya Allah yang Tahu, kami hanya mengimani.

Ustadz dan Pedagang Babi



Suatu ketika dalam pengajian, seorang ustadz menyampaikan penjelasan surat al-Maidah ayat 3: 

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)

dari ayat itu secara jelas Al-qur'an / syariat mengharamkan umat muslim untuk "memakan" babi. Para ulama dan umat Islam konsesus atau ijma' bahwa "memakan" babi hukumnya haram.

Di lain tempat, seorang pedagang babi -non muslim lagi- dengan pede dan suara lantang mengatakan, bapak ibu jangan percaya sama orang, boleh jadi bapak ibu gak mau beli daging babi saya, karena dibohongi "pakai" ayat 3 surat al-Maidah, dan seterusnya...

Mendengar itu, umat Islam -yang punya otak dan hati- merasa telah dinistakan atau sekurangnya perasaannya telah disinggung oleh pedagang babi tadi.

Tapi, ada juga sebagian muslim -wallahu a'lam isi otak dan hatinya seperti apa- merasa itu bukan penistaan terhadap ayat suci alqur'an, Islam maupun pada ulama, tidak pula menyinggung perasaannya.

*Cerita di atas Bukan analogi atau qiyas, cuma cerita di warung kopi.

Sabtu, 15 Oktober 2016

Membaca Fatwa MUI Haram Pilih Pemimpin Non Muslim



Kalau orang yang benar-benar memahami maqashid atau tujuan-tujuan syariah dan hakikat syariah, insya Allah pendapat-pendapatnya atau fatwa-fatwanya akan menentramkan dan mendamaikan kedua-belah pihak yang berbeda, berselisih baik secara keyakinan, kultur, ras atau pun suku. Fatwa-fatwanya akan jauh dari penyulut fitnah yg berbahaya.

Hukum itu memang pasti dan tidak berubah, tapi fatwa itu bersifat fleksibel dan dapat berubah dari suatu keadaan ke keadaan lain. 

Hukum makan babi memang haram sampai kiamat. Tapi fatwa memakan daging babi belum tentu selamanya haram, karena pada kondisi seorang tak ada makanan yg dapat dimakan kecuali babi, maka pada kondisi ini hukum nya boleh makan daging babi.

Seorang Mufti ketika mengeluarkan fatwa tidak hanya cukup mengetahui hukum syariah atas suatu masalah ini halal & itu haram, tapi wajib mengetahui kondisi-kondisi, kemungkinan2, dampak2 yang akan terjadi dari keluarnya fatwa tsb, apakah akan menyebabkan fitnah yg lebih besar atau tidak.
Mufti juga tidak diwajibkan untuk menjawab semua permasalahan yg ada.

Mufti yg sejati tidak akan terpengaruh oleh opini publik orang-orang awam yang hanya memiliki logika singkat, bahkan tidak akan terpengaruh oleh pendapat2 terdahulu yang berbeda kondisinya, ia hanya mengambil metode ulama terdahulu dalam proses pembentukan fatwa, karena seorang Mufti yang sudah mencapai kapasitas berijtihad harus mengikuti Ijtihadnya, terlepas apakah hasil ijtihadnya nanti sama atau pun berbeda dengan Mujtahid yg lain.

Fitnah itu tertidur, celakalah orang-orang yg menyulut api fitnah.
(الفتنة نائمة لعن الله من أيقظها)
#indonesia_damai
#Nusron_wahid
#MUI
#Ahok

Senin, 13 Juni 2016

Hukum Membuka Restoran di Siang Hari pada Bulan Ramadhan



"Hukum Membuka Restoran di Siang Hari pada Bulan Ramadhan"
Ketika pengajian di Mesjid Azhar bersama Syekh Syaltut Al Azhari Asy Syafi'i (Aminul Fatwa/Pembantu Mufti di Lembaga Fatwa Mesir), membahas kitab shiyam (puasa) dalam buku Fathul Qorib, salah seorang dari kami bertanya ketika sesi tanya jawab.
Ya fadhilata syaikh: Apa hukumnya berjualan makanan pada siang hari di bulan puasa? 
Syekh Syaltut menjawab: Boleh.
Bagaimana pula hukumnya melarang orang membuka restoran/berjualan makanan ketika siang hari pada bulan ramadhan? 

Senin, 09 Mei 2016

Memahami Pergerakan ISIS


ISIS hanyalah cover baru dari sebuah drama klasik yg dimainkan oleh Amerika & sekutunya.
Dulu mereka menghancurkan Iraq dengan alasan adanya teror senjata pemusnah massal di negara tersebut, tapi hingga kini tak ditemukan adanya senjata tsb padahal kekayaan negara Iraq sudah habis dirampok mereka, ratusan ribu atau mungkin jutaan muslim Iraq sudah mati.
Begitu juga revolusi di negara Arab, menghembus-hembuskan para muslim yg semangat keislamannya untuk menumbangkan pemerintahan yg ada (yg menurut mereka diktator dan zalim) agar stabilitas negara tsb kacau, Amerika cs menunggu pemerintah tsb melakukan pembunuhan pada rakyatnya sendiri (yg melakukan gerakan revolusi) sehingga menjadi alat justifikasi bagi Amerika dan sekutu untuk melakukan serangan serta mengambil alih pemerintahan yg kacau tsb atau mencapkan kekuatan politiknya di negara tsb sehingga pemimpin/presiden selanjutnya akan selalu menuruti keinginan politik Amerika & sekutu. Dengan begitu kekayaan negara tsb dapat dikuasai mereka. Hal ini sudah terjadi di Libya & Tunisia.

AGAMA, POLITIK DAN POLITIK KEPARTAIAN


Pandangan Sya'rawi tentang agama dan partai politik/politik kepartaian
Syekh Mutawalli Sya'rawy pernah ditanya:Mengapa Anda tidak berafiliasi pada partai agama? Beliau menjawab: Karena afiliasi pada partai agama (membentuk partai agama) bukanlah fokus Islam (dari zaman Rasulllah sampai kekhalifahan utsmany juga gak ada tuh partai2 politik agama), dan dan tidak ada satupun yang mampu memudharatkan Islam jika kamu tidak masuk partai si anu. Saya adalah muslim jauh sebelum mengenal kalian (orang2 partai agama), saya muslim jauh sebelum kalian mendirikan partai agama, dan saya tetap muslim walau setelah berakhirnya masa kalian, dan Islam tak kan lenyap walau tanpa (partai) kalian, karena kita semua adalah muslim, dan mereka bukanlah satu-satunya yang muslim. Sungguh sebelum akalku berbicara, aku menolak untuk memasuki sebuah partai yang meminta-minta belas kasihku dengan menyandarkan ceramah2 keagamaanku, Karena sesungguhnya aku menolak agamaku mengemis/ meminta-minta untuk dipilih pada kotak pemilihan umum. Aku tidak akan mengemis/meminta-minta agamaku (untuk dimenangkan) selain kepada Pencipta-ku. 

Dan aku berharap, (nilai-nilai) agama ini sampai kepada para politisi yg negarawan, dan aku juga berharap ahlu ad-din (agamawan/ulama) tidak sampai kepada politik (kepartaian). Jika kalian adalah ahlu ad-din (agamawan/ahli agama), maka tidak layak bagi kalian (memperdagangkan agama) berkecimpung dengan politik (kepartaian). Jika kalian ahli pilitik (politisi negarawan), maka aku punya hak untuk tidak memilik kalian, dan tidak ada dosa dalam agamaku (jika tidak memilik kalian).

ما قاله الشيخ شعراوي في الدين والسياسة الحزبية
سُئلَ الشيخ محمد متولي الشعراوي: لماذا لا تنتمي إلي حزب ديني؟ فأجاب: " لأن الانتماء إلى حزب ديني ليس من ركائز الإسلام ولا يَضير إسلاميَ شيءٌ إن لم أنتمِ إلى هذا الحزب؛ فأنا مسلم قبل أن أعرفكم، وأنا مسلم قبل أن تكون حزباً، وأنا مسلم بعد زوالكم، ولن يزول إسلامي بدونكم؛ لأننا كلنا مسلمون، وليسوا هم وحدهم من أسلموا. لأنني أرفض أن انتمي إلى حزب يستجدي عطفي مستنداً على وازعي الديني قبل أن يخاطب عقلي. لأنني أرفض أن أستجديَ ديني في صندوق انتخاب، فديني لا أستجديه من غير خالقي." ومن اقوالة : "أتمني أن يصل الدين إلي أهل السياسة.. ولا يصل أهل الدين إلي السياسة" فإن كنتم أهل دين، فلا جدارة لكم بالسياسة وإن كنتم أهل سياسة فمن حقي أن لا اختاركم ولا جناح على ديني

Sabtu, 05 September 2015

::Kolerasi Akidah dan Syariah::


Dalam akidah Islam, kita meyakini bahwasanya Allah lah yang melapangkan rizki seseorang dan menyempitkan rizki seseorang. 
Sehingga konsekuensi dari akidah ini adalah, bahwa sudah menjadi "sunatullah" atau "sunah kehidupan" akan selalu ada yang namanya orang "kaya" yang memiliki harta berlebih, dan ada juga orang "miskin" yang kekurangan & kesulitan harta.
Karena itu lah, dalam syariat Islam kita mengenal namanya "Zakat" & "Sedekah", kita pun diperintahkan untuk berzakat dan dianjurkan bersedekah kepada orang miskin (yang ditetapkan oleh syariat).
Kenapa orang yang mampu atau memiliki harta berlebih diwajibkan mengeluarkan zakat? Karena dalam akidah Islam, kita umat Islam meyakini bahwa harta dan rezeki yang kita dapatkan hakikatnya adalah milik Allah SWT, harta yang ada pada kita adalah titipan yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.
Inilah keistimewaan Islam dan akidah seorang muslim yang benar. Akidah yang baik & benar akan melahirkan amal yang baik & benar.
Karena itu, jika ada seorang muslim yang enggan dan menolak membayar zakat, maka orang itu "bermasalah" secara akidah dan syariat.

Jumat, 07 Agustus 2015

"Selebrasi dan Opening New Suez Canal, Egypt's Gift to the World"


Suez Canal adalah saluran yang menghubungkan laut mediteranian dan laut merah. Dibangun lebih kurang selama 10 tahun 1859 M s/d 1869 M, pada masa Muhammad Sa'id Pasha (Anak ke 4 Muhammad Ali Pasha, Wali Mesir dan Sudan di bawah kekaisaran Ottoman).

Suez Canal merupakan salah satu penyumbang pendapatan Nasional Mesir yang terbesar, sekitar 10-15% dari total GDP. Bahkan diasumsikan oleh Hussein Sabbour (Konsultan Arsitektur ternama di Mesir) dalam 25 tahun ke depan, Suez Canal mampu memberikan kontribusi pendapatan sebesar 25% dari total GDP Mesir.

Hari ini rakyat Mesir di bawah pemerintahan presiden Abdel Fatah el Sisi merayakan pembukaan New Suez Canal / kanal Suez Baru. Mega proyek ini dibangun dan diselesaikan dalam waktu 1 tahun (5 August 2014 s/d 6 August 2015), melibatkan 73 perusahaan nasional, 6 perusahaan besar internasional, 4.100 peralatan teknik dan 18.100 pekerja. Proyek New Suez Canal menghabiskan biaya dan pendanaan sekitar $ 8.4 miliar Dollar Amerika.

Dengan adanya New Suez Canal, diharapkan & diperkirakan dapat memulihkan & mendorong pertumbuhan ekonomi Mesir serta dapat meningkatkan standar hidup rakyat Mesir, tapi itu tergantung kebijakan pendistribusian kekayaan oleh pemerintah.
‫#‏مصر_علي_البركة‬

Sabtu, 11 Juli 2015

Apakah Maksud Penegakkan Syariah?


Kesalahan pemahaman orang awam zaman sekarang tentang Islam adalah beranggapan bahwa Islam itu hanyalah masalah syariat/syariah. Padahal Islam itu luas mencakup akidah, syariah dan AKHLAK/ADAB. Menyebar kabar dusta, menyebar aib orang, menuduh orang lain tanpa bukti, berfikir negative pada orang lain & menghina itu bukan akhlak Islam!!! Selain itu Menuduh orang muslim sebagai orang kafir, sesat, munafiq dan musyrik tanpa bukti yang jelas dan dibenarkan bukanlah akidah Islam!!!

Selanjutnya kesalahan pemahaman orang-orang awam tentang Syariah adalah beranggapan bahwa syariah itu hanyalah permasalahan Hudud dan Qishas, padahal Syariah itu luas mencakup seluruh pembahasan dalam Fikih Islami seperti: Ibadah (sholat, zakat, puasa, haji), muamalah (jual beli dll), Ahwal syakhsiyah (pernikahan, warisan dll), Jinayat (hudud, qishas, bughat), Qadha' (Peradilan), dan Jihad.

Senin, 22 Juni 2015

ISLAM Nusantara


Tentang "ISLAM Nusantara"
Kalau maksud “Islam Nusantara” itu (praktik) Islam di Nusantara, maka tepat. Kalau “Islam Nusantara” itu Islam yang bercorak budaya Nusantara, dengan catatan: selama budaya Nusantara itu tidak bertentangan dengan Islam, maka itu juga tepat.
Namun kalau “Islam Nusantara” itu Islam yang bersumber dari apa yang ada di Nusantara, maka itu tidak tepat. Sebab sumber agama Islam itu Al-Qur’an dan Hadits. Apa yang datang dari Nabi Muhammad itu ada dua hal yaitu agama dan budaya. Yang wajib kita ikuti adalah agama: aqidah dan ibadah. Itu wajib, tidak bisa ditawar lagi. Tapi kalau budaya, kita boleh ikuti dan boleh juga tidak diikuti. Contoh budaya: Nabi pakai sorban, naik unta, dan makan roti.
Demikian pula budaya Nusantara. Selama budaya Nusantara tidak bertentangan dengan ajaran Islam, maka boleh diikuti. Saya pakai sarung itu budaya Nusantara dan itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Shalat pakai koteka itu juga budaya Nusantara, tapi itu bertentangan dengan ajaran Islam, maka itu tidak boleh. Jadi harus dibedakan antara agama dan budaya.
"Prof. Dr. Ali Mustafa Ya'qub"

Jumat, 30 Januari 2015

Tentang Berbakti pada Kedua Orang Tua


Seorang anak kecil masuk ke sebuah mesjid.
Ia berkata kepada seorang imam mesjid : "Ibuku menyuruhku kemari untuk belajar kepada mu". 
Sang imam bertanya (utk mendapatkan tambahan informasi): "Dimanakah ibumu sekarang, nak?"
Anak kecil itu menjawab : "Ibuku ada di jalan, tidak memungkinkan baginya memasuki mesjid, karena ibuku bukan seorang muslim".
Sang imam segera keluar menemui ibu anak tersebut untuk meminta penjelasan.
Si Ibu berkata: Sebenarnya aku memiliki tetangga wanita muslimah. Ketika anak2nya pergi ke sekolah, mereka mencium kedua tangannya. Aku melihat keluarga itu senantiasa dinaungi kebahagiaan.
Wahai imam, sesungguhnya aku belum pernah melihat seorang muslim, meletakkan orang tuanya di panti jompo.
Maka tolonglah! ajarilah anak ku, semoga ia memperlakukanku sebagaimana orang2 muslim memperlakukan kedua orang tua mereka.

Sabtu, 20 Desember 2014

Demokrasi dan Perspektif Islam Tentang Demokrasi



Pembagian sistem pemerintahan berdasarkan masdar siyadah (sumber kedaulatan) terbagi menjadi 3 bagian. Pertama, al-hukumah al-fardiyah (pemerintahan tunggal), yaitu pemerintahan dimana shahib as-siyadah (pemilik kedaulatan) adalah satu orang. Sistem ini melebur menjadi 2 macam: 1. Hukumah Malakiyah Mutlaqah (pemerintahan monarki absolut), 2. Hukumah Diktaturiyah/Istibdadiyah (pemerintahan dictator/totaliter). Kedua, al-hukumah al-aqalliyah (pemerintahan oligarki), yaitu pemerintahan dimana pemegang kedaulatan dalam suatu Negara adalah sekelompok elit kecil yang terdiri dari para ilmuwan dan cendekiawan serta tokoh masyarakat, system ini merupakan jembatan terbentuknya system demokrasi. Ketiga, al-hukumah ad-dimukratiyah (pemerintahan demokrasi), inilah system yang akan penulis bahas dalam kajian ini.

Adapun pembahasan demokrasi ini penulis rangkum dalam 3 sub pokok: 1. Definisi dan akar sejarah demokrasi. 2. Macam-macam bentuk pemerintahan demokrasi. 3. Kelebihan dan kekurangan demokrasi. 4. Demokrasi dalam perspektif Islam.

Sabtu, 14 Desember 2013

Syariah dan Islam Kok Dibawa-bawa ke Bisnis???




Syariah dan Islam Kok Dibawa-bawa ke Bisnis???

Orang non muslim phobia dengan Islam dan simbol-simbol serta label-label berbau Islam mungkin bisa dimaklumi karena ketidaktahuannya dan mengenal Islam hanya dari media dan para pembenci Islam, tapi kalau muslim sendiri yang ikut phobia maka ini sudah tak dapat ditoleransi atau mungkin sudah tak dapat dinalar lagi, musy ma’ul kalau kata orang Mesir. Berdasarkan pengalaman saya, tak sedikit muslim yang phobia dengan agamanya sendiri, agama Islam, dengan apa-apa yang berbau Islam, yang bersimbol Islam dan berlabel syariah serta yang termasuk dalam lingkup pembahasan syariah. Bahkan sangking phobianya mereka sampai mengatakan orang-orang, lembaga atau organisasi-organisasi yang semangat bersyariah dan berislam itu hanya memperjual-belikan agama demi kepentingan atau keuntungan pribadi dan kelompok serta telah mengelabui umat dengan mengatasnamakan agama, walaupun ada oknum-oknum yang melakukan hal tersebut.