Sabtu, 20 Desember 2014

Demokrasi dan Perspektif Islam Tentang Demokrasi



Pembagian sistem pemerintahan berdasarkan masdar siyadah (sumber kedaulatan) terbagi menjadi 3 bagian. Pertama, al-hukumah al-fardiyah (pemerintahan tunggal), yaitu pemerintahan dimana shahib as-siyadah (pemilik kedaulatan) adalah satu orang. Sistem ini melebur menjadi 2 macam: 1. Hukumah Malakiyah Mutlaqah (pemerintahan monarki absolut), 2. Hukumah Diktaturiyah/Istibdadiyah (pemerintahan dictator/totaliter). Kedua, al-hukumah al-aqalliyah (pemerintahan oligarki), yaitu pemerintahan dimana pemegang kedaulatan dalam suatu Negara adalah sekelompok elit kecil yang terdiri dari para ilmuwan dan cendekiawan serta tokoh masyarakat, system ini merupakan jembatan terbentuknya system demokrasi. Ketiga, al-hukumah ad-dimukratiyah (pemerintahan demokrasi), inilah system yang akan penulis bahas dalam kajian ini.

Adapun pembahasan demokrasi ini penulis rangkum dalam 3 sub pokok: 1. Definisi dan akar sejarah demokrasi. 2. Macam-macam bentuk pemerintahan demokrasi. 3. Kelebihan dan kekurangan demokrasi. 4. Demokrasi dalam perspektif Islam.


        I.            Definisi dan akar sejarah demokrasi.

Secara etimologi, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terambil dari dua kata, demos berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi adalah pemerintahan rakyat, karena itu, Abraham Lincoln mengistilahkan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Sedangkan secara terminology, demokrasi adalah pemerintahan yang kekuasaan dan kedaulatannya berada di tangan rakyat. Rakyatlah yang menjadi sumber kekuasaan dan kedaulatan sebuah Negara, rakyatlah yang membentuk sebuah hukum dalam pemerintahan suatu Negara sekaligus menjalankannya.

Sistem demokrasi pertama kali dipakai dan dipraktekkan pada abad 5 Masehi oleh bangsa Yunani kuno ketika masih berbentuk Negara Heliopolis. Namun dengan seiring perkembangan zaman dan perputaran waktu, demokrasi kini telah berevolusi menjadi beberapa macam bentuk dan memeliki karakteristik berbeda walau rakyatlah yang tetap menjadi pemilik kekuasaan dan kedaulatan.


      II.            Macam-macam bentuk demokrasi.

Karena awal munculnya demokrasi adalah dalam bentuk pemerintahan rakyat, yaitu rakyat bersama-sama membuat hukum, menentukan pemimpin, dan segala urusan pemerintahan Negara, berdasarkan ini maka penulis membagi demokrasi menjadi tiga bentuk.



1.       Demokrasi Mubasyir/Langsung.

Sistem pemerintahan demokrasi langsung merupakan bentuk tertinggi dan paling ideal untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat. Karena dalam system demokrasi langsung ini rakyat secara langsung yang mengatur sebuah pemerintahan, dalam pemilihan pemimpin, dalam pembuatan undang-undang Negara, dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat. Bentuk demokrasi secara langsung ini merupakan yang pertama kali dipraktekkan oleh Yunani kuno pada abad 5 Masehi silam karena negaranya yang masih kecil, begitu juga penduduknya masih sedikit. Beberapa ahli hukum menamakan bentuk demokrasi ini sebagai demokrasi klasik, karena demokrasi langsung sudah tidak sesuai dengan zaman modern yang memiliki wilayah besar dan penduduk yang sangat banyak kecuali di beberapa bagian Negara Swiss. Di beberapa bagian daerah Swiss masih ditemui bentuk demokrasi langsung karena jumlah penduduknya yang kurang dari 1000 jiwa, dan mereka mampu berkumpul bersama sekali dalam satu tahun untuk memilih pepimpin mereka dan memilih pejabat yang akan melaksanakan fungsi administrasi dan peradilan dalam jangka setahun. Akan tetapi, ada perbedaan antara demokrasi langsung yang terjadi di beberapa wilayah Swiss dengan Yunani kuno, dimana demokrasi yang berjalan di Swiss hanya sebatas urusan internal/dalam wilayah, sedangkan di Yunani kuno mecakup urusan eksternal dan internal seperti urusan diplomasi, pengumuman perang dan perjanjian.



2.       Demokrasi Niyabi/perwakilan.

Bentuk demokrasi ini merupakan bentuk partisipasi rakyat dalam kekuasaan yang digunakan sebagian besar Negara di dunia pada masa sekarang, dimana rakyat berpartisipasi aktif dalam kekuasaan dengan cara perwakilan yang mereka pilih dengan pemilihan secara langsung. Dan para perwakilan yang mereka pilih itulah yang nantinya menjalankan segala urusan pemerintahan dan administrasi kenegaraan.

Adapun Negara yang pertama kali mencetuskan system ini adalah Inggris, dan setelah melalui proses waktu yang panjang serta memiliki bentuk pemerintahan parlemen yang ideal, sebagian besar Negara mengadopsi dan mempraktekkannya dalam pemerintahan masing-masing.

Jenis-jenis sistem demokrasi parlemen:

         i.            Nizham al-Jam’iyah (sistem persekutuan), yaitu penggabungan dua kekuasaan  antara kekuasaan eksekutif dan legislative dalam satu dewan perwakilan.

       ii.            Nizham ar-Riasi (sistem presidential), yaitu sistem pemerintahan yang memisahkan secara mutlak antara kekuasaan legislative dan eksekutif. Contoh Negara yang menggunakan system ini adalah Negara Amerika Serikat.

      iii.            Nizham Barlamani (sistem parlementer), yaitu sistem yang menggunakan asas teori pemisahan kekuasaan, akan tetapi pemisahan kekuasaan tersebut tidak mutlak dan ada kerja sama serta koordinasi antara kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legislative. Inilah sistem yang banyak digunakan sebagian besar Negara.

Rukun atau unsur sistem pemerintahan parlementer:

a.       Adanya lembaga perwakilan yang dipilih oleh rakyat atau partai politik.

b.      Adanya orang perwakilan yang merupakan representative rakyat.

c.       Tidak terikatnya lembaga perwakilan selama waktu menjabat dari para rakyat yang memilihnya.

d.      Adanya majlis/dewan perwakilan rakyat.



3.       Demokrasi Syibhul Mubasyir/semi langsung.

Secara kasat, sistem demokrasi semi langsung ini menyerupai dengan sistem parlemen, yaitu rakyat yang merupakan pemilik hakikat kedaulatan dan kekuasaan serta memilih perwakilan mereka yang nanti akan mewikili rakyat dalam majlis/dewan perwakilan dan menjalankan pemerintahan. Akan tetapi, ada perbedaan mencolok dalam sistem semi langsung ini, dimana sistem syibhul mubasyir memiliki 6 hak khusus untuk rakyat. 1. Hak memberikan usulan. 2. Hak Protes. 3. Hak mengganti perwakilan mereka. 4. Hak membubarkan parlemen. 5. Hak menurunkan presiden. 6. Hak istifta’ (referendum), yaitu memberikan beberapa subjek kepada rakyat untuk mengetahui pendapat rakyat apakah menerima atau menolak subjek tersebut. Ke enam hak ini lah yang menjadikan system ini hampir mendekati system demokrasi langsung, karena rakyat lebih memainkan perannya sebagai pemilik kekuasaan dan kedaulatan.



    III.            Kelebihan dan kekurangan system demokrasi.

Setelah mengetahui definisi dan sejarah demokrasi serta bentuk-bentuk demokrasi, penulis akan menyingkap beberapa sisi kelebihan serta kelemahan dalam sistem demokrasi.

1.       Kelebihan sistem demokrasi:


a.       Demokrasi merupakan sebuah mazhab dan sistem.

Demokrasi merupakan mazhab politik yang dibuat oleh para pemikir, sarjana dan cendikiawan barat untuk memerangi pemerintahan otoriter atau kerajaan absolut yang terjadi pada abad 18 masehi di Eropa. Para cendikia barat kemudian membentuk demokrasi modern dan menjadikan kedaulatan atau kekuasaan berada ditangan rakyat, bukan di tangan raja yang dipilih atas izin Tuhan menurut aliran teokrasi.

b.      Demokrasi berdiri atas dasar al-Huriyah/liberty/kebebasan , al-‘adalah/equality/keadilan dan al-Musawah/egalite/persamaan.

Maksud kebebasan dalam demokrasi hasil bentukkan pemikiran barat ini kebebasan individu dalam melakukan apa saja, inilah yang menjadi cikal bakal munculnya HAM atau hak asasi manusia yang tidak memiliki batasan yang jelas. Adapun maksud keadilan di sini adalah keadilan dalam mendapatkan perlakuan hukum yang tidak ada tebang pilih, sedangkan maksud dari persamaan adalah persamaan kedudukan manusia di hadapan hukum, tidak ada perbedaan atau keistimewaan khusus bagi sebagian orang dalam hak yang telah ditetapkan undang-undang dan hukum Negara, maka presiden atau seorang pemimpin tidak bisa berlaku otoriter dan sewenang-wenang terhadap rakyat.

c.       Demokrasi ditegakan atas asas multi partai.

Berdasarkan bentuk demokrasi parlemen, sudah pasti demokrasi memiliki sistem multi partai. Hal ini bertujuan agar tidak ada pemusatan satu kekuasaan, selain itu karena masing-masing rakyat memiliki pendapat dan tujuan yang berbeda maka secara pasti dibutuhkan sistem multi partai. Dari sistem ini maka akan muncul kelompok mayoritas rakyat yang menjalankan pemerintahan dan kelompok minoritas sebagai oposisi, penyeimbang dan pengawas serta pengkritik kebijakan mayoritas jika terjadi kesalahan.

d.      Demokrasi ditegakkan melalui sistem pemilihan umum yang bebas dan jujur.

Maksud pemilihan umum bebas dan jujur adalah rakyat bebas memilih calon yang mereka kehendaki, jurjur tanpa ada sogokkan, dan para calon juga tidak melakukan kecurangan dengan politik uang. Akan tetapi, pada realitanya masih banyak praktek politik uang di beberapa Negara, terutama di Negara berkembang seperti Indonesia.


2.       Kekurangan sistem demokrasi:


a.       Kekuasaan dan kedaulatan rakyat yang mutlak.

Inilah kekurangan dari sistem demokrasi yang akan berakibat dengan banyaknya kekurangan demokrasi yang ditimbulkan dari pemikiran seperti ini. Rakyat adalah manusia, dan manusia merupakan tempatnya salah, maka sudah pasti akan ada kesalahan, apakah sedikit atau banyak. Dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang menentukan atau membuat hukum untuk mereka sendiri, dan dalam realitanya tidak sedikit beberapa hukum yang parlemen (wakil rakyat/dewan legislatif) buat cacat, tidak sesuai maslahat rakyat dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kebaikan universal . Ini desebabkan kaidah hukum manusia yang tidak sempurna dalam memandang maslahat dan yang tidak, dalam membuat undang-undang tak jarang merupakan hasil dari kepentingan politik atau kelompok tertentu.

b.      Mayoritas yang menjadi pengatur pemerintahan.

Walau mayoritas suatu yang baik, terkadang suara mayoritas merupakan satu kelemahan juga bagi demokrasi, tidak selamanya mayoritas itu benar. Dalam realita yang terjadi wakil rakyat yang menjadi mayoritas dalam  kekuasaan eksekutif atau legislative terkadang melakukan diskriminasi terhadap yang minoritas, mereka melakukan politik busuk. Dalam masalah pembuatan hukum, mayoritas lagi-lagi selalu yang dimenangkan, padahal, bisa jadi hukum yang mereka buat tidak memiliki maslahat bahkan menyengsarakan rakyat yang telah memilihnya. Dalam pemilihan presiden, yang mendapat suara terbanyak yang menang, dan khusus untuk Negara berkembang yang masih terbelakang dalam pendidikan dan ekonomi, para calon presiden atau wakil rakyat tadi bisa membeli suara rakyat, dan ini sangat berbahaya jika pejabat seperti itu menjalankan pemerintahan.

c.       Kurang jelasnya makna kebebasan yang diinginkan oleh demokrasi.

Kebebasan yang digemborkan dalam sistem demokrasi memang suatu kelebihan, karena dengan kebebasan ini para ilmuwan bisa mengembangkan atau meneliti dan menemukan ilmu-ilmu baru, rakyat lebih kreatif dan produktif. Tidak seperti yang terjadi pada masa kerajaan absolute oleh para pendeta Kristen yang dulu terjadi di Eropa. Berbagai penelitian ilmiah dilarang, bahkan tak sedikit para ilmuwan yang dihukum mati karena penemuannya berlawanan dengan kitab suci mereka. Perkataan raja mereka adalah mutlak dan tidak pernah salah karena raja dipilih oleh Tuhan. Dengan kebebasan, rakyat bisa menyuarakan pendapatnya dengan aman tanpa ada ancaman. Dengan kebebasan, jalannya pemerintahan dapat terkontrol memalui media pers dan organisasi-organisasi lembaga kemasyarakatan. Akan tetapi, kebebasan mutlak yang tak diatur dalam hukum tentu bisa berakibat fatal, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dan kritik yang liar justru akan mengacaukan tatanan sosial dan Negara, karena itu butuh peraturan khusus untuk hal tersbut.

Banyak kasus-kasus yang tidak diinginkan terjadi akibat kebebasan ini, rakyat lebih suka mengkritik dan melakukan demo tanpa memikirkan dengan matang, bahkan tak jarang demo berujung anarkis dan terjadi pertempuran antara aparat dan demonstran hingga menelan korban. Contoh kasus lain adalah pemberitaan media yang tidak sesuai norma dank kode etik jurnalistik yang menyerang beberapa kelompok atau menyudukan orang tertentu. Begitu juga dampak dari kebebasan ini, rasa hormat anak pada orang tua atau orang yang lebih tua mulai berkurang, pergaulan bebas hingga hubungan terlarang banyak terjadi. Ini karena batasan kebebasan dalam demokrasi yang belum jelas, atau hukum yang sudah membatasi tidak sempurna. Dan masih banyak contoh kasus lain yang terjadi akibat kebebasan demokrasi ala barat atau sekuler ini.



    IV.            Demokrasi dalam perspektif Islam.

Perlu diketahui, demokrasi yang dipaparkan secara singkat diatas merupakan demokrasi dalam perspektif barat atau demokrasi sekuler. Secara umum, terdapat nilai-nilai positif demokrasi yang sesuai dengan Islam, namun terdapat nilai-nilai demokrasi yang bertolak belakang dengan syariat Islam. Karena itu, para ulama kontemporer berusaha melakukan takyif (penyesuaian) demokrasi  ala barat atau demokrasi sekuler dengan syariat Islam dengan cara membuang nilai-nilai negative serta kekurangan demokrasi ala barat. Hal ini melihat sedikit banyaknya karena demokrasi memiliki kesesuaian dengan prinsip Islam, demokrasi juga sudah menjadi sistem yang banyak dipakai hampir di seluruh dunia dan terus mengalami perkembangan dan corak yang berbeda di masing-masing Negara. Dalam perspektif Islam elemen-elemen demokrasi meliputi: syura, musawah, ‘adalah, amanah, masuliyyah dan hurriyyah, bagimana makna masing-masing elemen tersebut?

Pertama, Syura merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura:38 dan Ali Imran:159. Dalam praktik kehidupan umat Islam, lembaga yang paling dikenal sebagai pelaksana syura adalah ahl halli wa-l‘aqdi pada zaman khulafaurrasyidin. Lembaga ini lebih menyerupai tim formatur yang bertugas memilih kepala negara atau khalifah.

Jelas, bahwa musyawarah sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan dan tanggung jawab bersama di dalam setiap mengeluarkan sebuah keputusan. Dengan begitu, maka setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemimpin atau pemerintah akan menjadi tanggung jawab bersama. Sikap musyawarah juga merupakan bentuk dari pemberian penghargaan terhadap orang lain karena pendapat-pendapat yang disampaikan menjadi pertimbangan bersama.

Kedua, al-‘Adalah adalah keadilan, artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil, jujur dan bijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotisme. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl:90;  QS. as-Syura:15; al-Maidah:8; An-Nisa’:58 dst. Betapa prinsip keadilan dalam sebuah negara sangat diperlukan, sehingga ada ungkapan yang “ekstrim” berbunyi: “Negara yang berkeadilan akan lestari kendati ia negara kafir, sebaliknya negara yang zalim akan hancur meski ia negara (yang mengatasnamakan) Islam”.  (lihat Madani, 1999:14).

Ketiga, al-Musawah adalah kesejajaran, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu pemerintahan demi menghindari dari hegemoni penguasa atas rakyat.

Dalam perspektif Islam, pemerintah adalah orang atau institusi yang diberi wewenang dan kepercayaan oleh rakyat melalui pemilihan yang jujur dan adil untuk melaksanakan dan menegakkan peraturan dan undang-undang yang telah dibuat. Oleh sebab itu pemerintah memiliki tanggung jawab besar di hadapan rakyat demikian juga kepada Tuhan. Dengan begitu pemerintah harus amanah, memiliki sikap dan perilaku yang dapat dipercaya, jujur dan adil. Sebagian ulama’ memahami al-musawah ini sebagai konsekuensi logis dari prinsip al-syura dan al-‘adalah. Diantara dalil al-Qur’an yang sering digunakan dalam hal ini adalah surat al-Hujurat:13, sementara dalil sunnah-nya cukup banyak antara lain tercakup dalam khutbah wada’ dan sabda Nabi kepada keluarga Bani Hasyim (Tolchah, 199:26).

Keempat, al-Amanah adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain. Oleh sebab itu kepercayaan atau amanah tersebut harus dijaga dengan baik. Dalam konteks kenegaraan, pemimpin atau pemerintah yang diberikan kepercayaan oleh rakyat harus mampu melaksanakan kepercayaan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil seperti ditegaskan Allah SWT dalam surat an-Nisa’:58.

Karena jabatan pemerintahan adalah amanah, maka jabatan tersebut tidak bisa diminta, dan orang yang menerima jabatan seharusnya merasa prihatin bukan malah bersyukur atas jabatan tersebut. Inilah etika Islam.

Kelima, al-Masuliyyah adalah tanggung jawab. Sebagaimana kita ketahui bahwa, kekuasaan dan jabatan itu adalah amanah yangh harus diwaspadai, bukan nikmat yang harus disyukuri, maka rasa tanggung jawab bagi seorang pemimpin atau penguasa harus dipenuhi.  Dan kekuasaan sebagai amanah ini mememiliki dua pengertian, yaitu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di depan rakyat dan juga amanah yang harus dipertenggungjawabkan di depan Tuhan.

Seperti yang dikatakan oleh Ibn Taimiyyah (Madani, 1999:13), bahwa penguasa merupakan wakil Tuhan dalam mengurus umat manusia dan sekaligus wakil umat manusia dalam mengatur dirinya. Dengan dihayatinya prinsip pertanggung jawaban (al-masuliyyah) ini diharapkan masing-masing orang berusaha untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi masyarakat luas. Dengan demikian, pemimpin/penguasa tidak ditempatkan pada posisi sebagai sayyid al-ummah (penguasa umat), melainkan sebagai khadim al-ummah (pelayan umat). Dus dengan demikian, kemaslahatan umat wajib senantiasa menjadi pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan oleh para penguasa, bukan sebaliknya rakyat atau umat ditinggalkan.

Keenam, al-Hurriyyah adalah kebebasan, artinya bahwa setiap orang, setiap warga masyarakat diberi hak dan kebebasan untuk mengeksperesikan pendapatnya. Sepanjang hal itu dilakukan dengan cara yang bijak dan memperhatikan al-akhlaq al-karimah dan dalam rangka al-amr bi-‘l-ma’ruf wa an-nahy ‘an al-‘munkar, maka tidak ada alasan bagi penguasa untuk mencegahnya. Bahkan yang harus diwaspadai adalah adanya kemungkinan tidak adanya lagi pihak yang berani melakukan kritik dan kontrol sosial bagi tegaknya keadilan. Jika sudah tidak ada lagi kontrol dalam suatu masyarakat, maka kezaliman akan semakin merajalela.



Penutup

Demokrasi merupakan system pemerintahan dan salah satu mazhab falsafah politik dan sosial yang saat ini dipakai hampir di seluruh dunia. Ada tiga macam bentuk demokrasi, yaitu langsung, secara perwakilan dan semi langsung. Terdapat kesamaan nilai-nilai demokrasi dengan Islam, akan tetapi cara penafsiran dan mafhum dari nilai demokrasi berbeda dengan Islam yang sempurna. Karena nilai-nilai demokrasi banyak terdapat kekurangan dan keganjalan yang tidak ada dalam Islam.

Mungkin ini hanyalah selayang pandang pembahasan mengenai demokrasi, karena pembahasan demokrasi sangat luas dikarenakan istilah demokrasi juga mengalami perluasan makna, dan penulis membahas demokrasi dari sudut tata Negara karena kajian ini adalah sambungan dari tulisan kajian bulletin tahun lalu. Selain itu penulis juga hanya baru bisa mengupas secuil bagaimana demokrasi dalam perspektif Islam. Dan, untuk mengupas tuntas semuanya butuh pengkajian dan pembahasan yang dalam, sedangkan penulis masih dalam tahap pembelajar baru dalam masalah ini. Akhir kalam, semoga tulisan ini bisa menambah wawasan kita bersama. Wallahu a’lam.

Referensi:

Raslan, Ahmad, Dr. Nuzum Siyasi wal Qonun dusturi. Cairo, 2010.

Khalil, Rasyad Hasan, Prof. Dr. Qadhaya Fiqhiyah Mu’ashiroh. Juz 4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar