Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Oktober 2025

Kompensasi Yudisial di Indonesia: Analisis Kelayakan Gaji Hakim Pratama Tahun 2025

 


Kompensasi Yudisial di Indonesia: Analisis Kelayakan Gaji Hakim Pratama Tahun 2025

1. Ringkasan Eksekutif

Laporan ini menyajikan analisis mendalam mengenai kelayakan remunerasi hakim tingkat pertama (Hakim Pratama) di Indonesia untuk tahun 2025, dengan fokus pada angka pendapatan sebesar 15 juta Rupiah per bulan. Kenaikan remunerasi hakim yang diumumkan pemerintah pada tahun 2025 merupakan langkah korektif yang signifikan dan telah lama tertunda. Namun, analisis komprehensif menunjukkan bahwa angka pendapatan spesifik sebesar 15 juta Rupiah, yang merupakan tunjangan untuk hakim dengan pangkat dan penempatan tertentu, secara kritis tidak layak jika dievaluasi berdasarkan biaya hidup riil di pusat-pusat yudisial utama. Kondisi ini menciptakan "kesenjangan integritas" (integrity gap) yang berisiko, di mana pendapatan resmi tidak mencukupi untuk menopang standar hidup yang bermartabat dan aman secara finansial.

Analisis komparatif menunjukkan bahwa meskipun remunerasi hakim kini lebih kompetitif dibandingkan profesi setara di sektor publik seperti jaksa, pendapatan tersebut masih tertinggal jauh dari potensi penghasilan di sektor swasta, sehingga berisiko menghambat minat talenta hukum terbaik untuk memasuki profesi yudisial. Di sisi lain, evaluasi terhadap kapasitas fiskal negara menunjukkan bahwa peningkatan gaji hakim yang lebih substansial sangat mungkin dilakukan, mengingat alokasi anggaran Mahkamah Agung hanya merupakan sebagian kecil dari total belanja pegawai nasional.

Berdasarkan temuan-temuan ini, laporan menyimpulkan bahwa pendapatan saat ini gagal mencerminkan beban tanggung jawab yang sangat besar, mengisolasi hakim dari kerentanan finansial, dan menjaga integritas institusi peradilan. Laporan ini merekomendasikan penetapan standar pendapatan bawa pulang (take-home pay) yang layak pada rentang Rp 25 juta hingga Rp 35 juta per bulan untuk Hakim Pratama, yang didukung oleh paket kesejahteraan holistik. Langkah ini esensial untuk melindungi independensi yudisial, menarik sumber daya manusia hukum berkualitas tinggi, dan pada akhirnya memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

 

2. Anatomi Remunerasi Hakim Tahun 2025

 

Untuk mengevaluasi kelayakan pendapatan seorang hakim, penting untuk terlebih dahulu membedah struktur kompensasinya secara akurat. Angka 15 juta Rupiah yang menjadi fokus pertanyaan bukanlah total gaji, melainkan komponen tunjangan spesifik dalam sebuah paket remunerasi yang lebih kompleks.

 

2.1 Sebuah Koreksi, Bukan Keuntungan Luar Biasa: Kontekstualisasi Kenaikan 2025

 

Kenaikan gaji hakim yang dilaporkan mencapai 280% pada tahun 2025 harus dipahami bukan sebagai kemurahan hati yang luar biasa, melainkan sebagai sebuah koreksi pasar yang mendesak.1 Presiden Prabowo Subianto sendiri menyoroti fakta bahwa para hakim tidak menerima kenaikan gaji selama 18 tahun, padahal mereka menangani perkara-perkara bernilai triliunan Rupiah.2 Konteks historis ini krusial, karena struktur remunerasi sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 telah menyebabkan erosi daya beli yang parah akibat inflasi kumulatif selama lebih dari satu dekade.3 Dengan demikian, kenaikan persentase yang besar dimulai dari basis yang sangat rendah, sehingga angka nominal yang baru mungkin masih belum memadai.

 

2.2 Membedah Paket Gaji: Gaji Pokok vs. Tunjangan

Pendapatan hakim terdiri dari dua komponen utama yang berbeda:

Rabu, 29 Februari 2012

Kesalahan dalam Hukum Pidana (الخطأ الجنائي)


Kesalahan dalam Hukum Pidana ) ( الخطأ الجنائي[1]
Oleh: Muhammad Rakhmat Alam

Pendahuluan
Adanya kehendak bebas/memilih (hurriyah ikhtiyar) dan intelektualitas/kedewasaan seseorang tidak cukup untuk perkara pidana, akan tetapi mesti adanya kesalahan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Kesalahan merupakan esensi pilar maknawi/immaterial dalam delik/tindak kejahatan/jarimah, yang tanpanya tidak ada tampat untuk perkara pidana.  Kesalahan adalah perbuatan melawan hukum, dimana seseorang dipertanggungjawabkan secara hukum pidana atas perbuatannya. Ada dua bentuk kesalahan: a. kesalahan disengaja, b. kesalahan tidak disengaja. Kesalahan disengaja yaitu jika seseorang melakukan tindak kejahatan, mengetahui dan menghendaki akibat dari perbuatannya tersebut. Seperti membunuh seseorang dengan sengaja. Sedangkan kesalahan tidak sengaja yaitu jika seseorang melakukan tindak kejahatan, mengetahui akibat dari perbuatannya tanpa menghendaki akibat dari tindakannya tersebut, seperti seseorang yang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi di jalan yang ramai yang kemudian menabrak kendaraan lain.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, penulis akan membahas tentang kesalahan dalam hukum pidana dalam 5 sub bahasan:
       I.          Kesalahan disengaja/al-Khata’’Amdi/Dolus
     II.          Kesalahan tidak sengaja/al-Khata ghairu ‘Amdi/Culpa
    III.          Unsur non materi dalam pelanggaran (ringan)
    IV.          Pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain
     V.          Hal-hal yang menghalangi/meniadakan pertangungjawaban pidana

I.       Kesalahan disengaja/al-Khata’ ‘Amdi/al-Qashdul Jina’i

Dalam pembahasan kesalahan sengaja akan dibahas mengenai esensi kesengajaan,  unsur-unsur kesengajaan dan jenis-jenis kesengajaan.

a.      Esensi dan pengertian kesengajaan

Kesalahan disengaja merupakan bentuk biasa yang terjadi dan merupakan bentuk kesalahan yang paling tinggi pada kehendak manusia yang menyebabkannya mendapatkan sanksi hukum atau pidana, karena pelaku kejahatan  itu menginsyafi, menghendaki dan mengetahui melakukan perbuatan yang melawan hukum. Misal: seorang Ibu, yang sengaja tidak memberi susu kepada anaknya, ia menghendaki dan sadar akan perbuatannya.

Ada dua teori tentang kesengajaan:

1.      Teori Pengetahuan / membayangkan

Teori ini mengatakan bahwa sengaja berarti mengetahui dan dapat membayangkan kemungkinan akan akibat yang timbul dari perbuatannya tanpa ada kehendak atau maksud untuk akibat tersebut[2].

2.      Teori Kehendak

Teori ini mengatakan bahwa inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang. Artinya bahwa pelaku kejahatan berkehendak melakukan perbuatan –yang dipidana hukum- dan menginginkan akibatnya[3]. Teori ini adalah yang paling kuat.
Dari penjelasan dan teori di atas dapat disimpulkan bahwa kesalahan disengaja  (القصد الجنائي) adalah menghendaki dan mengetahui  perbuatan yang dilakukan, yang mana perbuatan itu dipidana secara hukum, serta menghendaki akibat dari perbuatan tersebut.[4]

b.     Unsur-unsur Kesengajaan
Kesengajaan memiliki dua unsur:
1.      Kehendak / al-Iradah

Kehendak merupakan unsur kesengajaan  yang merupakan syarat perbuatan dikenakan pidana secara hukum. Kehendak adalah perbuatan batin yang menginginkan tercapainya tujuan tertentu[5]. Maksudnya adalah kehendak untuk sengaja melakukan tindak kejahatan, dan menginginkan terjadinya akibat dari perbuatan tersebut yang melanggar hukum. Jika terdapat unsur kehendak ini, maka suatu perbuatan tersebut sudah memiliki salah satu dari unsur kesengajaan dan bertanggung jawab dalam kasus tindak pidana sengaja.

Kehendak dalam kesalahan disengaja berbeda dengan kehendak dalam kesalahan tidak disengaja, di mana kehendak dalam kesalahan tidak sengaja hanya sebatas kehendak untuk melakukan perbuatan tanpa ada kehendak tercapainya akibat. Maka, jika seseorang menggunakan senapan api untuk berburu hewan, kemudian menimpa salah seorang di sekitarnya, ia –orang yang menggunakan senjata api tersebut- akan dipidana atas kasus tindak pidana tidak sengaja. Hal itu karena pelaku hanya bermaksud dan berkehendak menggunakan senapan api untuk berburu hewan, bukan berkehendak menembak seseorang yang terkena tembakan api.

2.      Mengetahui atau pengetahuan / al-‘ilm
Pengetahuan merupakan unsur kedua dari kesengajaan yang merupakan syarat perbuatan dapat dikenakan pidana secara hukum. Maksud pengetahuan di sini adalah mengetahui seluruh unsur-unsur pembentuk tindak kejahatan sebagaimana yang telah ditetapkan hukum. Karena itu, jika seseorang melakukan perbuatan dan ia bodoh atau tidak tahu bahwa tindakannya itu dipidana hukum, maka tidak ada unsur kesengajaan dalam tindakkannya[6].
Untuk itu, perlu dibedakan jenis pengetahuan ini, yaitu pengetahuan tentang hukum dan pengetahuan tentang kejadian-kejadian/realita.

Pertama: Pengetahuan tentang hukum
Di antara kaedah umum yang ditetapkan hukum adalah tidak bolehnya membela diri dengan beralasan tidak mengetahui hukum atau undang-undang. Hal ini karena mengetahui hukum merupakan suatu kewajiban. Ini merupakan kaedah yang dipakai disebagian besar Negara di dunia. Dalam hukum Mesir disebutkan bahwa wajib mengamalkan hukum setelah sepuluh hari sejak disebarkannya hukum atau undang-undang, dan penyebaran atau pemberitaan hukum ini merupakan indikasi adanya pengetahuan tentang hukum bagi seluruh masyarakat. Dan maksud mengetahui hukum di sini adalah mengetahuinya dengan bentuk atau pemahaman yang benar.
Hikmah dilarangnya beralasan tidak mengetahui hukum adalah demi supremasi, kepastian dan ketegakan hukum dalam suatu Negara. Namun, untuk menetapkan pengetahuan tentang hukum yang ada merupakan masalah yang sulit. Dalam realita, kaedah umum ini sulit diterapkan, karena banyaknya undang-undang bahkan bagi para aktivis dan pegiat hukum sendiri. Dikarenakan hal itu, para hakim dan pakar hukum melakukan peringanan pada dasar kaedah umum tersebut, yaitu dengan membatasinya bahwa tidak boleh atau dilarang melakukan alasan atau berapologi tidak mengetahui hukum yang ada dalam teks hukum pidana. Di samping itu, dibolehkan beralasan tidak mengetahui hukum pada bererapa keadaan, seperti seseorang yang diblokade dalam suatu tempat disebabkan gempa, perang dan lainnya, kemudian pada waktu itu hukum atau undang-undang disebarkan dan ia tidak mengetahuinya. Apabila orang tersebut melakukan tindak kejahatan maka ia boleh beralasan tidak mengetahui hukum, dengan begitu ia tidak bisa dikenakan pidana.


Kedua: Pengetahuan tentang kejadian/peristiwa
Dalam kaedah umum, seseorang diharuskan mengetahui seluruh kejadian-kejadian penting yang masuk dalam struktur atau rumusan hukum yang merupakan syarat adanya unsur kejahatan atau delik. Hal ini karena ketidaktahuan (al-Jahl) atau kekeliruan (al-Ghalt) dalam kejadian-kejadian tersebut dapat mempengaruhi adanya unsur kesengajaan yang merupakan syarat adanya delik atau kejahatan.
Yang dimaksud dengan ketidaktahuan/al-jahl adalah tidak mengetahui suatu hukum dan tidak pula memahaminya. Sedangkan kekeliruan/ghalt adalah mengetahui dan memahami suatu hukum namun dengan pemahaman yang tidak benar atau salah. Walaupun ketidaktahuan dan kekeliruan adalah suatu yang berbeda akan tetapi pengaruhnya sama dalam kesalahan disengaja. Namun, pengaruh keduanya –ketidaktahuan dan kekeliruan-  berbeda dalam keadaan apabila ketidaktahuan dan kekeliruan itu terjadi pada rukun kejahatan, atau pada keadaan diberatkan dalam kejahatan, atau pada korban dalam kejahatan.

Sebelum membicarakan pengaruh ketidaktahuan dan kekeliruan dalam beberapa keadaan di atas, di sini akan dibahas sebuah kaedah umum bahwa “pembuat undang-undang atau peraturan tidak mempertimbangkan sarana atau wasilah yang digunakan dalam melakukan kejahatan, tidak juga mempertimbangkan waktu melakukan kejahatan dan tempat melakukan kejahatan, kecuali jika peraturan butuh hal tersebut untuk mempertimbangkan terjadinya kejahatan”[7].

Sebuah peraturan, walaupun tidak mempertimbangkan sarana yang digunakan untuk kejahatan, terkadang mempertimbangkannya pada beberapa keadaan. Sebagi contoh: Kejahatan pembunuhan dengan racun.  Kejahatan ini tidak dianggap sempurna rukun delik atau tindak kejahatannya, kecuali jika sarana yang digunakan untuk membunuh adalah materi atau bahan yang sangat mematikan. Begitu juga peraturan terkadang mempertimbangkan waktu melakukan kejahatan pada beberapa keadaan. Seperti yang disebutkan dalam butir 78 UU Pidana Mesir, bahwa setiap orang yang mendorong atau memerintahkan tentara Negara  ketika masa perang  untuk bergabung dan membantu tentara asing akan dihukum gantung. Peraturan terkadang juga mempertimbangkan tempat melakukan kejahatan pada beberapa keadaan. Seperti dalam butir 277 UU Pidana Mesir, bahwa dihukum dengan tahanan selama kurang dari enam bulan seorang suami yang berzina di dalam rumah istri. Berdasarkan keadaan di atas, jika pelaku kejahatan tidak mengetahui bahan mematikan (sarana) atau tidak mengetahui waktu dan tempat ketika ia melakukan kejahatan, maka unsur kesengajaan dianggap tidak ada.

Macam-macam ketidaktahuan dan kekeliruan serta pengaruhnya:

1-     Ketidaktahuan dan kekeliruan pada rukun kejahatan atau tindak pidana.
Para ahli hukum sepakat[8] bahwa dalam keadaan tidak tahu atau keliru pada rukun kejahatan, maka kejahatan tersebut bukan merupakan kesengajaan. Sebagai contoh pada kejatahan pembunuhan, pelaku kejahatan harus mengetahui tempat terjadinya kejahatan terdapat manusia. Jika seseorang menggunakan senapan api, dan dia memiliki prasangka kuat bahwa ada hewan buas dari jarak jauh yang akan menerkamnya padahal itu adalah manusia, kemudian ia melesatkan senjatanya, maka dalam keadaan ini ia tidak dipidana dengan pembunuhan sengaja. Contoh lain adalah jika seseorang masuk ke Mesjid dan melepaskan sendalnya, kemudian ketika keluar ia memakai sandal orang lain dan berprasangka kuat bahwa yang ia pakai adalah sandalnya, maka ia tidak dianggap sebagai pencuri. Contoh kejahatan di atas tidak dianggap sengaja karena salah satu rukun tindak pidana atau kejahatan tidak ada, yaitu rukun non materi atau kehendak –membunuh orang dan mencuri- dan mengetahui.
2-     Ketidaktahuan dan kekeliruan dalam keadaan diberatkan hukuman
Jika seorang pembantu mencuri harta atau barang majikannya, maka hukuman untuk dia diberatkan sesuai undang-undang. Akan tetapi jika ia tidak tahu harta itu adalah milik majikannya, maka dia dihukum dengan pidana pencurian biasa. Jika seseorang kembali melakukan kejahatan, dalam hal ini ia akan diberikan hukuman lebih berat sesuai undang-undang, akan tetapi jika ia tidak tahu bahwa ia telah melakukan kejahatan tersebut dua kali maka hukumannya tidak diberatkan.
3-     Kekeliruan pada korban kejahatan
Contohnya, jika si A menargetkan membunuh B, ketika akan beraksi yang terbunuh adalah si C. Dalam contoh ini para ahli hukum sepakat si pelaku dihukum dengan pidana kejahatan sengaja, karena si A sedari awal meniatkan menghilangkan nyawa seseorang yaitu si B, dan hukum menjamin setiap jiwa insan.
c.      Jenis-Jenis atau Bentuk Kesengajaan

1.      Kesengajaan umum dan khusus  (القصد العام و الخاص)
Kesengajaan umum ialah kesengajaan yang memiliki dua unsur yaitu kehendak atau maksud dan pengetahuan atau mengetahui. Kesengajaan ini merupakan syarat umum dalam setiap tindak pidana. Selain itu ada beberapa kejahatan atau tindak pidana yang ditetapkan hukum sebagai tambahan dari kesengajaan umum, yaitu niat khusus si pelaku kejahatan, di mana niat ini merupakan factor pendorongnya untuk melakukan kejahatan. Niat khusus ini dinamakan kesengajaan khusus. Contohnya adalah delik pemalsuan dokumen / jarimah at-tazwir. Delik ini tidak cukup adanya kehendak si pelaku untuk memalsukan dokumen dan mengetahui perbuatan pemalsuannya tersebut. Tetapi, mesti ada niat khusus atau terselubung dari tindakan pemalsuannya itu, yaitu niat untuk menggunakan dokumen yang dipalsukannya.
2.      Kesengajaan ditentukan dan tidak ditentukan (القصد المحدد و غير المحدد)

Kesengajaan ditentukan ialah kesengajaan yang objek akibat kejahatannya ditentukan. Seperti si A yang bermaksud membunuh si B. Orang yang ingin dibunuh si A sudah ditentukan yaitu si B. Kesengajaan tidak ditentukan ialah kesengajaan yang objek akibat kejahatannya tidak ditentukan. Seperti seorang yang meletakkan bahan peledak ditengah lapangan yang dilalui orang banyak, ledakkan itu menyebabkan terbenuhnya beberapa orang yang lewat dan mengenai orang disekitarnya.  Jenis kesengajaan ini meski berbeda namun sama di dalam pertanggungjawaban hukum.

3.      Kesengajaan biasa dan kesengajaan berencana  (القصد البسيط و القصد المصحوب بسبق إصرار)

Kesengajaan biasa adalah kesengajaan yang tidak didahului perencanaan dan antisipasi. Pelaku kejahatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan kejahatannya. Sedangkan kesengajaan berencana adalah adalah kesengajaan yang telah direncakan, dirancang, dipikirkan dan memiliki waktu/jeda  yang cukup antara rencana dengan timbulnya kejahatan.

4.      Kesengajaan langsung dan tidak langsung (القصد المباشر و القصد غير المباشر)
Kesengajaan langsung adalah kesengajaan yang langsung tertuju atau terkena pada orang yang dituju. Sedangkan kesengajaan tidak langsung adalah kesengajaan yang akibat dari kejatahan itu ada kemungkinan akan terjadi kejatahan lain. Contohnya: si A hendak membunuh B, si A mengirimkan kue beracun ke rumah B, ia tahu B tinggal bersama istri dan anak-anaknya, A menyadari ada kemungkinan istri B dan anaknya memakan racun itu akan mati, tapi ia tetap mengirim kue beracun tersebut. Pada keadaan ini, jika istri B atau anaknya mamakan kue dan kemudian meninggal, maka A dianggap memiliki unsur kesengajaan yang tertuju pada istri dan anak si B, kesengajaan ini dinamakan tidak langsung.
·        Menetapkan ada dan tidak adanya kesengajaan
Kesengajaan merupakan perkara batin yang sulit dilihat, karena itu untuk menetapkannya perlu adanya indikasi-indikasi eksternal yang menunjukkan adanya kesengajaan.

II.     Kesalahan tidak disengaja/kealpaan/al-Khata ghairu ‘Amdi/Culpa
Pada umumnya, setiap kejahatan atau tindak pidana adalah disengaja, karena adanya unsur-unsur kesengajaan, yaitu kehendak untuk melakukan kejahatan dan kehendak terwujudnya akibat serta mengetahui seluruh unsur-unsur kejahatan yang ditetapkan hukum. Akan tetapi, terdapat pengecualian pada beberapa kejahatan atau delik yang merupakan kesalahan tidak disengaja atau kelapaan. Untuk lebih  jelasnya akan dibahas pengertian kealpaan, bentuk-bentuk kealpaan dan jenis-jenis kealpaan.
a)      Pengertian Kealpaan
Di dalam undang-undang tidak ditentukan apa arti dari kealpaan. Tapi, para pakar dan ahli hukum pidana membuat definisi kealpaan, yaitu “mengarahkan kehendak untuk melakukan kejahatan, tetapi tidak mengarahkan kehendak untuk terwujudnya akibat dari perbuatan tersebut, dan terjadinya akibat tadi merupakan hasil dari kesalahan pelanggar/al-jani karena ia dapat memperkirakan kemungkinan terjadinya akibat bahkan dapat mencegah terjadinya akibat tersebut”[9]
Di dalam peraturan atau hukum Mesir, kesalahan tidak disengaja atau kealpaan tidak memiliki tanggung jawab pidana, kecuali pada beberapa hal. Sebagai contoh, jika seorang polisi penjaga lalai dalam menjaga tahanan, kemudian tahanan tersebut kabur, maka polisi penjaga tadi dikenakan sanksi pidana. Pada sanksi kesalahan ini, disyaratkan terjadinya kejahatan dan adanya hubungan sebab-akibat, serta bahaya. Karena itu, jika polisi penjaga lalai namun tidak menyebabkan tahanan kabur, maka penjaga terbebas dari kesalahan pidana. Penyebab kealpaan diantaranya teledor, sembrono, lalai, tidak hati-hati dll.
Beberapa pakar hukum pidana berpendapat tidak adanya pertanggungjawaban pidana pada kejahatan atau tindak pidana tidak disengaja, hal ini karena pelanggar tidak menginginkan/berkehendak akibat. Akan tetapi, faktanya bahwa kehendak manusia dalam kejahatan itu tidak terlepas dari dosa atau kesalahan. Karena manusia diharuskan menjauhi segala keadaan atau kesalahan yang dapat menyebabkan bahaya terhadap orang lain. Oleh sebab itu, sebagain pakar hukum berpendapat bahwa pelanggar memiliki tanggung jawab pidana.
b)      Bentuk-bentuk Kealpaan

1.      Kealpaan yang disadari (الخطأ مع التوقع)
Disini sipelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharap-harap bahwa akibatnya tidak akan terjadi.
2.      Kealpaan yang tidak disadari (الخطأ مع عدم التوقع)
Dalam hali ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya.
c)      Jenis-jenis Kealpaan

1.      Kealpaan berat dan kealpaan ringan
Kealpaan berat yaitu kealpaan yang terjadi pada kejahatan hukum pidana. Sedangkan kealpaan ringan yaitu kealpaan yang terjadi pada kejahatan hukum perdata/madani. Pembagian ini tidak begitu kuat, dan mayoritas ahli hukum tidak membedakan pembagian ini.

2.      Kealpaan materi dan kealpaan teknis
Kealpaan materi maksudnya adalah tidak memperhatikan keharusan untuk berhati-hati atau tidak memperhatikan larangan yang ditekankan pada seseorang. Seperti seorang dokter yang sedang memeriksa pasien dan dokter tersebut dalam keadaan mabuk/kurang hati-hati, kemudian dokter tersebut salah memberikan obat pada pasien, atau ketika operasi lupa mengeluarkan alat operasi dari tubuh pasien. Kealpaan teknis adalah kesalahan yang dilakukan oleh para ahli dalam bidang tertentu. Seperti dokter yang sedang mengoperasi pasien namun tidak mengikuti prosedur yang ada, atau seorang arsitek tidak melakukan prosedur pembangunan yang ada sehingga terjadi keruntuhan.  Pembagian ini juga ditentang para ahli hukum.

III.    Unsur nonmateri dalam pelanggaran (ringan) (الركن المعنوى فى المخالفات)

Dalam kaedah umum pelanggarang ringan disebutkan bahwa hukum tidak mensyaratkan terjadinya pelanggaran ini adanya kesalahan disengaja atau tidak disengaja yang merupakan unsur maknawi. Ahli hukum Perancis berpendapat bahwa terdapat pelanggaran yang cukup dengan unsur materi. Akan tetapi, kenyataanya bahwa tidak ada kejahatan tanpa adanya unsure maknawi/nonmateri. Kaedah ini dipakai dalam hukum modern, karena itu dalam pelanggaran disyaratkan adanya unsur non materi. Apabila tidak dijelaskan secara jelas unsur nonmateri dalam hukum atau undang-undang, maka hal ini diserahkan pada hakim dan lembaga peradilan, sehingga hakim dapat meperberat hukuman tau meringankannya.

IV.   Pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain
Dalam peraturan hukum pidana modern terdapat dasar atau asas tanggung jawab pidana pribadi dan asas sanksi pribadi. Begitu juga hukum mensyaratkan tidak adanya sanksi kecuali pada seseorang yang telah ditetapkan atas kesalahannya. Akan tetapi, terdapat pengecualian , yaitu dihukumnya seseorang yang tidak ikut dalam penyertaan tindak pidana dengan sifat serikat. Contohnya adalah, diberikannya sanksi pada pimpinan redaksi sebuah majalah atau Koran atas kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan pada medianya. Si pemimpin redaksi tersebut tidak dapat pemaafan kecuali jika mengeluarkan pernyataan bahwa ia tidak mengetahui kejahatan yang dilakukan medianya.
V.     Hal-hal yang menghalangi/meniadakan pertangungjawaban pidana (موانع المسئولية الجنائية)
Ada beberapa hal atau alasan seseorang yang melakukan tidan pidana tapi tidak dijatuhi pidana atau bertanggung jawab terhadap tindak pidana. Alasan tersbut adalah sebagai berikut:
1.      Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang itu, yakni :

a)      Pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau gangguan kejiwaan atau gila.
b)      Umur yang masih muda (mengenai umur yang masih muda ini di Indonesia dan juga di negeri Belanda sejak tahun 1905 tidak lagi merupakan alasan penghapus pidana, melainkan menjadi dasar untuk memperingan hukuman).
2.    Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak di luar orang itu, yaitu:
a)      Daya paksa atau overmacht;
Contoh: A mengancam B, kasir bank, dengan meletakkan pistol di dada B, untuk menyerahkan uang yang disimpan oleh B, B dapat menolak, B dapat berpikir dan menentukan kehendaknya antara menyerahkan atau tidak. Di sini harus dilihat mana daya yang kuat, si A atau si B, jika daya tekan A lebih kuat, dan B terpaksa menyerahkan uang, maka B tidak dijatuhi pidana. Akan tetapi jika daya B kuat dan mempunyai daya untuk tidak menyerahkan, maka jika B menyerahkan uang pada A, ia akan dikenakan pidana.

b)      Pembelaan terpaksa atau noodweer;
Contoh: Si A mengajak kelahi dengan si B, A mengeluarkan pisau dan ada kinginan membunuh si B, B terpaksa mengambil batu dan memukul kepala si A sehingga A mati.
c)      Dalam keadaan darurat;
Contoh: Ada dua orang yang karena kapalnya karam hendak menyelamatkan diri dengan berpegangan pada sebuah papan, padahal papan itu tak dapat menahan dua orang sekaligus. Kalau keduaduanya
tetap berpegangan pada papan itu, maka kedua-duanya akan tenggelam. Maka untuk menyelamatkan diri, seorang diantaranya mendorong temannya sehingga yang di dorong mati tenggelam dan yang mendorong terhindar dari maut (cerita ini berasal dari CICERO). Orang yang mendorong tersebut tidak dapat dipidana, karena ada dalam keadaan darurat. Mungkin ada orang yang memandang perbuatan itu bertentangan dengan norma kesusilaan, namun menurut hukum perbuatan ini karena dapat difahami bahwa merupakan naluri setiap orang untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.

d)      Melaksanakan perintah jabatan .
Contoh: seorang agen polisi mendapat perintah dari kepala kepolisian untuk menangkap seorang agitator dalam suatu rapat umum atau umumnya seorang yang dituduh telah melakukan kejahatan, tetapi ternyata perintah tidak beralasan atau tidak sah. Disini agen polisi tidak dapat dipidana karena : ia patut menduga bahwa perintah itu sah dan pelaksanaan perintah itu ada dalam batas wewenangnya.

Perbedaan antara keadaan darurat danpembelaan darurat:
1. Dalam keadaan darurat dapat dilihat adanya perbenturan antara kepentingan hukum, kepentingan hukum dan kewajiban hukum serta kewajiban hukum dan kewajiban hukum. Dalam pembelaan daruart situasi darurat ini ditimbulkan oleh adanya perbuatan melawan hukum yang bisa dihadapi secara sah, dengan perkataan lain dalam keadaan darurat hak berhadapan dengan hak, sedang dalam pembelaan darurat, hak berhadapan dengan bukan hak.
2. dalam keadaan darurat tidak perlu adanya serangan, sedang dalam pembelaan darurat harus ada serangan.
3. Dalam keadaan darurat orang dapat bertindak berdasarkan berbagai kepentingan atau alasan sedang dalam pembelaan darurat, pembelaan itu syarat-syarat sudah ditentukan secara limitative.


[1]  Makalah ini disampaikan dalam kajian fakultatif FSQ, 26 Februaru 2012.
[2]  Dr. Samih Sayyid Jad, Syarh Qonun Uqubat, 2007, hal. 355. Disadur  dalam buku Manuale de diritto penale parte generale Giuffre Milano, 1969, hal. 33-34, karangan Antolisei.
[3]  Ibid.
[4]  Ibid. Hal. 356
[5]  Ibid. Hal. 357
[6]  Ibid. Hal. 358
[7]  Ibid. Hal. 361
[8]  Dr. Said Mustafa, al-Ahkamul ‘amah fi Qonunil ‘Uqubat, 1960, hal. 414
[9]  Dr. Samih Sayyid Jad, op. cit., hal. 375-376

Sabtu, 05 November 2011

Selayang pandang Demokrasi dan Demokrasi dalam perspektif Islam



Pembagian sistem pemerintahan berdasarkan masdar siyadah (sumber kedaulatan) terbagi menjadi 3 bagian. Pertama, al-hukumah al-fardiyah (pemerintahan tunggal), yaitu pemerintahan dimana shahib as-siyadah (pemilik kedaulatan) adalah satu orang. Sistem ini melebur menjadi 2 macam: 1. Hukumah Malakiyah Mutlaqah (pemerintahan monarki absolut), 2. Hukumah Diktaturiyah/Istibdadiyah (pemerintahan dictator/totaliter). Kedua, al-hukumah al-aqalliyah(pemerintahan oligarki), yaitu pemerintahan dimana pemegang kedaulatan dalam suatu Negara adalah sekelompok elit kecil yang terdiri dari para ilmuwan dan cendekiawan serta tokoh masyarakat, system ini merupakan jembatan terbentuknya system demokrasi. Ketiga, al-hukumah ad-dimukratiyah(pemerintahan demokrasi), inilah system yang akan penulis bahas dalam kajian ini.

Adapun pembahasan demokrasi ini penulis rangkum dalam 3 sub pokok: 1. Definisi dan akar sejarah demokrasi. 2. Macam-macam bentuk pemerintahan demokrasi. 3. Kelebihan dan kekurangan demokrasi. 4. Demokrasi dalam perspektif Islam.

       I.                Definisi dan akar sejarah demokrasi.
Secara etimologi, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terambil dari dua kata, demos berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi adalah pemerintahan rakyat, karena itu, Abraham Lincoln mengistilahkan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sedangkan secara terminology, demokrasi adalah pemerintahan yang kekuasaan dan kedaulatannya berada di tangan rakyat. Rakyatlah yang menjadi sumber kekuasaan dan kedaulatan sebuah Negara, rakyatlah yang membentuk sebuah hukum dalam pemerintahan suatu Negara sekaligus menjalankannya.
Sistem demokrasi pertama kali dipakai dan dipraktekkan pada abad 5 Masehi oleh bangsa Yunani kuno ketika masih berbentuk Negara Heliopolis. Namun dengan seiring perkembangan zaman dan perputaran waktu, demokrasi kini telah berevolusi menjadi beberapa macam bentuk dan memeliki karakteristik berbeda walau rakyatlah yang tetap menjadi pemilik kekuasaan dan kedaulatan.

     II.             Macam-macam bentuk demokrasi.
Karena awal munculnya demokrasi adalah dalam bentuk pemerintahan rakyat, yaitu rakyat bersama-sama membuat hukum, menentukan pemimpin, dan segala urusan pemerintahan Negara, berdasarkan ini maka penulis membagi demokrasi menjadi tiga bentuk.

1.         Demokrasi Mubasyir/Langsung.
Sistem pemerintahan demokrasi langsung merupakan bentuk tertinggi dan paling ideal untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat. Karena dalam system demokrasi langsung ini rakyat secara langsung yang mengatur sebuah pemerintahan, dalam pemilihan pemimpin, dalam pembuatan undang-undang Negara, dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat. Bentuk demokrasi secara langsung ini merupakan yang pertama kali dipraktekkan oleh Yunani kuno pada abad 5 Masehi silam karena negaranya yang masih kecil, begitu juga penduduknya masih sedikit. Beberapa ahli hukum menamakan bentuk demokrasi ini sebagai demokrasi klasik, karena demokrasi langsung sudah tidak sesuai dengan zaman modern yang memiliki wilayah besar dan penduduk yang sangat banyak kecuali di beberapa bagian Negara Swiss. Di beberapa bagian daerah Swiss masih ditemui bentuk demokrasi langsung karena jumlah penduduknya yang kurang dari 1000 jiwa, dan mereka mampu berkumpul bersama sekali dalam satu tahun untuk memilih pepimpin mereka dan memilih pejabat yang akan melaksanakan fungsi administrasi dan peradilan dalam jangka setahun. Akan tetapi, ada perbedaan antara demokrasi langsung yang terjadi di beberapa wilayah Swiss dengan Yunani kuno, dimana demokrasi yang berjalan di Swiss hanya sebatas urusan internal/dalam wilayah, sedangkan di Yunani kuno mecakup urusan eksternal dan internal seperti urusan diplomasi, pengumuman perang dan perjanjian.

2.      Demokrasi Niyabi/Parlemen.
Bentuk demokrasi ini merupakan bentuk partisipasi rakyat dalam kekuasaan yang digunakan sebagian besar Negara di dunia pada masa sekarang, dimana rakyat berpartisipasi aktif dalam kekuasaan dengan cara perwakilan yang mereka pilih dengan pemilihan secara langsung. Dan, para perwakilan yang mereka inilah yang nantinya menjalankan segala urusan pemerintahan dan administrasi kenegaraan.
Adapun Negara yang pertama kali mencetuskan system ini adalah Inggris, dan setelah melalui proses waktu yang panjang serta memiliki bentuk pemerintahan parlemen yang ideal, sebagian besar Negara mengadopsi dan mempraktekkannya dalam pemerintahan masing-masing.
Jenis-jenis sistem demokrasi parlemen:
       i.          Nizham al-Jam’iyah (sistem persekutuan), yaitu penggabungan dua kekuasaan  antara kekuasaan eksekutif dan legislative dalam satu dewan perwakilan.
      ii.          Nizham ar-Riasi (system presidential), yaitu system pemerintahan yang memisahkan secara mutlak antara kekuasaan legislative dan eksekutif. Contoh Negara yang menggunakan system ini adalah Negara Amerika Serikat.
     iii.          Nizham Barlamani (system parlementer), yaitu system yang menggunakan asas teori pemisahan kekuasaan, akan tetapi tidak mutlak dan ada kerja sama serta koordinasi antara kekuasaan eksekutif dan legislative. Inilah system yang banyak digunakan sebagian besar Negara.
Rukun sistem pemerintahan parlemen:
a.      Adanya lembaga perwakilan yang dipilih oleh rakyat.
b.      Adanya orang perwakilan yang merupakan representative rakyat.
c.      Bebasnya lembaga perwakilan selama waktu menjabat dari para rakyat yang memilihnya.
d.      Adanya majlis/dewan perwakilan rakyat.

3.      Demokrasi Syibhul Mubasyir/semi langsung.
Secara kasat, system demokrasi semi langsung ini menyerupai dengan system parlemen, yaitu rakyat yang merupakan pemilik hakikat kedaulatan dan kekuasaan memilih perwakilan mereka yang nanti akan mewikili rakyat dalam majlis/dewan perwakilan dan menjalankan pemerintahan. Akan tetapi, ada perbedaan mencolok dalam system semi langsung ini dimana system syibhul mubasyir memiliki 6 hak khusus untuk rakyat. 1. Hak memberikan usulan. 2. Hak Protes. 3. Hak mengganti perwakilan mereka. 4. Hak membubarkan parlemen. 5. Hak menurunkan presiden. 6. Hak istifta’ (referendum), yaitu memberikan beberapa subjek kepada rakyat untuk mengetahui pendapat rakyat apakah menerima atau menolak subjek tersebut. Ke enam hak ini lah yang menjadikan system ini hampir mendekati system demokrasi langsung, dan rakyat lebih memainkan perannya sebagai pemilik kekuasaan dan kedaulatan.

    III.          Kelebihan dan kekurangan system demokrasi.
Setelah mengetahui definisi dan sejarah demokrasi serta bentuk-bentuk demokrasi, penulis akan menyingkap beberapa karakteristik kelebihan serta kelemahan dalam system demokrasi.
1.      Kelebihan system demokrasi:

a.      Demokrasi adalah sebuah mazhab dan system.
Demokrasi merupakan mazhab politik yang dibuat oleh para pemikir, sarjana dan cendikiawan barat untuk memerangi pemerintahan otoriter atau kerajaan absolut yang terjadi pada abad 18 masehi di Eropa. Para cendikia barat kemudian membentuk demokrasi modern dan menjadikan kedaulatan atau kekuasaan berada ditangan rakyat, bukan di tangan raja yang dipilih atas izin Tuhan menurut aliran teokrasi.
b.      Demokrasi berdiri atas dasar al-Huriyah/liberty/kebebasan , al-‘adalah/equality/keadilan dan al-Musawah/egalite persamaan.
Maksud kebebasan dalam demokrasi hasil bentukkan pemikiran barat ini kebebasan individu dalam melakukan apa saja, inilah yang menjadi cikal bakal munculnya HAM. Adapun maksud keadilan di sini adalah keadilan dalam mendapatkan perlakuan hukum yang tidak ada tebang pilih, sedangkan maksud dari persamaan adalah persamaan kedudukan manusia di hadapan hukum, tidak ada perbedaan atau keistimewaan khusus bagi sebagian orang dalam hak yang telah ditetapkan undang-undang dan hukum Negara, maka presiden atau seorang pemimpin tidak bisa berlaku otoriter dan sewenang-wenang terhadap rakyat.
c.      Demokrasi berdiri atas asas multi partai.
Berdasarkan bentuk demokrasi parlemen, sudah pasti demokrasi memiliki system multi partai. Hal ini bertujuan agar tidak ada pemusatan satu kekuasaan, selain itu karena masing-masing rakyat memiliki pendapat dan tujuan yang berbeda maka secara pasti dibutuhkan system multi partai. Dari system ini maka akan muncul kelompok mayoritas rakyat yang menjalankan pemerintahan dan kelompok minoritas sebagai oposisi, penyeimbang dan pengawas serta pengkritik kebijakan mayoritas jika terjadi kesalahan.
d.      Demokrasi berdiri atas system pemilihan umum yang bebas dan jujur.
Maksud pemilihan umum bebas dan jujur adalah rakyat bebas memilih calon yang mereka kehendaki, jurjur tanpa ada sogokkan, dan para calon juga tidak melakukan kecurangan dengan politik uang. Akan tetapi, pada realitanya masih banyak praktek politik uang di beberapa Negara, terutama di Negara berkembang seperti Indonesia.

2.      Kekurangan sistem demokrasi:

a.      Kekuasaan dan kedaulatan rakyat yang mutlak.
Inilah kekurangan dari system demokrasi yang akan berakibat dengan banyaknya kekurangan demokrasi yang ditimbulkan dari pemikiran seperti ini. Rakyat adalah manusia, dan manusia merupakan tempatnya salah, maka sudah pasti akan ada kesalahan apakah sedikit atau banyak. Dalam system demokrasi maka rakyatlah yang menentukan atau membuat hukum untuk mereka sendiri, dan dalam realitanya tidak sedikit beberapa hukum yang parlemen (wakil rakyat) buat cacat dan tidak sesuai maslahat rakyat. Ini desebabkan kaidah hukum manusia yang tidak sempurna dalam memandang maslahat dan yang tidak, dalam membuat undang-undang tak jarang hasil dari kepentingan politik atau kelompok tertentu.
b.      Mayoritas yang mengatur pemerintahan.
Suara mayoritas merupakan satu kelemahan juga bagi demokrasi, tidak selamanya mayoritas itu benar. Dalam realita yang terjadi wakil rakyat yang menjadi mayoritas dalam  kekuasaan eksekutif atau legislative terkadang melakukan diskriminasi terhadap yang minoritas, mereka melakukan politik busuk. Dalam masalah pembuatan hukum, mayoritas lagi-lagi selalu yang dimenangkan, padahal, bisa jadi hukum yang mereka buat tidak memiliki maslahat bahkan menyengsarakan rakyat yang telah memilihnya. Dalam pemilihan presiden, yang mendapat suara terbanyak yang menang, dan khusus untuk Negara berkembang yang masih terbelakang dalam pendidikan dan ekonomi, para calon presiden atau wakil rakyat tadi bisa membeli suara rakyat, dan ini sangat berbahaya jika pejabat seperti itu menjalankan pemerintahan.
c.      Kurang jelasnya kebebasan yang diinginkan oleh demokrasi.
Kebebasan dalam system demokrasi memang suatu kelebihan, karena dengan kebebasan ini para ilmuwan bisa mengembangkan atau meneliti dan menemukan ilmu-ilmu baru. Tidak seperti yang terjadi pada masa kerajaan absolute oleh para pendeta Kristen yang dulu terjadi di Eropa. Berbagai penelitian ilmiah dilarang, bahkan tak sedikit para ilmuwan yang dihukum mati karena penemuannya berlawanan dengan kitab suci mereka. Dengan kebebasan, rakyat bisa menyuarakan pendapatnya dengan aman tanpa ada ancaman, dengan kebebasan jalannya pemerintahan dapat terkontrol memalui media pers dan organisasi-organisasi kemasyarakatan. Akan tetapi, kebebasan mutlak yang tak diatur dalam hukum tentu bisa berakibat fatal, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dan kritik yang liar justru akan mengacaukan tatanan sosial dan Negara.
Banyak kasus-kasus yang tidak diinginkan terjadi akibat kebebasan ini, rakyat lebih suka mengkritik dan melakukan demo tanpa memikirkan dengan matang, bahkan tak jarang demo berujung anarkis dan terjadi pertempuran antara aparat dan demonstran hingga menelan korban. Contoh kasus lain adalah pemberitaan media yang tidak sesuai norma dank kode etik jurnalistik yang menyerang beberapa kelompok atau menyudukan orang tertentu. Begitu juga dampak kebebasan ini rasa hormat anak pada orang tua atau orang yang lebih tua mulai berkurang, pergaulan bebas hingga hubungan terlarang banyak terjadi. Ini karena batasan kebebasan dalam demokrasi yang belum jelas, atau hukum yang sudah membatasi tidak sempurna. Dan masih banyak contoh kasus lain yang terjadi akibat kebebasan demokrasi ala barat atau sekuler ini.

   IV.          Demokrasi dalam perspektif Islam.
Perlu diketahui, demokrasi yang penulis parparkan secara singkat diatas merupakan demokrasi dalam perspektif barat atau demokrasi sekuler. Secara umum, terdapat nilai-nilai demokrasi yang sesuai dengan Islam, namun dalam nilai-nilai atau elemen-elemen tersebut ada yang bertolak belakang dengan syariat Islam. Karena itu, para ulama kontemporer berusaha melakukan takyif(penyesuaian) demokrasi  dalam perspektif barat atau demokrasi sekuler dengan syariat Islam. Hal ini melihat sedikit banyaknya demokrasi memiliki kesesuaian dengan prinsip Islam, demokrasi juga sudah menjadi system yang banyak dipakai hampir di seluruh dunia dan terus mengalami perkembangan dan corak yang berbeda di masing-masing Negara. Dalam perspektif Islam elemen-elemen demokrasi meliputi: syura, musawah, ‘adalah, amanah, masuliyyah dan hurriyyah, bagimana makna masing-masing elemen tersebut?
Pertama, Syura merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura:38 dan Ali Imran:159 Dalam praktik kehidupan umat Islam, lembaga yang paling dikenal sebagai pelaksana syura adalah ahl halli wa-l‘aqdi pada zaman khulafaurrasyidin. Lembaga ini lebih menyerupai tim formatur yang bertugas memilih kepala negara atau khalifah.
Jelas bahwa musyawarah sangat diperlukan sebagai bahan pertimbanagan dan tanggung jawab bersama di dalam setiap mengeluarkan sebuah keputusan. Dengan begitu, maka setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan menjadi tanggung jawab bersama. Sikap musyawarah juga merupakan bentuk dari pemberian penghargaan terhadap orang lain karena pendapat-pendapat yang disampaikan menjadi pertimbangan bersama.
Kedua, al-‘adalah adalah keadilan, artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl:90;  QS. as-Syura:15; al-Maidah:8; An-Nisa’:58 dst. Betapa prinsip keadilan dalam sebuah negara sangat diperlukan, sehingga ada ungkapan yang “ekstrim” berbunyi: “Negara yang berkeadilan akan lestari kendati ia negara kafir, sebaliknya negara yang zalim akan hancur meski ia negara (yang mengatasnamakan) Islam”.  (lihat Madani, 1999:14).
Ketiga, al-Musawah adalah kesejajaran, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu pemerintahan demi menghindari dari hegemoni penguasa atas rakyat.
Dalam perspektif Islam, pemerintah adalah orang atau institusi yang diberi wewenang dan kepercayaan oleh rakyat melalui pemilihan yang jujur dan adil untuk melaksanakan dan menegakkan peraturan dan undang-undang yang telah dibuat. Oleh sebab itu pemerintah memiliki tanggung jawab besar di hadapan rakyat demikian juga kepada Tuhan. Dengan begitu pemerintah harus amanah, memiliki sikap dan perilaku yang dapat dipercaya, jujur dan adil. Sebagian ulama’ memahami al-musawah ini sebagai konsekuensi logis dari prinsip al-syura dan al-‘adalah. Diantara dalil al-Qur’an yang sering digunakan dalam hal ini adalah surat al-Hujurat:13, sementara dalil sunnah-nya cukup banyak antara lain tercakup dalam khutbah wada’ dan sabda Nabi kepada keluarga Bani Hasyim (Tolchah, 199:26).
Keempat, al-Amanah adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain. Oleh sebab itu kepercayaan atau amanah tersebut harus dijaga dengan baik. Dalam konteks kenegaraan, pemimpin atau pemerintah yang diberikan kepercayaan oleh rakyat harus mampu melaksanakan kepercayaan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil seperti ditegaskan Allah SWT dalam surat an-Nisa’:58.
Karena jabatan pemerintahan adalah amanah, maka jabatan tersebut tidak bisa diminta, dan orang yang menerima jabatan seharusnya merasa prihatin bukan malah bersyukur atas jabatan tersebut. Inilah etika Islam.
Kelima, al-Masuliyyah adalah tanggung jawab. Sebagaimana kita ketahui bahwa, kekuasaan dan jabatan itu adalah amanah yangh harus diwaspadai, bukan nikmat yang harus disyukuri, maka rasa tanggung jawab bagi seorang pemimpin atau penguasa harus dipenuhi.  Dan kekuasaan sebagai amanah ini mememiliki dua pengertian, yaitu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di depan rakyat dan juga amanah yang harus dipertenggungjawabkan di depan Tuhan.
Seperti yang dikatakan oleh Ibn Taimiyyah (Madani, 1999:13), bahwa penguasa merupakan wakil Tuhan dalam mengurus umat manusia dan sekaligus wakil umat manusia dalam mengatur dirinya. Dengan dihayatinya prinsip pertanggung jawaban (al-masuliyyah) ini diharapkan masing-masing orang berusaha untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi masyarakat luas. Dengan demikian, pemimpin/penguasa tidak ditempatkan pada posisi sebagai sayyid al-ummah (penguasa umat), melainkan sebagai khadim al-ummah (pelayan umat). Dus dengan demikian, kemaslahatan umat wajib senantiasa menjadi pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan oleh para penguasa, bukan sebaliknya rakyat atau umat ditinggalkan.
Keenam, al-Hurriyyah adalah kebebasan, artinya bahwa setiap orang, setiap warga masyarakat diberi hak dan kebebasan untuk mengeksperesikan pendapatnya. Sepanjang hal itu dilakukan dengan cara yang bijak dan memperhatikan al-akhlaq al-karimah dan dalam rangka al-amr bi-‘l-ma’ruf wa an-nahy ‘an al-‘munkar, maka tidak ada alasan bagi penguasa untuk mencegahnya. Bahkan yang harus diwaspadai adalah adanya kemungkinan tidak adanya lagi pihak yang berani melakukan kritik dan kontrol sosial bagi tegaknya keadilan. Jika sudah tidak ada lagi kontrol dalam suatu masyarakat, maka kezaliman akan semakin merajalela.

  Penutup
  Demokrasi merupakan system pemerintahan dan salah satu mazhab falsafah politik dan sosial yang saat ini dipakai hampir di seluruh dunia. Ada tiga macam bentuk demokrasi, yaitu langsung, secara perwakilan dan semi langsung. Terdapat kesamaan nilai-nilai demokrasi dengan Islam, akan tetapi cara penafsiran dan mafhum dari nilai demokrasi berbeda dengan Islam yang sempurna. Karena nilai-nilai demokrasi banyak terdapat kekurangan dan keganjalan yang tidak ada dalam Islam.
Mungkin ini hanyalah selayang pandang pembahasan mengenai demokrasi, karena pembahasan demokrasi sangat luas dikarenakan istilah demokrasi juga mengalami perluasan makna, dan penulis membahas demokrasi dari sudut tata Negara karena kajian ini adalah sambungan dari tulisan kajian bulletin tahun lalu. Selain itu penulis juga hanya baru bisa mengupas secuil bagaimana demokrasi dalam perspektif Islam. Dan, untuk mengupas tuntas semuanya butuh pengkajian dan pembahasan yang dalam, sedangkan penulis masih dalam tahap pembelajar baru dalam masalah ini. Akhir kalam, semoga tulisan ini bisa menambah wawasan kita bersama. Wallahu a’lam.
Referensi:
Raslan, Ahmad, Dr. Nuzum Siyasi wal Qonun dusturi. Cairo, 2010.
Khalil, Rasyad Hasan, Prof. Dr. Qadhaya Fiqhiyah Mu’ashiroh. Juz 4.