Jumat, 08 Juli 2022

Boleh kah Gabung Niat Qurban dan Aqiqah?!



𝐔𝐬𝐭𝐚𝐝𝐳, boleh gak gabung niat Qurban sekalian dengan Aqiqah? 

Terkait Ini terdapat khilaf (berbedaan pendapat ulama/ ahli fikih)

1. Pendapat pertama: Tidak boleh digabung dan harus memilih salah satu. Karena maksud tujuan dan sebab ibadah Qurban itu adalah berkorban untuk diri pribadi atau diri sendiri, sedangkan maksud tujuan & sebab dari aqiqah adalah berkorban untuk anak yang baru lahir. Hal ini Sama halnya  tidak bisa menggabungkan antara membayar seekor kambing untuk denda dam haji tamattu’ dengan denda fidyah (karena melakukan perbuatan yg dilarang ketika haji/umroh), karena keduanya memiliki sebab & tujuan ibadah yg berbeda. Dengan begitu masing-masing ibadah tersebut harus terpisah. 


2.Pendapat kedua: Mengatakan boleh digabung, dengan syarat waktu aqiqahnya berbarengan dengan waktu Qurban. 

Alasannya Karena keduanya sama-sama ibadah sunah, hewan  yang diqurbankannya juga bisa sama yaitu kambing, tujuan nya sama-sama untuk berbagi solidaritas sosial, dan dapat diqiyaskan atau dianalogikan dengan boleh nya menggabungkan niat mandi sunah sholat Ied dengan mandi sunah di hari jum’at apabila sholat Ied nya bertepatan di hari jum’at. Maka keduanya sah dengan satu kali mandi dapat dua ibadah sekaligus.


Namun, saya pribadi memilih pendapat pertama yang tidak boleh digabungkan, karena itu pendapat yg rajih atau kuat dalam mazhab syafi’i & Maliki & juga pendapat sebagian mazhab Hambali. Wallahu ta’aala a’lam.

Puasa Arafah Ikut Waktu Negara Sendiri atau Ikut Waktu Mekkah ?!

 


Assalamu’alaikum. Ustadz, Puasa arafah & hari iedul Adha ikut negara sendiri atau ikut Waktu wukuf Arafah & Haji di Mekkah? 

Sebelumnya, Ini adalah masalah khilafiyah Antara para ulama. “Siapa yg tidak mengeti khilaf maka belum layak disebut org berilmu”.


  1. Sebagian ulama berpendapat ikut berdasarkan daerah/negara nya.  

Dalilnya: 

-Hadits Shohih: Rasulullah bersabda: Puasalah berdasarkan (melihat) hilal, berbuka lah berdasarkan (melihat) hilal. Jika negara kita melihat hilal pada tanggal tertentu, maka wajib mengikuti sesuai penampakan hilal di negara kita, sekalipun berbeda dengan Mekkah atau Saudi.


2. Sebagian ulama berpendapat ikut ke Mekkah  dimana para jemaah haji wukuf di Arafah dan melaksanakan ibadah haji di Mekkah. 

Dalil nya: 

  • Surat Albaqarah: ayat 199 “Kemudian bertolaklah kalian dari tempat orang2 banyak bertolak (Arafah).. 
  • hadis riwayat Imam abu dawud, Dariquthni & Baihaqi. Rasulullah saw bersabda: “Hari Arafah adalah hari dimana manusia (para jemaah) haji wukuf Arafah”.  Maksudnya adalah harus mengikuti para jemaah haji wukuf di Arafah dan melaksanakan haji di Mekkah. Karena ibadah wukuf itu hanya di Arafah, dan ibadah haji itu hanya ada di Mekkah. Bukan di tempat atau daerah lain.


Kedua Pendapat ini mu’tabarah diakomodir oleh syariat & boleh diikuti dengan keyakinan masing-masing. Wallahu a’lam bishowwab.


Rabu, 15 Juni 2022

Status Nasab Anak Yang lahir dari pernikahan fasakh?



Pertanyaan: Bagaimana Nasab Anak Yang lahir dari pernikahan fasakh atau Fasid? 


Jawab: 

Fasakh adalah hilang nya ikatan pernikahan antara suami istri dan pernikahan tersebut dianggap tidak pernah ada dikarenakan oleh “sebab syar’i” dan diputuskan oleh hakim atau secara syari’i.


Di antara sebab syari’i fasakh adalah:

 1. menikah yang dilakukan tidak memenuhi salah satu rukun nikah. 

2. Menikah dengan orang yang sepersusuan (pernah menyusui ketika balita dengan ibu yang sama). Dll


Jika terjadi pernikahan dengan sebab di atas maka pernikahan nya difasakh dianggap tidak pernah ada atau batal. 


Namun muncul masalah bagaimana jika sudah berhubungan suami istri kemudian lahir seorang anak? Bagaimana status nasab anak tersebut? 


Terkait hal ini, para ulama sepakat bahwa jika seseorang melangsungkan pernikahan nya disebabkan karena ketidaktahuan ketika menikah akan sebab-sebab fasakh, maka anak yang lahir dari pernikahan yang fasakh tersebut tetap dinasabkan kepada ayah nya dan berhak mendapatkan warisan dari ayah nya. Anak tersebut tetap anak sah bukan anak haram yang tidak dinasabkan ke ayah nya dan tidak berhak mendapatkan waris ayahnya. 

Wallahu a’lam. 

Jumat, 11 Desember 2020

Qisthul Hindi Pengobatan Nabawi Menyembuhkan Covid 19



Saudi Arabia berhasil menekan angka kasus Covid-19 berkat menggunakan Thibbun Nabawi yang diwariskan Nabi Muhammad ﷺ ribuan tahun lalu. Sebanyak ratusan ribu penderita Covid-19 di Saudi berhasil disembuhkan setelah mengikuti petunjuk dalam Kitab Pengobatan dari Assa'uth.


"Bukti kebenaran Hadis Nabi ﷺ dan seperti yang dikatakan Al-Ustaz kita tercinta @adihidayatofficial . Banyak saudara kita yang terpapar Covid-19 dan dinyatakan sembuh di Makkah maupun di Madinah," kata Hanny Kristianto, tokoh muallaf yang juga Founder Ikhlaas Foundation melalui akun IG-nya @hannykristianto, kemarin.

Koh Hanny (panggilan akrabnya) menyebutkan obat herbal Covid-19 yang ditemukan UAH tersebut ada dalam jurnal ilmiah Qusthul Hindi dan Qusthul Bahri. Info jurnal ilmiah Thibbun Nabawi Qusthul Hindi dan Qusthul Bahri bisa dilihat di website mawdoo3.com.


Koh Hanny Ungkap Obat Herbal Covid-19
Koh Hanny mengatakan, obat herbal itu disebutkan dalam kitab pengobatan dari Assa'uth dengan Qusthul Hindi dan Qusthul Bahri yang bersumber dari Hadis Nabi berikut:

حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْعُودِ الْهِنْدِيِّ فَإِنَّ فِيهِ سَبْعَةَ أَشْفِيَةٍ يُسْتَعَطُ بِهِ مِنْ الْعُذْرَةِ وَيُلَدُّ بِهِ مِنْ ذَاتِ الْجَنْبِ وَدَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِابْنٍ لِي لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَرَشَّ عَلَيْهِ

"Telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Al-Fadl telah mengabarkan kepada kami Ibnu 'Uyainah dia berkata: saya mendengar Az Zuhri dari 'Ubaidullah dari Ummu Qais binti Mihshan berkata: saya mendengar Nabi ﷺ bersabda:

"Gunakanlah dahan KAYU INDIA, karena di dalamnya terdapat 7 macam penyembuh dan dapat menghilangkan penyakit (racun) di antaranya adalah RADANG PENYAKIT PARU."

Ibnu Sam'an dalam haditsnya: "Karena sesungguhnya padanya terdapat obat dari tujuh macam jenis penyakit, di antaranya adalah RADANG PENYAKIT PARU (DADA)."

Lalu aku menemui Nabi ﷺ sambil membawa bayiku yang belum makan makanan, lalu bayiku mengencingi beliau, maka beliau meminta air dan memercikinya." (HR. Al-Bukhari No. 5260)

Koh Hanny mengatakan, herbal Covid-19 ini bisa didapat di Makkah. Harga Qusthul Hindi dan Qusthul Bahri di Makkah per 100 gram seharga 25 Riyal.

Rabu, 16 September 2020

Peristiwa Pembedahan Dada Nabi Muhammad SAW



 Peristiwa Pembedahan Dada Nabi Muhammad SAW. terjadi 3 kali:

1. Ketika usia 3-4 tahun. Sedang disusui oleh Halimah Sa’diyah.

2. Ketika pertama kali menerima wahyu pertama & diangkat menjadi Nabi & Rosul, umur 40 tahun.

3. Ketika Peristiwa Isra mi’raj, ketika usia 51/52 tahun.