Rabu, 22 Desember 2010

Seminar 'Abi Al-Kalam Azad' : "Al-Azhar, referensi Agama Islam yang benar"


Suara Azhar, Cairo. Dalam seminar "abi al-kalam azad" DR. Ali Ad-din Khalil menyatakan bahwa Al-azhar Asy-Syarif dan yang kini dipimpin oleh Grand Syaikh Azhar DR. Ahmad Muhammad Thayyib telah melaksanakan perannya secara nasionalistik, kerakyatan dan islami. Hal ini sebagaimana sumbangsih besar yang telah Al-Azhar berikan kepada Dunia dalam upaya penyebaran Islam yang moderat, dan meluruskan stigmatisasi terhadap Islam serta menghadapi seluruh propaganda yang menghalangi kemajuan dan cahaya Islam di level Internasional.


Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa Az-Azhar adalah sebuah kebanggan dan anugrah. Karena sejak berdirinya Al-azhar telah menerapkan manhaj moderat yang jauh dari sifat ghuluw (baca:radikalisme) dan tathorruf (baca:extremisme) dan manhaj yang terambil dari pemahaman yang shahih berdasarkan metode ilmiah yang kokoh terhadap nushus agama (baca:teks-teks al-qur'an dan Sunnah) ditambah dengan pemahaman terhadap realita kehidupan. Semua itu telah menjadikan istitusi ini bertahan selama lebih dari seabad dalam menjaga dan melindungi kemurnian Islam dari pemahaman dan pemikiran menyimpang dan nyeleneh.

Mengenai  Syaikh Abi Al-kalam Azad dan usahanya dalam studi islam, DR Ali Ad-Din Hilal mengatakan bahwa Syaikh Abi AL-kalam merupakan salah satu tokoh yang berjuang dalam memadukan antara ilmu dan agama. Ia juga telah mendirikan hubungan yang sehat antara agama dan cinta tanah air secara jelas.  Pemikirannya itu murni untuk menentang kekejaman dan kelaliman. Ia juga merupakan salah satu tokoh kharismatik di zamannya yang memiliki sifat mulia dan memiliki dua kedudukan dalam agama dan politik. Ia juga telah memberikan bagian dalam memperkaya perpustakaan Islam, serta berusaha dalam memajukan pemikiran umat.

Syaikh Abi Al-kalam azad lahir pada than 1888 dari ayah berkebangsaan India dan ibu berdarah arab. Ia wafat pada tanggal 22 februari 1958. Ia menempati posisi yang istimewa di India, diantaranya menteri pendidikan dan kebudayaan. Selain itu ia juga founding father partai kongres (baca:partai mu'tamar, partai yang berkuasa di India hingga saat ini) dan memimpinnya dalam rentang 10 tahun.

DR. Usamah al-'abd, wakil rector azhar dan pasca sarjana menegaskan dalam pidatonya atas mendunianya risalah Al-azhar.  Hal ini dapat di lihat dari banyaknya mahasiswa wafidin (baca: asing atau pendatang) yang belajar di Al-azhar dating dari belahan dunia. Diperkirakan ada sekitar 30 ribu lebih jumlah siswa asing dari 106 negara. Al-azar dengan kepemimpinan DR. Ahmad Thayyib akan terus berusaha memberikan bantuan dan pertolongan pada siswa asing dikarenakan mereka merupakan para duta Azhar dan Islam dari luar. Azhar pun bersemangat dalam mengajarkan para siswa asing terhadap dasar-dasar Islam yang benar yang menyeru pada keadlian dan kemoderatan serta jauh dari sikap radikal dan ekstrim.

Azhar juga menyeru pada keselamatan dan kedamaian dalam kekuasaan yang bijaksana dan cerdas sebagaimana yang telah dilakukan presiden Muhammad Hosni Mubarak yang senantiasa menyeru pada perdamaian dunia di berbagai konferensi dan konvensi internasional. Di samping itu, Ikatan Internasional Alumni Al-Azhar yang merupakan penggeraknya akan selalu berusaha melalaui dakwah yang universal untuk mewujudkan kedamaian dunia. Dengan langkah awal yang baik dari azhar dan alumni yang tersebar di berbagai belahan bumi, serta pertemuan yang dilakukan ikatan alumni azhar internasional dalam konferensi internasional yang di isi dengan dialog, dan penyatuan, serta pembentukan dasar-dasar kemoderatan yang selalu di serukan pada berbagai pertemuan.

Duta besar India untuk Mesir, Suamitan menyatakan eratnya hubungan bilateral antara India dan Mesir menunjukkan pada peran khusus yang dimainkan oleh Mesir dan Azhar di Timur Tengah dan dunia. Ia mengungkapkan kegembiraannya mendapatkan sambutan dari Universitas Al-Azhar dan banyaknya siswa india studi di Al-azhar. Ia memberitahukan bahwa jumlah penduduk muslim di India berkisar 115 juta jiwa yang hidup aman dan damai. Suamitan juga merasa bahagia dengan diadakannya seminar ini dan pertemuannya bersama Ulama dan tokoh Al-Azhar, semisal DR. Ali Ad-din Hilal, ketua lembaga persahabatan Mesir India, kemudian DR. usamah Al-'abd, Wakil Rektor Azhar dan pasca sarjana, serta DR Ali Sya'ban, Dekan Fakultas Bahasa dan Terjemah. Yang mana kami sangat menginginkan adanya kerjasama dalam segi divisi bahasa urdu bersama para siswa dalam agenda kami yang di adakan oleh Pusat Kebudayaan India di kairo. Lembaga ini menghadiahkan 20 buku belajar bahasa urdu untuk perpustakaan fakultas.

Dekan fakultas lughah dan tarjamah Universitas Al-azhar, DR. Ali Sya'ban meninginkan bertambah kuatnya kerjasama antara Universitas azha dengan kedutaan India di kairo.  Ia berterima kasih sekali kepada dubes India dan direktur Pusat Kebudayaan India, kairo atas Perpustakaan yang telah berdiri serta menghadiahkannya pada Fakultas sebagai pembantu untuk hubungan kejasama serta mendorong dalam pengembangan kebudayaan. DR' Ali sya'ban juga meminta kepada dubes India sedianya memberikan Bea siswa untuk diberikan kepada siswa yang studi di jurusan bahasa urdu di kedutaan India selama musim panas sebagai kebutuhannya dan membuat sekolah bahasa dari ahlinya, karena belajar bahasa urdu yang benar dari ahlinya sangat membantu dalam menyebarkan bahasa ini. Apalagi Negara India merupakan Negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar kedua di dunia setelah china. (AZ)

Selasa, 21 Desember 2010

Teori Pemisahan kekuasaan "dalam islam" (Part 4)



        Pinsip pembagian kekuasaan dalam islam

Sebenarnya prinsip pembagian kekuasaan dalam islam lebih tepat di diskusikan secara terpisah dalam kerangka konsep Negara Islam. Karena pembahasanya lebih erat dengan Sistem pemerintahan Negara Islam. Dan itu membutuhkan sejarah dan penelitian yang cukup panjang mengenai bentuk Negara Islam. Akan tetapi di sini akan di singgung sedikit pembagian kekuasaan dalam Islam sebagai pengetahuan apakah ada pemisahan atau pembagian kekuasaan dalam islam? Apakah sama atau sejalan dengan pembagian kekuasaan modern milik Montesquieu dan yang di pakai oleh Negara zaman sekarang?


Di dalam sistem kekuasaan Islam juga terdapat pembagian kekuasaan seperti teori Trias Politica menurut fungsinya karena berdasarkan konstitusi negara Islam dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 58-59 : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya)…”.

Ada banyak penafsiran dari beberapa tokoh Muslim tentang substansi dari ayat tersebut. Menurut Muhammad Rasyid Ridha ayat tersebut menyatakan bahwa terdapat kaidah-kaidah pemerintahan Islam.[1] Sementara itu, menurut Sayyid Qutbh ayat ini menjelaskan kaidah-kaidah asasi tentang organisasi umat Islam (negara), kaidah-kaidah hukum dan dasar-dasar mengenai kekuasaan negara[2]. Sedangkan Maulana Muhammad Ali menyatakan bahwa ayat ini menggariskan tiga aturan penting tentang hal-hal yang berhubungan dengan kesejahtraan umat Islam, terutama yang bertalian dengan pemerintahan.[3] Dari ketiga penafsiran tokoh tersebut kita dapat menarik kesimpulan tentang dasar-dasar kaidah kekuasaan dan pemerintahan dalam Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dengan dijalankan lewat ulil amri.

Di dalam ayat tersebut terdapat kata ulil amri, yang memiliki banyak arti, diantaranya adalah ahlul halli wal aqdi (kelompok yang ahli dalam mengambil keputusan dan memberikan pertimbangan yang sehat demi kepentingan umum).[4] Ulil amri juga dapat berarti pemerintahan dengan raja/khalifah/imam/amir sebagai kepala pemerintahan.[5]Namun, ulil amri juga dapat berarti sekelompok orang yang bertugas menjalankan dan menjatuhkan hukum.[6] Kita dapat menyimpulkan dari arti ulil amri menjadi sekelompok orang yang menjalankan pemerintahan dari segi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Eksekutif termuat di dalam pengertian ulil amri sebagai raja/khalifah/imam/amir yang memimpin pemerintahan. Kekuasaan legislatif termuat di dalam pengertian ulil amri sebagai ahlul halli wal aqdi suatu kelompok yang ahli dalam mengambil keputusan dan memberikan pertimbangan yang sehat demi kepentingan umum. Sedangkan, untuk kekuasaan yudikatif termuat dalam pengertian ulil amri sebagai sekelompok orang yang bertugas dan menjalankan hukum.

Implementasi pembagian kekuasaan ini dapat kita lihat pada masa khulafaur rasyidin. Pada masa itu kekuasaan eksekutif dipegang oleh seorang khalifah, kekuasaan legislatif dipegang oleh Majelis Syuro, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Qadhi atau hakim. Pada masa Khulafaur Rasyidin, khalifah (eksekutif) pertama dalam negara Islam adalah Abu Bakar. Sedangkan Majelis Syuro (legislatif) berisi tokoh-tokoh kaum Anshar dan Muhajirin. Kemudian, pada masa khalifah kedua, yaitu Umar Bin Khattab pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif diperinci lewat undang-undang. Pada masa ini juga, Umar Bin Khattab membuat suatu undang-undang yang memisahkan antara kekuasaan eksekutif dengan yudikatif, dengan tujuan para qadhi sebagai pemegang kekuasaan yudikatif dalam memutuskan perkara harus bebas dari pengaruh eksekutif. Dengan demikian, sebenarnya, antara sistem pembagian kekuasaan Islam dengan sistem pembagian kekuasaan barat modern tidak ada perbedaan fundamental, hanya istilah penyebutannya dan cara kerjanyanya saja yang berbeda. Seperti yang telah disinggung diawal makalah ini tentang sistem berpikir politik barat yang antroposentrik dan Islam yang Teosentrik Pun begitu dengan sistem pembagian kekuasaan di Indonesia, tidak ada perbedaan yang fundamental dengan sistem pembagian kekuasaan Islam yang menempatkan presiden (khalifah) sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, DPR (Majelis Syuro) sebagai pemegang kekuasaan legislatif, dan MA (Qadhi) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Jadi, sebelum konsep trias politica lahir, Islam telah mengenal konsep tentang pembagian kekuasaan beratus-ratus tahun sebelumnya.

Setelah konsep pembagian kekuasaan tersebut masalah pokok berikutnya adalah tentang pembatasan dan pertanggungjawaban kekuasaan serta pergiliran kekuasaan menurut konsep Islam. Islam melalui Al-Qur’an sebagai sumber hukum utamanya telah menjelaskan tentang kewajiban bagi penguasa untuk tidak bertindak melebihi batas dan sewenang-wenang. Maka barangsiapa yang bertindak demikian, penguasa tersebut merupakan penguasa yang zhalim dan hanya akan menyengsarakan rakyatnya. Oleh karena itu, Islam sangat membatasi kekuasaan para penguasa sehingga baik para penguasa maupun rakyat yang dipimpinnya nantinya dapat selamat dunia dan akhirat. Sebab, dalam Islam pertanggungjawaban kekuasaan bukan hanya kepada manusia atau rakyat yang dipimpinnya, melainkan juga tanggung jawab kepada Tuhan sesuai dengan konsep kedaulatan Tuhan. Sedangkan, bagi rakyat yang dipimpinnya mendapat penguasa yang bijaksana dan adil merupakan suatu berkah dari Tuhan yang apabila disyukuri akan menambah keridhaan Tuhan pada rakyat suatu negeri. Penguasa yang adil menurut Islam adalah penguasa yang senantiasa mengikuti petunjuk dan hukum dari Tuhan melalui Al-Qur’an. Selain itu penguasa yang adil juga merupakan penguasa yang memberikan hak-hak rakyatnya termasuk golongan minoritas (non-muslim), secara penuh tanpa dikurangi sedikitpun menurut Al-Qur’an dan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepadanya, tidak dijadikan alat untuk membatasi atau mengurangi sedikitpun hak-hak dari rakyat yang dipimpinnya. Sehingga baik golongan mayoritas maupun golongan minoritas dapat menerima hak-haknya berdasarkan ketentuan yang diberikan Al-Qur’an. Hanya ada beberapa hak yang tidak bisa diterima oleh golongan minoritas, hak-hak itu antara lain berupa hak untuk menduduki posisi puncak dari kekuasaan eksekutif (Khalifah), legislatif (Majelis Syuro), dan yudikatif (Qadhi) karena posisi-posisi puncak tersebut, berdasarkan Al-Qur’an harus diisi oleh pemeluk Islam. Selain dari posisi-posisi tersebut, golongan minoritas diperkenankan untuk memegang jabatan penting lainnya dalam sebuah negara Islam. Sehingga dengan demikian, Islam juga menaruh perhatian terhadap kekuasaan bagi golongan minoritas.

Negara yang baik adalah negara yang mempergilirkan pucuk kekuasaan secara teratur (suksesi) baik itu lewat pemilu, pewarisan tahta, dan sebagainya. Sebab, apabila tidak ada suksesi maka lama-kelamaan kecenderungan para penguasa untuk menyalahgunakan kekuasaan sangat besar dan akan timbul kesombongan, lupa diri, dan simbolisasi pada diri para penguasa sehingga hal tersebut sangat bertentangan dengan konsep kekuasaan menurut Islam karena dapat membawa para penguasa menjadi penguasa zhalim dan tiran. Namun, dalam Islam tidak ada konsep pergiliran kekuasaan secara jelas, bahkan konsep pembatasan masa jabatan dari pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif pada masa Khulafaur Rasyidin belum ada tetapi, karena hal ini merupakan bentuk kemaslahatan untuk negara dan tidak ada larangan di dalam Al-Qur’an dan hadist maka pembatasan dan pergiliran kekuasaan dalam Islam hukumnya adalah boleh. Sehingga masalah pergiliran kekuasaan dan pembatasan masa jabatan pemimpin adalah masalah baru dalam konsep kekuasaan Islam. Oleh karena itu, masalah ini merupakan masalah yang harus dipecahkan melalui itjihad ulama—sebagai sumber hukum negara Islam yang ketiga.

Menurut beberapa itjihad yang dilakukan ulama tentang pembatasan dan pergiliran kekuasaan, apabila eksekutif (khalifah) melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah kepada tirani dan absolutisme maka dalam hal ini, Majelis Syurolah yang memberhentikannya sebelum masa jabatannya berakhir. Sebab dalam hal ini memiliki beberapa hak yang hampir sama dengan sistem politik negara barat. Hak-hak tersebut antara lain, hak untuk mengangkat dan memilih khalifah (pengangkatan khalifah pada masa Khulafaur Rasyidin menggunakan sistem musyawarah sehingga beberapa ahli politik menyimpulkan bahwa sistem pemerintahan Islam berdasarkan sistem pemerintahan perwakilan), hak untuk memecat dan memberhentikan khalifah, hak untuk membuat undang-undang dan kebijaksaan, dan hak untuk melakukan control terhadap khalifah. [7]Sehingga, jelaslah bahwa konsep pembatasan dan pergiliran kekuasaan Islam sebenarnya nyaris sama dengan konsep kekuasaan barat.

Epilog

Dari uraian mengenai teori pembagian kekuasan dan penerapannya dalam sistem pemerintahan modern di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa teori pemisahan merupakan teori yang sangat brilian dalam menjauhi kekuasaan yang dictator dan sewenang-wenang. Dengan mengalami perkembangan, teori ini sudah menciptakan control/check dan balance dalam kekuasaan Negara. Kemudian, poin-poin teori ini pun ternyata sejalan dengan teori kekuasaan dalam islam dan sudah pernah di praktekkan pada zaman Rosulullah dan sahabat radhiyallahu 'anhum sejak 14 abad lalu walau tidak sesempurna dan sejelas teori trias politica hasil penilitian Montesquieu.
Semoga dari studi teori pemisahan kekuasaan ini dapat membuka cakra intelekual kita selaku muslim sehingga dapat menyusun teori kekuasan Negara dalam islam yang lebih jelas dan matang agar dapat di terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bahkan dunia. Wallahu a'lam. ^_^

*Penulis (Muhammad Rakhmat alam) adalah anggota senat FSQ dan Mahasiswa Fakultas Syari'ah wal Qonun, Universitas Al-azhar, Cairo, Mesir. 


[1]  Abdul Qadir Djaelani, Sekitar Pemikiran Politik Islam, Media Da’wah,
Jakarta, hal. 75.
[2]  Ibid
[3] Ibid
[4] Ibid, hal. 79-80
[5]  Ibid, hal 80.
[6] Ibid
[7]  Ibid, 135-137.

Jumat, 17 Desember 2010

DR.Yusuf Qardhawy: Syeikh Azhar memimpin gerakan reformasi dan modernisasi… Kita wajib mensupportnya.



Suara Azhar, Cairo. Grand Syeikh Azhar DR. Ahmad thayyib menegaskan bahwa gerakan reformasi Universitas Al-azhar Asy-Syarif menuntut adanya komunikasi yang berkesinambungan dengan para Ulama dan Syeikh Al-Azhar dalam setiap tempat. DR. Yusuf Qardhawy, ketua Persatuan Ulama Internasional  juga mengatakan dalam kunjungannya di Masyikhah (baca: Kediaman Syeikh Azhar), bahwa gerakan reformasi dan modernisasi Azhar butuh sokongan dan bantuan dari seluruh pihak.

Dan kedatangannya itu merupakan salah satu bentuk dukungannya kepada Syeikhul Azhar dalam memodernisasi Azhar. Qardhawy pun meminta pada media informasi agar turut berpartisipasi dalam membantu modernisasi yang dilakukan Syeikhul Azhar agar berdampak luas pada umat Islam. Beliau juga berharap agar Azhar tetap menjadi sumber keilmuan islam dan selalu menjaga manhajnya yang selama ini terkenal dengan kemoderatannya.(az)

Kamis, 16 Desember 2010

Teori Pemisahan kekuasaan dalam pemikiran Undang-Undang Dasar (Part 3)


  1. Kekuasaan absolut/muthlaqah dan Otoriter/istibdadiyah

Absolut, bisa diartikan menjadi mutlak, berasal dari bahasa Inggris, absolute. Dalam pemerintahan, istilah ini adalah satu ciri pemerintahan diktator, dimana pemimpinnya mempunyai kekuasaan mutlak, yang mana kekuasaan tersebut diterapkan tanpa aturan yang membatasi dan mengawasinya. Adpun otoriter, biasa disebut juga sebagai paham politik otoritarianisme (Inggris: 'authoritarianisme) adalah bentuk pemerintahan yang bercirikan oleh penekanan kekuasaan hanya ada pada negara tanpa melihat derajat kebebasan individu. Sistem politik ini biasanya menentang demokrasi dan kuasaan pemerintahan pada umumnya diperoleh tanpa melalui sistim demokrasi pemilihan umum, dan kalaupun melewati pemilu tapi terdapat kecurangan dan pemaksaan di dalamnya.


1)        Praktik Penerapan Pembagian atau Pemisahan Kekuasaan/At-tathbiqaat al-'amaliyah li mabda' al-fashl baina sulthaat

Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan ini. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.


1.      Sistem Perlementer/an-nizhaam al-barlamani atau an-niyabi[1]

System parlementer adalah sebuah system pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat dan menjatuhkan perdana menteri maupun pemerintahan. Dalam system parlememter Presiden hanya menjadi symbol kepala Negara. Sistem ini di kembangkan di berbagai Negara, antara lain: Perancis, Kerajaan Inggris, dan Negara-negara Commonwealth seperti Kanada, Australia, India dan lainnya.

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer :
-          Raja/ratu atau presiden adalah sebagai kepala Negara. Kepala Negara ini tidak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh cabinet.
-          Kepala Negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala Negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya sebagai symbol kedaulatan dan keutuhan Negara.
-          Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
-          Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.
-          Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
-          Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
-          Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru.

Kelebihan dan kekurangan Sistem Parlementer:

·         Kelebihan
-          Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
-          Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
-          Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

·         Kekurangan
-          Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer
-          Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
-          Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen
-          Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

2.      Sistem Pemerintahan Presidensial/an-nizhaam ar-riaasy[2]

Sistem ini atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Dalam sistem ini, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Dalam ini, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Para menteri bertanggung jawab pada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen, serta tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Kongres (Senat dan Parlemen di Amerika). Dalam Praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias Politika Montesquieu secara murni melalui pemisahan kekuasaan (Separation of Power). Contohnya adalah Amerika dengan Chek and Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan (Distribution of Power).

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial:

-          Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
-          Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
-          Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
-          Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
-          Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
-          Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
-          Presiden yang dipilih rakyat, menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
-          Masa jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan, keduanya tidak bisa saling menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang).
-          Tidak ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislatif.

Kelebihan dan kekurangan Sistem Presidensial:

·         Kelebihan
-          Badan eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemen.
-          Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun.
-          Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
-          Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

·         Kekurangan
-          Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
-          Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
-          Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

Sistem pemerintahan Amerika Serikat

a.         Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.

b.        Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.

c.         Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.

d.        Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.

e.         Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.

f.         Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.

g.        Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.

h.        Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian.

3.      System Pemerintahan Majelis/an-nizhaam al-majlisi atau nizhaam hukumah al-jam'iyah[3]

Sistem pemerintahan majelis bersandar dari penggabungan 2 (dua) kekuasaan yaitu eksekutif dan legislatif dalam lembaga perwakilan atau parlemen, yang menguasai dan mengontrol seluruh kekuasaan serta menjalankan tugas eksekutif dan legislatif secara bersamaan. Persamaan dan keseimbangan antara kekuasaan tidak terwujud dalam system ini sebagaimana yang ada dalam prinsip pemisahan atau pembagian kekuasaan. Hal ini karena majlis/dewan parlemen mengambil alih posisi pusat badan legislatif. Majelis/dewan perwakilan/parlemen ini juga berkuasa penuh dalam pelaksanaan undang-undang.
Itu kembali pada dewan parlemen yang merupakan representasi dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan yang tidak menerima pembagian. Yang mana rakyat tidak mampu menjalankan kedaulatan dan seluruh unsurnya kecuali dengan dewan parlemen terpilih/al-jam'iyah al-muntakhobah. Yang wajib bagi seluruh kekuasaan berada dibawahnya.
Dikarenakan sistem ini tidak mengakui pemisahan kekuasaan, seorang ilmuwan perancis mooris defregger  menganggap bahwa pemerintahan majelis merupakan sistem yang berdiri atas dasar penggabungan antara berbagai kekuasaan/sulthaah.

Cirri-ciri pokok sistem pemerintahan majelis :
1.        Badan legislatif mengikut atau subordinasi pada badan eksekutif, karena badan eksekutif merupakan tempat rakyat menyuarakan pendapat dalam setiap masalah.
2.        Badan legislatif tidak memiliki hak memberikan pendapat atau solusi pada badan eksekutif walaupun masuk bagian tanggung jawabnya.

Praktik penerapan sistem majelis di Swiss

Swiss merupakan Negara yang menggunakan sistem pemerintahan majelis. Sistem ini bersandar pada 3 (tiga) jenis sistem konstitusi:
1)        Memakai sistem federal dalam zona dan daerah yang terbatas.
2)        Proses demokrasi ghair mubasyir/tidak langsung.
3)        Kekuasaan legislatif

Bentuk konstitusi pemerintahan majelis Swiss didasarkan pada 2(dua) lembaga atau badan diatas kesatuan, yaitu : 1. Majelis federal/al-jam'iyah al-fidroliyah. Yaitu parlemen yang memiliki dua dewan. 2. Dewan federal/al-majlis al-ittihaady, yaitu kekuasaan legislatif.

  1. Majelis Federal/dewan parlemen
Majelis federal terdiri dari 2 macam:
a)      Dewan nasional/al-majlis al-wathany/the national council yang berlaku sebagai rakyat kesatuan swiss. Serta memiliki 1 wakil untuk setiap 25.000 penduduk. Dengan kursi 200 anggota yang di pilih untuk masa 4 tahun.
b)      Dewan Negara/al-majlis al-wilayaat/the council of state yang berlaku sebagai daerah atau provinsi disebabkan ia masuk dalam sistem federal. Yang terdiri dari 2 wakil untuk setiap daerah atau provinsi. Dan wakil dari sebagian provinsi meelalui proses pemilihan sesuai hukum di daerahnya masing-masing, yang kadang kala terdapat sistem pemilihan dengan pemungutan suara secara langsung. Dan ada juga yang melalui parlemen. Adpun jumlah anggota dewannya adalah 44/46 kursi.
  1. Dewan serikat federal/kekuasaan legistalif
Kekuasaan legislatif dimainkan oleh serikat federal yang terdiri dari 7 anggota menteri dan menjabat selama 4 tahun. Adapun kepala negaranya di tunjuk atau di pilih salah satu dari 7 anggota yang berstatus menteri tersebut untuk menjabat selama satu tahun. Jadi, ketua dewan federal bertindak sebagai kepala Negara atau presiden.


[2]  Ibid
[3]  Op. Cit. Fuad Muhammad An-naadi, An-nuzum as-siyasi, hal. 255-258.

Senin, 13 Desember 2010

Tradisi warisan keilmuwan Al-azhar "menyorot talaqqi lebih dekat"


Oleh : alamazharian (mahasiswa univ.al-azhar, jur.syariah wal qonun)
Ide Pemikiran untuk menulis ini muncul ketika aku mengikuti talaqqi Qawa'idh Fiqhiyah dengan DR. 'Athiyah abd al-maujud menggunakan kitab Al-Asybah wa AnNazhair di madhyafah. Dipermulaan kitab ini didahului dengan biografi penulis yaitu Imam Jalaluddin As-Suyuti  (baca: imam pembesar dalam mazhab Syafi'i). Paragraf demi paragraf, alinea demi alinea  kubaca hingga sampailah pada perjalanannya menuntut ilmu. Imam Suyuti menguasai berbagai disiplin ilmu yang diserap lansung dari Pakar keilmuwan tersebut. Aku terkagum, keilmuwan yang sangat kuat, kokoh dan  memukau hasil bentukkan Talaqqi warisan ulama yang melintasi berbagai zaman dan peradaban. Hingga sampai detik ini warisan itu dapat sedikit kurasakan.


Talaqqi dan urgensinya

Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui mafhum talaqqi dan apa hukum talaqqi bagi penuntut ilmu. Talaqqi merupakan konsep belajar (baca: ta'allum) dengan para ulama atau ahlul 'ilm secara langsung (baca: face to face).  Adapun hukumnya bagi penuntut ilmu adalah wajib. Dalam Al-qur'an ditegaskan: "…bertanyalah Ahl Az-Zikr jika kamu tidak mengetahui." [1] Rosulullah bersabda : “Orang ‘Alim dan Muta’allim (penuntut ilmu) itu sama (berkongsi) dari sudut kebaikan.[2]  “Jadilah orang yang berilmu (‘Alim), atau orang yang belajar (muta’allim) atau (sami)'orang yang mendengar (dalam majlis ilmu tersebut)”.[3]

Jadi apapun ilmu yang di pelajari maka wajib memiliki guru yang ahli dalam ilmu tersebut, terlebih ilmu agama. Karena ditakutkan akan terjadi kesalahpahaman dalam memahami buku karangan seorang ulama, apalagi buku karangan ulama terdahulu (baca: turats), sehingga berkata dengan hawa nafsu, sesat dan menyesatkan. Bahkan bisa menjadi fitnah bagi si pengarang buku disebabkan salah tafsir si pembaca. Seperti aroma yang tercium  dalam keblingeran memahami islam dan teks-teks Al-qur'an dan Sunnah ala kaum sepilis (baca: sekularis,pluralis,liberalis) yang menjilat hasil pemahaman orientalis yang tidak mempelajari islam dengan metode talaqqi. Dan ini yang sedang menjangkiti sebagian institusi-institusi pendidikan islam di Indonesia dan Negara lainnya.

 Metode talaqqi merupakan metode yang sangat urgen dalam pentransferan ilmu agama. Karena islam tidak disampaikan secara sembarangan dan asal-asalan. Al-qur'an turun berangsur-angsur, bertahap, tidak langsung turun dalam bentuk Mushaf. Bahkan Nabi Muhammad SAW pun talaqqi pada malaikat Jibril pada fase kenabian.

Tradisi isnad dan ijazah dalam Talaqqi

Salah satu ciri dalam metode pengajaran talaqqi adalah sanad. Pada asalnya, istilah sanad atau isnad hanya digunakan dalam bidang ilmu hadith (Mustolah Hadith) yang merujuk kepada hubungan antara perawi dengan perawi sebelumnya pada setiap tingkatan yang berakhir kepada Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- pada matan hadithnya (chain of narration). Namun, jika kita merujuk kepada lafadz Sanad itu sendiri dari segi bahasa, maka penggunaannya sangat luas. Dalam Lisan Al-Arab misalnya disebutkan:
Isnad dari sudut bahasa terambil dari fi'il “asnada” (yaitu menyandarkan) seperti dalam perkataan mereka: Saya sandarkan perkataan ini kepada si fulan. Artinya, menyandarkan sandaran, yang mana ia diangkatkan kepada yang berkata. Maka menyandarkan perkataan berarti mengangkatkan perkataan (mengembalikan perkataan kepada orang yang berkata dengan perkataan tersebut)”.
Jadi, metode isnad tidak terbatas pada bidang ilmu hadits. Karena tradisi pewarisan atau transfer keilmuwan islam dengan metode sanad telah berkembang ke berbagai bidang keilmuwan. Dan yang paling kentara adalah sanad talaqqi dalam aqidah dan mazhab fikih yang sampai saat ini di lestarikan oleh ulama dan universitas Al-azhar Asy-Syarif. Hal inilah yang mengapa Al-azhar menjadi sumber ilmu keislaman selama berabad-abad. Karena manhaj yang di gunakan adalah manhaj shahih talaqqi yang memiliki sanad yang jelas dan sangat sistematis. Sehingga sarjana yang menetas dari Al-azhar adalah tidak hanya ahli akademis semata tapi juga alim.

Sanad ini sangat penting, dan merupakan salah satu kebanggaan islam dan umat. Karena sanad inilah Al-qur'an dan sunah Nabawiyah terjaga dari distorsi kaum kafir dan munafik. Karena sanad inilah warisan nabi tak dapat diputar balikkan. Ibnul Mubarak berkata :”Sanad merupakan bagian dari agama, kalaulah bukan karena sanad, maka pasti akan bisa berkata siapa saja yang mau dengan apa saja yang diinginkannya.[4]  Dikatakan juga: “permisalan orang yang ingin mengetahui perkara agamanya tanpa sanad, seperti orang yang menaiki suthuh (baca: atap atau bagian atas) sebuah rumah tanpa tangga”

Selain sanad, ciri dalam manhaj pengajaran talaqqi adalah ijazah. Ijazah ada yang secara tertulis dan ada yang hanya dengan lisan. Memberikan ijazah sangat penting. Menimbang agar tak terjadinya penipuan dan dusta dalam penyandaran seseorang. Apalagi untuk zaman sekarang yang penuh kedustaan, ijazah secara tertulis wajib hukumnya.

Tradisi ijazah ini pernah dipraktekkan oleh Nabi SAW ketika memberikan ijazah (baca: secara lisan) kepada beberapa Sahabat ra. dalam keahlian tertentu. Seperti keahlian sahabat di bidang Al-Qur'an. Rosulullah SAW bersabda : (خذوا القرآن من أربعة ، من عبد الله ابن مسعود ، وسالم ، ومعاذ ، وأبي بن كعب) 
Maksudnya: “Ambillah Al-Qur’an dari empat orang. Yaitu, dari Abdillah ibn Mas’ud r.a., Saidina Salim r.a., Saidina Mu’az r.a. dan Saidina Ubai bin Ka’ab r.a.”.[5] Dan masih banyak contoh lainnya.

Keunggulan Talaqqi

Berikut beberapa keunggulan jika aktif talaqqi:
1.         Bertemu dengan para ulama yang rabbani dan mendapatkan kesempatan menghadiri riyaadhul jannah (baca: taman-taman surga) dan berkahnya.
2.         Menguasai bahasa arab lebih baik dan mengetahui maksud istilah-istilah yang biasa digunakan oleh para ulama zaman dahulu dan sekarang, sehingganya tidak salah dalam memahami ilmu syariat.
3.         Terbangunnya sebuah malakah ilmiah (intellectual quotient) yang baik.
4.         Memperpendek waktu dalam belajar.
5.         Membantu dalam pendidikan formal di kampus.


[1] QS. AN-Nahl : 43
[2] Hadith riwayat Imam Abu Umar An-Namri Al-Qurtubi dengan sanadnya dalam kitab Jami’e Bayan Al-Ilm wa Fahdlihi: 1/69-71
[3] Hadith riwayat Imam Al-Baihaqi
[4]  Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab Shahihnya 1/47 no:32
[5]  Hadith riwayat Al-Bukhari dan Muslim.