Jumat, 02 Agustus 2013

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang (nuqud)?



Dibolehkan membayar zakat fitrah dengan uang. Ini merupakan pendapat sekelompok ulama, begitu juga merupakan pendapat sekelompok para tabi’in di antaranya: Hasan al Bashri, diriwayatkan bahwa ia berkata: “tidak apa memberikan uang dirham untuk zakat fitrah”[1], kemudian Abu Ishaq as-Sabi’I, diriwayatkan dari Zuhair ia berkata: Aku mendengar Abu Ishaq berkata: “Aku mendapati mereka memberikan dirham untuk zakat fitrah sesuai nilai pembayaran zakat dengan makanan”[2], selanjutnya dari Umar bin Abdul Aziz ra, dari Waqi’ dari Qurrah ia berkata: “telah datang kepada kami para petugas Umar bin Abdul Aziz meminta zakat fitrah: “setengah Sha’ per orangnya atau dengan nilai setengah Sha’ yaitu setengah dirham” [3] dan ini adalah pendapatnya Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Abu Yusuf.