Dibolehkan membayar zakat fitrah dengan uang. Ini merupakan pendapat sekelompok ulama, begitu juga merupakan pendapat sekelompok para tabi’in di antaranya: Hasan al Bashri, diriwayatkan bahwa ia berkata: “tidak apa memberikan uang dirham untuk zakat fitrah”[1], kemudian Abu Ishaq as-Sabi’I, diriwayatkan dari Zuhair ia berkata: Aku mendengar Abu Ishaq berkata: “Aku mendapati mereka memberikan dirham untuk zakat fitrah sesuai nilai pembayaran zakat dengan makanan”[2], selanjutnya dari Umar bin Abdul Aziz ra, dari Waqi’ dari Qurrah ia berkata: “telah datang kepada kami para petugas Umar bin Abdul Aziz meminta zakat fitrah: “setengah Sha’ per orangnya atau dengan nilai setengah Sha’ yaitu setengah dirham” [3] dan ini adalah pendapatnya Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Abu Yusuf.
Jumat, 02 Agustus 2013
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang (nuqud)?
Dibolehkan membayar zakat fitrah dengan uang. Ini merupakan pendapat sekelompok ulama, begitu juga merupakan pendapat sekelompok para tabi’in di antaranya: Hasan al Bashri, diriwayatkan bahwa ia berkata: “tidak apa memberikan uang dirham untuk zakat fitrah”[1], kemudian Abu Ishaq as-Sabi’I, diriwayatkan dari Zuhair ia berkata: Aku mendengar Abu Ishaq berkata: “Aku mendapati mereka memberikan dirham untuk zakat fitrah sesuai nilai pembayaran zakat dengan makanan”[2], selanjutnya dari Umar bin Abdul Aziz ra, dari Waqi’ dari Qurrah ia berkata: “telah datang kepada kami para petugas Umar bin Abdul Aziz meminta zakat fitrah: “setengah Sha’ per orangnya atau dengan nilai setengah Sha’ yaitu setengah dirham” [3] dan ini adalah pendapatnya Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Abu Yusuf.
Langganan:
Postingan (Atom)