Jumat, 01 Februari 2019

Hukum Membayar Zakat di Tempat atau Negara Lain

“Tanya-jawab seputar zakat kontemporer”

Ustadz, saya kerja di Amerika dan punya tabungan atau harta berupa Dollar yang nilai nya sudah lebih dari 85 gram emas, apakah boleh saya mengeluarkan zakat nya di Indonesia dengan rupiah?

Jawab:
Ada dua permasalahan dalam pertanyaan di atas.
Pertama, Hukum membayar zakat di tempat lain bukan tempat kita bermukim?
Kedua, Hukum mengeluarkan zakat harta Dollar dengan rupiah?

Untuk masalah pertama, terjadi khilaf perbedaan pendapat ulama fikih, sebagian mewajibkan mengeluarkan zakat di tempat bermukim. Dan sebagian ulama membolehkan mengeluarkan zakat di tempat bukan mukim. Meski ada perbedaan ini, para ulama sepakat membolehkan jika ada maslahat besar untuk dikeluarkan di tempat bukan mukim. Dengan begitu boleh jika anda mengeluarkan zakat anda ke Indonesia, meski anda tidak bertempat tinggal di Indonesia karena ada maslahat lebih besar karena Indonesia mayoritas beragama muslim dan lebih banyak yg membutuhkan dana zakat.
Dalil yang membolehkan adalah hadits di bawah ini:
عن طاووس، قَالَ مُعَاذٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لأهْلِ اليَمَنِ: (ائْتُونِي بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ -أَوْ لَبِيسٍ- في الصَّدَقَةِ مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ وَخَيْرٌ لِأَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ) رواه البخار


Untuk masalah kedua, bolehkah mengeluarkan zakat dari harta Dollar dengan uang rupiah? 
Untuk menghukumi nya harus diqiyaskan kepada dinar dan dirham. 

Mayoritas ulama (hanafi, Maliki, sebagian Hambali) bahwa dinar dan dirham saling melengkapi, jika dinar tidak mencapai nisab (tidak mencapai 20 dinar) namun jika digabung dengan dirham mencapai nilai nisab, maka wajib zakat. Di sini dapat diambil kesimpulan boleh nya membayar zakat harta dinar dengan dirham. 

Adapun ulama syafi’i yah berpendapat jika dinar emas tidak mencapai nisab (20 dinar/85 gram emas) maka tidak diwajibkan zakat, berdasarkan hadits “tidak ada zakat perak di bawah 5 uqiyah (1 uqiyah 40 dirham)” mafhumnya jika perak tidak mencapai 200 dirham maka tidak ada wajib zakat. Begitu juga jika emas tidak mencapai 20 dinar 85 gram maka tidak wajib zakat. 
Di sini dapat diambil  kesimpulan tidak boleh

Dari sini sapat diambil kesimpulan terjadi perbedaan pendapat. Menurut mayoritas ulama membolehkan mengeluarkan zakat dari harta berupa Dollar dengan uang rupiah, karena kedua nya saling melengkapi sebagaimana emas dan perak atau dinar dan dirham. 





Istilah IsNus (Islam Nusantara)

“Istilah IsNus (Islam Nusantara) adalah hasil Ijtihad Ulama dan Ijtihad seorang Ulama tidak dapat dibatalkan dengan Ijtihad ulama lain?”

Saya yakin pengurus NU Sumbar yg menulis pernyataan ini pernah belajar Ushul Fikih, dan pernah belajar apa itu definisi Ijtihad oleh para ulama ushul fikih.

Hampir Seluruh ulama ushul fikih sepakat bahwa Ijtihad adalah “mengerahkan seluruh daya upaya & kemampuan untuk mengeluarkan, menentukan, memutuskan, mengetahui suatu hukum syar’i”.

Nah, membuat istilah IsNus ini apakah masuk dalam ranah ijtihad hukum syar’i yg lima (haram, wajib, mandub, mubah, makruh)? Atau tidak ada kaitannya sama sekali?

*NB: status ini khusus untuk pelajar ilmu syariah.