Tampilkan postingan dengan label Fikih Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih Muamalah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 November 2025

Hukum Pelunasan Utang yang Ditangguhkan Saat Pemberi Utang Wafat Sebelum Jatuh Tempo


 

Melunasi Utang yang Ditangguhkan Saat Pemberi Utang Wafat Sebelum Jatuh Tempo

20 November 2024 oleh: Dr. Nazir Mohammad Ayyad (Mufti Mesir)

Pertanyaan

Apa hukum melunasi utang yang ditangguhkan (memiliki tempo) saat pemberi utang meninggal dunia, padahal belum masuk tanggal jatuh tempo?

Seorang pria meminjam sejumlah uang dari orang lain dan mereka sepakat bahwa ia akan mengembalikan seluruhnya setelah tiga bulan. Namun, si pemberi utang meninggal dunia satu bulan kemudian. Ahli warisnya menuntut pelunasan utang dengan segera, karena menganggap utang itu telah menjadi hak milik mereka. Apakah mereka (para ahli waris) berhak menuntut pelunasan lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo yang telah disepakati?

Jawaban

Peminjam (debitur) wajib membayar utang yang ditangguhkan pada tanggal jatuh temponya, bukan saat pemberi utang (kreditur) meninggal dunia.

Oleh karena itu, ahli waris dari almarhum pemberi utang tidak berhak memaksa peminjam untuk melunasi utang sebelum tanggal jatuh tempo yang disepakati.

Akan tetapi, jika si peminjam mampu secara finansial dan ingin melunasi utang tersebut sebelum tanggal jatuh temponya, hal itu diperbolehkan (sah) menurut hukum Islam. Tindakan ini akan dianggap sebagai itikad baik dan tanda terima kasih, membalas kebaikan dengan kebaikan, serta merespons kemurahan hati dengan kedermawanan dan kehormatan.


Keutamaan Memberi Pinjaman kepada Mereka yang Membutuhkan

Memberi pinjaman kepada mereka yang membutuhkan karena belas kasih dan kebaikan—tanpa mengharapkan imbalan pribadi apa pun—mengandung pahala yang besar dari Allah SWT, Yang berfirman:

"Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak." (QS, 57:11).

Wajib bagi peminjam untuk membayar utang dengan cara terbaik, karena tidak pantas membalas kebaikan si pemberi pinjaman hanya dengan kebaikan yang setara (atau kurang). Allah SWT berfirman:

"Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)." (QS, 55:60).

Selain itu, Abu Huraira (semoga Allah meridhoinya) meriwayatkan bahwa Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar utangnya." (HR. Bukhari).


Membayar Utang yang Ditangguhkan Saat Kreditur Meninggal Dunia Sebelum Tanggal Jatuh Tempo

Jumat, 01 Februari 2019

Hukum Membayar Zakat di Tempat atau Negara Lain

“Tanya-jawab seputar zakat kontemporer”

Ustadz, saya kerja di Amerika dan punya tabungan atau harta berupa Dollar yang nilai nya sudah lebih dari 85 gram emas, apakah boleh saya mengeluarkan zakat nya di Indonesia dengan rupiah?

Jawab:
Ada dua permasalahan dalam pertanyaan di atas.
Pertama, Hukum membayar zakat di tempat lain bukan tempat kita bermukim?
Kedua, Hukum mengeluarkan zakat harta Dollar dengan rupiah?

Untuk masalah pertama, terjadi khilaf perbedaan pendapat ulama fikih, sebagian mewajibkan mengeluarkan zakat di tempat bermukim. Dan sebagian ulama membolehkan mengeluarkan zakat di tempat bukan mukim. Meski ada perbedaan ini, para ulama sepakat membolehkan jika ada maslahat besar untuk dikeluarkan di tempat bukan mukim. Dengan begitu boleh jika anda mengeluarkan zakat anda ke Indonesia, meski anda tidak bertempat tinggal di Indonesia karena ada maslahat lebih besar karena Indonesia mayoritas beragama muslim dan lebih banyak yg membutuhkan dana zakat.
Dalil yang membolehkan adalah hadits di bawah ini:
عن طاووس، قَالَ مُعَاذٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لأهْلِ اليَمَنِ: (ائْتُونِي بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ -أَوْ لَبِيسٍ- في الصَّدَقَةِ مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ وَخَيْرٌ لِأَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ) رواه البخار


Untuk masalah kedua, bolehkah mengeluarkan zakat dari harta Dollar dengan uang rupiah? 
Untuk menghukumi nya harus diqiyaskan kepada dinar dan dirham. 

Mayoritas ulama (hanafi, Maliki, sebagian Hambali) bahwa dinar dan dirham saling melengkapi, jika dinar tidak mencapai nisab (tidak mencapai 20 dinar) namun jika digabung dengan dirham mencapai nilai nisab, maka wajib zakat. Di sini dapat diambil kesimpulan boleh nya membayar zakat harta dinar dengan dirham. 

Adapun ulama syafi’i yah berpendapat jika dinar emas tidak mencapai nisab (20 dinar/85 gram emas) maka tidak diwajibkan zakat, berdasarkan hadits “tidak ada zakat perak di bawah 5 uqiyah (1 uqiyah 40 dirham)” mafhumnya jika perak tidak mencapai 200 dirham maka tidak ada wajib zakat. Begitu juga jika emas tidak mencapai 20 dinar 85 gram maka tidak wajib zakat. 
Di sini dapat diambil  kesimpulan tidak boleh

Dari sini sapat diambil kesimpulan terjadi perbedaan pendapat. Menurut mayoritas ulama membolehkan mengeluarkan zakat dari harta berupa Dollar dengan uang rupiah, karena kedua nya saling melengkapi sebagaimana emas dan perak atau dinar dan dirham. 





Senin, 31 Juli 2017

Hukum Penggunaan Dana Haji oleh Pemerintah untuk Pembangunan Infrastruktur Dalam Fikih Islam



Bagaimana status penggunaan dana haji oleh Pemerintah untuk pembangunan infrastruktur atau lainnya dalam fikih Islam?
Jawab:
Pada dasarnya, penyelenggara haji sebenarnya adalah kerajaan Saudi, karena kerajaan Saudi memilik Maktab-maktab atau kantor khusus menyelenggarakan ibadah haji, maktab2 ini lah yg mengatur kedatangan jemaah dan kepulangan jemaah haji, menyediakan Catering makanan, mengatur dan menyediakan tempat ketika hari ARMINA, menyediakan transportasi sholawat, mengurus kematian jemaah, mengurus kesehatan jemaah yg terkena sakit parah dll.

Adapun penyelenggaraan ibadah haji dari Pemerintah Indonesia lebih sebagai pembantu ,pelengkap, penghubung, dan pengontrol atas kinerja Maktab-Maktab dari kerajaan Saudi tersebut apakah sudah sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian yg telah disepekati sebelumnya antara kerajaan Saudi dgn Pemerintah Indonesia. Namun, peran petugas haji dari Pemerintah sangat membantu terselenggaranya haji dengan baik, aman, teratur dan tertib.

Posisi Pemerintah dalam Pelaksanaan Ibadah Haji?
Kerajaan Saudi telah memberikan otoritas atas jumlah kuota jemaah haji kepada Pemerintah setiap negara di dunia, termasuk di dalamnya Pemerintah Indonesia.
Dengan begitu hak kuota jemaah haji sudah menjadi hak milik Pemerintah. Jadi di sini status Pemerintah Indonesia adalah sebagai pihak penyelenggara/pelaksana/penyedia layanan Ibadah Haji dengan kata lain sebagai penjual layanan dan jasa untuk pelaksanaan ibadah haji.

Posisi Jemaah Haji Indonesia?
Selanjutnya, bagaimana dengan posisi calon jemaah haji Indonesia? Sangat jelas, jemaah haji Indonesia adalah pihak yang membeli atau pengguna layanan/service haji dari Pemerintah Indonesia.
Dari status masing-masing di atas, kita ketahui bahwa Pemerintah adalah pihak yg menjual atau memberikan jasa layanan ibadah haji kepada jemaah, dan jemaah sebagai pihak pengguna atau pembeli jasa layanan ibadah haji dari Pemerintah.

Jika sudah diketahui status atau posisi masing-masing pihak, lalu bagaimana jika salah satu pihak dalam hal ini pihak penyedia layanan & jasa Ibadah haji dalam hal ini Pemerintah Indonesia menggunakan dana untuk ibadah haji yang telah disetor oleh calon jemaah haji?

Dalam fikih Islam, uang bayaran (tsaman) yang telah dibayar atau disetor kepada pihak penjual oleh pihak pembeli maka uang tersebut menjadi milik penjual, sekalipun barang atau jasa nya belum diberikan kepada pembeli (barang & jasa) atau diberikan pada waktu akan datang.
Dengan begitu, uang bayaran atau uang setoran yg telah dibayar di muka telah menjadi hak milik penjual, dan penjual tersebut diperbolehkan menggunakan uang milik nya untuk apa saja. Meski begitu, penjual tetap memiliki tanggungan dan kewajiban hutang untuk memberikan barang dan jasa di masa akan datang kepada pembeli yg telah membayar di awal.

Jadi kesimpulannya secara fikih Islam, bahwa pemerintah sebagai penjual jasa layanan ibadah haji diperbolehkan menggunakan dana haji calon jemaah haji untuk investasi pembangunan infrastruktur atau pun untuk yg lainnya, karena ketika uang calon jemaah sudah disetorkan maka itu menjadi milik Pemerintah sekalipun jasa layanan haji tsb belum diberikan atau akan diberikan pada waktu yg akan datang. Meski begitu, Pemerintah Indonesia tetap memiliki tanggungan dan kewajiban untuk memberikan layanan kepada calon jemaah haji di waktu yg akan datang & telah ditentukan.

Dalam fikih Islam akad ini dinamakan akad ijaroh mausufah bi dzimmah (akad jual jasa/manfaat atas suatu yg sudah ditentukan (layanan haji), tapi masih dalam tanggungan (karena pemberian jasanya di masa yg akan datang). Atau akad jual jasa yang diberikan di masa datang namun upah/fee nya sudah dibayarkan di muka.

Dan sebagian besar ulama membolehkan akad ijaroh mausufah bi dzimmah.
Di antara ulama yang membolehkan pembayaran fee/upah/ujroh secara tangguh/kredit/angsuran adalah Syekh Prof. Dr. Abdu Satar Abu Ghuddah], Syekh Dr. Nazih Hammad[], Dr. Ali al-Qaradaghi[], dan Lembaga Akuntan dan Audit untuk Institusi Keuangan Islam[AAOIFI], dengan syarat dalam akad atau kontrak tidak menggunakan lafadz atau kata “salam” seperti ‫"‬aslamtuka‫"‬ ‫(أسلمتك)‬, akan tetapi menggunakan kata ajjartuka (‫أجرتك‬). Pendapat yang membolehkan dengan syarat tidak menggunakan lafadz salam ini mengikuti dan mengambil pendapat yang rajih/kuat dalam mazhab Hanbali yang membolehkan IMFZ dengan pembayaran fee secara tangguh atau angsuran dengan lafadz selain salam. Selain itu juga mengambil pendapat muqabil ashah dari mazhab Syafi’i.

-Teks dalam mazhab Hanbali dalam kitab “Syarh Muntaha al-Iradat” oleh Mansur ibn Yunus ibn Salahuddin al-Bahuti al-Hanbali (1052H/1642):
‎‫شرح منتهى الإرادات: 2/252): "(وَإِنْ جَرَتْ) إجَارَةٌ عَلَى مَوْصُوفٍ بِذِمَّةٍ (بِلَفْظِ) سَلَمٍ كَ أَسْلَمْتُك هَذَا الدِّينَارَ فِي مَنْفَعَةِ عَبْدٍ صِفَتُهُ كَذَا وَكَذَا لِبِنَاءِ حَائِطٍ مَثَلًا وَقَبِلَ الْمُؤَجِّرُ (اُعْتُبِرَ قَبْضُ أُجْرَةٍ بِمَجْلِسِ) عَقْدٍ لِئَلَّا يَصِحَّ بَيْعُ دَيْنٍ بِدَيْنٍ (وَ) اُعْتُبِرَ (تَأْجِيلُ نَفْعٍ) إلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ كَالسَّلَمِ فَدَلَّ أَنَّ السَّلَمَ يَكُونُ فِي الْمَنَافِعِ كَالْأَعْيَانِ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ بِلَفْظِ سَلَمٍ وَلَا سَلَفَ لَمْ يُعْتَبَرْ ذَلِكَ‬.‫ "‬

-Teks dalam mazhab Syafi’I dalam kitab “Fath al-‘Aziz syarh kitab al-Wajiz karya Imam Ghazali” oleh Imam Abu Qasim ar-Rafi’i:
‎‫(فتح العزيز 12/204-206): "(النوع الثاني) الاجارة الواردة على الذمة فلا يجوز فيها تأجيل الاجرة والاستبدال عنها ولا الحوالة بها ولا عليها ولا الإبراء بل يجب التسليم في المجلس كرأس المال السلم لأنه سلم في المنافع وان كانت الأجرة مشاهدة غير معلومة القدر فهي على القولين في رأس مال السلم ولا يجئ ههنا الطريق الاخر * هذا إذا تعاقدا بلفظ السلم بأن قال أسلمت إليك هذا لدينار في دابة تحملني إلى موضع كذا فان تعاقدا بلفظ الاجارة بأن قال: استأجرت منك دابة صفتها كذا لتحملني إلى موضع كذا فوجهان بنوهما على أن الاعتبار باللفظ أم بالمعنى (أصحهما) عند العراقيين والشيخ أبى علي أن الحكم كما لو تعاقدا بلفظ السلم لأنه سلم في المعنى وتابعهم صاحب التهذيب على اختيار هذا الوجه"

Senin, 12 Juni 2017

Hati-hati dengan memakan harta haram dan secara batil. (Part 2)


Hati-hati dengan memakan harta haram dan secara batil. (Part 2)
Sesuatu yang dibangun oleh suatu yang batil/haram/keburukan maka dia akan cenderung terus melakukan atau menimbulkan yang batil/haram/keburukan selanjutnya. Kecuali jika bertaubat dan mendapat Hidayah dan rahmat Allah SWT.

Saya pernah mendengar cerita langsung dari seorang petinggi yayasan di pondok pesantren. Bahwa ada beberapa pondok pesantren yang setiap tahun mendapat aliran dana haram hasil dari korupsi, suap atas proyek tender dari tokoh pejabat negara dan para politikus. Nominalnya mencapai 1 M lebih. Kiyai pondok pesantren itu tahu asal dana dari pejabat negara & politikus tsb, tapi tidak pernah menolak dengan alasan itu adalah hadiah, hibah sehingga boleh hukumnya. Karena yang menanggung dosa adalah pejabat negara & politikus tsb.

Rabu, 07 Juni 2017

Memakan Harta Haram dan Secara Batil. (Part 1)


Hati-hati dengan memakan harta haram dan secara batil. (Part 1)
Sesuatu yang dibangun oleh suatu yang batil/haram/keburukan maka dia akan cenderung terus melakukan atau menimbulkan yang batil/haram/keburukan selanjutnya. Kecuali jika bertaubat dan mendapat Hidayah dan rahmat Allah SWT.

Jika ada seseorang menjabat sebagai polisi dengan cara batil/haram/tidak dibenarkan secara syariat, maka dapat diprediksi kelakuan atau tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh aparat polisi tersebut (yang mendapat jabatan dgn cara haram/buruk) akan berbau yang batil/haram/buruk/busuk.
Jadi jangan heran, jika ada beberapa polisi yang suka mencari2 mangsa atau kesalahan orang yg berkendaraan, padahal tidak ada izin untuk merazia di jalan tempat polisi itu merazia.

Juga jangan heran jika ada polisi suka mengambil uang suap, agar diam tidak melakukan investigasi dan pemeriksaan atas suatu pidana yg dilakukan oleh seseorang.

Jangan heran juga jika ada polisi merekayasa palsu suatu tindak pidana terhadap seseorang.
Jangan heran kalau ada oknum polisi kelakuan nya melakukan hal-hal batil/haram/buruk di atas. Karena mereka mendapatkan jabatan nya dengan cara yang haram.

Ya Allah, kami berlindung pada Mu dari memakan harta yg haram, memakan harta secara batil. Semoga Allah menjauhkan kita dari hal-hal yang haram/batil/buruk.

Jika kita pernah memakan harta haram/dgn cara yg batil, maka segera lah bertaubat dari perbuatan tsb, selagi masih di bulan suci yang penuh ampunan/maghfirah dan rahmat Allah SWT.

Kamis, 01 Juni 2017

Bunga Hutang Piutang Dalam Perspektif Fikih Islami




Bunga Hutang Piutang Dalam Perspektif Islam


A.    Pendahuluan
Sesungguhnya telah sepuluh abad sebelum orang-orang Eropa menyusun teori-teori tentang ekonomi, telah diturunkan oleh Allah Swt. sebuah analisa tentang ekonomi yang khas di daerah Arab. Hal yang lebih menarik adalah bahwa analisa ekonomi tersebut tidak mencerminkan keadaan bangsa Arab pada waktu itu, tetapi adalah untuk seluruh dunia. Jadi sesungguhnya hal tersebut merupakan hidayah dari Allah Swt., yang mengetahui sedalam-dalamnya akan isi dan hakikat dari segala sesuatu. Kemudian struktur ekonomi yang ada dalam firman Allah dan sudah sangat jelas aturan-aturannya tersebut, pernah dan telah dilaksanakan dengan baik oleh umat pada waktu itu. Sistem ekonomi tersebut adalah suatu susunan baru yang bersifat universal, bukan merupakan ekonomi nasional bangsa Arab. Sistem ekonomi tersebut dinamakan ekonomi Islam.
Kegiatan ekonomi dari masa ke masa terus mengalami perkembangan, yang dahulu ada kini tidak ada, atau sebaliknya. Dulu, institusi pemodal seperti bank tidak dikenal dan sekarang ada. Maka persoalan baru dalam fikih muamalah muncul ketika pengertian riba dihadapkan pada persoalan bank. Di satu pihak, bunga bank (interest bank) “mirip” dengan riba, di sisi lain, bank mempunyai fungsi sosial yang besar. Bahkan, masyarakat lebih memilih meminjam uang ke bank karena mudah dan cepat. Tentunya, pada konteks ini bank tak acuh dengan tujuan pinjaman yang dilakukan oleh nasabah.
Dari segi manifestasi bunga pinjaman, Indonesia sempat mengalami krisis moneter pada tahun 1997. Tercatat, akumulasi utang swasta luar negeri meningkat signifikan dari tahun 1992 hingga Juli 1997, sehingga 95% kenaikan hutang luar negeri berasal dari sektor swasta ini dan jatuh tempo rata-ratanya hanyalah 18 bulan. Bahkan selama empat tahun terakhir utang luar negeri pemerintah jumlahnya menurun[1]. Tentu, ini adalah manifestasi buruk dari bunga pinjaman.
Persoalan bunga hutang-piutang sebenarnya sudah ada di Irak sejak 3000 tahun sebelum masehi. Nadzir ‘Adnan Abdurrahman As-Sholih mengatakan bahwa ketentuan bunga pinjaman pada zaman itu telah diatur dalam undang-undang yang telah diketahui masyarakat. Besaran bunga yang dibebankan kepada peminjam sebesar 20 %.[2]
Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban umat manusia, tentu tidak melupakan fenomena ini. Dalam Islam, transaksi hutang-piutang dilakukan atas dasar tolong-menolong, bukan mengambil keuntungan dari pihak lain.[3] Oleh karena itu, untuk mengetahui hukum pengambilan bunga hutang-piutang, pada kesempatan ini penulis akan memaparkan berbagai bentuk bunga pinjaman, analisa hukum riba, berbagai jenis pinjaman dan dampak riba dalam kehidupan. Setelah itu, penulis akan mengkomparasikan riba dengan bunga pinjaman.

Sabtu, 11 Juli 2015

Hukum Tabungan Umroh yang Dikelola Oleh Penyelenggara Travel Umroh dalam Pandangan Syariah


Hukum Menabung Tabungan Umroh yang Dikelola Oleh Penyelenggara Travel Umroh dalam pandangan Syariah?

Pertanyaan:
Saya ingin melaksanakan umroh pada salah satu badan usaha travel umroh dengan biaya 2400 USD untuk paket A, akan tetapi dengan cara membayar cicilan selama 12 bulan atau setiap bulan saya membayar 200 USD kepada pihak travel umroh tersebut dan masuk rekening tabungan pihak penyelenggara travel umroh. Jika sudah mencapai 12 bulan dan lunas, maka saya baru bisa pergi berangkat umroh.

Selain itu selama masa pembayaran cicilan, saya tidak boleh mengambil uang yg sudah saya setor, dan kadang (mungkin) pihak travel menggunakan uang yg sudah disetor tsb.
Bagaimanakah status transaksi tabungan umroh antara saya dengan penyelenggara travel umroh ini dalam pandangan Fikih Islami?

Sabtu, 20 Desember 2014

Hakikat Kontrak Mudharabah, Apakah Masuk Jenis Wakalah, Musyarakah atau Ijarah?


Jenis akad itu ada tiga: 1. Mu’awadhah (saling bagi untung/manfaat dan untung/manfaat tsb ditentukan secara jelas (ma’lum) atau pasti (maqtu’) di awal akad seperti: bay’ murabahah, ijarah, wakalah bil ujrah), 2. Tabarru’at (tidak ada saling bagi untung/manfaat) seperti: hibah, hawalah tanpa ujrah, hiwalah tanpa ujrah, wakalah tanpa ujrah.), 3. Musyarakah (saling bagi untung dan rugi dari hasil usaha, dgn begitu keuntungan tidak bisa ditentukan dengan nominal pasti di awal akad, hanya bisa dgn nisbah/prosentase).

Hukum Jaminan pada Akad Mudharabah di Bank Syariah


Dalam fatwa DSN-MUI tentang akad mudharabah disebutkan pada ketentuan nomor:

6.  LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari  mudharabah  kecuali  jika  mudharib  (nasabah)  melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.

7.  Pada  prinsipnya,  dalam  pembiayaan  mudharabah  tidak  ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS  dapat  meminta  jaminan  dari  mudharib  atau  pihak  ketiga. Jaminan  ini  hanya  dapat  dicairkan  apabila  mudharib  terbukti melakukan  pelanggaran  terhadap  hal-hal  yang  telah  disepakati bersama dalam akad.

Koperasi dalam Tinjauan Syariah (SHU dan Sistem Pembiayaan)

      

A.     Pengertian Koperasi
Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation, terdiri dari kata co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja atau berusaha. Jadi  kata cooperation dapat  diartikan  bekerja  bersama-sama  atau  usaha bersama  untuk  kepentingan  bersama.

Sedangkan secara istilah menurut  UU RI tentang Koperasi No.17  tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. 

Bisnis Jasa Pengiriman Barang dalam Tinjauan Syari’ah


Bisnis Jasa Pengiriman Barang dalam Tinjauan Syari’ah
Oleh: Muhammad Rakhmat Alam

Bisnis jasa pengiriman barang (Delivery Service Bussiness) merupakan bisnis yang cukup menjanjikan, karena  manusia akan selalu butuh mediasi untuk mengirimkan barang-barangnya kepada orang lain atau mengirim barang miliknya dari suatu tempat ke tempat lain, khususnya ketika mereka tidak memungkinkan untuk membawa atau mengirim barangnya sendiri. Karena itu, bisnis jasa pengiriman barang bisa dikatakan suatu bisnis yang sulit untuk punah, sehingga menjadi kesempatan emas bagi orang yang memiliki jiwa Entrepreneurship untuk menjalankan bisnis ini, tak terkecuali para pebisnis di kalangan Masisir (Mahasiswa Indonesia di Mesir).

Pada edisi takyifuna kali ini, kami akan mengupas bisnis jasa pengiriman barang di Masisir dari tinjauan syariah. Ada tiga pembahasan utama terkait bisnis jasa pengiriman barang. Pertama, pembahasan mengenai akad-akad yang digunakan pada transaksi pengiriman barang dalam perspektif fikih Islam. Kedua, pembahasan tentang pertanggungjawaban pelaku usaha jasa pengiriman kepada pihak pengguna jasa jika terjadi kesalahan dan kelalaian dari pihak pelaku usaha sehingga barang rusak, hilang atau tidak sampai tujuan. Ketiga, pembahasan terkait denda dan ganti rugi pada jasa pengiriman barang kepada pengguna jasa.

Akad Sharf dalam Tinjauan Fikih dan Aplikasinya dalam Perbankan Syariah


Akad Sharf dalam Tinjauan Fikih dan Aplikasinya dalam Perbankan Syariah
Oleh: M. Rakhmat Alam , Imam Taufiq  dan Noer Qosin

I.    Pendahuluan

Gairah dunia terhadap ekonomi syariah seakan sudah tak terbendung lagi, hal ini ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi syariah dari setiap komponennya . Adapun komponen ekonomi Islam saat ini yang sedang menjadi trend global adalah perbankan syariah dan pasar uang Islami (Islamic money market) yang dalam pembahasannya terdapat pasar modal (capital market) serta pasar valuta asing (foreign money market). Dr. Muhammad Beltaji mengatakan bahwa pertumbuhan bank syariah tiap tahunnya di seluruh dunia mencapai sekitar 20%, sedangkan pertumbuhan bank konvesional hanya berkisar 3 sampai 4%.  Tidak hanya itu, beliau menambahkan bahwa sekitar 1000 bank konvensional di dunia mengalami bangkrut sejak tahun 2001 -tepatnya sejak peristiwa 11 September WTC (World Trade Center)- hingga tahun 2012. Dan hal yang paling menakjubkan adalah bahwa penyebab utama bangkrutnya bank-bank konvensional dan krisis ekonomi global disebabkan oleh hal-hal yang diharamkan dalam syariat Islam, seperti praktek riba, akad yang tidak jelas, jual beli hutang yang tidak sesuai prinsip Islam dan akhlak atau etika ekonomi yang buruk. Hal inilah yang membuat semua mata dunia melirik ekonomi Islam yang penuh dengan etika dan kejelasan, sehingga banyak bermunculan Institut atau lembaga studi yang khusus mengkaji ekonomi dan keuangan Islam, tidak hanya di negara-negara mayoritas berpenduduk Islam, tapi sudah menjangkau negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah non muslim.

WAKAF dalam Fikih Islam dan Hukum Wakaf Uang Tunai


 WAKAF dalam Fikih Islam dan Hukum Wakaf Uang Tunai

(Moh. Rakhmat Alam)

Pendahuluan

Islam merupakan agama yang hidup dan  agama yang sempurna. Agama Islam tidak hanya memperhatikan aspek hubungan manusia dengan pencipta, tapi juga hubungan terhadap sesama manusia. Hal tersebut tercermin dalam ajaran dan risalah yang dibawa oleh Islam, di antaranya adalah adanya dorongan Islam kepada muslim untuk mewakafkan sesuatu barang untuk umat atau saudaranya, agar barang tersebut dapat dimanfaatkan oleh publik. Wakaf merupakan istrumen ekonomi umat Islam dan telah menjadi ikon perkembangan dan kemajuan Islam di masa-masa kekhalifahan bahkan sampai saat ini khususnya di Negara-negara Arab. Namun, di negara-negara berpenduduk  mayoritas muslim selain Arab seperti di Asia, perkembangan wakaf sangat sedikit, pemberdayaan wakaf juga sangat memprihatinkan dan belum optimal. Hal ini disebabkan karena masih banyak muslim yang belum mengenal dengan baik dan benar apa subtansi wakaf dan tujuannya, begitu juga tak sedikit yang masih blank tentang ketentuan, dan syarat wakaf, jenis-jenis wakaf, fungsi wakaf serta tata cara dan pengelolaannya, apa saja barang atau benda yang bisa diwakafkan.

Perbedaan IMBT, Ijarah Tsumma Bay’ (Sewa-Beli) dan Ta’jir Tamwili (Financial Leasing)



- IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) adalah ijarah atau sewa menyewa barang yang berakhir dengan pemindahan kepemilikan.

- Ijarah tsumma bay' atau sewa-beli adalah menyewa barang sekaligus membelinya.

- Ijarah tamwili (financial leasing) adalah pembiayaan ijarah/sewa menyewa barang.
Persamaan akad-akad di atas adalah sama-sama menggunakan akad ijarah dan bay' ketika akad tersebut.
Adapun perbedaan akad-akad di atas:

- Kalau IMBT, akad bay' nya atau akad untuk membeli barang sewa dituangkan pada awal akad dengan wa'ad atau janji untuk membeli barang yang disewa sebagai pemindahan kepemilikan barang sewa tersebut. Jadi ketika masa ijarah/sewa berakhir, tidak otomatis berpindah kepemilikan, harus dibuat akad baru sesuai janji/wa’ad di awal akad.

Multi Level Marketing (MLM) dalam Pandangan Syariah (Studi Fikih)



Para ulama kontemporer mentakyif pemberian bonus/upah/fee/komisi/insentif pada MLM syariah dengan akad Ju'alah . Untuk itu di sini akan dibahas mengenai akad ju'alah dalam fikih Islami dan mengkomparasikannya dengan transaksi pada MLM khususnya pada pemberian bonus/fee/komisi/insentif/royalti.

 Pengertian, Hukum dan Implementasinya

    1.Pengertian Ju’aalah.

    a.Secara Etimologis :

Ju’aalah juga disebut dengan Ja’aalah atau Ji’aalah, namun istilah yang pertma lebih dikenal dan lebih populer dalam wacana fuqohaa. secara etimologis boleh juga diucapkan dengan Ja’iilah, semuanya  berasal dari kata fi’il madli  - yang merupakan bentuk dasar dalam bahasa arab- Ja’ala           ( ج ع ل )

Dalam kamus Al-Munjid[1] disebutkan :

جعل يجعل جعلا   جعالة   جعالة :  صنعه   وخلقه   نحو جعل الله الظلمات 

yang berarti membuat/ menjadikan, menciptakan: seprti dalam kalimat Allah menciptakan kegelapan.

Arti lain dari kata ju’aalah adalah :

وضعه =                                                      meletakkan/ menaruh 

أعطى نحو اجعل لي لسان                                                                                                     

memberi , seperti : Berikanlah aku lisan /kemampuan berbicara [2]

Hukum Pengambilan Ujroh (Upah) Dana Talangan Haji dalam Islam



Kalau saya lihat di fatwa DSN MUI No. 29 perihal pembiayaan pengurusan haji, jelas dituliskan bahwa talangan yang dilakukan oleh Bank pada nasabah menggunakan prinsip Qardh, karena dalam pembukuan bank juga dicatat sebagai qardh. Ujroh yang diambil adalah menggunakan prinsip ijarah dalam konteks "Umum" -bukan dalam onteks khusus- atas layanan pembiayaan pengurusan haji, sebagai gambaran prakteknya, (untuk haji, nasabah harus mengantri atau membeli antrian ke kemenag agar mendapat nomor antrian haji karena haji pakai kuota, biaya yg harus nasabah bayar untuk mendapat no antrian biasanya adalah 25 juta nanti ditambah sisanya sampai 35 juta atau lebih. 

Sabtu, 14 Desember 2013

Syariah dan Islam Kok Dibawa-bawa ke Bisnis???




Syariah dan Islam Kok Dibawa-bawa ke Bisnis???

Orang non muslim phobia dengan Islam dan simbol-simbol serta label-label berbau Islam mungkin bisa dimaklumi karena ketidaktahuannya dan mengenal Islam hanya dari media dan para pembenci Islam, tapi kalau muslim sendiri yang ikut phobia maka ini sudah tak dapat ditoleransi atau mungkin sudah tak dapat dinalar lagi, musy ma’ul kalau kata orang Mesir. Berdasarkan pengalaman saya, tak sedikit muslim yang phobia dengan agamanya sendiri, agama Islam, dengan apa-apa yang berbau Islam, yang bersimbol Islam dan berlabel syariah serta yang termasuk dalam lingkup pembahasan syariah. Bahkan sangking phobianya mereka sampai mengatakan orang-orang, lembaga atau organisasi-organisasi yang semangat bersyariah dan berislam itu hanya memperjual-belikan agama demi kepentingan atau keuntungan pribadi dan kelompok serta telah mengelabui umat dengan mengatasnamakan agama, walaupun ada oknum-oknum yang melakukan hal tersebut.