Tampilkan postingan dengan label analisa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label analisa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Oktober 2025

Kompensasi Yudisial di Indonesia: Analisis Kelayakan Gaji Hakim Pratama Tahun 2025

 


Kompensasi Yudisial di Indonesia: Analisis Kelayakan Gaji Hakim Pratama Tahun 2025

1. Ringkasan Eksekutif

Laporan ini menyajikan analisis mendalam mengenai kelayakan remunerasi hakim tingkat pertama (Hakim Pratama) di Indonesia untuk tahun 2025, dengan fokus pada angka pendapatan sebesar 15 juta Rupiah per bulan. Kenaikan remunerasi hakim yang diumumkan pemerintah pada tahun 2025 merupakan langkah korektif yang signifikan dan telah lama tertunda. Namun, analisis komprehensif menunjukkan bahwa angka pendapatan spesifik sebesar 15 juta Rupiah, yang merupakan tunjangan untuk hakim dengan pangkat dan penempatan tertentu, secara kritis tidak layak jika dievaluasi berdasarkan biaya hidup riil di pusat-pusat yudisial utama. Kondisi ini menciptakan "kesenjangan integritas" (integrity gap) yang berisiko, di mana pendapatan resmi tidak mencukupi untuk menopang standar hidup yang bermartabat dan aman secara finansial.

Analisis komparatif menunjukkan bahwa meskipun remunerasi hakim kini lebih kompetitif dibandingkan profesi setara di sektor publik seperti jaksa, pendapatan tersebut masih tertinggal jauh dari potensi penghasilan di sektor swasta, sehingga berisiko menghambat minat talenta hukum terbaik untuk memasuki profesi yudisial. Di sisi lain, evaluasi terhadap kapasitas fiskal negara menunjukkan bahwa peningkatan gaji hakim yang lebih substansial sangat mungkin dilakukan, mengingat alokasi anggaran Mahkamah Agung hanya merupakan sebagian kecil dari total belanja pegawai nasional.

Berdasarkan temuan-temuan ini, laporan menyimpulkan bahwa pendapatan saat ini gagal mencerminkan beban tanggung jawab yang sangat besar, mengisolasi hakim dari kerentanan finansial, dan menjaga integritas institusi peradilan. Laporan ini merekomendasikan penetapan standar pendapatan bawa pulang (take-home pay) yang layak pada rentang Rp 25 juta hingga Rp 35 juta per bulan untuk Hakim Pratama, yang didukung oleh paket kesejahteraan holistik. Langkah ini esensial untuk melindungi independensi yudisial, menarik sumber daya manusia hukum berkualitas tinggi, dan pada akhirnya memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

 

2. Anatomi Remunerasi Hakim Tahun 2025

 

Untuk mengevaluasi kelayakan pendapatan seorang hakim, penting untuk terlebih dahulu membedah struktur kompensasinya secara akurat. Angka 15 juta Rupiah yang menjadi fokus pertanyaan bukanlah total gaji, melainkan komponen tunjangan spesifik dalam sebuah paket remunerasi yang lebih kompleks.

 

2.1 Sebuah Koreksi, Bukan Keuntungan Luar Biasa: Kontekstualisasi Kenaikan 2025

 

Kenaikan gaji hakim yang dilaporkan mencapai 280% pada tahun 2025 harus dipahami bukan sebagai kemurahan hati yang luar biasa, melainkan sebagai sebuah koreksi pasar yang mendesak.1 Presiden Prabowo Subianto sendiri menyoroti fakta bahwa para hakim tidak menerima kenaikan gaji selama 18 tahun, padahal mereka menangani perkara-perkara bernilai triliunan Rupiah.2 Konteks historis ini krusial, karena struktur remunerasi sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 telah menyebabkan erosi daya beli yang parah akibat inflasi kumulatif selama lebih dari satu dekade.3 Dengan demikian, kenaikan persentase yang besar dimulai dari basis yang sangat rendah, sehingga angka nominal yang baru mungkin masih belum memadai.

 

2.2 Membedah Paket Gaji: Gaji Pokok vs. Tunjangan

Pendapatan hakim terdiri dari dua komponen utama yang berbeda:

Senin, 06 Oktober 2025

Analisis Hukum Komprehensif Mengenai Permohonan Perwalian Anak untuk Persyaratan Administratif TNI di Pengadilan Agama

 




Analisis Hukum Komprehensif Mengenai Permohonan Perwalian Anak untuk Persyaratan Administratif TNI di Pengadilan Agama



Bagian 1: Landasan Hukum Perwalian Anak dalam Hukum Keluarga Islam


Bagian ini akan membangun landasan hukum dan prinsip-prinsip keagamaan fundamental yang mengatur perwalian anak dalam yurisdiksi Pengadilan Agama di Indonesia. Penjelasan ini akan menguraikan mengapa sistem peradilan terlibat dalam urusan yang mungkin tampak sebagai masalah keluarga sederhana, memberikan pemahaman konsep inti sebelum beralih ke detail prosedural.


1.1 Mendefinisikan Perwalian: Konsep di Bawah Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Nasional


Konsep perwalian, atau perwalian, dalam sistem hukum Indonesia lebih dari sekadar hak asuh. Ini adalah kewenangan hukum yang diberikan kepada seseorang untuk bertindak atas nama anak di bawah umur dalam melakukan perbuatan hukum. Penting untuk membedakan antara kekuasaan orang tua (otoritas orang tua) dan perwalian (perwalian). Kekuasaan orang tua melekat secara alami pada orang tua kandung, sedangkan perwalian ditetapkan secara hukum ketika kekuasaan orang tua tersebut tidak ada, tidak diketahui, atau tidak mencukupi untuk suatu tindakan hukum tertentu.1

Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menjadi pedoman utama bagi Pengadilan Agama, mendefinisikan perwalian sebagai kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, atau yang orang tuanya masih hidup tetapi tidak cakap melakukan perbuatan hukum.3 Dalam fikih Islam, perwalian memiliki sifat ganda:

Al-walayah 'alan-nafs (perwalian atas pribadi/jiwa anak) dan Al-walayah 'alal-mal (perwalian atas harta benda anak).3 Permohonan perwalian untuk keperluan pendaftaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara spesifik termasuk dalam kategori pertama, yaitu perwalian atas diri anak untuk mengurus kepentingannya.

Kerangka hukum yang mendasari perwalian di Indonesia bersumber dari beberapa peraturan perundang-undangan utama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menjadi dasar utama, menetapkan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya.1 Ketika kekuasaan ini tidak ada, maka lembaga perwalian menjadi relevan. Di sisi lain, bagi warga negara yang beragama Islam, KHI memberikan kerangka hukum Islam yang spesifik dan rinci mengenai syarat, kewajiban, dan berakhirnya perwalian, yang menjadi acuan bagi hakim di Pengadilan Agama.4


1.2 Kompetensi Absolut Pengadilan Agama


Sebuah pertanyaan krusial yang sering muncul adalah mengapa seorang warga negara Muslim harus mengajukan permohonan ini ke Pengadilan Agama. Jawabannya terletak pada konsep "kompetensi absolut" atau yurisdiksi mutlak. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama secara tegas menetapkan bahwa perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam—termasuk perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah, serta penetapan asal-usul anak dan perwalian—bagi mereka yang beragama Islam, menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama.2

Hal ini menjelaskan mengapa direktori putusan Mahkamah Agung menampilkan dua jenis putusan perwalian untuk tujuan pendaftaran TNI. Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN), seperti PN Langsa atau PN Wamena, adalah untuk pemohon yang beragama non-Islam.7 Sebaliknya, putusan dari Pengadilan Agama (PA), seperti PA Manokwari atau PA Masohi, secara eksklusif ditujukan bagi pemohon yang beragama Islam.7 Adanya dua jalur peradilan ini menyoroti sistem hukum ganda dalam hukum keluarga di Indonesia, yang mengakui dan memfasilitasi kebutuhan hukum spesifik berdasarkan agama yang dianut oleh warga negaranya.


1.3 Kerangka Regulasi Kunci: Analisis UU No. 1/1974 dan Peraturan Pemerintah No. 29/2019


Analisis yang lebih mendalam terhadap peraturan perundang-undangan mengungkapkan dasar hukum yang kokoh bagi praktik ini. Pasal 50 UUP secara eksplisit menyatakan bahwa anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.2 Wali ini bertugas mengurus pribadi dan harta benda anak tersebut hingga ia dewasa.

Namun, legislasi yang paling penting dan modern dalam konteks ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.2 Peraturan ini merupakan langkah signifikan pemerintah untuk menstandardisasi dan memformalkan proses perwalian, mengubahnya dari penilaian yudisial yang mungkin bervariasi menjadi evaluasi berbasis kriteria yang jelas. Sebelum adanya PP ini, pertimbangan hakim mungkin lebih banyak bergantung pada prinsip-prinsip umum dalam UUP dan KHI. Kini, PP 29/2019 memberikan daftar periksa yang konkret bagi hakim dan pemohon.

Menurut peraturan ini, seorang calon wali harus memenuhi serangkaian persyaratan yang ketat, antara lain:

  • Warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia.

  • Berumur paling rendah 30 tahun.

  • Sehat fisik dan mental.

  • Berkelakuan baik.

  • Mampu secara ekonomi.

  • Beragama sama dengan agama yang dianut anak.

  • Mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri bagi yang sudah menikah.

  • Membuat pernyataan tertulis bersedia menjadi wali dan tidak pernah atau tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, atau penelantaran terhadap anak.10

Pemberlakuan PP 29/2019 memiliki efek langsung pada proses peradilan. Bagi pemohon, peraturan ini memberikan panduan yang jelas tentang apa yang harus mereka buktikan di pengadilan. Bagi hakim, peraturan ini menyediakan dasar hukum yang kuat dan seragam untuk pertimbangan hukum mereka. Secara lebih luas, ini menandakan pergeseran menuju kerangka perlindungan anak yang lebih kuat dalam proses perwalian, memastikan bahwa siapa pun yang ditunjuk sebagai wali telah diperiksa secara menyeluruh terhadap standar nasional.

Kamis, 22 Juni 2017

Hukum Mencintai Orang Kafir



Hukum Mencintai Orang Kafir
"انك لن تهدي من احببت"
Allah berkata kepada Nabi Muhammad SAW sesungguhnya kamu tidak dapat memberi petunjuk/Hidayah kepada orang yang engkau cintai.

Kata "ahbabta" adalah fi'il madi atau kata kerja masa lampau yang "mutsbit" bersifat menetapkan. Bahwa Allah menetapkan bahwa Nabi Muhammad SAW mencintai paman nya abu Thalib yang kafir dan wafat dalam keadaan tidak beriman.

Dari ayat Alquran ini, jelas bahwa muslim tidak lah dilarang untuk mencintai orang kafir, mencintai orang kafir bukanlah hal yang diharamkan. Karena Rasulullah SAW sendiri mencintai orang kafir. Begitu juga dalam ayat Alquran lain "wal muhshonatu minalladzina uutul kitab", mengatakan muslim boleh/halal menikahi wanita ahlul bait (Nasrani & Yahudi) dimana tidak mungkin jika menikah tapi tidak ada rasa cinta sedikit pun.

Namun cinta yang diperbolehkan ini selama bukan dalam permasalahan atau yang berkaitan dengan agama. Maksud cinta yang berkaitan agama adalah cinta yang menjadikan orang Kafir yang Anda cintai merusak agama Islam, seperti memberi rahasia pasukan muslimin kepada pasukan orang kafir, membantu dan memfasilitasi orang kafir yg Anda cintai membabtis orang muslim lain. Atau menjadikan orang kafir yg Anda cintai sebagai pemimpin strategis yang berkaitan dengan urusan maslahat kaum muslimin.

Apabila cinta Anda seperti contoh di atas, maka cinta itu adalah yang diharamkan dan dilarang oleh Allah, karena sudah bersinggungan dengan agama Islam dan maslahat kaum muslimin.

Sabtu, 15 Oktober 2016

Membaca Fatwa MUI Haram Pilih Pemimpin Non Muslim



Kalau orang yang benar-benar memahami maqashid atau tujuan-tujuan syariah dan hakikat syariah, insya Allah pendapat-pendapatnya atau fatwa-fatwanya akan menentramkan dan mendamaikan kedua-belah pihak yang berbeda, berselisih baik secara keyakinan, kultur, ras atau pun suku. Fatwa-fatwanya akan jauh dari penyulut fitnah yg berbahaya.

Hukum itu memang pasti dan tidak berubah, tapi fatwa itu bersifat fleksibel dan dapat berubah dari suatu keadaan ke keadaan lain. 

Hukum makan babi memang haram sampai kiamat. Tapi fatwa memakan daging babi belum tentu selamanya haram, karena pada kondisi seorang tak ada makanan yg dapat dimakan kecuali babi, maka pada kondisi ini hukum nya boleh makan daging babi.

Seorang Mufti ketika mengeluarkan fatwa tidak hanya cukup mengetahui hukum syariah atas suatu masalah ini halal & itu haram, tapi wajib mengetahui kondisi-kondisi, kemungkinan2, dampak2 yang akan terjadi dari keluarnya fatwa tsb, apakah akan menyebabkan fitnah yg lebih besar atau tidak.
Mufti juga tidak diwajibkan untuk menjawab semua permasalahan yg ada.

Mufti yg sejati tidak akan terpengaruh oleh opini publik orang-orang awam yang hanya memiliki logika singkat, bahkan tidak akan terpengaruh oleh pendapat2 terdahulu yang berbeda kondisinya, ia hanya mengambil metode ulama terdahulu dalam proses pembentukan fatwa, karena seorang Mufti yang sudah mencapai kapasitas berijtihad harus mengikuti Ijtihadnya, terlepas apakah hasil ijtihadnya nanti sama atau pun berbeda dengan Mujtahid yg lain.

Fitnah itu tertidur, celakalah orang-orang yg menyulut api fitnah.
(الفتنة نائمة لعن الله من أيقظها)
#indonesia_damai
#Nusron_wahid
#MUI
#Ahok

Sabtu, 11 Juli 2015

Apakah Maksud Penegakkan Syariah?


Kesalahan pemahaman orang awam zaman sekarang tentang Islam adalah beranggapan bahwa Islam itu hanyalah masalah syariat/syariah. Padahal Islam itu luas mencakup akidah, syariah dan AKHLAK/ADAB. Menyebar kabar dusta, menyebar aib orang, menuduh orang lain tanpa bukti, berfikir negative pada orang lain & menghina itu bukan akhlak Islam!!! Selain itu Menuduh orang muslim sebagai orang kafir, sesat, munafiq dan musyrik tanpa bukti yang jelas dan dibenarkan bukanlah akidah Islam!!!

Selanjutnya kesalahan pemahaman orang-orang awam tentang Syariah adalah beranggapan bahwa syariah itu hanyalah permasalahan Hudud dan Qishas, padahal Syariah itu luas mencakup seluruh pembahasan dalam Fikih Islami seperti: Ibadah (sholat, zakat, puasa, haji), muamalah (jual beli dll), Ahwal syakhsiyah (pernikahan, warisan dll), Jinayat (hudud, qishas, bughat), Qadha' (Peradilan), dan Jihad.

Sabtu, 20 Desember 2014

Hakikat Kontrak Mudharabah, Apakah Masuk Jenis Wakalah, Musyarakah atau Ijarah?


Jenis akad itu ada tiga: 1. Mu’awadhah (saling bagi untung/manfaat dan untung/manfaat tsb ditentukan secara jelas (ma’lum) atau pasti (maqtu’) di awal akad seperti: bay’ murabahah, ijarah, wakalah bil ujrah), 2. Tabarru’at (tidak ada saling bagi untung/manfaat) seperti: hibah, hawalah tanpa ujrah, hiwalah tanpa ujrah, wakalah tanpa ujrah.), 3. Musyarakah (saling bagi untung dan rugi dari hasil usaha, dgn begitu keuntungan tidak bisa ditentukan dengan nominal pasti di awal akad, hanya bisa dgn nisbah/prosentase).

Bisnis Jasa Pengiriman Barang dalam Tinjauan Syari’ah


Bisnis Jasa Pengiriman Barang dalam Tinjauan Syari’ah
Oleh: Muhammad Rakhmat Alam

Bisnis jasa pengiriman barang (Delivery Service Bussiness) merupakan bisnis yang cukup menjanjikan, karena  manusia akan selalu butuh mediasi untuk mengirimkan barang-barangnya kepada orang lain atau mengirim barang miliknya dari suatu tempat ke tempat lain, khususnya ketika mereka tidak memungkinkan untuk membawa atau mengirim barangnya sendiri. Karena itu, bisnis jasa pengiriman barang bisa dikatakan suatu bisnis yang sulit untuk punah, sehingga menjadi kesempatan emas bagi orang yang memiliki jiwa Entrepreneurship untuk menjalankan bisnis ini, tak terkecuali para pebisnis di kalangan Masisir (Mahasiswa Indonesia di Mesir).

Pada edisi takyifuna kali ini, kami akan mengupas bisnis jasa pengiriman barang di Masisir dari tinjauan syariah. Ada tiga pembahasan utama terkait bisnis jasa pengiriman barang. Pertama, pembahasan mengenai akad-akad yang digunakan pada transaksi pengiriman barang dalam perspektif fikih Islam. Kedua, pembahasan tentang pertanggungjawaban pelaku usaha jasa pengiriman kepada pihak pengguna jasa jika terjadi kesalahan dan kelalaian dari pihak pelaku usaha sehingga barang rusak, hilang atau tidak sampai tujuan. Ketiga, pembahasan terkait denda dan ganti rugi pada jasa pengiriman barang kepada pengguna jasa.

Perbedaan IMBT, Ijarah Tsumma Bay’ (Sewa-Beli) dan Ta’jir Tamwili (Financial Leasing)



- IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) adalah ijarah atau sewa menyewa barang yang berakhir dengan pemindahan kepemilikan.

- Ijarah tsumma bay' atau sewa-beli adalah menyewa barang sekaligus membelinya.

- Ijarah tamwili (financial leasing) adalah pembiayaan ijarah/sewa menyewa barang.
Persamaan akad-akad di atas adalah sama-sama menggunakan akad ijarah dan bay' ketika akad tersebut.
Adapun perbedaan akad-akad di atas:

- Kalau IMBT, akad bay' nya atau akad untuk membeli barang sewa dituangkan pada awal akad dengan wa'ad atau janji untuk membeli barang yang disewa sebagai pemindahan kepemilikan barang sewa tersebut. Jadi ketika masa ijarah/sewa berakhir, tidak otomatis berpindah kepemilikan, harus dibuat akad baru sesuai janji/wa’ad di awal akad.

Sabtu, 14 Desember 2013

Syariah dan Islam Kok Dibawa-bawa ke Bisnis???




Syariah dan Islam Kok Dibawa-bawa ke Bisnis???

Orang non muslim phobia dengan Islam dan simbol-simbol serta label-label berbau Islam mungkin bisa dimaklumi karena ketidaktahuannya dan mengenal Islam hanya dari media dan para pembenci Islam, tapi kalau muslim sendiri yang ikut phobia maka ini sudah tak dapat ditoleransi atau mungkin sudah tak dapat dinalar lagi, musy ma’ul kalau kata orang Mesir. Berdasarkan pengalaman saya, tak sedikit muslim yang phobia dengan agamanya sendiri, agama Islam, dengan apa-apa yang berbau Islam, yang bersimbol Islam dan berlabel syariah serta yang termasuk dalam lingkup pembahasan syariah. Bahkan sangking phobianya mereka sampai mengatakan orang-orang, lembaga atau organisasi-organisasi yang semangat bersyariah dan berislam itu hanya memperjual-belikan agama demi kepentingan atau keuntungan pribadi dan kelompok serta telah mengelabui umat dengan mengatasnamakan agama, walaupun ada oknum-oknum yang melakukan hal tersebut. 


Jumat, 01 November 2013

Menggugat Bank Syariah?

 

Sahabat pengusaha dan para sarjana muslim, jika anda menggugat bank syariah agar mencopot label syariah atau ditutup bank syariah karena ulah oknum, pegawai, atau karena keinginan nasabah yang tidak sesuai ketentuan syariah, maka sama saja anda sedang menggugat seorang muslim agar mencopot status Islam di KTPnya karena seseorang tersebut berbuat dosa, berzina, korupsi, dll. Apakah seperti itu cara yang diajarkan Islam dalam menyelesaikan masalah dan berdakwah???

Minggu, 06 Oktober 2013

KARENA ILMU ADALAH CAHAYA


"Faith is both a rational position and an outflowing of emotion - each essential to the other / الإيمان موقف عقلي و عاطفة فياضة لا غنى لأحدهما عن الآخر"  "Syekh Al-'Allamah Bin Bayyah.

Berhati-hatilah dengan pengajian-pengajian keagamaan, training-training yang hanya memainkan emosional, jiwa alam bahwa sadar, perasaan dan semangat mengebu-gebu dan keluguan kita. Berhatilah-hatilah dengan cerita-cerita keagamaan yang menyihir emosional kita. Tetap fungsikan akal dan pikiran anda disamping menggunakan jiwa emosional kita.

Banyak pengajian-pengajian keagamaan atau training-training yang dihadiri banyak orang, mulai dari pejabat, orang kantoran, ibu-ibu, pemuda-pemudi dan sampai anak kecil, bahkan sampai mengeluarkan uang jutaan dan puluhan juta rupiah. Para hadirin yang hadir ketika pengajian itu sampai ada yang menangis, seakan bertobat nasuha, ada juga yang sampai mau menyedekahkan seluruh uangnya yang dibawa, ada juga yang sekedar ketawa-ketawa. Tapi ketika pulang dari pengajian tersebut, para pejabat tersebut masih tetap korupsi, main perempuan dan bohongi rakyat, para ibu-ibu masih banyak yang ngegosipin aib orang lain dan bermegah-megahan, pemuda-pemudi masih banyak pacaran sampai zina dan kenakalan remaja lainnya. Yang udah sedekah semua hartanya ketika pengajian pulang-pulang nyesel karena istri sama anak di rumah belum makan, besok anaknya mau bayaran sekolah, biaya listrik rumah belum bayar dll.

Banyak pengajian yang menyuruh memotivasi sholat jama'ah, perbanyak sholat sunnah, puasa sunah, zakat, sedekah, tilawah qur'an, menyuruh membela Islam menyuruh jihad tapi tidak memberikan ilmu yang memadai tentang itu semua kepada para jama'ahnya,  tidak dilandasi ilmu yang mendasar dan pemahaman yang benar, tidak mengerti fikih sholat, fikih zakat, fikih puasa, fikih muamalah, tak mengerti cara baca qur'an yang benar, tak tahu fikih jihad yang benar, tak tahu tentang ajaran agama Islam yang benar karena tak diberi ilmu yang benar. Bisanya cuma semangat yang gak jelas tanpa dilandasi ilmu yang kokoh. Maka tak heran, banyak muslim yang gampang dipermainkan dan diadu-domba, didoktrin oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan kelompok oknum tersebut. Tak heran juga, kadang kita menemukan pemahaman dan praktek-praktek ibadah dan keagamaan yang menyimpang oleh masyarakat muslim Indonesia. Kita menemukan syi’ar-syi’ar keagamaan tapi hakikatnya jauh dari nilai-nilai agama itu sendiri.

Jadilah muslim yang cerdas, ikutilah pengajian para ulama dan majlis ilmu, fungsikan akal di samping emosional anda. Dalilnya, banyak ayat Qur’an yang mengatakan "apa kamu tidak berakal?, tidak memahami?, tidak berfikir?  dll". Karena itu, sejak zaman Rasulullah, sahabat dan para tabi'in pengajian agama Islam itu punya buku2 pegangan yang jelas, pengajian fikih memiliki kitab-kitabnya yang terpercaya, pengajian akhlak, akidah ada buku pegangan terpercayanya, belajar hadits dan tafsir qur'an ada kitab-kitab terpercayanya yang dipakai para ulama dari dahulu hingga sekarang.

Pengajian Islam bukan sekedar menarik emosional jama’ah yang menyuruh rajin ibadah, memperbanyak sedekah, sholat sunah, puasa sunah, dll. Pengajian Islam yang benar adalah memberikan ILMU KARENA ILMU ADALAH NUR/CAHAYA, ILMU adalah pondasi IBADAH. Kalau pengajian dalam Islam itu hanya sekedar motivasi-motivasi emosional, untuk apa para imam-imam mazhab, para ulama salaf mengarang kitab-kitab ushul fikih yang rumit dan mengajarkannya, mengarang kitab fikih dan mengajarkannya, mengumpulkan hadits dan mengajarkannya, menafsirkan al-Qur'an dengan ilmu-ilmu alat serta mengajarkannya, menulis buku tentang akidah dan akhlak dan mengajarkannya???

Kalau hanya dengan rajin sholat sunah, puasa sunah, banyak sedekah, banyak tilawah dan ibadah-ibadah lainnya menjadikan kita paling mulia dan tinggi derajatnya, untuk apa Rasulullah SAW mengatakan dalam haditsnya "Keutamaan orang berilmu /'alim atas orang yang banyak ibadah/'abid seperti keutamaanku atas orang yang paling rendah di antara kalian"???

Kalau orang yang paling banyak ibadahnya itu yang paling takut dan bertakwa pada Allah untuk apa ada ayat Qur'an "sesungguhnya yang takut pada Allah di antara hamba-hamba-Nya adalah ULAMA/orang yang berilmu"?? mengapa bukan "'UBADA/para ahli ibadah" saja??? Karena nilai ibadah seseorang bukan dilihat kuantitasnya, tapi dari kualitasnya, karena berbeda ibadahnya seseorang dengan ilmu dengan ibadahnya orang yang tidak berilmu. Dan Allah SWT sudah menegaskan dalam ayat suci Al-Qur’an “"Katakanlah, adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui" (QS. az-Zumar : 9).

Pintar-pintarlah memilih guru pengajian, dari mana dia belajar, kepada siapa belajar dan menimba ilmu, buku apa dan buku karangan siapa yang dia baca,  bagaimana dia menimba ilmu, jangan cuma liat pakainnya, banyak ibadahnya, senyumnya yg manis, kata-katanya yang menggugah, walau itu semua tetap penting.

Hadirilah pengajian yang memberi anda kail dan pancingan untuk mencari ikan, bukan pengajian yang cuma ngasih makan anda ikan. "Jika anda mememberi ikan, anda hanya bisa membuat orang lain kenyang sehari, tapi jika anda memberi orang lain kail/alat pemancing dan mengajarkan penggunaanya maka anda telah memberi makan orang lain sepanjang hidupnya".

Minggu, 07 April 2013

Banyaknya Orang Dungu, Salah Satu Tanda Akhir Zaman



Hati-hatilah dengan perkataan orang dungu, orang safih yang , manis terlihat tapi pahit dirasa, indah jika didengar/dipahami dengan pemikiran singkat, tapi busuk jika dicerna dengan pemikiran matang dan mendalam.
Hati-hatilah dengan perkataan orang-orang dungu dan safih tersebut, karena perkataan itu sangat mudah anda temui di mana pun, di situs jejaring sosial atau di mimbar-mimbar mesjid sekitar anda, atau di rak-rak buku pribadi dan pustaka anda, atau dari teman dekat anda dan guru anda sekalipun. Mereka adalah "HUDATSA ASNAN, SUFAHA AHLAM" sebagaimana yg tercantum dalam hadits Nabi Saw, ketika menceritakan tanda-tanda hari akhir bahwa akan datang anak-anak muda(isi kepala kosong/mafisy mukh) orang-orang idiot yang berbicara agama dan mengatasnamakan agama padahal hakikatnya jauh dari agama.
Fungsikan hati dan akal anda, jangan cuma salah satunya. Belajar dan pahami secara paripurna baru komentar.

Rasulullah SAW bersabda: “Akan muncul di akhir zaman nanti, suatu kaum yang terdiri dari orang-orang muda yang masih mentah fikirannya (cetek faham agamanya). Mereka banyak mengucapkan perkataan Khairil Bariyah (firman Allah SWT dan hadis Rasul SAW), tetapi iman mereka masih lemah. Pada hakikatnya mereka telah keluar agama seperti anak panah yang lepas dari busurnya. Di mana sahaja kamu dapat menemuinya, maka hapuskanlah mereka itu, siapa yang dapat menghapus mereka, kelak akan mendapat pahala di hari kiamat. “;-(Riwayat Bukhari dan Muslim)

#ringkasan ceramah Syekh Prof. Dr. Ali jum'ah (mantan mufti Mesir). 
#Kalau saya perhatikan, inilah mengapa Syekh Ali jum'ah sangat keras menghadapi orang2 yg seperti dalam hadis Rasulullah SAW di atas, karena bahayanya dampak yang ditimbulkan pada agama dan umat.

Sebelumnya saya pernah berbicara hati-hati dengan perkataan orang dungu! Nah, saya akan berikan contoh konkretnya agar jelas&terang seperti terangnya matahari.
"Biasanya orang dungu akan berkata: banyak orang mengkritik dan mencaci kita sampai bilang kita bodoh, pendapat kita gila. Tetaplah pada keyakinan kita jangan dengarkan kritikan orang lain, semakin banyak yang mengkritik & menyalahkan kita itu menandakan kita dalam kebenaran dan di jalan haq, orang lain hanya iri & dengki. Mereka orang2 dungu ini juga biasanya menyama2kan dengan Nabi saw,: lihatlah Nabi saw yang berada dlm kebenaran ketika menyampaikan Islam banyak yang menyerang & mengkritik beliau, mengatakan beliau gila, tukang sihir dll, tapi itu tidak menyurutkan beliau berdakwah justru dakwah semakin sukses, Islam semakin besar.

Perhatikanlah, perkataan orang-orang dungu ini memang indah dan manis jika dibaca sekilas, tanpa ilmu dan analisa ilmiah yg dalam. 

Nah, Kalau menggunakan perkataan orang-orang dungu ini sebagai standar kebenaran/di jalan haq, dan untuk berdalih bahwa kita itu benar, maka orang yahudi itu pasti juga berada di jalan benar/haq. Dari dulu orang yahudi dikucilkan, ditindas, diserang, dikritik oleh umat lain, bahkan hampir dibumihanguskan oleh tentara Nazi, tidak punya tanah untuk hidup dll, tapi sekarang orang yahudi justru menjadi bangsa besar dan sukses merajai ekonomi dan teknologi dunia. 
Atau ketika pemahaman orang-orang syiah dikritik dan diserang oleh ulama2 sunni menandakan pemahaman orang syiah benar, atau ketika filsafat yunani dikritik oleh ulama2 Islam berarti filsafat yunani itu mutlak benar semua. Atau ketika si lia eden yang ngaku Nabi, kemudian seluruh ulama Indonesi menyatakan dan menyerang bahwa lia eden sesat, itu menandakan lia eden berada di jalan kebenaran.!?

Lihatlah! Perhatikanlah kekacauan logika orang-orang berpendapat seperti ini! Inilah contoh dan bukti kedunguan, keidiotan mereka. Karena itu saya berani mengatakan orang yang punya pandangan seperti ini ciri2 orang tersebut dungu.
Karena itu hatilah dengan perkataan/retorika orang dungu ini. Jangan gampang ketipu. Ingat! Tong kosong nyaring bunyinya. 

Kebenaran itu ada standar dan punya ukuran ilmiah. 
1+1 = 2. Lantas, apakah ketika kita mengatakan 1+1= 3, kemudian orang mengatakan kita bodoh dan idiot itu menandakan kita benar? Kalau seperti itu, silahkan lanjutkan kedunguan dan keidiotan anda. :-D

#ya Allah, jauhkan kami dari orang-orang juhala, sufaha. Jangan jadikan kami di antara orang2 seperti itu. Jadikan kami orang2 yg berilmu dan bersama2 orang yang berilmu.

. Tidak ada ulama/fuqaha/ilmuwan menjadikan standar kebenaran hanya karena ada yang mengkritik dan menyalahkan, kalau banyak yang mengkritik kita berarti kita benar, tanpa menjawab kritikan tsb dan berburuk sangka bahwa orang lain hanya iri&dengki. Cara berfikir seperti apa dan siapa yang cara pandangnya seperti itu menurut bg? Belum pernah alam dengar ahlu ilmi memiliki cara pandang menilai benar dan salah seperti itu kecuali para juhala&sufaha.

Bg pasti pernah belajar dan masih belajar fiqih dan ushul fiqih nashi. Dalam fikih syafi'i sbgai contoh, ulama-ulama mazhab (orang2 berilmu) demi mencari kebenaran & qaul yang kuat mereka saling mengeluarkan hujjahnya, mengerahkan seluruh dalilnya hingga sampai hasil akhir ada qaul ashah dan muqabil ashah, ada qaul azhar dan zhahir, ada qaul shahih dan fasid/dhaif, atau dalam mazhab maliki ada masyhur dan ghair masyhur/gharib. hasil akhir ini untuk mendapatkan mana yang haq atau aqrab ilal haq diselesaikan dgn cara dan manhaj ilmiah, dgn hujjah ilmiah.

Dalam ushul fikih, para ulama ushuliyin jika terjadi perselisihan dan mengkritik pendapat lain demi mencari pendapat yg kuat yg benar, yg salim, mereka melalui perdebatan, rad-rad yg panjang hingga sampai hasil akhir muncul qaul mu'tabar dan ghairu mu'tabar, qaul yg dipakai dan qaul yang ditinggalkan, qaul yg benar dan salah, qaul tsawab qaul syadz, qaul haq dan qaul batik, semua dikupas dgn saling mendatangkan hujjah masing2, dgn cara dan manhaj ilmiah. 
Kalau dikritik, ya dijawab dgn ilmiah, bukankah seperti itu manhaj ulama kita?

Yang jadi masalah, ketika dikritik tapi gak jawab apa2, terus menjadikan kritikan dan serangan orang lain tersebv sebagai bukti dia dan pendapatnya itu yang benar dan haq, sampai2 berburuk sangka bahwa orang yg mengkritik dan menyalahkan nya hanya iri dan dengki.
Kan gak lucu dan gak cool kalau seperti itu.
Contoh: si Z bilang uang kertas haram, ta'amul dgn uang kertas haram, wajib pakai dinar-dirham dgn hujjah pas-pasan atau hanya hasil terka2. Terus dikritik/di-rad dan dinyatakan oleh si B&C bahwa pendapat si A salah dengan hujjah ilmiah, tapi si A diam, tidak mau menjelaskan apa2, dan anehnya tanpa menjawab rad B&C, si A lagi2 dgn terkaannya bahwa ia lah yang benar hanya dgn alasan/hujjah karena ada yg mengkritik dan menyalahkannya.!? 

Tentu saja, hadza la ya'ti illa min kalamil jahil!
Dan kalau seperti itu cara mencari, melihat dan menimbang kebenaran, berarti ia termasuk orang2 dungu/safih/jahil. 
Dan akan berdampak bahaya sekali jika cara pandang seperti itu dijadikan hujjah untuk menilai kebenaran. Contoh: jika si A mengeluarkan statement zina boleh dgn hujjahnya, kemudian dikritik& disalahkan oleh banyak orang B,C&D dgn hujjah yg ilmiah. Lantas si A diam dan kokoh dgn pendapatnya dan menganggap bahwa adanya kritikan dari B,C&D itu menandakan si A berada dalam kebenaran, karena banyak yg iri dan dengki atau si B,C&D itu hanya iri&dengki kpdnya, tanpa si A mempertanggung jawabkan pendapatnya dan menjawab kritikan yg ada, menutup kesalahannya karena gengsi, malu atau sudah tertutup akal&hatinya karena doktrin ntah dari siapa.

Sekali lagi, jika cara pandang dan cara berdalil/berhujjah seperti itu yg dipakai, maka akan banyak orang-orang dungu yang belum tau apa2, tidak punya ilmu, belum tau masalah, belum mengkaji scra ilmiah&mendalam, atau belum pernah belajar tentang suatu masalah tsb, mereka orang2 dungu itu akan seenaknya berkata macam-macam tentang agama, melakukan hal macam2 tentang agama tanpa didasari ilmu, terus ketika dikritik dan ada yg mengatakan apa yang dikatakan&dilakukannya salah dia malah berasumsi bahwa dia ada di jalan kebenaran. Sungguh, bagi alam orang seperti itu adalah orang yg dungu yg sangat berbahaya, karena orang dungu tidak akan sadar bahwa dia dungu, berbeda orang berilmu dia pasti sadar kalau dia dulu pernah bodoh.

Inti dari status alam. Kalau kita memberikan pendapat, melakukan sesuatu, kemudian ada yang mengkritik, maka harus dipertanggung jawabkan, dijelaskan, dicari mana yang benar dgn cara ilmiah, dicari titik temu kalau ketemu, atau kalau tidak bertemu maka saling berlapang dada bahwa itu masalah khilaf. Itu baru cara orang berpendidikan mencari kebenaran, menyelesaikan masalah dan juga enak dipandang. Bukan mendasari kebenaran hanya karena ada yang mengkritik, kalau ada yang mengkritik itu menandakan yg dikritik benar dan yang mengkritik itu cuma iri dengki. Tentu, Ini sangat tidak ilmiah sekali, sangat tidak masuk akal dan dungu sekali. 
wallahu a'lam.

Kamis, 07 Maret 2013

Awas, jangan sampai sifat yahudi ada sama anda, atau kelompok anda!



Kata yahudi dalam al-Qur'an sering disebutkan dengan kata alladzina haadu (الذين هادوا), kata "haadu" mirip dengan "hada/هدي" yang berarti memberi petunjuk.
Ada kaitan antara bahasa dan perangai yahudi, sebagaimana yang kita ketahui, orang yahudi menganggap diri mereka satu-satunya umat yang terbaik, mulia dan pilihan Tuhan, maka ketika ada seorang Nabi dan Rasul bukan dari kalangannya, mereka memusuhi, membenci bahkan sampai membunuh para Nabi yang mulia. Perangai seperti ini sangat dibenci Allah, dan karena perangai seperti inilah mereka akhirnya tersesat dan mendapat laknat.
Dikarenakan mereka menganggap dirinya dan keturunannya lah satu-satunya yang dapat hidayah/petunjuk, hanya kalangan merekalah yang benar di sisi Allah, mereka(yang merupakan keturunan nabi Ishaq, saudara Nabi Ismail) bahkan mengingkari, memusuhi saudaranya sendiri yang dari keturunan nabi Ismail. Puncaknya ketika mereka tahu nabi terakhir adalah dari garis keturunan nabi Ismail yaitu Muhammad saw.
Di antara perangai yahudi yang sangat hati-hati terhadap keturunan, ia tidak menganggap anak yang lahir bukan dari rahim ibu yahudi sebagai bagian dari kelompoknya/keturunannya walaupun bapaknya yahudi, ini karena rasa kesombongan pada diri dan kelompok/golongan mereka.
Kisah yahudi ini sebenarnya mirip dengan kisah iblis, iblis dulunya adalah makhluk yang taat/shaleh, tinggal di syurga. Tapi ketika diciptakan makhluk lain yaitu nabi Adam, mulai muncul kesombongan karena ia merasa dirinya adalah makhluk/ciptaan yang lebih baik dari nabi Adam, sehingga menolak sujud/memberi penghormatan pada Adam.

Status orang yahudi/keturunan nabi ishaq dengan keturunan Ismail itu sama-sama keturunan Nabi Ibrahim, maka kesombongan dan merasa paling benar, terbaik, dll membuat orang yahudi tersesat dan mendapat laknat. Begitu juga, status iblis dan adam itu sama-sama ciptaan Allah, maka ketika iblis merasa paling baik, ia ingkar pada Allah, tersesat dan terlaknat.

Ketika perang hunain, kaum muslimin ketika itu bangga dengan banyaknya jumlah, ada sedikit rasa sombong karena berada dalam jalan haq, benar dan pasti akan menang, maka Allah menegurnya dgn diturunkan wahyu ketika itu, agar jangan sampai mempunyai perangai seperti yahudi.

Maka hati-hatilah, selama status kita sama-sama muslim, masih mengakui Allah sebagai Tuhan, jangan sampai diri anda merasa benar dari saudara anda sampai anda memusuhi, menghina, mengkafirkan, apalagi membunuh dengan cara yang tidak haq. Karena jika begitu, apa bedanya anda dengan yahudi? Jangan sampai anda seperti maling teriak maling! Berkoar-koar yahudi laknat, ayo jihad perangi yahudi/zionis, tapi perangai anda 11-12 dengan mereka. Na'udzubillah min dzalik. Insaf...insaf..!!

Minggu, 24 Februari 2013

Al-Azhar, Moderat dan Islam


Akhirnya, ku temukan jawaban mengapa Al-Azhar dan para ulama Azhar menggunakan manhaj wasathiyah, selalu menyerukan Islam yang moderat/wasatan, menghadapi penyimpangan2 oleh kelompok2 lain dengan cara moderat, menyelesaikan persoalan dan gejolak umat degan moderat. Dan juga hingga kini menjadi sumber referensi Islam yg orisinil.

1. Coba lihat surat al-Baqarah ayat 108, kata "sawa a sabil" dalam tafsir jalalain diartikan "thariqul haq" yang asalnya adalah "al-wast". Berarti al-wast adalah thariqul haq/jalan kebenaran.

2. Lihat surat al-Baqarah ayat 142-143. Allah mensifati orang yahudi dan musyrikin yang tidak berada di jalan haq dengan kata "sufaha"/bodoh yang hampir mencapai gila/hilang akal. Dengan begitu, orang-orang sufaha/bodoh itu juga jauh dari jalan haq, karena itu mengapa jumhur ulama mewajibkan orang awam dan orang bodoh untuk taqlid pada imam mazhab atau pada orang yang faqih dan alim. Karena orang bodoh atau awam yg tabi' /mengikut dan taqlid pada imam mazhab, orang faqih dan alim, yuhkamu fi hukmihim/dihukumi seperti mereka(para imam mazhab&orang faqih), dengan begitu setidaknya penyimpangan umat Muhammad Saw jadi berkurang.
Kemudian, Allah menjadikan dan mensifati umat Muhammad Saw yang telah mendapat hidayah Islam sebagai umat yang "wasatan", yaitu umat pilihan/terbaik/penuh keadilan dan rahmat.

3. Banyak ayat Alquran dan juga hadis Rasulullah Saw yang mengatakan Allah tidak menyukai orang yang berlebihan dan melarang sikap berlebihan. Karena orang yang bersikap berlebihan identik dengan kebodohan tidak mau berfikir dengan matang dan ceroboh sehingga banyak salah. Karena itu, Islam melarang anak kecil mentasarufkan hartanya (pada muamalah tertentu) kecuali atas izin atau ditemani walinya agar tidak berlebihan dan membuang2 hartanya untuk yang tidak bermanfaat dan tidak dibutuhkan.

Kesimpulan: Islam adalah agama yang wasatan/moderat . Karena moderat adalah jalan haq yg ditempuh oleh Rasulullah saw, para sahabat, tabi'in, dan ulama-ulama yang berilmu/faqih, Allah pun tidak menyukai yang berlebihan dan orang bodoh yang sombong(tidak mau bertanya pada yang faqih).
Catatan: jangan salah memahami atau menyamakan moderat yg disyiarkan oleh Azhar dan ulama Azhar dengan moderat yg digemborkan orang liberal, karena perbedaannya jauh bagai langit dan bumi.

#tadabbur pagi s.al-Baqarah.

Don't be Stupid Muslim


Untuk Mu Wahai Sahabat ku Yang Mau Menggunakan Akalnya:
بسم الله الحمان الرحيم
عن ابي هريرة قال: قال رسول الله: "من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين"
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, Allah akan menjadikannya faqih pada agama(nya)”. 
Hadis di atas dapat dipahami dengan jelas, bahwa orang yang diberikan kebaikan oleh Allah Swt hanyalah orang-orang yang faqih dan alim pada agamanya. Jika Allah sudah menjamin orang faqih berada dalam kebaikan, insya Allah kebenaran ada pada dirinya. Orang fakih dan alim itu lebih utama dari seorang abid (ahli ibadah) tapi tak berilmu. Rasulullah menjelaskan tentang perbedaan antara orang berilmu dan ahli ibadah: “"فضل العالم علي العابد كفضلي علي أدناكم , keutamaan orang berilmu dibanding orang yang ahli ibadah seperti keutamaanku terhadap orang yang terendah diantara kamu” . Imam Sufyan ats-Tsauri berkata: “sungguh satu orang alim, lebih ditakuti dari pada seribu ahli ibadah”.
Mengapa bisa demikian jauh perbedaan derajatnya? Karena orang-orang berilmulah yang mengetahui hakikat agama Islam, sekali pun amalnya kurang (maksudnya amalan sunahnya kurang tapi yang wajib tidak pernah tinggal). Karena merekalah yang menjaga agama ini dari penyimpangan dan kesalahan, menjaga dan mengajari orang-orang bodoh yang tak mau belajar,tidak mau menggunakan akal dan hatinya agar tidak serampangan mengamalkan ajaran agama Islam dan mendakwa sesuatu atas nama Islam padahal sebenarnya mereka jauh dari hakikat ajaran Islam yang mudah,hanif dan rahmat.  Dalam kitab al-Muwafaqat karya Imam Syatibi disebutkan sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah berkata: “Wahai Ibnu Mas’ud, tahukah kamu siapa manusia yang paling berilmu/paling mengetahui(kebenaran)? Ibnu mas’ud menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. Rasulullah kemudian melanjutkan: “manusia yang paling berilmu/paling mengetahui adalah dia yang mampu melihat kebenaran jika terjadi ikhtilaf pada manusia sekalipun dia adalah orang yang kurang amalannya, sekalipun ia berjalan pelan menggunakan duburnya”.  
Dari hadis ini, Qatadah –seorang Tabi’in- berkata: "من لم يعرف الإختلاف لم يشم أنفه الفقه" / “Siapa yang tidak mengetahui perbedaan, hidungnya tak mampu menghirup baunya fikih”. Maksudnya adalah dia bodoh dan tak paham terhadap persoalan agama.
Hisyam bin Abdullah ar-Razi berkata: “من لم يعرف إختلاف القراءة فليس بقارئ, ومن لم يعرف إختلاف الفقهاء فليس بفقيه”/ “siapa yang tidak tau perbedaan dalam qiraat maka ia bukanlah qari’ (ahli qiraat), siapa yang tidak tau perbedaan antara fuqaha maka dia bukanlah seorang faqih”.
Imam Malik berkata: “لا تجوز الفتيا إلا لمن علم ما اختلف الناس فيه” / “tidak boleh berfatwa kecuali bagi orang yang mengetahui apa yang menjadi perbedaan di antara manusia”. Maksudnya adalah perbedaan para fuqaha/ahli fikih, bukan orang awam dan apa yang menjadi ikhtilaf dalam ayat-ayat hukmdan hadit-hadis hukum.
Dari hadis dan perkataan para ulama salaf di atas, dapat dipastikan seorang faqih atau alim adalah mereka yang mengetahui yang haq dan bisa memehami perbedaan manusia.  Dan kalau saya boleh berkata, orang yang tidak mengetahui perbedaan manusia, maka dia adalah bukan manusia, karena perbedaan adalah sunatullah, hanya orang safih yang tidak bisa menerima  dan memahami perbedaan, bahkan Rasulullah SAW bisa memahami akan perbedaan antara Muslim dan orang-orang Yahudi dan Nasrani sehingga membuat perjanjian dan kesepakatan dengan mereka yang dikenal dengan piagam madinah, Rasulullah juga memahami perbedaan di antara sahaba danmengajak parasahabat untuk bermusyawarah bersama, karena Islam bukanlah agama paksaan, Bahkan Rasulullah SAW pun sangat memahami bahwa beliau tidak bisa memberikan hidayah kepada seluruh makhluk sekalipun orang yang beliau cintai jika Allah tidak berkehendak.
Kebodohan dan fitnah itu sangat erat kaitannya, fitnah itu muncul tak lain hanya keluar akibat dari kebodohan orang-orang bodoh yang tidak mengenal perbedaan, mereka hanya memiliki semangat,mereka kadang merasa paling benar dan di jalan haq sehingga berani menggunakan ayat-ayat Qur’an yang suci dan hadis-hadis Nabi yang mulia dengan alasan mereka adalah yang paling benar dan hidayah Allah hanya pada diri mereka.
Ingatkah pada sebuah perang Hunain ketika kaum muslimin merasa pasti akan menang/congkak dalam perang karena banyaknya jumlah dan berada di jalan yang haq, tapi Allah menegur dalam al-Qur’an: “dan ingatlah peperangan Hunain, yaitu di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlahmu, maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat sedikitpun kepada mu, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari ke belakang dengan bercerai-berai ”
Ibnu Sina berkata: “بلينا بقوم يظنوا أن الله لا يهدي سواهم”/ “Kami ditimpa bala/petaka disebabkan oleh suatu kelompok atau golongan yang mengira bahwa Allah hanya memberi petunjuk pada diri mereka”.
Perhatikanlah sejarah berikut ini:
قُتِل سيدنا عثمان بدعوى (تحقيق العدالة ومقاومة الظلم) !
قُتل سيدنا علي بدعوى (أنه لم يحكم بما أنزل الله وأنه فرّق صف المسلمين) !
قُتل سيدنا الحسين بدعوى (القضاء على الفتنة) !
قُتل سيدنا عبدالله بن الزبير وهُدمت الكعبة بدعوى (توحيد الكلمة) !
فاعتبروا يا أولي الألباب ..
رضي الله عن الصحابة أجمعين وعلى آل البيت السلام .
-Khalifah Utsman ra dibunuh dengan dakwaan sekelompok orang-orang tolol untuk mewujudkan keadilan dan melawan kezaliman.
-Khalifah Ali dibunuh dengan alasan mereka orang-orang yang bodoh bahwa Ali ra tidak berhukum dengan hukum Allah Swt, dan beliau telah keluar dari barisan kaum muslimin (padahal karena tidak ada di barisan mereka).
-Cucu Nabi, Husein ra dibunuh karena alasan orang-orang tak berakal untuk menghilangkan fitnah (padahal mereka lah yang sebenarnya sumber fitnah).
-Sahabat Nabi Abdullah bin Zubair dibunuh begitu juga ka’bah yang hampir dihancurkan karena dakwaan orang-orang safih untuk menyatukan kalimat dan barisan (padahal mereka sendiri yang mebuat-buat kelompok).
Maka ambillah I’tibar dari sini wahai engkau yang memiliki akal!
Berhati-hatilah memahami  Islam, al-Qur’an dan sunnah, berhati-hatilah dalam beragama, kalau kita bukan orang yang faqih lebih baik diam, dan bertanyalah pada orang yang faqih dan alim. Janganlah sembarangan mencomot ayat-ayat Qur’an yang suci untuk suatu yang tidak ada hubungannya atau tidak nyambung kaitannya dengan Islam. Pelajari agama dari para ulama yang memiliki sanad terpercaya, bukan dari orang-orang yang mengaku ulama, merasa ahli hadis, pakar al-Qur’an, ahli fikih yang guru-guru dan masyaikhnya tidak jelas apalagi dari google. Dekat-dekatlah dengan orang berilmu dan faqih.
Umar bin Khattab ra berkata: “لا يتجر في سوقنا إلا من فقه (و في اللفظ الأخر: إلا من تفقه في دينه”/ “Tidak boleh melakukan bisnis di pasar kami kecuali orang yang faqih (mengetahui hukum muamalat, halal dan haram serta dhawabit-dhawabit syariah).
Kalau kita tidak tau halal dan haram dalam muamalat, tidak tau fikih muamalah jangan coba-coba berbisnis kecuali memiliki penasehat yang faqih sebagai tempat bertanya, kalau belum tau politik Islam dengan benar jangan coba-coba berpolitik kecuali ada pakar syariat sebagai pengawas pergerakan politik anda, kalau punya massa, ajari syariat dulu,pahami terhadap Islam agar tidak menjadi orang bodoh yang Cuma punya semangat dan menjadi fitnah di kemudian hari. Wallahu a’lam.
اللهم فقهنافي الدين, اللهم جنبنا فنتن, اللهم اهدناصراطك الهستقيم

Selasa, 27 Maret 2012

Puncak Minyak


Menakjubkan! Tidak ada yang tahu secara pasti berapa banyak minyak yang tersisa di dunia, atau berapa kemungkinan minyak yang masih terpendam yang belum ditemukan. Jika mengandalkan Exxon dan Saudi untuk memberitahu berapa banyak minyak yang Exxon dan Saudi miliki. Bicara tentang rubah menjaga kandang ayam. Dua puluh tahun lalu, hal ini tampaknya tidak penting, karena semua orang setuju ada minyak lebih dari dunia yang dibutuhkan saat itu. Tapi hari ini, dunia sedang mendekati apa yang ahli geologi sebut "puncak minyak", titik di mana permintaan harian akan melebihi pasokan. Ketika ini terjadi - sapalah $ 100 per barel minyak - dan teruslah naik.

Sejumlah meningkat tajam dari ahli geologi utama, investor energi, dan perusahaan berpikir ini bisa terjadi segera, dalam beberapa tahun ke depan. Mantan karyawan Industri minyak -Jeremy Leggett- memprediksi puncak minyak sekitar tahun 2013[1].Dengan diskusi terbaru seputar kondisi puncak minyak pada tahun 2020 pada Forum Energi Internasional - pertemuan terbesar di dunia oleh para menteri energy-, keprihatinan puncak minyak adalah suatu ikatan untuk memainkan peran utama dalam membentuk keputusan energi dalam waktu dekat. Karena itu akan menjadi pengendali penting, dan sangat penting bahwa lingkungan terlibat dalam perdebatan ini dan menemukan cara untuk merumuskannya yang akan membimbing dunia menuju masa depan energi bersih, dan jauh dari pilihan seperti batubara bersih dan nuklir yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan alam.

Tidak tahu jumlah tersebut –yakni minyak- merupakan isu penting dalam kebersamaan global yang tidak dapat diterima. Harus ada lembaga independen, verifikasi internasional yang memperkirakan dan menghitung cadangan minyak yang dibuat oleh negara dan perusahaan.