Jumat, 24 Februari 2017

Ustadz dan Pedagang Babi



Suatu ketika dalam pengajian, seorang ustadz menyampaikan penjelasan surat al-Maidah ayat 3: 

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)

dari ayat itu secara jelas Al-qur'an / syariat mengharamkan umat muslim untuk "memakan" babi. Para ulama dan umat Islam konsesus atau ijma' bahwa "memakan" babi hukumnya haram.

Di lain tempat, seorang pedagang babi -non muslim lagi- dengan pede dan suara lantang mengatakan, bapak ibu jangan percaya sama orang, boleh jadi bapak ibu gak mau beli daging babi saya, karena dibohongi "pakai" ayat 3 surat al-Maidah, dan seterusnya...

Mendengar itu, umat Islam -yang punya otak dan hati- merasa telah dinistakan atau sekurangnya perasaannya telah disinggung oleh pedagang babi tadi.

Tapi, ada juga sebagian muslim -wallahu a'lam isi otak dan hatinya seperti apa- merasa itu bukan penistaan terhadap ayat suci alqur'an, Islam maupun pada ulama, tidak pula menyinggung perasaannya.

*Cerita di atas Bukan analogi atau qiyas, cuma cerita di warung kopi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar