Tampilkan postingan dengan label Islamic banking. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islamic banking. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 November 2025

Hukum Pelunasan Utang yang Ditangguhkan Saat Pemberi Utang Wafat Sebelum Jatuh Tempo


 

Melunasi Utang yang Ditangguhkan Saat Pemberi Utang Wafat Sebelum Jatuh Tempo

20 November 2024 oleh: Dr. Nazir Mohammad Ayyad (Mufti Mesir)

Pertanyaan

Apa hukum melunasi utang yang ditangguhkan (memiliki tempo) saat pemberi utang meninggal dunia, padahal belum masuk tanggal jatuh tempo?

Seorang pria meminjam sejumlah uang dari orang lain dan mereka sepakat bahwa ia akan mengembalikan seluruhnya setelah tiga bulan. Namun, si pemberi utang meninggal dunia satu bulan kemudian. Ahli warisnya menuntut pelunasan utang dengan segera, karena menganggap utang itu telah menjadi hak milik mereka. Apakah mereka (para ahli waris) berhak menuntut pelunasan lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo yang telah disepakati?

Jawaban

Peminjam (debitur) wajib membayar utang yang ditangguhkan pada tanggal jatuh temponya, bukan saat pemberi utang (kreditur) meninggal dunia.

Oleh karena itu, ahli waris dari almarhum pemberi utang tidak berhak memaksa peminjam untuk melunasi utang sebelum tanggal jatuh tempo yang disepakati.

Akan tetapi, jika si peminjam mampu secara finansial dan ingin melunasi utang tersebut sebelum tanggal jatuh temponya, hal itu diperbolehkan (sah) menurut hukum Islam. Tindakan ini akan dianggap sebagai itikad baik dan tanda terima kasih, membalas kebaikan dengan kebaikan, serta merespons kemurahan hati dengan kedermawanan dan kehormatan.


Keutamaan Memberi Pinjaman kepada Mereka yang Membutuhkan

Memberi pinjaman kepada mereka yang membutuhkan karena belas kasih dan kebaikan—tanpa mengharapkan imbalan pribadi apa pun—mengandung pahala yang besar dari Allah SWT, Yang berfirman:

"Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak." (QS, 57:11).

Wajib bagi peminjam untuk membayar utang dengan cara terbaik, karena tidak pantas membalas kebaikan si pemberi pinjaman hanya dengan kebaikan yang setara (atau kurang). Allah SWT berfirman:

"Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)." (QS, 55:60).

Selain itu, Abu Huraira (semoga Allah meridhoinya) meriwayatkan bahwa Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar utangnya." (HR. Bukhari).


Membayar Utang yang Ditangguhkan Saat Kreditur Meninggal Dunia Sebelum Tanggal Jatuh Tempo

Kamis, 01 Juni 2017

Bunga Hutang Piutang Dalam Perspektif Fikih Islami




Bunga Hutang Piutang Dalam Perspektif Islam


A.    Pendahuluan
Sesungguhnya telah sepuluh abad sebelum orang-orang Eropa menyusun teori-teori tentang ekonomi, telah diturunkan oleh Allah Swt. sebuah analisa tentang ekonomi yang khas di daerah Arab. Hal yang lebih menarik adalah bahwa analisa ekonomi tersebut tidak mencerminkan keadaan bangsa Arab pada waktu itu, tetapi adalah untuk seluruh dunia. Jadi sesungguhnya hal tersebut merupakan hidayah dari Allah Swt., yang mengetahui sedalam-dalamnya akan isi dan hakikat dari segala sesuatu. Kemudian struktur ekonomi yang ada dalam firman Allah dan sudah sangat jelas aturan-aturannya tersebut, pernah dan telah dilaksanakan dengan baik oleh umat pada waktu itu. Sistem ekonomi tersebut adalah suatu susunan baru yang bersifat universal, bukan merupakan ekonomi nasional bangsa Arab. Sistem ekonomi tersebut dinamakan ekonomi Islam.
Kegiatan ekonomi dari masa ke masa terus mengalami perkembangan, yang dahulu ada kini tidak ada, atau sebaliknya. Dulu, institusi pemodal seperti bank tidak dikenal dan sekarang ada. Maka persoalan baru dalam fikih muamalah muncul ketika pengertian riba dihadapkan pada persoalan bank. Di satu pihak, bunga bank (interest bank) “mirip” dengan riba, di sisi lain, bank mempunyai fungsi sosial yang besar. Bahkan, masyarakat lebih memilih meminjam uang ke bank karena mudah dan cepat. Tentunya, pada konteks ini bank tak acuh dengan tujuan pinjaman yang dilakukan oleh nasabah.
Dari segi manifestasi bunga pinjaman, Indonesia sempat mengalami krisis moneter pada tahun 1997. Tercatat, akumulasi utang swasta luar negeri meningkat signifikan dari tahun 1992 hingga Juli 1997, sehingga 95% kenaikan hutang luar negeri berasal dari sektor swasta ini dan jatuh tempo rata-ratanya hanyalah 18 bulan. Bahkan selama empat tahun terakhir utang luar negeri pemerintah jumlahnya menurun[1]. Tentu, ini adalah manifestasi buruk dari bunga pinjaman.
Persoalan bunga hutang-piutang sebenarnya sudah ada di Irak sejak 3000 tahun sebelum masehi. Nadzir ‘Adnan Abdurrahman As-Sholih mengatakan bahwa ketentuan bunga pinjaman pada zaman itu telah diatur dalam undang-undang yang telah diketahui masyarakat. Besaran bunga yang dibebankan kepada peminjam sebesar 20 %.[2]
Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban umat manusia, tentu tidak melupakan fenomena ini. Dalam Islam, transaksi hutang-piutang dilakukan atas dasar tolong-menolong, bukan mengambil keuntungan dari pihak lain.[3] Oleh karena itu, untuk mengetahui hukum pengambilan bunga hutang-piutang, pada kesempatan ini penulis akan memaparkan berbagai bentuk bunga pinjaman, analisa hukum riba, berbagai jenis pinjaman dan dampak riba dalam kehidupan. Setelah itu, penulis akan mengkomparasikan riba dengan bunga pinjaman.

Bank Terminology / IstilahPerbankan مسرد بمصطلحات البنوك (English عربي)


Bank Terminology مسرد بمصطلحات البنوك
English عربي
Absolute Endorsement تظهير كامل 
Acceleration Clause شرط التعجيل 
Liability insurance تأمين ضد الغير 
Accept Drafts قبول السحوبات 
Acceptance Liability التزام بالقبول 
Accident Insurance تأمين الحوادث 
Accommadation of Loan تسهيل القروض 
Account Holder صاحب الحساب 
Account Department قسم الحسابات 
Accountee الوصي ( في كتاب الاعتماد)
Accounts payable حسابات واجبة السداد 
Accounts receivable حسابات تحت التحصيل 
Accured Interest Payable فوائد مستحقة لم تدفع بعد 
Acknowledgement of Receipt إقرار بالاستلام 
Acquittal , acquitance إبراء - تخالص 
Addressee المرسل إليه 

Sabtu, 11 Juli 2015

Hukum Tabungan Umroh yang Dikelola Oleh Penyelenggara Travel Umroh dalam Pandangan Syariah


Hukum Menabung Tabungan Umroh yang Dikelola Oleh Penyelenggara Travel Umroh dalam pandangan Syariah?

Pertanyaan:
Saya ingin melaksanakan umroh pada salah satu badan usaha travel umroh dengan biaya 2400 USD untuk paket A, akan tetapi dengan cara membayar cicilan selama 12 bulan atau setiap bulan saya membayar 200 USD kepada pihak travel umroh tersebut dan masuk rekening tabungan pihak penyelenggara travel umroh. Jika sudah mencapai 12 bulan dan lunas, maka saya baru bisa pergi berangkat umroh.

Selain itu selama masa pembayaran cicilan, saya tidak boleh mengambil uang yg sudah saya setor, dan kadang (mungkin) pihak travel menggunakan uang yg sudah disetor tsb.
Bagaimanakah status transaksi tabungan umroh antara saya dengan penyelenggara travel umroh ini dalam pandangan Fikih Islami?

Sabtu, 20 Desember 2014

Hukum Jaminan pada Akad Mudharabah di Bank Syariah


Dalam fatwa DSN-MUI tentang akad mudharabah disebutkan pada ketentuan nomor:

6.  LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari  mudharabah  kecuali  jika  mudharib  (nasabah)  melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.

7.  Pada  prinsipnya,  dalam  pembiayaan  mudharabah  tidak  ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS  dapat  meminta  jaminan  dari  mudharib  atau  pihak  ketiga. Jaminan  ini  hanya  dapat  dicairkan  apabila  mudharib  terbukti melakukan  pelanggaran  terhadap  hal-hal  yang  telah  disepakati bersama dalam akad.

Akad Sharf dalam Tinjauan Fikih dan Aplikasinya dalam Perbankan Syariah


Akad Sharf dalam Tinjauan Fikih dan Aplikasinya dalam Perbankan Syariah
Oleh: M. Rakhmat Alam , Imam Taufiq  dan Noer Qosin

I.    Pendahuluan

Gairah dunia terhadap ekonomi syariah seakan sudah tak terbendung lagi, hal ini ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi syariah dari setiap komponennya . Adapun komponen ekonomi Islam saat ini yang sedang menjadi trend global adalah perbankan syariah dan pasar uang Islami (Islamic money market) yang dalam pembahasannya terdapat pasar modal (capital market) serta pasar valuta asing (foreign money market). Dr. Muhammad Beltaji mengatakan bahwa pertumbuhan bank syariah tiap tahunnya di seluruh dunia mencapai sekitar 20%, sedangkan pertumbuhan bank konvesional hanya berkisar 3 sampai 4%.  Tidak hanya itu, beliau menambahkan bahwa sekitar 1000 bank konvensional di dunia mengalami bangkrut sejak tahun 2001 -tepatnya sejak peristiwa 11 September WTC (World Trade Center)- hingga tahun 2012. Dan hal yang paling menakjubkan adalah bahwa penyebab utama bangkrutnya bank-bank konvensional dan krisis ekonomi global disebabkan oleh hal-hal yang diharamkan dalam syariat Islam, seperti praktek riba, akad yang tidak jelas, jual beli hutang yang tidak sesuai prinsip Islam dan akhlak atau etika ekonomi yang buruk. Hal inilah yang membuat semua mata dunia melirik ekonomi Islam yang penuh dengan etika dan kejelasan, sehingga banyak bermunculan Institut atau lembaga studi yang khusus mengkaji ekonomi dan keuangan Islam, tidak hanya di negara-negara mayoritas berpenduduk Islam, tapi sudah menjangkau negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah non muslim.

Perbankan Syariah, Sejarah dan Sistemnya



Kajian Reguler PAKEIS, Level 2
ICMI Orsat Kairo

  
Perbankan Syariah, Sejarah dan Sistemnya
Oleh : Muhammad Rakhmat Alam dan Abdul Baits

A. Pendahuluan

Seluruh puji hanya untuk Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang yang telah mengizinkan kami menyelesaikan makalah sederhana ini. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada manusia termulia, Nabi Muhammad SAW, serta kepada keluarganya dan para sahabatnya.

Krisis moneter yang telah terjadi sejak abad 19 hingga abad sekarang, yang telah menjalar ke seluruh berbagai Negara di dunia, tak terkecuali Negara-negara dengan perekonomian kuat seperti Amerika Serikat dan Inggris pun juga terkena krisis tersebut. Apalagi Negara-negara yang perekonomiannya masih lemah seperti di kawasan Asia, krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 telah mengakibatkan nilai mata uang Negara-negara di Asia jatuh, banyak perusahaan seperti perbankan yang terpaksa ditutup karena jatuh pailit sehingga perekonomian di Negara-negara Asia menjadi pincang. Dan terakhir yang saat ini masih dalam jeratan krisis moneter adalah beberapa negara di kawasan Eropa seperti Spanyol, Itali, Portugal dan yang terburuk adalah Yunani yang diberitakan bahwa Perdana Menteri Yunani akan menjual sebuah pulau milik Negara[1].

Perbedaan IMBT, Ijarah Tsumma Bay’ (Sewa-Beli) dan Ta’jir Tamwili (Financial Leasing)



- IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) adalah ijarah atau sewa menyewa barang yang berakhir dengan pemindahan kepemilikan.

- Ijarah tsumma bay' atau sewa-beli adalah menyewa barang sekaligus membelinya.

- Ijarah tamwili (financial leasing) adalah pembiayaan ijarah/sewa menyewa barang.
Persamaan akad-akad di atas adalah sama-sama menggunakan akad ijarah dan bay' ketika akad tersebut.
Adapun perbedaan akad-akad di atas:

- Kalau IMBT, akad bay' nya atau akad untuk membeli barang sewa dituangkan pada awal akad dengan wa'ad atau janji untuk membeli barang yang disewa sebagai pemindahan kepemilikan barang sewa tersebut. Jadi ketika masa ijarah/sewa berakhir, tidak otomatis berpindah kepemilikan, harus dibuat akad baru sesuai janji/wa’ad di awal akad.

Multi Level Marketing (MLM) dalam Pandangan Syariah (Studi Fikih)



Para ulama kontemporer mentakyif pemberian bonus/upah/fee/komisi/insentif pada MLM syariah dengan akad Ju'alah . Untuk itu di sini akan dibahas mengenai akad ju'alah dalam fikih Islami dan mengkomparasikannya dengan transaksi pada MLM khususnya pada pemberian bonus/fee/komisi/insentif/royalti.

 Pengertian, Hukum dan Implementasinya

    1.Pengertian Ju’aalah.

    a.Secara Etimologis :

Ju’aalah juga disebut dengan Ja’aalah atau Ji’aalah, namun istilah yang pertma lebih dikenal dan lebih populer dalam wacana fuqohaa. secara etimologis boleh juga diucapkan dengan Ja’iilah, semuanya  berasal dari kata fi’il madli  - yang merupakan bentuk dasar dalam bahasa arab- Ja’ala           ( ج ع ل )

Dalam kamus Al-Munjid[1] disebutkan :

جعل يجعل جعلا   جعالة   جعالة :  صنعه   وخلقه   نحو جعل الله الظلمات 

yang berarti membuat/ menjadikan, menciptakan: seprti dalam kalimat Allah menciptakan kegelapan.

Arti lain dari kata ju’aalah adalah :

وضعه =                                                      meletakkan/ menaruh 

أعطى نحو اجعل لي لسان                                                                                                     

memberi , seperti : Berikanlah aku lisan /kemampuan berbicara [2]

Hukum Pengambilan Ujroh (Upah) Dana Talangan Haji dalam Islam



Kalau saya lihat di fatwa DSN MUI No. 29 perihal pembiayaan pengurusan haji, jelas dituliskan bahwa talangan yang dilakukan oleh Bank pada nasabah menggunakan prinsip Qardh, karena dalam pembukuan bank juga dicatat sebagai qardh. Ujroh yang diambil adalah menggunakan prinsip ijarah dalam konteks "Umum" -bukan dalam onteks khusus- atas layanan pembiayaan pengurusan haji, sebagai gambaran prakteknya, (untuk haji, nasabah harus mengantri atau membeli antrian ke kemenag agar mendapat nomor antrian haji karena haji pakai kuota, biaya yg harus nasabah bayar untuk mendapat no antrian biasanya adalah 25 juta nanti ditambah sisanya sampai 35 juta atau lebih. 

Jumat, 01 November 2013

Menggugat Bank Syariah?

 

Sahabat pengusaha dan para sarjana muslim, jika anda menggugat bank syariah agar mencopot label syariah atau ditutup bank syariah karena ulah oknum, pegawai, atau karena keinginan nasabah yang tidak sesuai ketentuan syariah, maka sama saja anda sedang menggugat seorang muslim agar mencopot status Islam di KTPnya karena seseorang tersebut berbuat dosa, berzina, korupsi, dll. Apakah seperti itu cara yang diajarkan Islam dalam menyelesaikan masalah dan berdakwah???