Tampilkan postingan dengan label Islamic Law. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islamic Law. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 November 2025

Hukum Pelunasan Utang yang Ditangguhkan Saat Pemberi Utang Wafat Sebelum Jatuh Tempo


 

Melunasi Utang yang Ditangguhkan Saat Pemberi Utang Wafat Sebelum Jatuh Tempo

20 November 2024 oleh: Dr. Nazir Mohammad Ayyad (Mufti Mesir)

Pertanyaan

Apa hukum melunasi utang yang ditangguhkan (memiliki tempo) saat pemberi utang meninggal dunia, padahal belum masuk tanggal jatuh tempo?

Seorang pria meminjam sejumlah uang dari orang lain dan mereka sepakat bahwa ia akan mengembalikan seluruhnya setelah tiga bulan. Namun, si pemberi utang meninggal dunia satu bulan kemudian. Ahli warisnya menuntut pelunasan utang dengan segera, karena menganggap utang itu telah menjadi hak milik mereka. Apakah mereka (para ahli waris) berhak menuntut pelunasan lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo yang telah disepakati?

Jawaban

Peminjam (debitur) wajib membayar utang yang ditangguhkan pada tanggal jatuh temponya, bukan saat pemberi utang (kreditur) meninggal dunia.

Oleh karena itu, ahli waris dari almarhum pemberi utang tidak berhak memaksa peminjam untuk melunasi utang sebelum tanggal jatuh tempo yang disepakati.

Akan tetapi, jika si peminjam mampu secara finansial dan ingin melunasi utang tersebut sebelum tanggal jatuh temponya, hal itu diperbolehkan (sah) menurut hukum Islam. Tindakan ini akan dianggap sebagai itikad baik dan tanda terima kasih, membalas kebaikan dengan kebaikan, serta merespons kemurahan hati dengan kedermawanan dan kehormatan.


Keutamaan Memberi Pinjaman kepada Mereka yang Membutuhkan

Memberi pinjaman kepada mereka yang membutuhkan karena belas kasih dan kebaikan—tanpa mengharapkan imbalan pribadi apa pun—mengandung pahala yang besar dari Allah SWT, Yang berfirman:

"Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak." (QS, 57:11).

Wajib bagi peminjam untuk membayar utang dengan cara terbaik, karena tidak pantas membalas kebaikan si pemberi pinjaman hanya dengan kebaikan yang setara (atau kurang). Allah SWT berfirman:

"Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)." (QS, 55:60).

Selain itu, Abu Huraira (semoga Allah meridhoinya) meriwayatkan bahwa Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar utangnya." (HR. Bukhari).


Membayar Utang yang Ditangguhkan Saat Kreditur Meninggal Dunia Sebelum Tanggal Jatuh Tempo

Kamis, 09 Oktober 2025

Analisis Permohonan Perwalian Anak untuk Persyaratan Administratif TNI di Pengadilan Agama: Tinjauan Hukum Acara Perdata, Hukum Materil Perdata, dan Hukum Islam (al-Aḥwāl al-Syakhṣiyyah)

Analisis Permohonan Perwalian Anak untuk Persyaratan Administratif TNI di Pengadilan Agama: Tinjauan Hukum Acara Perdata, Hukum Materil Perdata, dan Hukum Islam (al-Aḥwāl al-Syakhṣiyyah)

 

Abstrak

Penelitian ini merupakan studi normatif (doktrinal) mengenai permohonan perwalian anak yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk memenuhi persyaratan administratif Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kajian mengulas kewenangan peradilan agama, konstruksi hukum acara (voluntair/non‑kontentius), kriteria dan prioritas wali menurut hukum Islam dan hukum nasional, serta batas dan ruang lingkup penetapan perwalian yang dimohonkan untuk kepentingan administratif. Sumber hukum meliputi peraturan perundang‑undangan nasional (UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, UU Perlindungan Anak, HIR/RBg, KHI), doktrin, dan putusan pengadilan sebagai batu uji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (i) permohonan perwalian untuk tujuan administratif pada prinsipnya dapat dikabulkan dengan model perwalian terbatas (limited guardianship) selama tidak menimbulkan sengketa hak yang bersifat kontentius; (ii) asas kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child), perlindungan anak, dan prinsip kehati‑hatian hakim menjadi dasar utama; (iii) kehadiran ibu kandung sebagai pihak terkait (apabila ayah meninggal) merupakan praktik yang baik untuk memastikan tidak ada keberatan; dan (iv) dalam hal timbul keberatan atau sengketa keperdataan yang nyata, mekanisme beralih ke gugatan kontentius. Penelitian merekomendasikan rumusan amar penetapan yang spesifik‑tujuan, pengawasan perwalian, dan sinkronisasi administrasi antarlembaga.

Kata kunci: perwalian anak, Pengadilan Agama, administrasi TNI, hukum acara perdata, KHI, kepentingan terbaik anak.

1. Latar Belakang Masalah

Dalam praktik, satuan TNI kerap mensyaratkan kelengkapan administrasi bagi calon prajurit yang masih di bawah perwalian, misalnya persetujuan wali sah untuk tindakan administratif tertentu, penandatanganan dokumen, atau verifikasi status keluarga. Ketika ayah (wali nasab) telah meninggal dunia dan ibu kandung telah menikah kembali, muncul kebutuhan untuk mempertegas siapa wali yang sah atau menunjuk wali pengganti/pendamping melalui penetapan Pengadilan Agama. Kebutuhan administratif tersebut menuntut kejelasan dan kepastian hukum yang sejalan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak serta tidak menimbulkan sengketa hak baru.

Secara normatif, kewenangan absolut Pengadilan Agama di bidang perkawinan mencakup perwalian, sebagaimana ditegaskan dalam Undang‑Undang tentang Peradilan Agama. Di sisi lain, perwalian dalam perspektif hukum Islam (al‑Aḥwāl al‑Syakhṣiyyah) membedakan wilayah atas jiwa (‘ala al‑nafs) dan atas harta (‘ala al‑māl) dengan prioritas wali dari garis ayah. Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur tata cara penunjukan dan tugas wali, sementara UU Perlindungan Anak menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai parameter. Maka, diperlukan suatu analisis normatif yang terstruktur untuk menjawab bagaimana permohonan perwalian yang berbasis kebutuhan administratif TNI seharusnya ditangani oleh Pengadilan Agama.

2. Rumusan Masalah

• Bagaimana konstruksi kewenangan dan hukum acara permohonan perwalian anak di Pengadilan Agama untuk keperluan administratif TNI?

• Bagaimana kriteria, prioritas, dan batas kewenangan wali menurut hukum Islam dan hukum nasional dalam konteks permohonan yang bersifat administratif?

• Bagaimana praktik terbaik (best practice) dalam merumuskan amar penetapan perwalian yang spesifik‑tujuan (limited guardianship) agar efektif, akuntabel, dan melindungi kepentingan terbaik anak?

• Bagaimana peralihan forum dari permohonan (voluntair) menjadi gugatan (kontentius) jika muncul keberatan atau sengketa hak?

3. Pembahasan

Senin, 06 Oktober 2025

Analisis Hukum Komprehensif Mengenai Permohonan Perwalian Anak untuk Persyaratan Administratif TNI di Pengadilan Agama

 




Analisis Hukum Komprehensif Mengenai Permohonan Perwalian Anak untuk Persyaratan Administratif TNI di Pengadilan Agama



Bagian 1: Landasan Hukum Perwalian Anak dalam Hukum Keluarga Islam


Bagian ini akan membangun landasan hukum dan prinsip-prinsip keagamaan fundamental yang mengatur perwalian anak dalam yurisdiksi Pengadilan Agama di Indonesia. Penjelasan ini akan menguraikan mengapa sistem peradilan terlibat dalam urusan yang mungkin tampak sebagai masalah keluarga sederhana, memberikan pemahaman konsep inti sebelum beralih ke detail prosedural.


1.1 Mendefinisikan Perwalian: Konsep di Bawah Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Nasional


Konsep perwalian, atau perwalian, dalam sistem hukum Indonesia lebih dari sekadar hak asuh. Ini adalah kewenangan hukum yang diberikan kepada seseorang untuk bertindak atas nama anak di bawah umur dalam melakukan perbuatan hukum. Penting untuk membedakan antara kekuasaan orang tua (otoritas orang tua) dan perwalian (perwalian). Kekuasaan orang tua melekat secara alami pada orang tua kandung, sedangkan perwalian ditetapkan secara hukum ketika kekuasaan orang tua tersebut tidak ada, tidak diketahui, atau tidak mencukupi untuk suatu tindakan hukum tertentu.1

Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menjadi pedoman utama bagi Pengadilan Agama, mendefinisikan perwalian sebagai kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, atau yang orang tuanya masih hidup tetapi tidak cakap melakukan perbuatan hukum.3 Dalam fikih Islam, perwalian memiliki sifat ganda:

Al-walayah 'alan-nafs (perwalian atas pribadi/jiwa anak) dan Al-walayah 'alal-mal (perwalian atas harta benda anak).3 Permohonan perwalian untuk keperluan pendaftaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara spesifik termasuk dalam kategori pertama, yaitu perwalian atas diri anak untuk mengurus kepentingannya.

Kerangka hukum yang mendasari perwalian di Indonesia bersumber dari beberapa peraturan perundang-undangan utama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menjadi dasar utama, menetapkan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya.1 Ketika kekuasaan ini tidak ada, maka lembaga perwalian menjadi relevan. Di sisi lain, bagi warga negara yang beragama Islam, KHI memberikan kerangka hukum Islam yang spesifik dan rinci mengenai syarat, kewajiban, dan berakhirnya perwalian, yang menjadi acuan bagi hakim di Pengadilan Agama.4


1.2 Kompetensi Absolut Pengadilan Agama


Sebuah pertanyaan krusial yang sering muncul adalah mengapa seorang warga negara Muslim harus mengajukan permohonan ini ke Pengadilan Agama. Jawabannya terletak pada konsep "kompetensi absolut" atau yurisdiksi mutlak. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama secara tegas menetapkan bahwa perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam—termasuk perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah, serta penetapan asal-usul anak dan perwalian—bagi mereka yang beragama Islam, menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama.2

Hal ini menjelaskan mengapa direktori putusan Mahkamah Agung menampilkan dua jenis putusan perwalian untuk tujuan pendaftaran TNI. Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN), seperti PN Langsa atau PN Wamena, adalah untuk pemohon yang beragama non-Islam.7 Sebaliknya, putusan dari Pengadilan Agama (PA), seperti PA Manokwari atau PA Masohi, secara eksklusif ditujukan bagi pemohon yang beragama Islam.7 Adanya dua jalur peradilan ini menyoroti sistem hukum ganda dalam hukum keluarga di Indonesia, yang mengakui dan memfasilitasi kebutuhan hukum spesifik berdasarkan agama yang dianut oleh warga negaranya.


1.3 Kerangka Regulasi Kunci: Analisis UU No. 1/1974 dan Peraturan Pemerintah No. 29/2019


Analisis yang lebih mendalam terhadap peraturan perundang-undangan mengungkapkan dasar hukum yang kokoh bagi praktik ini. Pasal 50 UUP secara eksplisit menyatakan bahwa anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.2 Wali ini bertugas mengurus pribadi dan harta benda anak tersebut hingga ia dewasa.

Namun, legislasi yang paling penting dan modern dalam konteks ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.2 Peraturan ini merupakan langkah signifikan pemerintah untuk menstandardisasi dan memformalkan proses perwalian, mengubahnya dari penilaian yudisial yang mungkin bervariasi menjadi evaluasi berbasis kriteria yang jelas. Sebelum adanya PP ini, pertimbangan hakim mungkin lebih banyak bergantung pada prinsip-prinsip umum dalam UUP dan KHI. Kini, PP 29/2019 memberikan daftar periksa yang konkret bagi hakim dan pemohon.

Menurut peraturan ini, seorang calon wali harus memenuhi serangkaian persyaratan yang ketat, antara lain:

  • Warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia.

  • Berumur paling rendah 30 tahun.

  • Sehat fisik dan mental.

  • Berkelakuan baik.

  • Mampu secara ekonomi.

  • Beragama sama dengan agama yang dianut anak.

  • Mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri bagi yang sudah menikah.

  • Membuat pernyataan tertulis bersedia menjadi wali dan tidak pernah atau tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, atau penelantaran terhadap anak.10

Pemberlakuan PP 29/2019 memiliki efek langsung pada proses peradilan. Bagi pemohon, peraturan ini memberikan panduan yang jelas tentang apa yang harus mereka buktikan di pengadilan. Bagi hakim, peraturan ini menyediakan dasar hukum yang kuat dan seragam untuk pertimbangan hukum mereka. Secara lebih luas, ini menandakan pergeseran menuju kerangka perlindungan anak yang lebih kuat dalam proses perwalian, memastikan bahwa siapa pun yang ditunjuk sebagai wali telah diperiksa secara menyeluruh terhadap standar nasional.

Jumat, 08 Juli 2022

Boleh kah Gabung Niat Qurban dan Aqiqah?!



𝐔𝐬𝐭𝐚𝐝𝐳, boleh gak gabung niat Qurban sekalian dengan Aqiqah? 

Terkait Ini terdapat khilaf (berbedaan pendapat ulama/ ahli fikih)

1. Pendapat pertama: Tidak boleh digabung dan harus memilih salah satu. Karena maksud tujuan dan sebab ibadah Qurban itu adalah berkorban untuk diri pribadi atau diri sendiri, sedangkan maksud tujuan & sebab dari aqiqah adalah berkorban untuk anak yang baru lahir. Hal ini Sama halnya  tidak bisa menggabungkan antara membayar seekor kambing untuk denda dam haji tamattu’ dengan denda fidyah (karena melakukan perbuatan yg dilarang ketika haji/umroh), karena keduanya memiliki sebab & tujuan ibadah yg berbeda. Dengan begitu masing-masing ibadah tersebut harus terpisah. 


2.Pendapat kedua: Mengatakan boleh digabung, dengan syarat waktu aqiqahnya berbarengan dengan waktu Qurban. 

Alasannya Karena keduanya sama-sama ibadah sunah, hewan  yang diqurbankannya juga bisa sama yaitu kambing, tujuan nya sama-sama untuk berbagi solidaritas sosial, dan dapat diqiyaskan atau dianalogikan dengan boleh nya menggabungkan niat mandi sunah sholat Ied dengan mandi sunah di hari jum’at apabila sholat Ied nya bertepatan di hari jum’at. Maka keduanya sah dengan satu kali mandi dapat dua ibadah sekaligus.


Namun, saya pribadi memilih pendapat pertama yang tidak boleh digabungkan, karena itu pendapat yg rajih atau kuat dalam mazhab syafi’i & Maliki & juga pendapat sebagian mazhab Hambali. Wallahu ta’aala a’lam.

Senin, 31 Juli 2017

Hukum Penggunaan Dana Haji oleh Pemerintah untuk Pembangunan Infrastruktur Dalam Fikih Islam



Bagaimana status penggunaan dana haji oleh Pemerintah untuk pembangunan infrastruktur atau lainnya dalam fikih Islam?
Jawab:
Pada dasarnya, penyelenggara haji sebenarnya adalah kerajaan Saudi, karena kerajaan Saudi memilik Maktab-maktab atau kantor khusus menyelenggarakan ibadah haji, maktab2 ini lah yg mengatur kedatangan jemaah dan kepulangan jemaah haji, menyediakan Catering makanan, mengatur dan menyediakan tempat ketika hari ARMINA, menyediakan transportasi sholawat, mengurus kematian jemaah, mengurus kesehatan jemaah yg terkena sakit parah dll.

Adapun penyelenggaraan ibadah haji dari Pemerintah Indonesia lebih sebagai pembantu ,pelengkap, penghubung, dan pengontrol atas kinerja Maktab-Maktab dari kerajaan Saudi tersebut apakah sudah sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian yg telah disepekati sebelumnya antara kerajaan Saudi dgn Pemerintah Indonesia. Namun, peran petugas haji dari Pemerintah sangat membantu terselenggaranya haji dengan baik, aman, teratur dan tertib.

Posisi Pemerintah dalam Pelaksanaan Ibadah Haji?
Kerajaan Saudi telah memberikan otoritas atas jumlah kuota jemaah haji kepada Pemerintah setiap negara di dunia, termasuk di dalamnya Pemerintah Indonesia.
Dengan begitu hak kuota jemaah haji sudah menjadi hak milik Pemerintah. Jadi di sini status Pemerintah Indonesia adalah sebagai pihak penyelenggara/pelaksana/penyedia layanan Ibadah Haji dengan kata lain sebagai penjual layanan dan jasa untuk pelaksanaan ibadah haji.

Posisi Jemaah Haji Indonesia?
Selanjutnya, bagaimana dengan posisi calon jemaah haji Indonesia? Sangat jelas, jemaah haji Indonesia adalah pihak yang membeli atau pengguna layanan/service haji dari Pemerintah Indonesia.
Dari status masing-masing di atas, kita ketahui bahwa Pemerintah adalah pihak yg menjual atau memberikan jasa layanan ibadah haji kepada jemaah, dan jemaah sebagai pihak pengguna atau pembeli jasa layanan ibadah haji dari Pemerintah.

Jika sudah diketahui status atau posisi masing-masing pihak, lalu bagaimana jika salah satu pihak dalam hal ini pihak penyedia layanan & jasa Ibadah haji dalam hal ini Pemerintah Indonesia menggunakan dana untuk ibadah haji yang telah disetor oleh calon jemaah haji?

Dalam fikih Islam, uang bayaran (tsaman) yang telah dibayar atau disetor kepada pihak penjual oleh pihak pembeli maka uang tersebut menjadi milik penjual, sekalipun barang atau jasa nya belum diberikan kepada pembeli (barang & jasa) atau diberikan pada waktu akan datang.
Dengan begitu, uang bayaran atau uang setoran yg telah dibayar di muka telah menjadi hak milik penjual, dan penjual tersebut diperbolehkan menggunakan uang milik nya untuk apa saja. Meski begitu, penjual tetap memiliki tanggungan dan kewajiban hutang untuk memberikan barang dan jasa di masa akan datang kepada pembeli yg telah membayar di awal.

Jadi kesimpulannya secara fikih Islam, bahwa pemerintah sebagai penjual jasa layanan ibadah haji diperbolehkan menggunakan dana haji calon jemaah haji untuk investasi pembangunan infrastruktur atau pun untuk yg lainnya, karena ketika uang calon jemaah sudah disetorkan maka itu menjadi milik Pemerintah sekalipun jasa layanan haji tsb belum diberikan atau akan diberikan pada waktu yg akan datang. Meski begitu, Pemerintah Indonesia tetap memiliki tanggungan dan kewajiban untuk memberikan layanan kepada calon jemaah haji di waktu yg akan datang & telah ditentukan.

Dalam fikih Islam akad ini dinamakan akad ijaroh mausufah bi dzimmah (akad jual jasa/manfaat atas suatu yg sudah ditentukan (layanan haji), tapi masih dalam tanggungan (karena pemberian jasanya di masa yg akan datang). Atau akad jual jasa yang diberikan di masa datang namun upah/fee nya sudah dibayarkan di muka.

Dan sebagian besar ulama membolehkan akad ijaroh mausufah bi dzimmah.
Di antara ulama yang membolehkan pembayaran fee/upah/ujroh secara tangguh/kredit/angsuran adalah Syekh Prof. Dr. Abdu Satar Abu Ghuddah], Syekh Dr. Nazih Hammad[], Dr. Ali al-Qaradaghi[], dan Lembaga Akuntan dan Audit untuk Institusi Keuangan Islam[AAOIFI], dengan syarat dalam akad atau kontrak tidak menggunakan lafadz atau kata “salam” seperti ‫"‬aslamtuka‫"‬ ‫(أسلمتك)‬, akan tetapi menggunakan kata ajjartuka (‫أجرتك‬). Pendapat yang membolehkan dengan syarat tidak menggunakan lafadz salam ini mengikuti dan mengambil pendapat yang rajih/kuat dalam mazhab Hanbali yang membolehkan IMFZ dengan pembayaran fee secara tangguh atau angsuran dengan lafadz selain salam. Selain itu juga mengambil pendapat muqabil ashah dari mazhab Syafi’i.

-Teks dalam mazhab Hanbali dalam kitab “Syarh Muntaha al-Iradat” oleh Mansur ibn Yunus ibn Salahuddin al-Bahuti al-Hanbali (1052H/1642):
‎‫شرح منتهى الإرادات: 2/252): "(وَإِنْ جَرَتْ) إجَارَةٌ عَلَى مَوْصُوفٍ بِذِمَّةٍ (بِلَفْظِ) سَلَمٍ كَ أَسْلَمْتُك هَذَا الدِّينَارَ فِي مَنْفَعَةِ عَبْدٍ صِفَتُهُ كَذَا وَكَذَا لِبِنَاءِ حَائِطٍ مَثَلًا وَقَبِلَ الْمُؤَجِّرُ (اُعْتُبِرَ قَبْضُ أُجْرَةٍ بِمَجْلِسِ) عَقْدٍ لِئَلَّا يَصِحَّ بَيْعُ دَيْنٍ بِدَيْنٍ (وَ) اُعْتُبِرَ (تَأْجِيلُ نَفْعٍ) إلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ كَالسَّلَمِ فَدَلَّ أَنَّ السَّلَمَ يَكُونُ فِي الْمَنَافِعِ كَالْأَعْيَانِ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ بِلَفْظِ سَلَمٍ وَلَا سَلَفَ لَمْ يُعْتَبَرْ ذَلِكَ‬.‫ "‬

-Teks dalam mazhab Syafi’I dalam kitab “Fath al-‘Aziz syarh kitab al-Wajiz karya Imam Ghazali” oleh Imam Abu Qasim ar-Rafi’i:
‎‫(فتح العزيز 12/204-206): "(النوع الثاني) الاجارة الواردة على الذمة فلا يجوز فيها تأجيل الاجرة والاستبدال عنها ولا الحوالة بها ولا عليها ولا الإبراء بل يجب التسليم في المجلس كرأس المال السلم لأنه سلم في المنافع وان كانت الأجرة مشاهدة غير معلومة القدر فهي على القولين في رأس مال السلم ولا يجئ ههنا الطريق الاخر * هذا إذا تعاقدا بلفظ السلم بأن قال أسلمت إليك هذا لدينار في دابة تحملني إلى موضع كذا فان تعاقدا بلفظ الاجارة بأن قال: استأجرت منك دابة صفتها كذا لتحملني إلى موضع كذا فوجهان بنوهما على أن الاعتبار باللفظ أم بالمعنى (أصحهما) عند العراقيين والشيخ أبى علي أن الحكم كما لو تعاقدا بلفظ السلم لأنه سلم في المعنى وتابعهم صاحب التهذيب على اختيار هذا الوجه"

Kamis, 01 Juni 2017

Bunga Hutang Piutang Dalam Perspektif Fikih Islami




Bunga Hutang Piutang Dalam Perspektif Islam


A.    Pendahuluan
Sesungguhnya telah sepuluh abad sebelum orang-orang Eropa menyusun teori-teori tentang ekonomi, telah diturunkan oleh Allah Swt. sebuah analisa tentang ekonomi yang khas di daerah Arab. Hal yang lebih menarik adalah bahwa analisa ekonomi tersebut tidak mencerminkan keadaan bangsa Arab pada waktu itu, tetapi adalah untuk seluruh dunia. Jadi sesungguhnya hal tersebut merupakan hidayah dari Allah Swt., yang mengetahui sedalam-dalamnya akan isi dan hakikat dari segala sesuatu. Kemudian struktur ekonomi yang ada dalam firman Allah dan sudah sangat jelas aturan-aturannya tersebut, pernah dan telah dilaksanakan dengan baik oleh umat pada waktu itu. Sistem ekonomi tersebut adalah suatu susunan baru yang bersifat universal, bukan merupakan ekonomi nasional bangsa Arab. Sistem ekonomi tersebut dinamakan ekonomi Islam.
Kegiatan ekonomi dari masa ke masa terus mengalami perkembangan, yang dahulu ada kini tidak ada, atau sebaliknya. Dulu, institusi pemodal seperti bank tidak dikenal dan sekarang ada. Maka persoalan baru dalam fikih muamalah muncul ketika pengertian riba dihadapkan pada persoalan bank. Di satu pihak, bunga bank (interest bank) “mirip” dengan riba, di sisi lain, bank mempunyai fungsi sosial yang besar. Bahkan, masyarakat lebih memilih meminjam uang ke bank karena mudah dan cepat. Tentunya, pada konteks ini bank tak acuh dengan tujuan pinjaman yang dilakukan oleh nasabah.
Dari segi manifestasi bunga pinjaman, Indonesia sempat mengalami krisis moneter pada tahun 1997. Tercatat, akumulasi utang swasta luar negeri meningkat signifikan dari tahun 1992 hingga Juli 1997, sehingga 95% kenaikan hutang luar negeri berasal dari sektor swasta ini dan jatuh tempo rata-ratanya hanyalah 18 bulan. Bahkan selama empat tahun terakhir utang luar negeri pemerintah jumlahnya menurun[1]. Tentu, ini adalah manifestasi buruk dari bunga pinjaman.
Persoalan bunga hutang-piutang sebenarnya sudah ada di Irak sejak 3000 tahun sebelum masehi. Nadzir ‘Adnan Abdurrahman As-Sholih mengatakan bahwa ketentuan bunga pinjaman pada zaman itu telah diatur dalam undang-undang yang telah diketahui masyarakat. Besaran bunga yang dibebankan kepada peminjam sebesar 20 %.[2]
Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban umat manusia, tentu tidak melupakan fenomena ini. Dalam Islam, transaksi hutang-piutang dilakukan atas dasar tolong-menolong, bukan mengambil keuntungan dari pihak lain.[3] Oleh karena itu, untuk mengetahui hukum pengambilan bunga hutang-piutang, pada kesempatan ini penulis akan memaparkan berbagai bentuk bunga pinjaman, analisa hukum riba, berbagai jenis pinjaman dan dampak riba dalam kehidupan. Setelah itu, penulis akan mengkomparasikan riba dengan bunga pinjaman.

Senin, 13 Juni 2016

Hukum Membuka Restoran di Siang Hari pada Bulan Ramadhan



"Hukum Membuka Restoran di Siang Hari pada Bulan Ramadhan"
Ketika pengajian di Mesjid Azhar bersama Syekh Syaltut Al Azhari Asy Syafi'i (Aminul Fatwa/Pembantu Mufti di Lembaga Fatwa Mesir), membahas kitab shiyam (puasa) dalam buku Fathul Qorib, salah seorang dari kami bertanya ketika sesi tanya jawab.
Ya fadhilata syaikh: Apa hukumnya berjualan makanan pada siang hari di bulan puasa? 
Syekh Syaltut menjawab: Boleh.
Bagaimana pula hukumnya melarang orang membuka restoran/berjualan makanan ketika siang hari pada bulan ramadhan? 

Sabtu, 11 Juli 2015

Hukum Tabungan Umroh yang Dikelola Oleh Penyelenggara Travel Umroh dalam Pandangan Syariah


Hukum Menabung Tabungan Umroh yang Dikelola Oleh Penyelenggara Travel Umroh dalam pandangan Syariah?

Pertanyaan:
Saya ingin melaksanakan umroh pada salah satu badan usaha travel umroh dengan biaya 2400 USD untuk paket A, akan tetapi dengan cara membayar cicilan selama 12 bulan atau setiap bulan saya membayar 200 USD kepada pihak travel umroh tersebut dan masuk rekening tabungan pihak penyelenggara travel umroh. Jika sudah mencapai 12 bulan dan lunas, maka saya baru bisa pergi berangkat umroh.

Selain itu selama masa pembayaran cicilan, saya tidak boleh mengambil uang yg sudah saya setor, dan kadang (mungkin) pihak travel menggunakan uang yg sudah disetor tsb.
Bagaimanakah status transaksi tabungan umroh antara saya dengan penyelenggara travel umroh ini dalam pandangan Fikih Islami?

Sabtu, 20 Desember 2014

Hakikat Kontrak Mudharabah, Apakah Masuk Jenis Wakalah, Musyarakah atau Ijarah?


Jenis akad itu ada tiga: 1. Mu’awadhah (saling bagi untung/manfaat dan untung/manfaat tsb ditentukan secara jelas (ma’lum) atau pasti (maqtu’) di awal akad seperti: bay’ murabahah, ijarah, wakalah bil ujrah), 2. Tabarru’at (tidak ada saling bagi untung/manfaat) seperti: hibah, hawalah tanpa ujrah, hiwalah tanpa ujrah, wakalah tanpa ujrah.), 3. Musyarakah (saling bagi untung dan rugi dari hasil usaha, dgn begitu keuntungan tidak bisa ditentukan dengan nominal pasti di awal akad, hanya bisa dgn nisbah/prosentase).

Hukum Jaminan pada Akad Mudharabah di Bank Syariah


Dalam fatwa DSN-MUI tentang akad mudharabah disebutkan pada ketentuan nomor:

6.  LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari  mudharabah  kecuali  jika  mudharib  (nasabah)  melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.

7.  Pada  prinsipnya,  dalam  pembiayaan  mudharabah  tidak  ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS  dapat  meminta  jaminan  dari  mudharib  atau  pihak  ketiga. Jaminan  ini  hanya  dapat  dicairkan  apabila  mudharib  terbukti melakukan  pelanggaran  terhadap  hal-hal  yang  telah  disepakati bersama dalam akad.

Koperasi dalam Tinjauan Syariah (SHU dan Sistem Pembiayaan)

      

A.     Pengertian Koperasi
Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation, terdiri dari kata co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja atau berusaha. Jadi  kata cooperation dapat  diartikan  bekerja  bersama-sama  atau  usaha bersama  untuk  kepentingan  bersama.

Sedangkan secara istilah menurut  UU RI tentang Koperasi No.17  tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. 

Bisnis Jasa Pengiriman Barang dalam Tinjauan Syari’ah


Bisnis Jasa Pengiriman Barang dalam Tinjauan Syari’ah
Oleh: Muhammad Rakhmat Alam

Bisnis jasa pengiriman barang (Delivery Service Bussiness) merupakan bisnis yang cukup menjanjikan, karena  manusia akan selalu butuh mediasi untuk mengirimkan barang-barangnya kepada orang lain atau mengirim barang miliknya dari suatu tempat ke tempat lain, khususnya ketika mereka tidak memungkinkan untuk membawa atau mengirim barangnya sendiri. Karena itu, bisnis jasa pengiriman barang bisa dikatakan suatu bisnis yang sulit untuk punah, sehingga menjadi kesempatan emas bagi orang yang memiliki jiwa Entrepreneurship untuk menjalankan bisnis ini, tak terkecuali para pebisnis di kalangan Masisir (Mahasiswa Indonesia di Mesir).

Pada edisi takyifuna kali ini, kami akan mengupas bisnis jasa pengiriman barang di Masisir dari tinjauan syariah. Ada tiga pembahasan utama terkait bisnis jasa pengiriman barang. Pertama, pembahasan mengenai akad-akad yang digunakan pada transaksi pengiriman barang dalam perspektif fikih Islam. Kedua, pembahasan tentang pertanggungjawaban pelaku usaha jasa pengiriman kepada pihak pengguna jasa jika terjadi kesalahan dan kelalaian dari pihak pelaku usaha sehingga barang rusak, hilang atau tidak sampai tujuan. Ketiga, pembahasan terkait denda dan ganti rugi pada jasa pengiriman barang kepada pengguna jasa.

WAKAF dalam Fikih Islam dan Hukum Wakaf Uang Tunai


 WAKAF dalam Fikih Islam dan Hukum Wakaf Uang Tunai

(Moh. Rakhmat Alam)

Pendahuluan

Islam merupakan agama yang hidup dan  agama yang sempurna. Agama Islam tidak hanya memperhatikan aspek hubungan manusia dengan pencipta, tapi juga hubungan terhadap sesama manusia. Hal tersebut tercermin dalam ajaran dan risalah yang dibawa oleh Islam, di antaranya adalah adanya dorongan Islam kepada muslim untuk mewakafkan sesuatu barang untuk umat atau saudaranya, agar barang tersebut dapat dimanfaatkan oleh publik. Wakaf merupakan istrumen ekonomi umat Islam dan telah menjadi ikon perkembangan dan kemajuan Islam di masa-masa kekhalifahan bahkan sampai saat ini khususnya di Negara-negara Arab. Namun, di negara-negara berpenduduk  mayoritas muslim selain Arab seperti di Asia, perkembangan wakaf sangat sedikit, pemberdayaan wakaf juga sangat memprihatinkan dan belum optimal. Hal ini disebabkan karena masih banyak muslim yang belum mengenal dengan baik dan benar apa subtansi wakaf dan tujuannya, begitu juga tak sedikit yang masih blank tentang ketentuan, dan syarat wakaf, jenis-jenis wakaf, fungsi wakaf serta tata cara dan pengelolaannya, apa saja barang atau benda yang bisa diwakafkan.

Multi Level Marketing (MLM) dalam Pandangan Syariah (Studi Fikih)



Para ulama kontemporer mentakyif pemberian bonus/upah/fee/komisi/insentif pada MLM syariah dengan akad Ju'alah . Untuk itu di sini akan dibahas mengenai akad ju'alah dalam fikih Islami dan mengkomparasikannya dengan transaksi pada MLM khususnya pada pemberian bonus/fee/komisi/insentif/royalti.

 Pengertian, Hukum dan Implementasinya

    1.Pengertian Ju’aalah.

    a.Secara Etimologis :

Ju’aalah juga disebut dengan Ja’aalah atau Ji’aalah, namun istilah yang pertma lebih dikenal dan lebih populer dalam wacana fuqohaa. secara etimologis boleh juga diucapkan dengan Ja’iilah, semuanya  berasal dari kata fi’il madli  - yang merupakan bentuk dasar dalam bahasa arab- Ja’ala           ( ج ع ل )

Dalam kamus Al-Munjid[1] disebutkan :

جعل يجعل جعلا   جعالة   جعالة :  صنعه   وخلقه   نحو جعل الله الظلمات 

yang berarti membuat/ menjadikan, menciptakan: seprti dalam kalimat Allah menciptakan kegelapan.

Arti lain dari kata ju’aalah adalah :

وضعه =                                                      meletakkan/ menaruh 

أعطى نحو اجعل لي لسان                                                                                                     

memberi , seperti : Berikanlah aku lisan /kemampuan berbicara [2]