Menurut ibnu khaldun (tokoh dunia Islam, pakar berbagai ilmu, hakimul muarrikhin,hakim agung Mesir, sarjana & ulama Azhar, bermazhab maliki), "Tenaga kerja adalah sumber nilai, Setiap yang dibeli dengan uang atau barang yang bagus (pada hakikatnya) adalah dibeli dengan tenaga kerja (usaha), karena sebenarnya uang dan barang yg bagus tersebut diperoleh melalui kerja/usaha dari tubuh manusia. Tanpa tenaga kerja, tak akan diperoleh sesuatu apapun. Bahkan suatu nilai seperti sumber daya alam nilainya dapat berkembang dengan adanya tenaga kerja menusia."
Teori ibnu khaldun tentang nilai tenaga kerja di atas selaras dengan teori fikih muamalah tentang ujrah/fee/upah pada setiap akad mu'awadhah/tijarah. Bahwa tidak ada upah tanpa kerja, kecuali pada akad tabarru'at seperri sedekah, infaq, zakat, hadiah dll.
Untuk mendapatkan suatu nilai, uang, penghasilan atau barang, maka dibutuhkan kerja/usaha. Karena itu setiap penghasilan dan pendapatan tanpa ada kerja/usaha (yang halal) disebut mengambil harta dengan cara yg batil dan dilarang dalam Islam. Begitu juga riba (mendapatkan ribh/keuntungan pasti di awal tanpa ada kerja/usaha) dilarang dalam Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar