Kamis, 22 Juni 2017

Hukum Mencintai Orang Kafir



Hukum Mencintai Orang Kafir
"انك لن تهدي من احببت"
Allah berkata kepada Nabi Muhammad SAW sesungguhnya kamu tidak dapat memberi petunjuk/Hidayah kepada orang yang engkau cintai.

Kata "ahbabta" adalah fi'il madi atau kata kerja masa lampau yang "mutsbit" bersifat menetapkan. Bahwa Allah menetapkan bahwa Nabi Muhammad SAW mencintai paman nya abu Thalib yang kafir dan wafat dalam keadaan tidak beriman.

Dari ayat Alquran ini, jelas bahwa muslim tidak lah dilarang untuk mencintai orang kafir, mencintai orang kafir bukanlah hal yang diharamkan. Karena Rasulullah SAW sendiri mencintai orang kafir. Begitu juga dalam ayat Alquran lain "wal muhshonatu minalladzina uutul kitab", mengatakan muslim boleh/halal menikahi wanita ahlul bait (Nasrani & Yahudi) dimana tidak mungkin jika menikah tapi tidak ada rasa cinta sedikit pun.

Namun cinta yang diperbolehkan ini selama bukan dalam permasalahan atau yang berkaitan dengan agama. Maksud cinta yang berkaitan agama adalah cinta yang menjadikan orang Kafir yang Anda cintai merusak agama Islam, seperti memberi rahasia pasukan muslimin kepada pasukan orang kafir, membantu dan memfasilitasi orang kafir yg Anda cintai membabtis orang muslim lain. Atau menjadikan orang kafir yg Anda cintai sebagai pemimpin strategis yang berkaitan dengan urusan maslahat kaum muslimin.

Apabila cinta Anda seperti contoh di atas, maka cinta itu adalah yang diharamkan dan dilarang oleh Allah, karena sudah bersinggungan dengan agama Islam dan maslahat kaum muslimin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar