Rabu, 15 Juni 2022

Status Nasab Anak Yang lahir dari pernikahan fasakh?



Pertanyaan: Bagaimana Nasab Anak Yang lahir dari pernikahan fasakh atau Fasid? 


Jawab: 

Fasakh adalah hilang nya ikatan pernikahan antara suami istri dan pernikahan tersebut dianggap tidak pernah ada dikarenakan oleh “sebab syar’i” dan diputuskan oleh hakim atau secara syari’i.


Di antara sebab syari’i fasakh adalah:

 1. menikah yang dilakukan tidak memenuhi salah satu rukun nikah. 

2. Menikah dengan orang yang sepersusuan (pernah menyusui ketika balita dengan ibu yang sama). Dll


Jika terjadi pernikahan dengan sebab di atas maka pernikahan nya difasakh dianggap tidak pernah ada atau batal. 


Namun muncul masalah bagaimana jika sudah berhubungan suami istri kemudian lahir seorang anak? Bagaimana status nasab anak tersebut? 


Terkait hal ini, para ulama sepakat bahwa jika seseorang melangsungkan pernikahan nya disebabkan karena ketidaktahuan ketika menikah akan sebab-sebab fasakh, maka anak yang lahir dari pernikahan yang fasakh tersebut tetap dinasabkan kepada ayah nya dan berhak mendapatkan warisan dari ayah nya. Anak tersebut tetap anak sah bukan anak haram yang tidak dinasabkan ke ayah nya dan tidak berhak mendapatkan waris ayahnya. 

Wallahu a’lam.