Senin, 22 Desember 2014

Mengapa Syirik, Durhaka pada Orang Tua dan Persaksian Palsu Merupakan Dosa Besar?




-Rasulullah SAW berkata: >>Maukah aku tunjukkan kepada kalian dosa-dosa besar yang paling besar?” (Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya tiga kali.) “(Dosa-dosa yang paling besar itu adalah) syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua, dan persaksian palsu (perkataan dusta).” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Sabtu, 20 Desember 2014

Hakikat Kontrak Mudharabah, Apakah Masuk Jenis Wakalah, Musyarakah atau Ijarah?


Jenis akad itu ada tiga: 1. Mu’awadhah (saling bagi untung/manfaat dan untung/manfaat tsb ditentukan secara jelas (ma’lum) atau pasti (maqtu’) di awal akad seperti: bay’ murabahah, ijarah, wakalah bil ujrah), 2. Tabarru’at (tidak ada saling bagi untung/manfaat) seperti: hibah, hawalah tanpa ujrah, hiwalah tanpa ujrah, wakalah tanpa ujrah.), 3. Musyarakah (saling bagi untung dan rugi dari hasil usaha, dgn begitu keuntungan tidak bisa ditentukan dengan nominal pasti di awal akad, hanya bisa dgn nisbah/prosentase).

Hukum Jaminan pada Akad Mudharabah di Bank Syariah


Dalam fatwa DSN-MUI tentang akad mudharabah disebutkan pada ketentuan nomor:

6.  LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari  mudharabah  kecuali  jika  mudharib  (nasabah)  melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.

7.  Pada  prinsipnya,  dalam  pembiayaan  mudharabah  tidak  ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS  dapat  meminta  jaminan  dari  mudharib  atau  pihak  ketiga. Jaminan  ini  hanya  dapat  dicairkan  apabila  mudharib  terbukti melakukan  pelanggaran  terhadap  hal-hal  yang  telah  disepakati bersama dalam akad.

Koperasi dalam Tinjauan Syariah (SHU dan Sistem Pembiayaan)

      

A.     Pengertian Koperasi
Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation, terdiri dari kata co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja atau berusaha. Jadi  kata cooperation dapat  diartikan  bekerja  bersama-sama  atau  usaha bersama  untuk  kepentingan  bersama.

Sedangkan secara istilah menurut  UU RI tentang Koperasi No.17  tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. 

Bisnis Jasa Pengiriman Barang dalam Tinjauan Syari’ah


Bisnis Jasa Pengiriman Barang dalam Tinjauan Syari’ah
Oleh: Muhammad Rakhmat Alam

Bisnis jasa pengiriman barang (Delivery Service Bussiness) merupakan bisnis yang cukup menjanjikan, karena  manusia akan selalu butuh mediasi untuk mengirimkan barang-barangnya kepada orang lain atau mengirim barang miliknya dari suatu tempat ke tempat lain, khususnya ketika mereka tidak memungkinkan untuk membawa atau mengirim barangnya sendiri. Karena itu, bisnis jasa pengiriman barang bisa dikatakan suatu bisnis yang sulit untuk punah, sehingga menjadi kesempatan emas bagi orang yang memiliki jiwa Entrepreneurship untuk menjalankan bisnis ini, tak terkecuali para pebisnis di kalangan Masisir (Mahasiswa Indonesia di Mesir).

Pada edisi takyifuna kali ini, kami akan mengupas bisnis jasa pengiriman barang di Masisir dari tinjauan syariah. Ada tiga pembahasan utama terkait bisnis jasa pengiriman barang. Pertama, pembahasan mengenai akad-akad yang digunakan pada transaksi pengiriman barang dalam perspektif fikih Islam. Kedua, pembahasan tentang pertanggungjawaban pelaku usaha jasa pengiriman kepada pihak pengguna jasa jika terjadi kesalahan dan kelalaian dari pihak pelaku usaha sehingga barang rusak, hilang atau tidak sampai tujuan. Ketiga, pembahasan terkait denda dan ganti rugi pada jasa pengiriman barang kepada pengguna jasa.

Akad Sharf dalam Tinjauan Fikih dan Aplikasinya dalam Perbankan Syariah


Akad Sharf dalam Tinjauan Fikih dan Aplikasinya dalam Perbankan Syariah
Oleh: M. Rakhmat Alam , Imam Taufiq  dan Noer Qosin

I.    Pendahuluan

Gairah dunia terhadap ekonomi syariah seakan sudah tak terbendung lagi, hal ini ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi syariah dari setiap komponennya . Adapun komponen ekonomi Islam saat ini yang sedang menjadi trend global adalah perbankan syariah dan pasar uang Islami (Islamic money market) yang dalam pembahasannya terdapat pasar modal (capital market) serta pasar valuta asing (foreign money market). Dr. Muhammad Beltaji mengatakan bahwa pertumbuhan bank syariah tiap tahunnya di seluruh dunia mencapai sekitar 20%, sedangkan pertumbuhan bank konvesional hanya berkisar 3 sampai 4%.  Tidak hanya itu, beliau menambahkan bahwa sekitar 1000 bank konvensional di dunia mengalami bangkrut sejak tahun 2001 -tepatnya sejak peristiwa 11 September WTC (World Trade Center)- hingga tahun 2012. Dan hal yang paling menakjubkan adalah bahwa penyebab utama bangkrutnya bank-bank konvensional dan krisis ekonomi global disebabkan oleh hal-hal yang diharamkan dalam syariat Islam, seperti praktek riba, akad yang tidak jelas, jual beli hutang yang tidak sesuai prinsip Islam dan akhlak atau etika ekonomi yang buruk. Hal inilah yang membuat semua mata dunia melirik ekonomi Islam yang penuh dengan etika dan kejelasan, sehingga banyak bermunculan Institut atau lembaga studi yang khusus mengkaji ekonomi dan keuangan Islam, tidak hanya di negara-negara mayoritas berpenduduk Islam, tapi sudah menjangkau negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah non muslim.

Demokrasi dan Perspektif Islam Tentang Demokrasi



Pembagian sistem pemerintahan berdasarkan masdar siyadah (sumber kedaulatan) terbagi menjadi 3 bagian. Pertama, al-hukumah al-fardiyah (pemerintahan tunggal), yaitu pemerintahan dimana shahib as-siyadah (pemilik kedaulatan) adalah satu orang. Sistem ini melebur menjadi 2 macam: 1. Hukumah Malakiyah Mutlaqah (pemerintahan monarki absolut), 2. Hukumah Diktaturiyah/Istibdadiyah (pemerintahan dictator/totaliter). Kedua, al-hukumah al-aqalliyah (pemerintahan oligarki), yaitu pemerintahan dimana pemegang kedaulatan dalam suatu Negara adalah sekelompok elit kecil yang terdiri dari para ilmuwan dan cendekiawan serta tokoh masyarakat, system ini merupakan jembatan terbentuknya system demokrasi. Ketiga, al-hukumah ad-dimukratiyah (pemerintahan demokrasi), inilah system yang akan penulis bahas dalam kajian ini.

Adapun pembahasan demokrasi ini penulis rangkum dalam 3 sub pokok: 1. Definisi dan akar sejarah demokrasi. 2. Macam-macam bentuk pemerintahan demokrasi. 3. Kelebihan dan kekurangan demokrasi. 4. Demokrasi dalam perspektif Islam.

WAKAF dalam Fikih Islam dan Hukum Wakaf Uang Tunai


 WAKAF dalam Fikih Islam dan Hukum Wakaf Uang Tunai

(Moh. Rakhmat Alam)

Pendahuluan

Islam merupakan agama yang hidup dan  agama yang sempurna. Agama Islam tidak hanya memperhatikan aspek hubungan manusia dengan pencipta, tapi juga hubungan terhadap sesama manusia. Hal tersebut tercermin dalam ajaran dan risalah yang dibawa oleh Islam, di antaranya adalah adanya dorongan Islam kepada muslim untuk mewakafkan sesuatu barang untuk umat atau saudaranya, agar barang tersebut dapat dimanfaatkan oleh publik. Wakaf merupakan istrumen ekonomi umat Islam dan telah menjadi ikon perkembangan dan kemajuan Islam di masa-masa kekhalifahan bahkan sampai saat ini khususnya di Negara-negara Arab. Namun, di negara-negara berpenduduk  mayoritas muslim selain Arab seperti di Asia, perkembangan wakaf sangat sedikit, pemberdayaan wakaf juga sangat memprihatinkan dan belum optimal. Hal ini disebabkan karena masih banyak muslim yang belum mengenal dengan baik dan benar apa subtansi wakaf dan tujuannya, begitu juga tak sedikit yang masih blank tentang ketentuan, dan syarat wakaf, jenis-jenis wakaf, fungsi wakaf serta tata cara dan pengelolaannya, apa saja barang atau benda yang bisa diwakafkan.

Perbankan Syariah, Sejarah dan Sistemnya



Kajian Reguler PAKEIS, Level 2
ICMI Orsat Kairo

  
Perbankan Syariah, Sejarah dan Sistemnya
Oleh : Muhammad Rakhmat Alam dan Abdul Baits

A. Pendahuluan

Seluruh puji hanya untuk Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang yang telah mengizinkan kami menyelesaikan makalah sederhana ini. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada manusia termulia, Nabi Muhammad SAW, serta kepada keluarganya dan para sahabatnya.

Krisis moneter yang telah terjadi sejak abad 19 hingga abad sekarang, yang telah menjalar ke seluruh berbagai Negara di dunia, tak terkecuali Negara-negara dengan perekonomian kuat seperti Amerika Serikat dan Inggris pun juga terkena krisis tersebut. Apalagi Negara-negara yang perekonomiannya masih lemah seperti di kawasan Asia, krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 telah mengakibatkan nilai mata uang Negara-negara di Asia jatuh, banyak perusahaan seperti perbankan yang terpaksa ditutup karena jatuh pailit sehingga perekonomian di Negara-negara Asia menjadi pincang. Dan terakhir yang saat ini masih dalam jeratan krisis moneter adalah beberapa negara di kawasan Eropa seperti Spanyol, Itali, Portugal dan yang terburuk adalah Yunani yang diberitakan bahwa Perdana Menteri Yunani akan menjual sebuah pulau milik Negara[1].

Uang (Sejarah, Fungsi, Hukum Fiqih, dan Inflasi)


Oleh: Muhammad Agus Setiawan, Adam Wahid, Noer Qosyin, dan Muhammad Rakhmat Alam A.    Sejarah Uang

Pada peradaban awal, manusia memenuhi kebutuhannya secara sendiri. Mereka memperoleh makanan dari berburu atau memakan berbagai buah-buahan. Karena jenis kebutuhannya masih sederhana, mereka belum membutuhkan orang lain. Masing-masing individu memenuhi kebutuhan makananya secara mandiri. Dalam periode yang dikenal sebagai periode prabarter ini, manusia belum mengenal transaksi perdagangan atau kegiatan jual beli.

Ketika jumlah manusia semakin bertambah dan peradabannya semakin maju, kegiatan dan interaksi antarsesama manusia meningkat tajam. Jumlah dan jenis kebutuhan manusia juga semakin beragam. Ketika itulah, masing-masing individu mulai tidak mampu memenuhi kebutuhanya sendiri. Bisa dipahami karena ketika seseorang menghabiskan waktunya seharian bercocok tanam, pada saat bersamaan tentu ia tidak akan bisa memperoleh garam atau ikan, menenun pakaian sendiri, atau kebutuhan yang lain.

Perbedaan IMBT, Ijarah Tsumma Bay’ (Sewa-Beli) dan Ta’jir Tamwili (Financial Leasing)



- IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) adalah ijarah atau sewa menyewa barang yang berakhir dengan pemindahan kepemilikan.

- Ijarah tsumma bay' atau sewa-beli adalah menyewa barang sekaligus membelinya.

- Ijarah tamwili (financial leasing) adalah pembiayaan ijarah/sewa menyewa barang.
Persamaan akad-akad di atas adalah sama-sama menggunakan akad ijarah dan bay' ketika akad tersebut.
Adapun perbedaan akad-akad di atas:

- Kalau IMBT, akad bay' nya atau akad untuk membeli barang sewa dituangkan pada awal akad dengan wa'ad atau janji untuk membeli barang yang disewa sebagai pemindahan kepemilikan barang sewa tersebut. Jadi ketika masa ijarah/sewa berakhir, tidak otomatis berpindah kepemilikan, harus dibuat akad baru sesuai janji/wa’ad di awal akad.

Multi Level Marketing (MLM) dalam Pandangan Syariah (Studi Fikih)



Para ulama kontemporer mentakyif pemberian bonus/upah/fee/komisi/insentif pada MLM syariah dengan akad Ju'alah . Untuk itu di sini akan dibahas mengenai akad ju'alah dalam fikih Islami dan mengkomparasikannya dengan transaksi pada MLM khususnya pada pemberian bonus/fee/komisi/insentif/royalti.

 Pengertian, Hukum dan Implementasinya

    1.Pengertian Ju’aalah.

    a.Secara Etimologis :

Ju’aalah juga disebut dengan Ja’aalah atau Ji’aalah, namun istilah yang pertma lebih dikenal dan lebih populer dalam wacana fuqohaa. secara etimologis boleh juga diucapkan dengan Ja’iilah, semuanya  berasal dari kata fi’il madli  - yang merupakan bentuk dasar dalam bahasa arab- Ja’ala           ( ج ع ل )

Dalam kamus Al-Munjid[1] disebutkan :

جعل يجعل جعلا   جعالة   جعالة :  صنعه   وخلقه   نحو جعل الله الظلمات 

yang berarti membuat/ menjadikan, menciptakan: seprti dalam kalimat Allah menciptakan kegelapan.

Arti lain dari kata ju’aalah adalah :

وضعه =                                                      meletakkan/ menaruh 

أعطى نحو اجعل لي لسان                                                                                                     

memberi , seperti : Berikanlah aku lisan /kemampuan berbicara [2]

Hukum Pengambilan Ujroh (Upah) Dana Talangan Haji dalam Islam



Kalau saya lihat di fatwa DSN MUI No. 29 perihal pembiayaan pengurusan haji, jelas dituliskan bahwa talangan yang dilakukan oleh Bank pada nasabah menggunakan prinsip Qardh, karena dalam pembukuan bank juga dicatat sebagai qardh. Ujroh yang diambil adalah menggunakan prinsip ijarah dalam konteks "Umum" -bukan dalam onteks khusus- atas layanan pembiayaan pengurusan haji, sebagai gambaran prakteknya, (untuk haji, nasabah harus mengantri atau membeli antrian ke kemenag agar mendapat nomor antrian haji karena haji pakai kuota, biaya yg harus nasabah bayar untuk mendapat no antrian biasanya adalah 25 juta nanti ditambah sisanya sampai 35 juta atau lebih.