Senin, 13 Juni 2016

Hukum Membuka Restoran di Siang Hari pada Bulan Ramadhan



"Hukum Membuka Restoran di Siang Hari pada Bulan Ramadhan"
Ketika pengajian di Mesjid Azhar bersama Syekh Syaltut Al Azhari Asy Syafi'i (Aminul Fatwa/Pembantu Mufti di Lembaga Fatwa Mesir), membahas kitab shiyam (puasa) dalam buku Fathul Qorib, salah seorang dari kami bertanya ketika sesi tanya jawab.
Ya fadhilata syaikh: Apa hukumnya berjualan makanan pada siang hari di bulan puasa? 
Syekh Syaltut menjawab: Boleh.
Bagaimana pula hukumnya melarang orang membuka restoran/berjualan makanan ketika siang hari pada bulan ramadhan? 

Syekh Syaltut menjelaskan: hanya yang berpikiran wahabi yang melarang orang berjualan makanan di siang hari pada bulan ramadhan. Karena mereka selalu berpikiran negatif pada sesama muslim lainnya, dan terlalu memperluas pemakaian kaidah "sad adz dzaraa i'" [yaitu kaidah yang melarang suatu perbuatan yang asalnya boleh tapi dapat menyebabkan untuk melakukan perbuatan yg dilarang/diharamkan, seperti melarang menghina sesembahan orang kafir & musyrik karena nanti mereka akan menghina Allah swt, melarang jual-beli 'iynah, dll].

Dalam Mazhab syafi'i pemakaian kaidah sad adz dzaraa i' sangat dipersempit, bahkan Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah tidak menggunakan kaidah sad adz dzaraa i' kecuali dalam beberapa hal yang dapat dihitung dengan jari. 

Di antara sebab Imam Syafi'i dan Mazhab syafi'iah tidak menggunakan sad adz dzaraa i' adalah karena sikap husnu dzhon (positive thinking) yang tinggi kepada sesama muslim dan melihat suatu perbuatan berdasarkan dari yang zhahir dan nampak. 

Ketika seseorang membuka restoran di siang hari pada bulan puasa, jika ada orang yg datang, boleh jadi karena mereka yg datang sedang ada halangan utk berpuasa atau ada udzur utk tidak berpuasa seperti orang yg sedang safar atau sakit dll, belum lagi di daerah yg terdapat berbagai macam agama, dan boleh jadi orang yg membuka restoran berniat utk menyediakan makanan kepada orang-orang tersebut, bukan berniat untuk menggoda orang berpuasa agar tidak puasa dan makan di siang hari. Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar