Sabtu, 11 Juli 2015

Apakah Maksud Penegakkan Syariah?


Kesalahan pemahaman orang awam zaman sekarang tentang Islam adalah beranggapan bahwa Islam itu hanyalah masalah syariat/syariah. Padahal Islam itu luas mencakup akidah, syariah dan AKHLAK/ADAB. Menyebar kabar dusta, menyebar aib orang, menuduh orang lain tanpa bukti, berfikir negative pada orang lain & menghina itu bukan akhlak Islam!!! Selain itu Menuduh orang muslim sebagai orang kafir, sesat, munafiq dan musyrik tanpa bukti yang jelas dan dibenarkan bukanlah akidah Islam!!!

Selanjutnya kesalahan pemahaman orang-orang awam tentang Syariah adalah beranggapan bahwa syariah itu hanyalah permasalahan Hudud dan Qishas, padahal Syariah itu luas mencakup seluruh pembahasan dalam Fikih Islami seperti: Ibadah (sholat, zakat, puasa, haji), muamalah (jual beli dll), Ahwal syakhsiyah (pernikahan, warisan dll), Jinayat (hudud, qishas, bughat), Qadha' (Peradilan), dan Jihad.


Selanjutnya, kesalahan pemahamanan orang awam adalah beranggapan bahwa dalam penegakkan Hudud dan Qishas itu tidak ada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya. Padahal untuk menegakkan Hudud dan Qishas syarat, ketentuan dan aturannya sangat-sangat ketat sekali, di antara salah satu syaratnya saja adalah adanya saksi yang adil, dan saksi yang adil pun ada lagi syaratnya sehingga seseorang dikatakan adil. Nah, zaman sekarang saja seorang ulama yang terjaga dari perbuatan tercela dihina-hina, ustadz saja ditertawakan & jadi bahan leluconan, apalagi orang biasa yg tidak jelas asal-usulnya, dan masih banyak syarat dan ketentuan lainnya. Dengan begitu, bisa dikatakan hampir mustahil menerapkan hudud dan qishas zaman sekarang.

Selanjutnya, kesalahpahaman orang awam zaman sekarang adalah, perbuatan-perbuatan yang melanggar syariah itu harus & wajib dihukum dan dibalas, disebarluaskan bahkan dengan dibalas penuh nafsu dan kebencian kepada pelaku pelanggar syariah tsb. Padahal Allah swt dan Rasul-Nya sendiri menyuruh untuk memaafkan, untuk menutup aib tersebut, atau cukup dengan bertaubat, khususnya adalah pelanggaran syariah yang berkaitan dengan hak Allah Swt, bukan hak manusia. Karena pelanggaran yang berkaitan dengan hak manusia harus dilaksanakan kecuali orang tsb mau memaafkan. Dan banyak sekali dalil-dalil al-Qur'an dan Hadits Nabi mengenai hal tersebut.

Selanjunya, kesalahan pemahaman orang awam sekarang adalah beranggapan bahwa dalam memahami perintah dan larangan Allah yg terdapat dalam al-Qur'an & hadits itu cukup dengan pemahaman dangkal dan hanya ada satu pemahaman atau satu mazhab, sehingga mereka akan dengan mudah menyalahkan orang yang lain yang tidak sesuai pendapat mereka bahkan jika perlu memeranginya. Padahal dalam memahami perintah-perintah dan larangan Allah tersebut butuh ilmu yang mendalam, dan terdapat 4 mazhab yang terpercaya & mazhab lainnya. Bukan informasi yang diambil dari situs-situs keislaman, fatwa, atau konsultasi agama gadungan!.

Selanjutnya, kesalahan orang awam zaman sekarang adalah jika sebuah pemerintahan tidak menjalan salah satu dari berbagai perintah syariat, dianggap sama sekali tidak menjalankan syariat atau dianggap pemerintah kufur/thagut. Atau jika tidak menjalankan salah satu dari hukum Allah dianggap sama-sakali tidak menjalankan hukum Allah. Dan pemahaman atau anggapan ini mirip sekali dengan orang-orang KHAWARIJ –takfiri- yang menuduh khalifah Ali bin Abi Thalib -karamallah wajhah- tidak menjalankan hukum Allah ketika terjadi peristiwa tahkim.

Dan masih banyak selanjutnya-selanjutnya yang ingin saya tulis, tapi saya cukupkan di sini.
Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar