Kamis, 22 Juni 2017

Hukum Mencintai Orang Kafir



Hukum Mencintai Orang Kafir
"انك لن تهدي من احببت"
Allah berkata kepada Nabi Muhammad SAW sesungguhnya kamu tidak dapat memberi petunjuk/Hidayah kepada orang yang engkau cintai.

Kata "ahbabta" adalah fi'il madi atau kata kerja masa lampau yang "mutsbit" bersifat menetapkan. Bahwa Allah menetapkan bahwa Nabi Muhammad SAW mencintai paman nya abu Thalib yang kafir dan wafat dalam keadaan tidak beriman.

Dari ayat Alquran ini, jelas bahwa muslim tidak lah dilarang untuk mencintai orang kafir, mencintai orang kafir bukanlah hal yang diharamkan. Karena Rasulullah SAW sendiri mencintai orang kafir. Begitu juga dalam ayat Alquran lain "wal muhshonatu minalladzina uutul kitab", mengatakan muslim boleh/halal menikahi wanita ahlul bait (Nasrani & Yahudi) dimana tidak mungkin jika menikah tapi tidak ada rasa cinta sedikit pun.

Namun cinta yang diperbolehkan ini selama bukan dalam permasalahan atau yang berkaitan dengan agama. Maksud cinta yang berkaitan agama adalah cinta yang menjadikan orang Kafir yang Anda cintai merusak agama Islam, seperti memberi rahasia pasukan muslimin kepada pasukan orang kafir, membantu dan memfasilitasi orang kafir yg Anda cintai membabtis orang muslim lain. Atau menjadikan orang kafir yg Anda cintai sebagai pemimpin strategis yang berkaitan dengan urusan maslahat kaum muslimin.

Apabila cinta Anda seperti contoh di atas, maka cinta itu adalah yang diharamkan dan dilarang oleh Allah, karena sudah bersinggungan dengan agama Islam dan maslahat kaum muslimin.

Senin, 12 Juni 2017

Hati-hati dengan memakan harta haram dan secara batil. (Part 2)


Hati-hati dengan memakan harta haram dan secara batil. (Part 2)
Sesuatu yang dibangun oleh suatu yang batil/haram/keburukan maka dia akan cenderung terus melakukan atau menimbulkan yang batil/haram/keburukan selanjutnya. Kecuali jika bertaubat dan mendapat Hidayah dan rahmat Allah SWT.

Saya pernah mendengar cerita langsung dari seorang petinggi yayasan di pondok pesantren. Bahwa ada beberapa pondok pesantren yang setiap tahun mendapat aliran dana haram hasil dari korupsi, suap atas proyek tender dari tokoh pejabat negara dan para politikus. Nominalnya mencapai 1 M lebih. Kiyai pondok pesantren itu tahu asal dana dari pejabat negara & politikus tsb, tapi tidak pernah menolak dengan alasan itu adalah hadiah, hibah sehingga boleh hukumnya. Karena yang menanggung dosa adalah pejabat negara & politikus tsb.

Rabu, 07 Juni 2017

Memakan Harta Haram dan Secara Batil. (Part 1)


Hati-hati dengan memakan harta haram dan secara batil. (Part 1)
Sesuatu yang dibangun oleh suatu yang batil/haram/keburukan maka dia akan cenderung terus melakukan atau menimbulkan yang batil/haram/keburukan selanjutnya. Kecuali jika bertaubat dan mendapat Hidayah dan rahmat Allah SWT.

Jika ada seseorang menjabat sebagai polisi dengan cara batil/haram/tidak dibenarkan secara syariat, maka dapat diprediksi kelakuan atau tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh aparat polisi tersebut (yang mendapat jabatan dgn cara haram/buruk) akan berbau yang batil/haram/buruk/busuk.
Jadi jangan heran, jika ada beberapa polisi yang suka mencari2 mangsa atau kesalahan orang yg berkendaraan, padahal tidak ada izin untuk merazia di jalan tempat polisi itu merazia.

Juga jangan heran jika ada polisi suka mengambil uang suap, agar diam tidak melakukan investigasi dan pemeriksaan atas suatu pidana yg dilakukan oleh seseorang.

Jangan heran juga jika ada polisi merekayasa palsu suatu tindak pidana terhadap seseorang.
Jangan heran kalau ada oknum polisi kelakuan nya melakukan hal-hal batil/haram/buruk di atas. Karena mereka mendapatkan jabatan nya dengan cara yang haram.

Ya Allah, kami berlindung pada Mu dari memakan harta yg haram, memakan harta secara batil. Semoga Allah menjauhkan kita dari hal-hal yang haram/batil/buruk.

Jika kita pernah memakan harta haram/dgn cara yg batil, maka segera lah bertaubat dari perbuatan tsb, selagi masih di bulan suci yang penuh ampunan/maghfirah dan rahmat Allah SWT.

Kamis, 01 Juni 2017

Perbedaan Qiyamul Lail, Tahajjud dan Tarawih


Perbedaan Qiyamul Lail, Tahajjud, Tarawih

Qiyamul Lail adalah mendirikan malam dengan melakukan ibadah kepada Allah, mencakup di dalam nya sholat qiyamul malam (sholat tahajjud, sholat tarawih dan sholat witir). Waktu qiyamul lail di mulai setelah sholat isya’ sampai sebelum sholat subuh. Qiyamul Lail bermakna umum tercakup seluruh macam sholat yg dilakukan pada malam hari.

Adapun sholat tahajjud terambil dari kata “hajada” yang berarti tidur, kemudian dimasukkan kata “ta” hingga menjadi “tahajjud”, makna huruf “ta” bermakna salbi atau negasi sehingga bermakna tidak tidur atau terbangun di malam hari atau meninggalkan tidur di malam hari. Dari sini dapat diartikan bawah sholat tahajjud adalah sholat di malam hari yang dilakukan setelah bangun tidur, waktu sholat tahajjud dapat dilakukan setiap malam kapan pun, walau di malam bulan Ramadhan selama dilakukan setelah terbangun dari tidur. Dari sini juga dapat disimpulkan bahwa sholat tahajjud adalah salah satu macam dari sholat qiyamul lail.

Selanjutnya sholat tarawih adalah sholat Sunnah di malam hari khusus pada bulan Ramadhan. Waktunya adalah setelah sholat isya’ sampai sebelum masuk waktu subuh. Untuk sholat tarawih tidak diharuskan untuk tidur terlebih dahulu. 

Bunga Hutang Piutang Dalam Perspektif Fikih Islami




Bunga Hutang Piutang Dalam Perspektif Islam


A.    Pendahuluan
Sesungguhnya telah sepuluh abad sebelum orang-orang Eropa menyusun teori-teori tentang ekonomi, telah diturunkan oleh Allah Swt. sebuah analisa tentang ekonomi yang khas di daerah Arab. Hal yang lebih menarik adalah bahwa analisa ekonomi tersebut tidak mencerminkan keadaan bangsa Arab pada waktu itu, tetapi adalah untuk seluruh dunia. Jadi sesungguhnya hal tersebut merupakan hidayah dari Allah Swt., yang mengetahui sedalam-dalamnya akan isi dan hakikat dari segala sesuatu. Kemudian struktur ekonomi yang ada dalam firman Allah dan sudah sangat jelas aturan-aturannya tersebut, pernah dan telah dilaksanakan dengan baik oleh umat pada waktu itu. Sistem ekonomi tersebut adalah suatu susunan baru yang bersifat universal, bukan merupakan ekonomi nasional bangsa Arab. Sistem ekonomi tersebut dinamakan ekonomi Islam.
Kegiatan ekonomi dari masa ke masa terus mengalami perkembangan, yang dahulu ada kini tidak ada, atau sebaliknya. Dulu, institusi pemodal seperti bank tidak dikenal dan sekarang ada. Maka persoalan baru dalam fikih muamalah muncul ketika pengertian riba dihadapkan pada persoalan bank. Di satu pihak, bunga bank (interest bank) “mirip” dengan riba, di sisi lain, bank mempunyai fungsi sosial yang besar. Bahkan, masyarakat lebih memilih meminjam uang ke bank karena mudah dan cepat. Tentunya, pada konteks ini bank tak acuh dengan tujuan pinjaman yang dilakukan oleh nasabah.
Dari segi manifestasi bunga pinjaman, Indonesia sempat mengalami krisis moneter pada tahun 1997. Tercatat, akumulasi utang swasta luar negeri meningkat signifikan dari tahun 1992 hingga Juli 1997, sehingga 95% kenaikan hutang luar negeri berasal dari sektor swasta ini dan jatuh tempo rata-ratanya hanyalah 18 bulan. Bahkan selama empat tahun terakhir utang luar negeri pemerintah jumlahnya menurun[1]. Tentu, ini adalah manifestasi buruk dari bunga pinjaman.
Persoalan bunga hutang-piutang sebenarnya sudah ada di Irak sejak 3000 tahun sebelum masehi. Nadzir ‘Adnan Abdurrahman As-Sholih mengatakan bahwa ketentuan bunga pinjaman pada zaman itu telah diatur dalam undang-undang yang telah diketahui masyarakat. Besaran bunga yang dibebankan kepada peminjam sebesar 20 %.[2]
Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban umat manusia, tentu tidak melupakan fenomena ini. Dalam Islam, transaksi hutang-piutang dilakukan atas dasar tolong-menolong, bukan mengambil keuntungan dari pihak lain.[3] Oleh karena itu, untuk mengetahui hukum pengambilan bunga hutang-piutang, pada kesempatan ini penulis akan memaparkan berbagai bentuk bunga pinjaman, analisa hukum riba, berbagai jenis pinjaman dan dampak riba dalam kehidupan. Setelah itu, penulis akan mengkomparasikan riba dengan bunga pinjaman.

Bank Terminology / IstilahPerbankan مسرد بمصطلحات البنوك (English عربي)


Bank Terminology مسرد بمصطلحات البنوك
English عربي
Absolute Endorsement تظهير كامل 
Acceleration Clause شرط التعجيل 
Liability insurance تأمين ضد الغير 
Accept Drafts قبول السحوبات 
Acceptance Liability التزام بالقبول 
Accident Insurance تأمين الحوادث 
Accommadation of Loan تسهيل القروض 
Account Holder صاحب الحساب 
Account Department قسم الحسابات 
Accountee الوصي ( في كتاب الاعتماد)
Accounts payable حسابات واجبة السداد 
Accounts receivable حسابات تحت التحصيل 
Accured Interest Payable فوائد مستحقة لم تدفع بعد 
Acknowledgement of Receipt إقرار بالاستلام 
Acquittal , acquitance إبراء - تخالص 
Addressee المرسل إليه