Sabtu, 15 Oktober 2016

Membaca Fatwa MUI Haram Pilih Pemimpin Non Muslim



Kalau orang yang benar-benar memahami maqashid atau tujuan-tujuan syariah dan hakikat syariah, insya Allah pendapat-pendapatnya atau fatwa-fatwanya akan menentramkan dan mendamaikan kedua-belah pihak yang berbeda, berselisih baik secara keyakinan, kultur, ras atau pun suku. Fatwa-fatwanya akan jauh dari penyulut fitnah yg berbahaya.

Hukum itu memang pasti dan tidak berubah, tapi fatwa itu bersifat fleksibel dan dapat berubah dari suatu keadaan ke keadaan lain. 

Hukum makan babi memang haram sampai kiamat. Tapi fatwa memakan daging babi belum tentu selamanya haram, karena pada kondisi seorang tak ada makanan yg dapat dimakan kecuali babi, maka pada kondisi ini hukum nya boleh makan daging babi.

Seorang Mufti ketika mengeluarkan fatwa tidak hanya cukup mengetahui hukum syariah atas suatu masalah ini halal & itu haram, tapi wajib mengetahui kondisi-kondisi, kemungkinan2, dampak2 yang akan terjadi dari keluarnya fatwa tsb, apakah akan menyebabkan fitnah yg lebih besar atau tidak.
Mufti juga tidak diwajibkan untuk menjawab semua permasalahan yg ada.

Mufti yg sejati tidak akan terpengaruh oleh opini publik orang-orang awam yang hanya memiliki logika singkat, bahkan tidak akan terpengaruh oleh pendapat2 terdahulu yang berbeda kondisinya, ia hanya mengambil metode ulama terdahulu dalam proses pembentukan fatwa, karena seorang Mufti yang sudah mencapai kapasitas berijtihad harus mengikuti Ijtihadnya, terlepas apakah hasil ijtihadnya nanti sama atau pun berbeda dengan Mujtahid yg lain.

Fitnah itu tertidur, celakalah orang-orang yg menyulut api fitnah.
(الفتنة نائمة لعن الله من أيقظها)
#indonesia_damai
#Nusron_wahid
#MUI
#Ahok

Selasa, 14 Juni 2016

Keunggulan Mahasiswa Azhar Dibanding Mahasiswa Lain di Mata Dubes RI Helmy Fauzy


Keunggulan Mahasiswa Azhar Dibanding Mahasiswa Lain di Mata Dubes RI Helmy Fauzy. 

Kairo, Senin,13/juni/2016. 
Mahasiswa Indonesia di Mesir bertatap muka dan dialog santai bersama duta Besar Republik Indonesia di Cairo, Bapak Helmy Fauzy yang juga dihadiri oleh Ibu Dubes Dwi Ria Lathifa serta beberapa jajaran Homestaff KBRI Kairo.

Acara blusukan atau Safari Ramadhan disponsori oleh KBRI Kairo bekerja sama dengan perkumpulan Mahasiswa Sumatera, karena sehari sebelumnya juga dilaksanakan acara yang sama namun khusus untuk perkumpulan mahasiswa Jawa. Blusukan Ramadhan dilakukan rotasi disebabkan tak adanya tempat yang cukup menampung seluruh mahasiswa. 

Senin, 13 Juni 2016

Hukum Membuka Restoran di Siang Hari pada Bulan Ramadhan



"Hukum Membuka Restoran di Siang Hari pada Bulan Ramadhan"
Ketika pengajian di Mesjid Azhar bersama Syekh Syaltut Al Azhari Asy Syafi'i (Aminul Fatwa/Pembantu Mufti di Lembaga Fatwa Mesir), membahas kitab shiyam (puasa) dalam buku Fathul Qorib, salah seorang dari kami bertanya ketika sesi tanya jawab.
Ya fadhilata syaikh: Apa hukumnya berjualan makanan pada siang hari di bulan puasa? 
Syekh Syaltut menjawab: Boleh.
Bagaimana pula hukumnya melarang orang membuka restoran/berjualan makanan ketika siang hari pada bulan ramadhan? 

Senin, 09 Mei 2016

Memahami Pergerakan ISIS


ISIS hanyalah cover baru dari sebuah drama klasik yg dimainkan oleh Amerika & sekutunya.
Dulu mereka menghancurkan Iraq dengan alasan adanya teror senjata pemusnah massal di negara tersebut, tapi hingga kini tak ditemukan adanya senjata tsb padahal kekayaan negara Iraq sudah habis dirampok mereka, ratusan ribu atau mungkin jutaan muslim Iraq sudah mati.
Begitu juga revolusi di negara Arab, menghembus-hembuskan para muslim yg semangat keislamannya untuk menumbangkan pemerintahan yg ada (yg menurut mereka diktator dan zalim) agar stabilitas negara tsb kacau, Amerika cs menunggu pemerintah tsb melakukan pembunuhan pada rakyatnya sendiri (yg melakukan gerakan revolusi) sehingga menjadi alat justifikasi bagi Amerika dan sekutu untuk melakukan serangan serta mengambil alih pemerintahan yg kacau tsb atau mencapkan kekuatan politiknya di negara tsb sehingga pemimpin/presiden selanjutnya akan selalu menuruti keinginan politik Amerika & sekutu. Dengan begitu kekayaan negara tsb dapat dikuasai mereka. Hal ini sudah terjadi di Libya & Tunisia.

Maaf di Dalam Alquran


Dalam Alqur'an, sangat banyak ditemukan kata "فاعف, فاعفو، وليعفو" yang artinya adalah berilah maaf atau maafkanlah kesalahan mereka. 
Allah swt memerintahkan hamba Nya untuk selalu memaafkan kesalahan orang lain. 
Makna dari banyaknya perintah Allah swt utk memberi maaf di sini, selain karena memberi maaf itu terasa lebih berat dari sekedar meminta maaf. 
Perintah Allah swt tersebut juga memiliki makna kebalikannya atau sebaliknya yg tersirat yang dikenal "mafhum mukhalafah", jika orang yang tidak salah dianjurkan untuk memberi maaf, maka apalagi untuk orang yang bersalah dan melakukan kesalahan, sudah menjadi keharusan & kewajiban untuk meminta maaf!".

AGAMA, POLITIK DAN POLITIK KEPARTAIAN


Pandangan Sya'rawi tentang agama dan partai politik/politik kepartaian
Syekh Mutawalli Sya'rawy pernah ditanya:Mengapa Anda tidak berafiliasi pada partai agama? Beliau menjawab: Karena afiliasi pada partai agama (membentuk partai agama) bukanlah fokus Islam (dari zaman Rasulllah sampai kekhalifahan utsmany juga gak ada tuh partai2 politik agama), dan dan tidak ada satupun yang mampu memudharatkan Islam jika kamu tidak masuk partai si anu. Saya adalah muslim jauh sebelum mengenal kalian (orang2 partai agama), saya muslim jauh sebelum kalian mendirikan partai agama, dan saya tetap muslim walau setelah berakhirnya masa kalian, dan Islam tak kan lenyap walau tanpa (partai) kalian, karena kita semua adalah muslim, dan mereka bukanlah satu-satunya yang muslim. Sungguh sebelum akalku berbicara, aku menolak untuk memasuki sebuah partai yang meminta-minta belas kasihku dengan menyandarkan ceramah2 keagamaanku, Karena sesungguhnya aku menolak agamaku mengemis/ meminta-minta untuk dipilih pada kotak pemilihan umum. Aku tidak akan mengemis/meminta-minta agamaku (untuk dimenangkan) selain kepada Pencipta-ku. 

Dan aku berharap, (nilai-nilai) agama ini sampai kepada para politisi yg negarawan, dan aku juga berharap ahlu ad-din (agamawan/ulama) tidak sampai kepada politik (kepartaian). Jika kalian adalah ahlu ad-din (agamawan/ahli agama), maka tidak layak bagi kalian (memperdagangkan agama) berkecimpung dengan politik (kepartaian). Jika kalian ahli pilitik (politisi negarawan), maka aku punya hak untuk tidak memilik kalian, dan tidak ada dosa dalam agamaku (jika tidak memilik kalian).

ما قاله الشيخ شعراوي في الدين والسياسة الحزبية
سُئلَ الشيخ محمد متولي الشعراوي: لماذا لا تنتمي إلي حزب ديني؟ فأجاب: " لأن الانتماء إلى حزب ديني ليس من ركائز الإسلام ولا يَضير إسلاميَ شيءٌ إن لم أنتمِ إلى هذا الحزب؛ فأنا مسلم قبل أن أعرفكم، وأنا مسلم قبل أن تكون حزباً، وأنا مسلم بعد زوالكم، ولن يزول إسلامي بدونكم؛ لأننا كلنا مسلمون، وليسوا هم وحدهم من أسلموا. لأنني أرفض أن انتمي إلى حزب يستجدي عطفي مستنداً على وازعي الديني قبل أن يخاطب عقلي. لأنني أرفض أن أستجديَ ديني في صندوق انتخاب، فديني لا أستجديه من غير خالقي." ومن اقوالة : "أتمني أن يصل الدين إلي أهل السياسة.. ولا يصل أهل الدين إلي السياسة" فإن كنتم أهل دين، فلا جدارة لكم بالسياسة وإن كنتم أهل سياسة فمن حقي أن لا اختاركم ولا جناح على ديني