Sabtu, 20 Desember 2014

Perbedaan IMBT, Ijarah Tsumma Bay’ (Sewa-Beli) dan Ta’jir Tamwili (Financial Leasing)



- IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) adalah ijarah atau sewa menyewa barang yang berakhir dengan pemindahan kepemilikan.

- Ijarah tsumma bay' atau sewa-beli adalah menyewa barang sekaligus membelinya.

- Ijarah tamwili (financial leasing) adalah pembiayaan ijarah/sewa menyewa barang.
Persamaan akad-akad di atas adalah sama-sama menggunakan akad ijarah dan bay' ketika akad tersebut.
Adapun perbedaan akad-akad di atas:

- Kalau IMBT, akad bay' nya atau akad untuk membeli barang sewa dituangkan pada awal akad dengan wa'ad atau janji untuk membeli barang yang disewa sebagai pemindahan kepemilikan barang sewa tersebut. Jadi ketika masa ijarah/sewa berakhir, tidak otomatis berpindah kepemilikan, harus dibuat akad baru sesuai janji/wa’ad di awal akad.



Apabila uang total sewa nasabah sudah lunas dan mencapai nilai rumah/barang yg disewakan, maka memakai akad hibah, dalam hal ini bank menghibahkan barang ke nasabah. Tapi apabila uang total sewa nasabah kurang dari nilai barang sewa, maka menggunakan akad jual beli/bay', dalam kondisi ini nasabah membayar kekurangan harga barang yang disewa.

- Kalau Ijarah tsumma bay'/sewa-beli, akad bay' atau jual belinya berlangsung efektif dari awal akad berbarengan dengan akad ijarah/sewa tanpa menggunakan wa'ad atau janji. Jadi, kalau nasabah sudah selesai/melunasi biaya sewa sampai jatuh tempo yangg disepakati di awal akad, maka barang sewa tersebut otomatis berpindah kepada nasabah tanpa membuat akad baru.

- Sedangkan ijarah tamwili /leasing/pembiayaan ijarah; akad jual beli/bay' nya merupakan hak opsi nasabah di akhir masa sewa/ketika jatuh tempo. Maksudnya, nasabah atau klien punya hak opsi untuk beli barang sewa atau tidak. Selain itu penyewa/klien juga  mempunyai hak untuk memperpanjang sewa barang (bisa dengan tetap menyewa barang baru atau meminta dengan barang yang baru) atau berhenti memperpanjang kontrak. Akan tetapi kadang pada akad ta’jir tamwili/leasing, pihak lessor memberikan hak opsi membeli barang pada lessee di awal akad, pada kondisi seperti ini, maka leasing mirip atau sama dengan IMBT. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar