Senin, 31 Juli 2017

Hukum Penggunaan Dana Haji oleh Pemerintah untuk Pembangunan Infrastruktur Dalam Fikih Islam



Bagaimana status penggunaan dana haji oleh Pemerintah untuk pembangunan infrastruktur atau lainnya dalam fikih Islam?
Jawab:
Pada dasarnya, penyelenggara haji sebenarnya adalah kerajaan Saudi, karena kerajaan Saudi memilik Maktab-maktab atau kantor khusus menyelenggarakan ibadah haji, maktab2 ini lah yg mengatur kedatangan jemaah dan kepulangan jemaah haji, menyediakan Catering makanan, mengatur dan menyediakan tempat ketika hari ARMINA, menyediakan transportasi sholawat, mengurus kematian jemaah, mengurus kesehatan jemaah yg terkena sakit parah dll.

Adapun penyelenggaraan ibadah haji dari Pemerintah Indonesia lebih sebagai pembantu ,pelengkap, penghubung, dan pengontrol atas kinerja Maktab-Maktab dari kerajaan Saudi tersebut apakah sudah sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian yg telah disepekati sebelumnya antara kerajaan Saudi dgn Pemerintah Indonesia. Namun, peran petugas haji dari Pemerintah sangat membantu terselenggaranya haji dengan baik, aman, teratur dan tertib.

Posisi Pemerintah dalam Pelaksanaan Ibadah Haji?
Kerajaan Saudi telah memberikan otoritas atas jumlah kuota jemaah haji kepada Pemerintah setiap negara di dunia, termasuk di dalamnya Pemerintah Indonesia.
Dengan begitu hak kuota jemaah haji sudah menjadi hak milik Pemerintah. Jadi di sini status Pemerintah Indonesia adalah sebagai pihak penyelenggara/pelaksana/penyedia layanan Ibadah Haji dengan kata lain sebagai penjual layanan dan jasa untuk pelaksanaan ibadah haji.

Posisi Jemaah Haji Indonesia?
Selanjutnya, bagaimana dengan posisi calon jemaah haji Indonesia? Sangat jelas, jemaah haji Indonesia adalah pihak yang membeli atau pengguna layanan/service haji dari Pemerintah Indonesia.
Dari status masing-masing di atas, kita ketahui bahwa Pemerintah adalah pihak yg menjual atau memberikan jasa layanan ibadah haji kepada jemaah, dan jemaah sebagai pihak pengguna atau pembeli jasa layanan ibadah haji dari Pemerintah.

Jika sudah diketahui status atau posisi masing-masing pihak, lalu bagaimana jika salah satu pihak dalam hal ini pihak penyedia layanan & jasa Ibadah haji dalam hal ini Pemerintah Indonesia menggunakan dana untuk ibadah haji yang telah disetor oleh calon jemaah haji?

Dalam fikih Islam, uang bayaran (tsaman) yang telah dibayar atau disetor kepada pihak penjual oleh pihak pembeli maka uang tersebut menjadi milik penjual, sekalipun barang atau jasa nya belum diberikan kepada pembeli (barang & jasa) atau diberikan pada waktu akan datang.
Dengan begitu, uang bayaran atau uang setoran yg telah dibayar di muka telah menjadi hak milik penjual, dan penjual tersebut diperbolehkan menggunakan uang milik nya untuk apa saja. Meski begitu, penjual tetap memiliki tanggungan dan kewajiban hutang untuk memberikan barang dan jasa di masa akan datang kepada pembeli yg telah membayar di awal.

Jadi kesimpulannya secara fikih Islam, bahwa pemerintah sebagai penjual jasa layanan ibadah haji diperbolehkan menggunakan dana haji calon jemaah haji untuk investasi pembangunan infrastruktur atau pun untuk yg lainnya, karena ketika uang calon jemaah sudah disetorkan maka itu menjadi milik Pemerintah sekalipun jasa layanan haji tsb belum diberikan atau akan diberikan pada waktu yg akan datang. Meski begitu, Pemerintah Indonesia tetap memiliki tanggungan dan kewajiban untuk memberikan layanan kepada calon jemaah haji di waktu yg akan datang & telah ditentukan.

Dalam fikih Islam akad ini dinamakan akad ijaroh mausufah bi dzimmah (akad jual jasa/manfaat atas suatu yg sudah ditentukan (layanan haji), tapi masih dalam tanggungan (karena pemberian jasanya di masa yg akan datang). Atau akad jual jasa yang diberikan di masa datang namun upah/fee nya sudah dibayarkan di muka.

Dan sebagian besar ulama membolehkan akad ijaroh mausufah bi dzimmah.
Di antara ulama yang membolehkan pembayaran fee/upah/ujroh secara tangguh/kredit/angsuran adalah Syekh Prof. Dr. Abdu Satar Abu Ghuddah], Syekh Dr. Nazih Hammad[], Dr. Ali al-Qaradaghi[], dan Lembaga Akuntan dan Audit untuk Institusi Keuangan Islam[AAOIFI], dengan syarat dalam akad atau kontrak tidak menggunakan lafadz atau kata “salam” seperti ‫"‬aslamtuka‫"‬ ‫(أسلمتك)‬, akan tetapi menggunakan kata ajjartuka (‫أجرتك‬). Pendapat yang membolehkan dengan syarat tidak menggunakan lafadz salam ini mengikuti dan mengambil pendapat yang rajih/kuat dalam mazhab Hanbali yang membolehkan IMFZ dengan pembayaran fee secara tangguh atau angsuran dengan lafadz selain salam. Selain itu juga mengambil pendapat muqabil ashah dari mazhab Syafi’i.

-Teks dalam mazhab Hanbali dalam kitab “Syarh Muntaha al-Iradat” oleh Mansur ibn Yunus ibn Salahuddin al-Bahuti al-Hanbali (1052H/1642):
‎‫شرح منتهى الإرادات: 2/252): "(وَإِنْ جَرَتْ) إجَارَةٌ عَلَى مَوْصُوفٍ بِذِمَّةٍ (بِلَفْظِ) سَلَمٍ كَ أَسْلَمْتُك هَذَا الدِّينَارَ فِي مَنْفَعَةِ عَبْدٍ صِفَتُهُ كَذَا وَكَذَا لِبِنَاءِ حَائِطٍ مَثَلًا وَقَبِلَ الْمُؤَجِّرُ (اُعْتُبِرَ قَبْضُ أُجْرَةٍ بِمَجْلِسِ) عَقْدٍ لِئَلَّا يَصِحَّ بَيْعُ دَيْنٍ بِدَيْنٍ (وَ) اُعْتُبِرَ (تَأْجِيلُ نَفْعٍ) إلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ كَالسَّلَمِ فَدَلَّ أَنَّ السَّلَمَ يَكُونُ فِي الْمَنَافِعِ كَالْأَعْيَانِ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ بِلَفْظِ سَلَمٍ وَلَا سَلَفَ لَمْ يُعْتَبَرْ ذَلِكَ‬.‫ "‬

-Teks dalam mazhab Syafi’I dalam kitab “Fath al-‘Aziz syarh kitab al-Wajiz karya Imam Ghazali” oleh Imam Abu Qasim ar-Rafi’i:
‎‫(فتح العزيز 12/204-206): "(النوع الثاني) الاجارة الواردة على الذمة فلا يجوز فيها تأجيل الاجرة والاستبدال عنها ولا الحوالة بها ولا عليها ولا الإبراء بل يجب التسليم في المجلس كرأس المال السلم لأنه سلم في المنافع وان كانت الأجرة مشاهدة غير معلومة القدر فهي على القولين في رأس مال السلم ولا يجئ ههنا الطريق الاخر * هذا إذا تعاقدا بلفظ السلم بأن قال أسلمت إليك هذا لدينار في دابة تحملني إلى موضع كذا فان تعاقدا بلفظ الاجارة بأن قال: استأجرت منك دابة صفتها كذا لتحملني إلى موضع كذا فوجهان بنوهما على أن الاعتبار باللفظ أم بالمعنى (أصحهما) عند العراقيين والشيخ أبى علي أن الحكم كما لو تعاقدا بلفظ السلم لأنه سلم في المعنى وتابعهم صاحب التهذيب على اختيار هذا الوجه"

Kamis, 22 Juni 2017

Hukum Mencintai Orang Kafir



Hukum Mencintai Orang Kafir
"انك لن تهدي من احببت"
Allah berkata kepada Nabi Muhammad SAW sesungguhnya kamu tidak dapat memberi petunjuk/Hidayah kepada orang yang engkau cintai.

Kata "ahbabta" adalah fi'il madi atau kata kerja masa lampau yang "mutsbit" bersifat menetapkan. Bahwa Allah menetapkan bahwa Nabi Muhammad SAW mencintai paman nya abu Thalib yang kafir dan wafat dalam keadaan tidak beriman.

Dari ayat Alquran ini, jelas bahwa muslim tidak lah dilarang untuk mencintai orang kafir, mencintai orang kafir bukanlah hal yang diharamkan. Karena Rasulullah SAW sendiri mencintai orang kafir. Begitu juga dalam ayat Alquran lain "wal muhshonatu minalladzina uutul kitab", mengatakan muslim boleh/halal menikahi wanita ahlul bait (Nasrani & Yahudi) dimana tidak mungkin jika menikah tapi tidak ada rasa cinta sedikit pun.

Namun cinta yang diperbolehkan ini selama bukan dalam permasalahan atau yang berkaitan dengan agama. Maksud cinta yang berkaitan agama adalah cinta yang menjadikan orang Kafir yang Anda cintai merusak agama Islam, seperti memberi rahasia pasukan muslimin kepada pasukan orang kafir, membantu dan memfasilitasi orang kafir yg Anda cintai membabtis orang muslim lain. Atau menjadikan orang kafir yg Anda cintai sebagai pemimpin strategis yang berkaitan dengan urusan maslahat kaum muslimin.

Apabila cinta Anda seperti contoh di atas, maka cinta itu adalah yang diharamkan dan dilarang oleh Allah, karena sudah bersinggungan dengan agama Islam dan maslahat kaum muslimin.

Senin, 12 Juni 2017

Hati-hati dengan memakan harta haram dan secara batil. (Part 2)


Hati-hati dengan memakan harta haram dan secara batil. (Part 2)
Sesuatu yang dibangun oleh suatu yang batil/haram/keburukan maka dia akan cenderung terus melakukan atau menimbulkan yang batil/haram/keburukan selanjutnya. Kecuali jika bertaubat dan mendapat Hidayah dan rahmat Allah SWT.

Saya pernah mendengar cerita langsung dari seorang petinggi yayasan di pondok pesantren. Bahwa ada beberapa pondok pesantren yang setiap tahun mendapat aliran dana haram hasil dari korupsi, suap atas proyek tender dari tokoh pejabat negara dan para politikus. Nominalnya mencapai 1 M lebih. Kiyai pondok pesantren itu tahu asal dana dari pejabat negara & politikus tsb, tapi tidak pernah menolak dengan alasan itu adalah hadiah, hibah sehingga boleh hukumnya. Karena yang menanggung dosa adalah pejabat negara & politikus tsb.

Rabu, 07 Juni 2017

Memakan Harta Haram dan Secara Batil. (Part 1)


Hati-hati dengan memakan harta haram dan secara batil. (Part 1)
Sesuatu yang dibangun oleh suatu yang batil/haram/keburukan maka dia akan cenderung terus melakukan atau menimbulkan yang batil/haram/keburukan selanjutnya. Kecuali jika bertaubat dan mendapat Hidayah dan rahmat Allah SWT.

Jika ada seseorang menjabat sebagai polisi dengan cara batil/haram/tidak dibenarkan secara syariat, maka dapat diprediksi kelakuan atau tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh aparat polisi tersebut (yang mendapat jabatan dgn cara haram/buruk) akan berbau yang batil/haram/buruk/busuk.
Jadi jangan heran, jika ada beberapa polisi yang suka mencari2 mangsa atau kesalahan orang yg berkendaraan, padahal tidak ada izin untuk merazia di jalan tempat polisi itu merazia.

Juga jangan heran jika ada polisi suka mengambil uang suap, agar diam tidak melakukan investigasi dan pemeriksaan atas suatu pidana yg dilakukan oleh seseorang.

Jangan heran juga jika ada polisi merekayasa palsu suatu tindak pidana terhadap seseorang.
Jangan heran kalau ada oknum polisi kelakuan nya melakukan hal-hal batil/haram/buruk di atas. Karena mereka mendapatkan jabatan nya dengan cara yang haram.

Ya Allah, kami berlindung pada Mu dari memakan harta yg haram, memakan harta secara batil. Semoga Allah menjauhkan kita dari hal-hal yang haram/batil/buruk.

Jika kita pernah memakan harta haram/dgn cara yg batil, maka segera lah bertaubat dari perbuatan tsb, selagi masih di bulan suci yang penuh ampunan/maghfirah dan rahmat Allah SWT.

Kamis, 01 Juni 2017

Perbedaan Qiyamul Lail, Tahajjud dan Tarawih


Perbedaan Qiyamul Lail, Tahajjud, Tarawih

Qiyamul Lail adalah mendirikan malam dengan melakukan ibadah kepada Allah, mencakup di dalam nya sholat qiyamul malam (sholat tahajjud, sholat tarawih dan sholat witir). Waktu qiyamul lail di mulai setelah sholat isya’ sampai sebelum sholat subuh. Qiyamul Lail bermakna umum tercakup seluruh macam sholat yg dilakukan pada malam hari.

Adapun sholat tahajjud terambil dari kata “hajada” yang berarti tidur, kemudian dimasukkan kata “ta” hingga menjadi “tahajjud”, makna huruf “ta” bermakna salbi atau negasi sehingga bermakna tidak tidur atau terbangun di malam hari atau meninggalkan tidur di malam hari. Dari sini dapat diartikan bawah sholat tahajjud adalah sholat di malam hari yang dilakukan setelah bangun tidur, waktu sholat tahajjud dapat dilakukan setiap malam kapan pun, walau di malam bulan Ramadhan selama dilakukan setelah terbangun dari tidur. Dari sini juga dapat disimpulkan bahwa sholat tahajjud adalah salah satu macam dari sholat qiyamul lail.

Selanjutnya sholat tarawih adalah sholat Sunnah di malam hari khusus pada bulan Ramadhan. Waktunya adalah setelah sholat isya’ sampai sebelum masuk waktu subuh. Untuk sholat tarawih tidak diharuskan untuk tidur terlebih dahulu. 

Bunga Hutang Piutang Dalam Perspektif Fikih Islami




Bunga Hutang Piutang Dalam Perspektif Islam


A.    Pendahuluan
Sesungguhnya telah sepuluh abad sebelum orang-orang Eropa menyusun teori-teori tentang ekonomi, telah diturunkan oleh Allah Swt. sebuah analisa tentang ekonomi yang khas di daerah Arab. Hal yang lebih menarik adalah bahwa analisa ekonomi tersebut tidak mencerminkan keadaan bangsa Arab pada waktu itu, tetapi adalah untuk seluruh dunia. Jadi sesungguhnya hal tersebut merupakan hidayah dari Allah Swt., yang mengetahui sedalam-dalamnya akan isi dan hakikat dari segala sesuatu. Kemudian struktur ekonomi yang ada dalam firman Allah dan sudah sangat jelas aturan-aturannya tersebut, pernah dan telah dilaksanakan dengan baik oleh umat pada waktu itu. Sistem ekonomi tersebut adalah suatu susunan baru yang bersifat universal, bukan merupakan ekonomi nasional bangsa Arab. Sistem ekonomi tersebut dinamakan ekonomi Islam.
Kegiatan ekonomi dari masa ke masa terus mengalami perkembangan, yang dahulu ada kini tidak ada, atau sebaliknya. Dulu, institusi pemodal seperti bank tidak dikenal dan sekarang ada. Maka persoalan baru dalam fikih muamalah muncul ketika pengertian riba dihadapkan pada persoalan bank. Di satu pihak, bunga bank (interest bank) “mirip” dengan riba, di sisi lain, bank mempunyai fungsi sosial yang besar. Bahkan, masyarakat lebih memilih meminjam uang ke bank karena mudah dan cepat. Tentunya, pada konteks ini bank tak acuh dengan tujuan pinjaman yang dilakukan oleh nasabah.
Dari segi manifestasi bunga pinjaman, Indonesia sempat mengalami krisis moneter pada tahun 1997. Tercatat, akumulasi utang swasta luar negeri meningkat signifikan dari tahun 1992 hingga Juli 1997, sehingga 95% kenaikan hutang luar negeri berasal dari sektor swasta ini dan jatuh tempo rata-ratanya hanyalah 18 bulan. Bahkan selama empat tahun terakhir utang luar negeri pemerintah jumlahnya menurun[1]. Tentu, ini adalah manifestasi buruk dari bunga pinjaman.
Persoalan bunga hutang-piutang sebenarnya sudah ada di Irak sejak 3000 tahun sebelum masehi. Nadzir ‘Adnan Abdurrahman As-Sholih mengatakan bahwa ketentuan bunga pinjaman pada zaman itu telah diatur dalam undang-undang yang telah diketahui masyarakat. Besaran bunga yang dibebankan kepada peminjam sebesar 20 %.[2]
Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban umat manusia, tentu tidak melupakan fenomena ini. Dalam Islam, transaksi hutang-piutang dilakukan atas dasar tolong-menolong, bukan mengambil keuntungan dari pihak lain.[3] Oleh karena itu, untuk mengetahui hukum pengambilan bunga hutang-piutang, pada kesempatan ini penulis akan memaparkan berbagai bentuk bunga pinjaman, analisa hukum riba, berbagai jenis pinjaman dan dampak riba dalam kehidupan. Setelah itu, penulis akan mengkomparasikan riba dengan bunga pinjaman.

Bank Terminology / IstilahPerbankan مسرد بمصطلحات البنوك (English عربي)


Bank Terminology مسرد بمصطلحات البنوك
English عربي
Absolute Endorsement تظهير كامل 
Acceleration Clause شرط التعجيل 
Liability insurance تأمين ضد الغير 
Accept Drafts قبول السحوبات 
Acceptance Liability التزام بالقبول 
Accident Insurance تأمين الحوادث 
Accommadation of Loan تسهيل القروض 
Account Holder صاحب الحساب 
Account Department قسم الحسابات 
Accountee الوصي ( في كتاب الاعتماد)
Accounts payable حسابات واجبة السداد 
Accounts receivable حسابات تحت التحصيل 
Accured Interest Payable فوائد مستحقة لم تدفع بعد 
Acknowledgement of Receipt إقرار بالاستلام 
Acquittal , acquitance إبراء - تخالص 
Addressee المرسل إليه 

Rabu, 24 Mei 2017

Hikmah Perintah Sedekah dalam Alqur'an & Sunnah


Di antara Hikmah Banyak nya jumlah ayat Alqur'an yang menyuruh kita berinfak dan bersedekah, begitu juga banyaknya motivasi untuk bersedekah dan berinfaq dalam Hadits Nabi SAW adalah bahwa jangan menunggu orang faqir & miskin atau orang yang sangat kesusahan sudah akan sekarat baru tangan kita tergerak membantu, jangan menunggu orang faqir miskin harus meminta-minta dan mengemis baru kita mau menolong. Tapi hikmah nya adalah segera lah, peka lah jika ada orang yg miskin dan kesusahan di sekitar kita dengan membantu dan menolong mereka, sebelum mereka sekarat, sebelum mereka meminta-minta.

Sabtu, 15 April 2017

Karakter Sufi


Orang paling sufi di dunia setelah Rasulullah SAW adalah Abu Bakar AS-siddiq, gelar nya di Arab satu level di bawah Nabi Muhammad al-Amiin. Iman nya masih lebih besar dari gabungan iman seluruh iman kaum muslimin di muka bumi.

Abu Bakar juga orang yg paling lemah lembut, dan bahkan selalu memaafkan kesalahan2 orang lain, tapi abu bakar adalah orang yg paling terdepan jika agama Islam dilecehkan, paling keras dengan pemikiran sesat n nyeleneh, seperti pelecehan/pemikiran sesat yg mengatakan bahwa zakat bukan kewajiban Islam. Ia paling terdepan memerangi para pengingkar zakat, karena ia tahu bahwa dengan zakat, kaum muslimin akan makmur dan sejahtera serta mulia. Aksi abu bakar itu adalah untuk menjaga kemuliaan Islam dan kaum muslimin.

Jumat, 07 April 2017

Air Dan Rezeki


"Wahai manusia, apa pendapat kalian tentang air yang kalian minum? Apakah kalian yg menurunkannya dari awan atau Kami yang menurunkan nya?" {QS. Al-Waqi'ah: 68}.


Terkadang manusia merasa lebih hebat dari Tuhan nya, lintasan pikiran negatif nya mendahului atas sesuatu di masa depan yg belum terjadi sehingga tidak mau melakukan sesuatu disebabkan pikiran negatif tersebut. Banyak orang gagal & tersesat dikarenakan rasa kekhawatiran & pikiran negatif atas suatu masa depan yg belum terjadi. 

Dahulu orang membunuh anak perempuan karena rasa takut di masa depan bahwa anak perempuan akan menjadi aib bagi keluarga. Sekarang, orang pun takut memiliki banyak keturunan karena takut tidak bisa menafkahi anak2 nya. Laki2 takut menikah (hubungan halal) hanya karena rasa takut nanti belum bisa menafkahi keluarga, begitu juga perempuan takut menikah karena calonnya belum mapan, takut dikhianati, Dipoligami dll. Begitu juga mertua takut menikahkan anak nya hanya karena calon nya belum memiliki pekerjaan, belum sarjana dll.

Mari renungkan ayat suci qur'an di atas, wahai manusia pendapat kalian tentang rezeki yang kalian dapatkan? apakah kalian yang menurunkan rezeki itu atau Kami yang menurunkannya?

#igislam #igalquran #igmuslim #islamicquotes #tafsirquran #igquotes #alquran#renungan #positivethinking

Kamis, 09 Maret 2017

Asy'ari Akidah Ahlu Sunnah Wal Jama'ah



Ketika terjadi fitnah besar-besaran dalam masalah akidah, hingga Ateisme. Muncul Imam Abu Hasan Al-Asy'ary (cucu dari pada sahabat Nabi SAW abu Musa Al-Asy'ari) mengcounter serta meluruskan pemahaman-pemahaman akidah yang batil, seperti mensifati Allah sama dengan makhluk, pemahaman yang menentang tidak adanya Tuhan. 


Dengan hadirnya Imam al-asy'ari, yadhkuluna fi diinillah afwaaja, orang-orang tak beragama atau pun beragama selain Islam memeluk agama Islam secara berbondong-bondong, pemahaman-pemahaman sesat dan menghinakan dzat Allan SWT padam bagai api disiram air. Hingga Imam al-asy'ari dikenal sebagai Imam ahlu sunnah wal jama'ah dan akidah asy'ari dikenal sebagai akidah ahlu sunah wal jama'ah, akidah yang sesuai dengan petunjuk Alquran dan sunnah. Para ulama-ulama besar setelah nya semua mengikuti akidah yg dijabarkan oleh imam asy'ari. 

Hingga datang lah seorang yg bernama Muhammad bin Abdul Wahab, yang kembali menebar fitnah dalam akidah, membid'ahkan kaum muslimin dan para ulama. Bukannya mengislam kan orang, tetapi kerjaaan nya adalah mengeluarkan orang dari Islam, menuduh kaum muslimin sebagai musyrik, pelaku bid'ah yang tempat nya di neraka, bahkan hingga kafir yg darahnya halal utk dibunuh. Na'udzubillah. Akidah Muhammad bin Abdul Wahab ini lah yang kemudian dikenal sebagai akidah wahabi. Hobi nya membuat keributan dan perpecahan di antara kaum muslimin. 


Semoga kita terhindar dari akidah sesat ini.

Jumat, 24 Februari 2017

Ibnu Khaldun Berbicara Tentang Tenaga Kerja


Menurut ibnu khaldun (tokoh dunia Islam, pakar berbagai ilmu, hakimul muarrikhin,hakim agung Mesir, sarjana & ulama Azhar, bermazhab maliki), "Tenaga kerja adalah sumber nilai, Setiap yang dibeli dengan uang atau barang yang bagus (pada hakikatnya) adalah dibeli dengan tenaga kerja (usaha), karena sebenarnya uang dan barang yg bagus tersebut diperoleh melalui kerja/usaha dari tubuh manusia. Tanpa tenaga kerja, tak akan diperoleh sesuatu apapun. Bahkan suatu nilai seperti sumber daya alam nilainya dapat berkembang dengan adanya tenaga kerja menusia."
Teori ibnu khaldun tentang nilai tenaga kerja di atas selaras dengan teori fikih muamalah tentang ujrah/fee/upah pada setiap akad mu'awadhah/tijarah. Bahwa tidak ada upah tanpa kerja, kecuali pada akad tabarru'at seperri sedekah, infaq, zakat, hadiah dll.
Untuk mendapatkan suatu nilai, uang, penghasilan atau barang, maka dibutuhkan kerja/usaha. Karena itu setiap penghasilan dan pendapatan tanpa ada kerja/usaha (yang halal) disebut mengambil harta dengan cara yg batil dan dilarang dalam Islam. Begitu juga riba (mendapatkan ribh/keuntungan pasti di awal tanpa ada kerja/usaha) dilarang dalam Islam.

Logika Wahabi yang Menyimpang



==Logika Wahabi==

1. Allah berfirman : {نسوا الله فنسيهم} (Mereka melupakan Allah, kemudian Allah pun melupakan mereka.).

Kata wahabi: Kami mengimani ayat tersebut sebagaimana tertulis, kami tidak akan pernah mentakwil ayat-ayat Allah, kami mengimani Allah punya sifat lupa, cuma makna lupa tersebut hanya Allah yang tahu, bagaimana atau seperti apa lupanya Allah hanya Allah yang tahu. (emoticon senyum)

2. Allah berkata dalam hadits qudsi riwayat Imam Muslim : "Wahai anak Adam, Aku sakit namun kamu tidak menjenguk Ku". Ia berkata : "Wahai Tuhan saya, bagaimana saya menjenguk Mu sedang Engkau adalah Tuhan semesta alam ?". Dia berfirman : "Tidakkah kamu mengetahui bahwa hambaKu Fulan sakit, namun kamu tidak menjenguknya ?, Tidakkah kamu mengetahui, seandainya kamu menjenguknya niscaya kamu mendapati Aku di sisi nya. Wahai anak Adam Aku minta makan kepadamu namun kamu tidak memberi makan kepadaKu". Ia berkata : "Wahai Tuhan saya, bagaimanakah saya memberi makan kepadaMu, sedangkan Engkau Tuhan semesta alam ?". Allah berfirman : "Tidakkah kamu mengetahui bahwasanya hambaKu si Fulan minta makan kepadamu, tetapi kamu tidaklah memberi makan kepadanya ? Apakah kamu tidak mengetahui bahwasanya seandainya kamu memberi makan kepadanya, niscaya kamu mendapatkannya di sisi Ku ? Wahai anak Adam, Aku minta minum kepadamu, tapi kamu tidak memberi minum kepada Ku". Ia berkata : "Bagaimanakah saya memberi minum kepada Mu sedang kamu adalah Tuhan alam semesta ?". Allah berfirman : "Hamba Ku si Fulan minta minum kepadamu, tetapi kamu tidak memberinya minum, niscaya kamu mendapatinya di sisi Ku".

Kata Wahabi: Kami mengimani perkataan Allah sebagaimana yang tertulis dalam Al-Qur'an dan hadits qudsi, kami tidak mentakwilnya, kami mengimani sebgaimana zhahirnya. Kami mengimani Allah punya rasa sakit, tapi tidak seperti rasa sakitnya makhluk, bagaimana rasa sakitnya Allah hanya Allah yang tahu. Begitu juga kami mengimani Allah makan dan minum, cuma bagaimana makan dan minumnya Allah hanya Allah yang tahu. Menurut kami, jika kami menjenguk saudara kami yang sakit, kami akan mendapati Allah ada di sisi saudara kami yang sakit, cuma bagaimana datangnya Allah hanya Allah yang Tahu, kami hanya mengimani.

Kolerasi Syariat & Tasawuf (Sebuah Contoh)



Hukum Syariat tanpa tasawuf itu pincang. Syariat harus menyatu dengan tasawuf. Agama tidak hanya sebatas syariat tapi juga mencakup tasawuf (Ihsan/akhlak). 

Karena itu sering sekali ayat-ayat Alqur'an mengenai hukum atas suatu perbuatan & pelanggaran dibarengi dengan kata-kata "akan tetapi jika engkau memaafkan maka itu lebih baik bagi dirimu". 

Begitu juga Rasulullah SAW ketika ada seseorang mengaku dan bersaksi bahwa dirinya telah Berzina, Rasulullah memalingkan wajahnya sampai 4 kali, hingga Rasulullah menjawab apa kamu sudah gila?
Namun akhirnya wanita itu dirajam karena tetap bersikeras mengaku bahwa dirinya telah Berzina.
Selain itu, diriwayatkan bahwa ada wanita hamil mengaku Berzina, namun Rasulullah menyuruh utk pulang sampai ia melahirkan, hingga sampai menyusui 2 tahun lamanya, baru kemudian dirajam.

Jika agama ini hanya berupa syariat, Rasulullah langsung merajam nya tanpa perlu tanya lagi.

Ustadz dan Pedagang Babi



Suatu ketika dalam pengajian, seorang ustadz menyampaikan penjelasan surat al-Maidah ayat 3: 

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)

dari ayat itu secara jelas Al-qur'an / syariat mengharamkan umat muslim untuk "memakan" babi. Para ulama dan umat Islam konsesus atau ijma' bahwa "memakan" babi hukumnya haram.

Di lain tempat, seorang pedagang babi -non muslim lagi- dengan pede dan suara lantang mengatakan, bapak ibu jangan percaya sama orang, boleh jadi bapak ibu gak mau beli daging babi saya, karena dibohongi "pakai" ayat 3 surat al-Maidah, dan seterusnya...

Mendengar itu, umat Islam -yang punya otak dan hati- merasa telah dinistakan atau sekurangnya perasaannya telah disinggung oleh pedagang babi tadi.

Tapi, ada juga sebagian muslim -wallahu a'lam isi otak dan hatinya seperti apa- merasa itu bukan penistaan terhadap ayat suci alqur'an, Islam maupun pada ulama, tidak pula menyinggung perasaannya.

*Cerita di atas Bukan analogi atau qiyas, cuma cerita di warung kopi.