Hati-hati dengan memakan harta haram dan secara batil. (Part 2)
Sesuatu yang dibangun oleh suatu yang batil/haram/keburukan maka dia akan cenderung terus melakukan atau menimbulkan yang batil/haram/keburukan selanjutnya. Kecuali jika bertaubat dan mendapat Hidayah dan rahmat Allah SWT.
Saya pernah mendengar cerita langsung dari seorang petinggi yayasan di pondok pesantren. Bahwa ada beberapa pondok pesantren yang setiap tahun mendapat aliran dana haram hasil dari korupsi, suap atas proyek tender dari tokoh pejabat negara dan para politikus. Nominalnya mencapai 1 M lebih. Kiyai pondok pesantren itu tahu asal dana dari pejabat negara & politikus tsb, tapi tidak pernah menolak dengan alasan itu adalah hadiah, hibah sehingga boleh hukumnya. Karena yang menanggung dosa adalah pejabat negara & politikus tsb.
Pejabat negara dan politikus busuk ini sudah menganggap uang hasil korupsi & suap itu adalah hal yang boleh lagi halal, selama disisihkan 2,5 persen untuk disumbangkan ke Yayasan sosial atau anak yatim, Pondok Pesantren. Bagi mereka uang itu sebagai pencuci dosa mereka, agar terhindar dari malapetaka. Ntah darimana ilmu seperti ini mereka dapatkan??
Tapi dalam pandangan saya, sesuatu yang haram akan melahirkan (mendorong) utk melakukan perbuatan haram lainnya. Kecuali orang yang kuat imannya mereka akan segera bertaubat, menghentikan perbuatan haram dan tidak akan mengulanginya. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat di bawah ini:
Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (Surat Ali 'Imran Ayat 135)
Melihat fenomena di atas, saya tidak heran jika ada alumni-alumni pondok pesantren yang besar menjadi Kiyai tapi menjadi tokoh liberal, yang menghalalkan memakan babi, memakan anjing, meminum minuman keras, menghalalkan prostitusi, menghalalkan perzinahan, memfatwakan halal uang korupsi asalkan dikeluarkan 2,5 persen sebagai pencuci dosa korupsi. dll. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar