Hukum Syariat tanpa tasawuf itu pincang. Syariat harus menyatu dengan tasawuf. Agama tidak hanya sebatas syariat tapi juga mencakup tasawuf (Ihsan/akhlak).
Karena itu sering sekali ayat-ayat Alqur'an mengenai hukum atas suatu perbuatan & pelanggaran dibarengi dengan kata-kata "akan tetapi jika engkau memaafkan maka itu lebih baik bagi dirimu".
Begitu juga Rasulullah SAW ketika ada seseorang mengaku dan bersaksi bahwa dirinya telah Berzina, Rasulullah memalingkan wajahnya sampai 4 kali, hingga Rasulullah menjawab apa kamu sudah gila?
Namun akhirnya wanita itu dirajam karena tetap bersikeras mengaku bahwa dirinya telah Berzina.
Selain itu, diriwayatkan bahwa ada wanita hamil mengaku Berzina, namun Rasulullah menyuruh utk pulang sampai ia melahirkan, hingga sampai menyusui 2 tahun lamanya, baru kemudian dirajam.
Jika agama ini hanya berupa syariat, Rasulullah langsung merajam nya tanpa perlu tanya lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar