Senin, 06 Oktober 2025

Analisis Hukum Komprehensif Mengenai Permohonan Perwalian Anak untuk Persyaratan Administratif TNI di Pengadilan Agama

 




Analisis Hukum Komprehensif Mengenai Permohonan Perwalian Anak untuk Persyaratan Administratif TNI di Pengadilan Agama



Bagian 1: Landasan Hukum Perwalian Anak dalam Hukum Keluarga Islam


Bagian ini akan membangun landasan hukum dan prinsip-prinsip keagamaan fundamental yang mengatur perwalian anak dalam yurisdiksi Pengadilan Agama di Indonesia. Penjelasan ini akan menguraikan mengapa sistem peradilan terlibat dalam urusan yang mungkin tampak sebagai masalah keluarga sederhana, memberikan pemahaman konsep inti sebelum beralih ke detail prosedural.


1.1 Mendefinisikan Perwalian: Konsep di Bawah Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Nasional


Konsep perwalian, atau perwalian, dalam sistem hukum Indonesia lebih dari sekadar hak asuh. Ini adalah kewenangan hukum yang diberikan kepada seseorang untuk bertindak atas nama anak di bawah umur dalam melakukan perbuatan hukum. Penting untuk membedakan antara kekuasaan orang tua (otoritas orang tua) dan perwalian (perwalian). Kekuasaan orang tua melekat secara alami pada orang tua kandung, sedangkan perwalian ditetapkan secara hukum ketika kekuasaan orang tua tersebut tidak ada, tidak diketahui, atau tidak mencukupi untuk suatu tindakan hukum tertentu.1

Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menjadi pedoman utama bagi Pengadilan Agama, mendefinisikan perwalian sebagai kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, atau yang orang tuanya masih hidup tetapi tidak cakap melakukan perbuatan hukum.3 Dalam fikih Islam, perwalian memiliki sifat ganda:

Al-walayah 'alan-nafs (perwalian atas pribadi/jiwa anak) dan Al-walayah 'alal-mal (perwalian atas harta benda anak).3 Permohonan perwalian untuk keperluan pendaftaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara spesifik termasuk dalam kategori pertama, yaitu perwalian atas diri anak untuk mengurus kepentingannya.

Kerangka hukum yang mendasari perwalian di Indonesia bersumber dari beberapa peraturan perundang-undangan utama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menjadi dasar utama, menetapkan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya.1 Ketika kekuasaan ini tidak ada, maka lembaga perwalian menjadi relevan. Di sisi lain, bagi warga negara yang beragama Islam, KHI memberikan kerangka hukum Islam yang spesifik dan rinci mengenai syarat, kewajiban, dan berakhirnya perwalian, yang menjadi acuan bagi hakim di Pengadilan Agama.4


1.2 Kompetensi Absolut Pengadilan Agama


Sebuah pertanyaan krusial yang sering muncul adalah mengapa seorang warga negara Muslim harus mengajukan permohonan ini ke Pengadilan Agama. Jawabannya terletak pada konsep "kompetensi absolut" atau yurisdiksi mutlak. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama secara tegas menetapkan bahwa perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam—termasuk perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah, serta penetapan asal-usul anak dan perwalian—bagi mereka yang beragama Islam, menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama.2

Hal ini menjelaskan mengapa direktori putusan Mahkamah Agung menampilkan dua jenis putusan perwalian untuk tujuan pendaftaran TNI. Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN), seperti PN Langsa atau PN Wamena, adalah untuk pemohon yang beragama non-Islam.7 Sebaliknya, putusan dari Pengadilan Agama (PA), seperti PA Manokwari atau PA Masohi, secara eksklusif ditujukan bagi pemohon yang beragama Islam.7 Adanya dua jalur peradilan ini menyoroti sistem hukum ganda dalam hukum keluarga di Indonesia, yang mengakui dan memfasilitasi kebutuhan hukum spesifik berdasarkan agama yang dianut oleh warga negaranya.


1.3 Kerangka Regulasi Kunci: Analisis UU No. 1/1974 dan Peraturan Pemerintah No. 29/2019


Analisis yang lebih mendalam terhadap peraturan perundang-undangan mengungkapkan dasar hukum yang kokoh bagi praktik ini. Pasal 50 UUP secara eksplisit menyatakan bahwa anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.2 Wali ini bertugas mengurus pribadi dan harta benda anak tersebut hingga ia dewasa.

Namun, legislasi yang paling penting dan modern dalam konteks ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.2 Peraturan ini merupakan langkah signifikan pemerintah untuk menstandardisasi dan memformalkan proses perwalian, mengubahnya dari penilaian yudisial yang mungkin bervariasi menjadi evaluasi berbasis kriteria yang jelas. Sebelum adanya PP ini, pertimbangan hakim mungkin lebih banyak bergantung pada prinsip-prinsip umum dalam UUP dan KHI. Kini, PP 29/2019 memberikan daftar periksa yang konkret bagi hakim dan pemohon.

Menurut peraturan ini, seorang calon wali harus memenuhi serangkaian persyaratan yang ketat, antara lain:

  • Warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia.

  • Berumur paling rendah 30 tahun.

  • Sehat fisik dan mental.

  • Berkelakuan baik.

  • Mampu secara ekonomi.

  • Beragama sama dengan agama yang dianut anak.

  • Mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri bagi yang sudah menikah.

  • Membuat pernyataan tertulis bersedia menjadi wali dan tidak pernah atau tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, atau penelantaran terhadap anak.10

Pemberlakuan PP 29/2019 memiliki efek langsung pada proses peradilan. Bagi pemohon, peraturan ini memberikan panduan yang jelas tentang apa yang harus mereka buktikan di pengadilan. Bagi hakim, peraturan ini menyediakan dasar hukum yang kuat dan seragam untuk pertimbangan hukum mereka. Secara lebih luas, ini menandakan pergeseran menuju kerangka perlindungan anak yang lebih kuat dalam proses perwalian, memastikan bahwa siapa pun yang ditunjuk sebagai wali telah diperiksa secara menyeluruh terhadap standar nasional.

Keterlibatan pengadilan dalam kasus ini seringkali bukan karena adanya konflik keluarga. Sebaliknya, ini adalah manifestasi dari peran pengadilan sebagai fasilitator administratif. Institusi negara seperti TNI memerlukan dokumen formal yang dikeluarkan oleh negara untuk menetapkan tanggung jawab hukum atas seorang calon yang mungkin masih di bawah umur atau berada dalam situasi keluarga yang tidak standar. Akta kelahiran dan kartu keluarga mungkin tidak mencerminkan realitas bahwa calon tersebut dibesarkan oleh kakek-nenek, paman, atau kerabat lainnya. Kesenjangan dokumenter antara struktur keluarga de facto dan persyaratan birokrasi inilah yang dijembatani oleh penetapan pengadilan. Keluarga tidak saling menggugat; mereka mengajukan permohonan kepada negara, melalui lembaga yudikatif, untuk mengeluarkan deklarasi resmi (penetapan) yang mengesahkan dan memformalkan pengaturan keluarga yang sudah ada, demi memenuhi persyaratan administratif yang spesifik.


Bagian 2: Proses Yudisial: Panduan Prosedural Mengajukan Permohonan Perwalian


Bagian ini menyajikan panduan praktis dan bertahap, yang bertujuan untuk mendemistifikasi proses pengadilan. Tujuannya adalah mengubah tantangan hukum yang tampak mengintimidasi menjadi serangkaian tugas yang dapat dikelola.


2.1 Memulai Permohonan: Siapa yang Dapat Mengajukan dan Atas Dasar Apa


Perkara perwalian untuk keperluan administrasi TNI diajukan dalam bentuk permohonan, bukan gugatan. Ini adalah perbedaan hukum yang penting. Permohonan bersifat voluntair (sepihak) dan non-kontroversial, artinya tidak ada sengketa antara dua pihak atau lebih. Pemohon hanya meminta pengadilan untuk menetapkan suatu keadaan atau status hukum tertentu.1

Dasar pengajuan permohonan ini sangat spesifik: kebutuhan untuk memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran TNI di mana calon prajurit tidak berada di bawah pengasuhan langsung orang tua kandungnya yang sah secara hukum. Contoh-contoh dari ringkasan putusan menunjukkan skenario yang umum terjadi: orang tua telah meninggal dunia, bekerja di luar negeri, bercerai dan tinggal di lokasi yang berbeda, atau calon tersebut sejak kecil telah dibesarkan oleh kerabat lain seperti kakek-nenek, paman/bibi, atau kakak kandung.12 Dalam situasi seperti ini, penetapan wali menjadi satu-satunya cara untuk secara resmi menunjuk individu yang bertanggung jawab atas calon tersebut selama proses seleksi.


2.2 Menyusun Berkas Perkara: Daftar Periksa Dokumen dan Bukti Penting


Persiapan berkas yang lengkap dan benar adalah kunci kelancaran proses. Berdasarkan informasi dari berbagai situs web pengadilan, berikut adalah daftar periksa dokumen penting yang harus disiapkan.

Setiap dokumen memiliki tujuan spesifik. Misalnya, KTP dan Kartu Keluarga (KK) membuktikan identitas, domisili, dan hubungan keluarga pemohon. Akta kelahiran anak membuktikan identitas dan usia anak yang akan diwakili. Surat kematian atau akta cerai orang tua membuktikan alasan mengapa kekuasaan orang tua tidak dapat dijalankan secara langsung. Dalam beberapa kasus, jika orang tua masih hidup tetapi berada di tempat yang jauh, surat kuasa atau persetujuan dari mereka sangat dianjurkan untuk menunjukkan adanya persetujuan dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.13 Dokumen

Silsilah Keluarga yang dikeluarkan oleh kantor desa atau kelurahan berfungsi untuk memetakan secara resmi hubungan kekerabatan antara pemohon dan anak.16

Detail prosedural kecil namun krusial tidak boleh diabaikan. Hampir semua pengadilan mensyaratkan agar fotokopi dokumen-dokumen tersebut dilegalisasi atau dimeteraikan di kantor pos, sebuah proses yang dikenal sebagai nazegelen.1 Ini memberikan kekuatan pembuktian formal pada salinan dokumen tersebut.

Tabel 1: Daftar Periksa Dokumen untuk Mengajukan Permohonan Perwalian di Pengadilan Agama


Nama Dokumen

Tujuan

Sumber Informasi

Catatan Kritis

Surat Permohonan

Dokumen utama yang menguraikan identitas para pihak, alasan permohonan, dan apa yang diminta kepada hakim.

16

Biasanya dapat dibantu penyusunannya oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan.

Fotokopi KTP Pemohon

Memverifikasi identitas, usia, dan kecakapan hukum pemohon.

13

Wajib dilegalisasi (nazegelen) di kantor pos. Dicetak di kertas A4.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon

Menunjukkan komposisi keluarga pemohon dan seringkali hubungan dengan anak.

13

Wajib dilegalisasi (nazegelen) di kantor pos.

Fotokopi Akta Kelahiran Anak

Membuktikan identitas, usia, dan status anak sebagai subjek perwalian.

13

Wajib dilegalisasi (nazegelen) di kantor pos.

Fotokopi Surat Nikah Pemohon

Membuktikan status perkawinan pemohon, relevan dengan syarat dalam PP No. 29/2019.

17

Wajib dilegalisasi (nazegelen) di kantor pos.

Fotokopi Surat Kematian Orang Tua Anak

Membuktikan secara hukum bahwa satu atau kedua orang tua telah meninggal dunia.

16

Wajib dilegalisasi (nazegelen) di kantor pos (jika berlaku).

Silsilah Keluarga dari Desa/Kelurahan

Memetakan dan mengesahkan secara resmi hubungan darah antara pemohon dan anak.

16

Dokumen asli yang dikeluarkan oleh aparat pemerintah setempat.

Surat Kuasa/Persetujuan dari Orang Tua

Menunjukkan persetujuan dari orang tua kandung jika mereka masih hidup tetapi tidak dapat hadir.

13

Ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000.

Fotokopi KTP Saksi (2 orang)

Identitas saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan.

14

Biasanya tidak perlu dimeteraikan, tetapi harus dibawa saat pendaftaran.


2.3 Menavigasi Sistem Pengadilan: Dari Pendaftaran dan Biaya hingga Sidang dan Putusan Akhir


Setelah semua dokumen siap, proses di pengadilan dapat dimulai. Berikut adalah alur kronologisnya:

  1. Penyusunan Surat Permohonan: Langkah pertama adalah menyusun surat permohonan yang jelas dan sistematis. Banyak pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dapat membantu masyarakat menyusun dokumen ini secara gratis untuk memastikan formatnya sesuai dengan standar hukum acara.13

  2. Pendaftaran: Berkas permohonan diserahkan ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama setempat. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan mendaftarkan perkara, memberikan nomor perkara yang unik.17

  3. Pembayaran Biaya Perkara: Pemohon akan diminta untuk membayar panjar biaya perkara di bank yang ditunjuk oleh pengadilan. Biaya ini mencakup beberapa komponen, seperti biaya pendaftaran (PNBP), biaya administrasi/ATK, biaya redaksi, meterai, dan biaya panggilan sidang.17 Total biaya untuk perkara permohonan seperti ini relatif terjangkau, berkisar antara Rp. 160.000 hingga Rp. 331.000, tergantung pada kebijakan masing-masing pengadilan dan radius panggilan.7

  4. Persidangan (Sidang): Setelah pendaftaran, pemohon akan menerima panggilan sidang (relaas). Sidang untuk perkara permohonan biasanya berlangsung cepat dan sederhana. Agenda utamanya adalah pembuktian. Hakim akan memeriksa keaslian dokumen yang diajukan dan mendengarkan keterangan dari minimal dua orang saksi. Saksi-saksi ini, biasanya kerabat atau tetangga, akan diminta untuk menguatkan dalil-dalil dalam surat permohonan, seperti hubungan keluarga, kondisi anak, dan kelayakan pemohon sebagai wali.12

  5. Putusan (Penetapan): Jika hakim meyakini bahwa semua bukti telah cukup dan permohonan beralasan menurut hukum, hakim akan membacakan putusan dalam bentuk penetapan pada sidang yang sama atau sidang berikutnya. Salinan resmi penetapan ini adalah dokumen hukum yang dibutuhkan pemohon untuk keperluan pendaftaran TNI.


Bagian 3: Di Dalam Ruang Sidang: Analisis Yudisial atas Putusan Perwalian untuk Pendaftaran TNI


Bagian ini beralih dari prosedur ke substansi, menganalisis penalaran hukum para hakim. Ini akan menjelaskan apa yang dicari oleh hakim, prinsip-prinsip yang mereka terapkan, dan bagaimana mereka menyusun putusan akhir mereka.


3.1 Prinsip Utama: Penerapan "Kepentingan Terbaik bagi Anak"


Prinsip fundamental yang memandu semua putusan pengadilan yang melibatkan anak di bawah umur adalah "kepentingan terbaik bagi anak" (best interest of the child).4 Dalam konteks permohonan perwalian untuk pendaftaran TNI, hakim akan mempertimbangkan bagaimana penetapan wali dapat mendukung masa depan dan cita-cita anak tersebut. Pendaftaran TNI dipandang sebagai jalan untuk mencapai karir yang stabil, pengabdian kepada negara, dan peningkatan status sosial-ekonomi. Oleh karena itu, memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi ini seringkali dianggap sejalan dengan kepentingan terbaik anak, karena membuka peluang bagi masa depannya.20 Permohonan ini tidak dilihat hanya sebagai urusan birokrasi, tetapi sebagai langkah untuk mewujudkan ambisi hidup anak.


3.2 Pertimbangan Hukum Hakim (Pertimbangan Hukum)


Pertimbangan Hukum adalah bagian inti dari sebuah putusan di mana hakim menguraikan dasar pemikiran dan analisis hukumnya. Dalam kasus perwalian untuk pendaftaran TNI, pertimbangan hakim biasanya berpusat pada beberapa elemen kunci:

  • Kelayakan Pemohon: Hakim akan secara cermat menilai apakah pemohon memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PP No. 29/2019. Ini mencakup pemeriksaan terhadap karakter pemohon (berkelakuan baik), kemampuannya secara ekonomi untuk mendukung anak, kesehatan fisik dan mentalnya, serta kesamaan agama.10 Keterangan saksi memainkan peran penting dalam memverifikasi aspek-aspek ini.

  • Urgensi dan Kebutuhan Permohonan: Hakim harus yakin bahwa permohonan ini benar-benar diperlukan dan diajukan untuk tujuan yang sah. Bukti-bukti harus secara jelas menunjukkan mengapa wali diperlukan untuk proses pendaftaran TNI, misalnya karena orang tua berada di luar kota atau telah meninggal.

  • Kekuatan Keterangan Saksi: Kesaksian dari dua orang saksi yang independen sangat vital. Hakim akan menilai konsistensi dan kredibilitas keterangan mereka dalam menguatkan fakta-fakta yang diajukan oleh pemohon, seperti hubungan keluarga yang sebenarnya dan bahwa pemohon telah merawat anak tersebut dengan baik.12

  • Tidak Adanya Sengketa: Pengadilan akan memastikan bahwa permohonan ini murni bersifat administratif dan tidak menyembunyikan sengketa perebutan hak asuh anak. Persetujuan dari anggota keluarga inti lainnya, jika ada, akan memperkuat keyakinan hakim bahwa penetapan ini tidak akan menimbulkan konflik di kemudian hari.


3.3 Membedah Putusan Akhir (Amar Putusan): Pemeriksaan Preseden dan Bahasa Hukum yang Umum


Amar Putusan adalah diktum atau bagian akhir dari putusan yang berisi perintah hakim. Salah satu temuan penting dari analisis putusan-putusan di Direktori Mahkamah Agung adalah konsistensi yang luar biasa dalam perumusan amar untuk kasus sejenis ini, baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Struktur amar biasanya terdiri dari beberapa poin utama:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; (Mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan).

  2. Menetapkan Pemohon [Nama Pemohon] adalah wali dari anak yang bernama [Nama Anak]; (Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak).

  3. Klausul Pembatas yang Krusial: ...khusus untuk memenuhi persyaratan melamar sebagai Calon Anggota TNI AD; atau variasi serupa seperti ...sebatas hanya pada keperluan untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Bintara PK TNI AD;.7

  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah; (Membebankan biaya perkara kepada Pemohon).

Penggunaan klausul pembatas ini merupakan tindakan presisi yudisial yang disengaja. Penetapan perwalian umum memberikan kewenangan yang sangat luas, mencakup urusan pribadi dan harta benda anak.4 Namun, pemohon dalam kasus ini hanya membutuhkan kewenangan untuk menandatangani formulir pendaftaran TNI. Jika pengadilan memberikan penetapan perwalian umum, hal itu secara tidak sengaja dapat memberikan kewenangan kepada wali (misalnya, seorang paman) atas warisan anak atau urusan pribadi lainnya, yang berpotensi bertentangan dengan hak orang tua kandung yang masih hidup atau ahli waris lainnya. Dengan secara eksplisit membatasi validitas penetapan hanya untuk keperluan pendaftaran TNI, pengadilan secara "bedah" menangani kebutuhan spesifik tersebut tanpa menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih luas dan tidak diinginkan. Ini menunjukkan pendekatan hukum yang canggih yang menyeimbangkan fasilitasi administratif dengan perlindungan hak-hak jangka panjang anak dan menjaga struktur hukum keluarga yang ada.


3.4 Studi Kasus Fokus: Tinjauan Rinci Putusan dari Pengadilan Agama


Analisis mendalam terhadap kasus-kasus spesifik memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana prinsip-prinsip ini diterapkan dalam praktik.

  • Kasus 1: Putusan PA MANOKWARI Nomor 19/Pdt.P/2024/PA.Mw
    Dalam putusan ini, amar-nya sangat jelas dan ringkas. Hakim menetapkan pemohon sebagai wali dengan klausul pembatas: "...Menyatakan bahwa penetapan perwalian ini hanya dipergunakan untuk memenuhi salah satu persyaratan mendaftar menjadi Anggota TNI AD di Kabupaten Manokwari;".7 Penggunaan kata "hanya" menegaskan lingkup kewenangan yang sangat terbatas.

  • Kasus 2: Putusan PA MASOHI Nomor 1/Pdt.P/2020/PA Msh
    Kasus ini menggunakan istilah Wali Pengampu dan amar-nya juga sangat spesifik: "...Menyatakan Yusup Marasabessy bin Ismail Marasabessy sebagai Wali Pengampu yang bertanggung jawab dan memantau secara langsung dan bertindak guna kepentingan Razasman S.F.F Latuconsina bin Samayang Latuconsina khusus mendaftar menjadi Anggota TNI pada Kodam XVI/Pattimura Maluku;".7 Penunjukan lokasi pendaftaran yang spesifik (Kodam XVI/Pattimura) semakin mempersempit ruang lingkup penetapan.

Perbandingan dengan putusan dari Pengadilan Negeri (misalnya, PN Sorong yang menetapkan wali "untuk mengikuti Tes TNI di Sorong" 7) menunjukkan bahwa prinsip perwalian dengan tujuan terbatas ini diterapkan secara konsisten di kedua lingkungan peradilan untuk kebutuhan administratif yang identik.

Selain itu, sifat non-kontroversial dan administratif dari permohonan ini tercermin dalam biaya perkara yang rendah dan konsisten. Data menunjukkan biaya berkisar antara Rp. 160.000 hingga Rp. 331.000.7 Biaya yang relatif rendah ini menyiratkan bahwa sistem peradilan memandang proses ini sebagai layanan publik daripada proses litigasi yang menghasilkan pendapatan. Struktur biaya ini membuat upaya hukum ini dapat diakses oleh keluarga dari berbagai latar belakang ekonomi, yang sangat penting mengingat karir militer merupakan jalur penting untuk mobilitas sosial di Indonesia. Dengan demikian, sistem peradilan secara sadar menurunkan hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum yang esensial ini.


Bagian 4: Rekomendasi Strategis dan Analisis Penutup


Bagian akhir ini akan menyintesiskan temuan-temuan laporan menjadi nasihat yang dapat ditindaklanjuti dan pemikiran penutup yang lebih luas, secara langsung memberdayakan pengguna dan memberikan kesimpulan yang jelas.

4.1 Panduan Praktis untuk Calon Pemohon dan Keluarga

Berdasarkan analisis prosedur dan substansi hukum, berikut adalah beberapa praktik terbaik yang dapat diikuti oleh calon pemohon:

  • Mulai Proses Lebih Awal: Meskipun prosesnya relatif cepat, prosedur pengadilan tetap membutuhkan waktu untuk pendaftaran, penjadwalan sidang, dan penerbitan salinan putusan. Mulailah proses pengajuan setidaknya beberapa bulan sebelum batas waktu pendaftaran TNI untuk menghindari ketergesaan.

  • Lengkapi dan Legalisasi Dokumen: Pastikan semua dokumen yang tercantum dalam daftar periksa (Tabel 1) lengkap dan telah dilegalisasi (nazegelen) di kantor pos sebelum mendatangi pengadilan. Ketidaklengkapan berkas adalah alasan paling umum tertundanya sebuah perkara.

  • Manfaatkan Bantuan Hukum: Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia di Pengadilan Agama. Layanan ini gratis dan dapat membantu memastikan surat permohonan disusun dengan benar dan memenuhi semua unsur hukum yang diperlukan.

  • Siapkan Saksi: Beri tahu saksi-saksi Anda (minimal dua orang) tentang jadwal sidang dan jelaskan pentingnya kesaksian mereka. Pastikan mereka memahami fakta-fakta yang perlu mereka sampaikan, seperti hubungan keluarga, kondisi pengasuhan anak, dan kelayakan Anda sebagai wali.

  • Jujur dan Jelas tentang Tujuan: Nyatakan secara eksplisit dan jujur dalam surat permohonan dan di hadapan hakim bahwa tujuan perwalian adalah khusus untuk pendaftaran TNI. Kejelasan ini akan membantu hakim merumuskan amar putusan dengan klausul pembatas yang tepat.


4.2 Konteks yang Lebih Luas: Peran Penetapan Yudisial dalam Mengesahkan Tindakan Sipil dan Administratif


Kasus perwalian untuk pendaftaran TNI ini berfungsi sebagai mikrokosmos yang menggambarkan peran penting lembaga yudikatif dalam memberikan kepastian hukum bagi tindakan-tindakan administratif warga negara. Dalam banyak situasi, birokrasi pemerintah memerlukan bukti hukum yang formal dan tidak dapat dibantah untuk memproses sebuah permohonan. Penetapan pengadilan berfungsi sebagai bukti otentik tersebut.

Fungsi ini serupa dengan jenis permohonan voluntair lainnya yang ditangani oleh pengadilan, seperti permohonan ganti nama, perbaikan data pada akta kelahiran, penetapan ahli waris, atau pengangkatan wali untuk mengelola harta warisan bagi anak di bawah umur.21 Dalam semua kasus ini, pengadilan tidak menyelesaikan sengketa, melainkan bertindak sebagai lembaga negara yang mengesahkan suatu status atau fakta hukum, sehingga memungkinkan warga negara untuk melanjutkan urusan mereka dengan lembaga lain, baik itu pemerintah maupun swasta.

4.3 Kesimpulan: Memastikan Kepastian Hukum bagi Calon Abdi Negara

Laporan ini menyimpulkan bahwa memperoleh penetapan perwalian anak untuk keperluan pendaftaran TNI adalah sebuah prosedur hukum yang mapan, dapat diakses, dan seringkali menjadi suatu keharusan bagi warga negara Muslim di Pengadilan Agama. Proses ini, meskipun bersifat formal dan memerlukan kepatuhan terhadap hukum acara, pada dasarnya dirancang untuk menjadi solusi, bukan hambatan.

Pengadilan Agama memainkan peran krusial sebagai jembatan antara realitas keluarga yang terkadang kompleks dengan persyaratan administrasi negara yang kaku dan formal. Dengan memahami landasan hukum, mempersiapkan dokumen dengan cermat, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, pemohon dapat dengan sukses menavigasi sistem peradilan. Pada akhirnya, penetapan perwalian ini tidak hanya menyelesaikan masalah administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang memberdayakan anggota keluarga untuk mengejar cita-cita mereka mengabdi kepada bangsa dan negara melalui Tentara Nasional Indonesia.

Works cited

  1. Perwalian Anak Oleh Orang Tua Kandungnya - Pengadilan Agama Yogyakarta, accessed October 6, 2025, https://www.pa-yogyakarta.go.id/article/Perwalian-Anak-Oleh-Orang-Tua-Kandungnya

  2. 1 PERMOHONAN PENETAPAN PENGUASAAN DAN PERWALIAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA Oleh - PTA Bandar Lampung, accessed October 6, 2025, https://www.pta-bandarlampung.go.id/images/artikel/Pemeriksaan_Perkara_Permohonan_Penetapan_Wali.pdf

  3. BAB II KONSEP PERWALIAN DALAM HUKUM ISLAM - Digilib UIN Sunan Ampel Surabaya, accessed October 6, 2025, http://digilib.uinsa.ac.id/1347/5/Bab%202.pdf

  4. penetapan perwalian anak yang diminta ppat sebagai syarat pembuatan akta jual beli hak - Neliti, accessed October 6, 2025, https://media.neliti.com/media/publications/119942-ID-none.pdf

  5. PERWALIAN DALAM HUKUM ISLAM Oleh Sayuti - PA Pekanbaru, accessed October 6, 2025, https://www.pa-pekanbaru.go.id/images/stories2017/berkas2017/Makalah%20Sayuti.%20Perwalian.pdf

  6. PERWALIAN ANAK DALAM TINJAUAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Oleh Nurhotia Harahap Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidim, accessed October 6, 2025, http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1098259&val=16466&title=PERWALIAN%20ANAK%20DALAM%20TINJAUAN%20KOMPILASI%20HUKUM%20ISLAM

  7. Direktori Putusan - Mahkamah Agung, accessed October 6, 2025, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=tni&page=487

  8. Inilah Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali - Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, accessed October 6, 2025, https://setkab.go.id/inilah-peraturan-pemerintah-tentang-syarat-dan-tata-cara-penunjukan-wali/

  9. Paradikma Baru Penetapan Perwalian Anak pada Pengadilan Agama Berbasis pada Perlindundungan Hak anak | Oleh : Dr. H. Edi Marsis, SH. MH (2/9) - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, accessed October 6, 2025, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/paradikma-baru-penetapan-perwalian-anak-pada-pengadilan-agama-berbasis-pada-perlindundungan-hak-anak

  10. Perwalian anak - Halo JPN | Beranda, accessed October 6, 2025, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2024-JV7C

  11. KONTEKSTUALISASI PERMOHONAN PENETAPAN WALI BAGI ANAK TERLANTAR OLEH BADAN HUKUM SEBAGAI KEWENANGAN ABSOLUT DI PENGADILAN AGAMA M - JDIH Mahkamah Agung, accessed October 6, 2025, https://jdih.mahkamahagung.go.id/download-file-satker/kontekstualisasi-permohonan-penetapan-wali-bagi-anak-terlantar-oleh-badan-hukum-sebagai-kewenangan-absolut-di-pengadilan-agama-malang

  12. Perwalian tni - Direktori Putusan - Mahkamah Agung, accessed October 6, 2025, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=%22Perwalian%20tni%22

  13. Perwalian - Pengadilan Agama Depok, accessed October 6, 2025, https://pa-depok.go.id/perwalian/

  14. syarat permohonan perwalian - Pengadilan Negeri Banda Aceh, accessed October 6, 2025, https://pn-bandaaceh.go.id/syarat-permohonan-perwalian/

  15. SYARAT PERMOHONAN PERWALIAN - Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, accessed October 6, 2025, https://www.pn-makassar.go.id/website/index.php/layanan-publik/standard-pelayanan-publik-2/39-informasi-perkara/943-syarat-permohonan-perwalian

  16. Permohonan Perwalian - PA Kebumen, accessed October 6, 2025, https://pa-kebumen.go.id/layanan-hukum/persyaratan-berperkara/permohonan-perwalian

  17. Pendaftaran Pengajuan Perwalian - Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, accessed October 6, 2025, https://pa-tasikmalayakota.go.id/pendaftaran-pengajuan-perwalian/

  18. PERTIMBANGAN HUKUM HAK PERWALIAN ANAK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN - Jurnal UMJ, accessed October 6, 2025, https://jurnal.umj.ac.id/index.php/MaA16/article/download/26222/11795/68672

  19. ANALISIS HUKUM PUTUSAN PENGADILAN DALAM PENETAPAN PERWALIAN ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN NEGERI - e-jurnal IAIN Sorong, accessed October 6, 2025, https://e-jurnal.iainsorong.ac.id/index.php/Muadalah/article/download/1664/1083/4797

  20. Analisis Yuridis Terhadap Permohonan Perwalian Anak Yang Tidak Dapat Diterima Oleh Pengadilan Negeri Yang Menimbulkan Kerugian B - Jurnal UWP, accessed October 6, 2025, https://jurnal.uwp.ac.id/pps/index.php/mih/article/download/549/438

  21. Permohonan penetapan perwalian anak - Direktori Putusan - Mahkamah Agung, accessed October 6, 2025, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=%22Permohonan%20penetapan%20perwalian%20anak%22

  22. Penetapan ahli waris dan perwalian anak - Direktori Putusan - Mahkamah Agung, accessed October 6, 2025, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=%22Penetapan%20ahli%20waris%20dan%20perwalian%20anak%22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar