Jumat, 01 November 2013

Menggugat Bank Syariah?

 

Sahabat pengusaha dan para sarjana muslim, jika anda menggugat bank syariah agar mencopot label syariah atau ditutup bank syariah karena ulah oknum, pegawai, atau karena keinginan nasabah yang tidak sesuai ketentuan syariah, maka sama saja anda sedang menggugat seorang muslim agar mencopot status Islam di KTPnya karena seseorang tersebut berbuat dosa, berzina, korupsi, dll. Apakah seperti itu cara yang diajarkan Islam dalam menyelesaikan masalah dan berdakwah???

Ataupun jika peraturan pada bank syariah dan fatwa-fatwa DSN yang menurut anda itu tidak sesuai syariah dan keliru, maka belum tentu menurut Dewan Pengawas Syariah sebagai pengawas bank syariah dan DSN sebagai pembuat fatwa itu tidak sesuai syariah dan keliru, karena mereka berpendapat memiliki dasarnya. Transaksi perbankan syariah adalah bagian dari fikih muamalah yang akan terus mengalami perkembangan seiring perkembangan zaman. Dan pembahasan fikih muamalah itu luas.

Berilah solusi jika ada praktek-praktek perbankan syariah yang tidak sesuai syariah agar sesuai syariah, atau anda buat sendiri bank syariah di Indonesia ini dan jalankan sesuai dengan pendapat yang menurut anda benar. Janganlah menjadi orang yang gemar lempar batu sembunyi tangan, jangan habis menghamili anak orang lantas kabur tak bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar