Sabtu, 20 Desember 2014

Hakikat Kontrak Mudharabah, Apakah Masuk Jenis Wakalah, Musyarakah atau Ijarah?


Jenis akad itu ada tiga: 1. Mu’awadhah (saling bagi untung/manfaat dan untung/manfaat tsb ditentukan secara jelas (ma’lum) atau pasti (maqtu’) di awal akad seperti: bay’ murabahah, ijarah, wakalah bil ujrah), 2. Tabarru’at (tidak ada saling bagi untung/manfaat) seperti: hibah, hawalah tanpa ujrah, hiwalah tanpa ujrah, wakalah tanpa ujrah.), 3. Musyarakah (saling bagi untung dan rugi dari hasil usaha, dgn begitu keuntungan tidak bisa ditentukan dengan nominal pasti di awal akad, hanya bisa dgn nisbah/prosentase).

1. Wakalah. Mudharabah bisa masuk jenis wakalah, dengan makna umum. Karena Mudharib pada hakikatnya menjadi wakil pemilik dana untuk mengelola hartanya atau melakukan perdagangan. Tapi, karena dalam mudharabah terdapat pembagian ribh/keuntungan hasil usaha (bukan ujrah), maka makna wakalah sudah berpindah menjadi mudharabah. Begitu juga pada akad wakalah dengan ujrah, karena ada ujrah, maka akad wakalah dimasuki ketentuan pada akad ijarah, atau dari akad tabarru’ menjadi akad mu’awadhah.

 2. Musyarakah. Mudharabah bisa masuk jenis syirkah/musyarakah dengan makna umum. Karena pemilik dana dan pengelola saling berkerjasama. Pemilik dana menyertakan modal dan pengelola menyertakan tenaga/’amal. (Mazhab hanbali)

3. Ijarah. Mudharabah bisa juga masuk jenis ijarah dengan makna umum.  Karena pemilik dana menyewa jasa tenaga pengelola/mudharib untuk mengelola harta pemilik dana. Tapi karena ujrah pada mudharabah adalah majhul atau tidak diketahui kecuali setelah ada hasil, maka mudharabah dianggap khilaf/menyelisihi qiyas, karena pada akad ijarah upah/ujrah harus diketahui di awal akad. Karena itu,  fuqaha mengatakan bahwa upah mudharib yg majhul merupakan rukhsah dari akad ijarah yg mengharuskan ujrah ma’lum. (Mazhab maliki, syafi’i dan hanafi)

Dalam mazhab maliki disebutkan:
- أن القراض (المضاربة) مستثنى من الإجارة المجحولة, و أن الرخصة في ذالك إنما هى لموضع الرفق بين الناس. (إبن رشد, بداية المجتهد, الجزء الثانى, ص 236.)
Dalam mazhab syafi’i:
رخصة لخروجه عن قياس الإجارات. (الإمام الرملي, نهاية المحتاج, الجذء الرابع, ص 161)  وهو (أى القراض)   -

Kesimpulan: Akad mudharabah adalah akad yang berdiri sendiri, punya ketentuan tersendiri, punya karakter tersendiri, dan cara tersendiri, walaupun memiliki keterhubungan dengan wakalah, syirkah dan ijarah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar