Jumat, 24 Februari 2017

Kolerasi Syariat & Tasawuf (Sebuah Contoh)



Hukum Syariat tanpa tasawuf itu pincang. Syariat harus menyatu dengan tasawuf. Agama tidak hanya sebatas syariat tapi juga mencakup tasawuf (Ihsan/akhlak). 

Karena itu sering sekali ayat-ayat Alqur'an mengenai hukum atas suatu perbuatan & pelanggaran dibarengi dengan kata-kata "akan tetapi jika engkau memaafkan maka itu lebih baik bagi dirimu". 

Begitu juga Rasulullah SAW ketika ada seseorang mengaku dan bersaksi bahwa dirinya telah Berzina, Rasulullah memalingkan wajahnya sampai 4 kali, hingga Rasulullah menjawab apa kamu sudah gila?
Namun akhirnya wanita itu dirajam karena tetap bersikeras mengaku bahwa dirinya telah Berzina.
Selain itu, diriwayatkan bahwa ada wanita hamil mengaku Berzina, namun Rasulullah menyuruh utk pulang sampai ia melahirkan, hingga sampai menyusui 2 tahun lamanya, baru kemudian dirajam.

Jika agama ini hanya berupa syariat, Rasulullah langsung merajam nya tanpa perlu tanya lagi.

Ustadz dan Pedagang Babi



Suatu ketika dalam pengajian, seorang ustadz menyampaikan penjelasan surat al-Maidah ayat 3: 

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)

dari ayat itu secara jelas Al-qur'an / syariat mengharamkan umat muslim untuk "memakan" babi. Para ulama dan umat Islam konsesus atau ijma' bahwa "memakan" babi hukumnya haram.

Di lain tempat, seorang pedagang babi -non muslim lagi- dengan pede dan suara lantang mengatakan, bapak ibu jangan percaya sama orang, boleh jadi bapak ibu gak mau beli daging babi saya, karena dibohongi "pakai" ayat 3 surat al-Maidah, dan seterusnya...

Mendengar itu, umat Islam -yang punya otak dan hati- merasa telah dinistakan atau sekurangnya perasaannya telah disinggung oleh pedagang babi tadi.

Tapi, ada juga sebagian muslim -wallahu a'lam isi otak dan hatinya seperti apa- merasa itu bukan penistaan terhadap ayat suci alqur'an, Islam maupun pada ulama, tidak pula menyinggung perasaannya.

*Cerita di atas Bukan analogi atau qiyas, cuma cerita di warung kopi.

Sabtu, 15 Oktober 2016

Membaca Fatwa MUI Haram Pilih Pemimpin Non Muslim



Kalau orang yang benar-benar memahami maqashid atau tujuan-tujuan syariah dan hakikat syariah, insya Allah pendapat-pendapatnya atau fatwa-fatwanya akan menentramkan dan mendamaikan kedua-belah pihak yang berbeda, berselisih baik secara keyakinan, kultur, ras atau pun suku. Fatwa-fatwanya akan jauh dari penyulut fitnah yg berbahaya.

Hukum itu memang pasti dan tidak berubah, tapi fatwa itu bersifat fleksibel dan dapat berubah dari suatu keadaan ke keadaan lain. 

Hukum makan babi memang haram sampai kiamat. Tapi fatwa memakan daging babi belum tentu selamanya haram, karena pada kondisi seorang tak ada makanan yg dapat dimakan kecuali babi, maka pada kondisi ini hukum nya boleh makan daging babi.

Seorang Mufti ketika mengeluarkan fatwa tidak hanya cukup mengetahui hukum syariah atas suatu masalah ini halal & itu haram, tapi wajib mengetahui kondisi-kondisi, kemungkinan2, dampak2 yang akan terjadi dari keluarnya fatwa tsb, apakah akan menyebabkan fitnah yg lebih besar atau tidak.
Mufti juga tidak diwajibkan untuk menjawab semua permasalahan yg ada.

Mufti yg sejati tidak akan terpengaruh oleh opini publik orang-orang awam yang hanya memiliki logika singkat, bahkan tidak akan terpengaruh oleh pendapat2 terdahulu yang berbeda kondisinya, ia hanya mengambil metode ulama terdahulu dalam proses pembentukan fatwa, karena seorang Mufti yang sudah mencapai kapasitas berijtihad harus mengikuti Ijtihadnya, terlepas apakah hasil ijtihadnya nanti sama atau pun berbeda dengan Mujtahid yg lain.

Fitnah itu tertidur, celakalah orang-orang yg menyulut api fitnah.
(الفتنة نائمة لعن الله من أيقظها)
#indonesia_damai
#Nusron_wahid
#MUI
#Ahok

Selasa, 14 Juni 2016

Keunggulan Mahasiswa Azhar Dibanding Mahasiswa Lain di Mata Dubes RI Helmy Fauzy


Keunggulan Mahasiswa Azhar Dibanding Mahasiswa Lain di Mata Dubes RI Helmy Fauzy. 

Kairo, Senin,13/juni/2016. 
Mahasiswa Indonesia di Mesir bertatap muka dan dialog santai bersama duta Besar Republik Indonesia di Cairo, Bapak Helmy Fauzy yang juga dihadiri oleh Ibu Dubes Dwi Ria Lathifa serta beberapa jajaran Homestaff KBRI Kairo.

Acara blusukan atau Safari Ramadhan disponsori oleh KBRI Kairo bekerja sama dengan perkumpulan Mahasiswa Sumatera, karena sehari sebelumnya juga dilaksanakan acara yang sama namun khusus untuk perkumpulan mahasiswa Jawa. Blusukan Ramadhan dilakukan rotasi disebabkan tak adanya tempat yang cukup menampung seluruh mahasiswa. 

Senin, 13 Juni 2016

Hukum Membuka Restoran di Siang Hari pada Bulan Ramadhan



"Hukum Membuka Restoran di Siang Hari pada Bulan Ramadhan"
Ketika pengajian di Mesjid Azhar bersama Syekh Syaltut Al Azhari Asy Syafi'i (Aminul Fatwa/Pembantu Mufti di Lembaga Fatwa Mesir), membahas kitab shiyam (puasa) dalam buku Fathul Qorib, salah seorang dari kami bertanya ketika sesi tanya jawab.
Ya fadhilata syaikh: Apa hukumnya berjualan makanan pada siang hari di bulan puasa? 
Syekh Syaltut menjawab: Boleh.
Bagaimana pula hukumnya melarang orang membuka restoran/berjualan makanan ketika siang hari pada bulan ramadhan?