Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Perdata. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 November 2025

Dalam perkara perdata, apabila panggilan pertama patut, kemudian panggilan kedua tidak patut, apakah hakim dapat memutus perkara atau apakah sidang di panggilan kedua yang tidak patut tidak dapat dilanjutkan?



1. Prinsip umum pemanggilan dalam perkara perdata

Dalam hukum acara perdata (HIR/RBg dan yurisprudensi), yang penting untuk sahnya pemeriksaan dan putusan adalah:

  1. Pihak sudah dipanggil secara patut dan sah

  2. Untuk hari sidang yang jelas (tanggal/hari sidang tertentu)

  3. Dengan tenggang waktu yang cukup antara hari panggilan dan hari sidang.

Kalau panggilan pertama sudah patut dan sah, lalu:

  • Tergugat tidak hadir → Hakim bisa menunda, memerintahkan panggilan ulang.

  • Pada panggilan berikutnya ternyata tidak patut (misalnya salah alamat, tidak cukup tenggang, berita acara panggilan cacat, dsb) → di sini masalah mulai muncul.


2. Apakah hakim boleh memutus jika panggilan kedua tidak patut?

Pisahkan dua situasi:

a. Putusan verstek berdasarkan ketidakhadiran di sidang kedua

Kalau hakim hendak menjatuhkan verstek dengan mendasarkan pada ketidakhadiran tergugat di sidang kedua, sementara panggilan untuk sidang kedua tidak patut, maka:

  • Tidak boleh dijadikan dasar untuk memutus.

  • Karena salah satu syarat sah verstek adalah:

    “Tergugat telah dipanggil dengan patut, tetapi tidak datang.”

Kalau panggilan kedua tidak patut, maka syarat itu tidak terpenuhi.
Akibatnya:

  • Kalau tetap diputus, putusan berpotensi batal atau sekurang-kurangnya cacat prosedur, dan dalam praktik sering jadi alasan kasasi/PK (pelanggaran hak untuk didengar / audi et alteram partem).

b. Pemeriksaan perkara tetap berjalan karena sudah pernah dipanggil patut sebelumnya?

Kalau panggilan pertama sudah patut, lalu tergugat:

  • Hadir di sidang pertama, atau

  • Setidaknya secara hukum sudah dianggap tahu tentang perkara dan jadwal sidang (misalnya pernah hadir, pernah mengajukan jawaban, atau sudah menandatangani relaas),

maka untuk sidang-sidang berikutnya ada dua pandangan:

  1. Pandangan formal ketat