𝐔𝐬𝐭𝐚𝐝𝐳, boleh gak gabung niat Qurban sekalian dengan Aqiqah?
Terkait Ini terdapat khilaf (berbedaan pendapat ulama/ ahli fikih)
1. Pendapat pertama: Tidak boleh digabung dan harus memilih salah satu. Karena maksud tujuan dan sebab ibadah Qurban itu adalah berkorban untuk diri pribadi atau diri sendiri, sedangkan maksud tujuan & sebab dari aqiqah adalah berkorban untuk anak yang baru lahir. Hal ini Sama halnya tidak bisa menggabungkan antara membayar seekor kambing untuk denda dam haji tamattu’ dengan denda fidyah (karena melakukan perbuatan yg dilarang ketika haji/umroh), karena keduanya memiliki sebab & tujuan ibadah yg berbeda. Dengan begitu masing-masing ibadah tersebut harus terpisah.
2.Pendapat kedua: Mengatakan boleh digabung, dengan syarat waktu aqiqahnya berbarengan dengan waktu Qurban.
Alasannya Karena keduanya sama-sama ibadah sunah, hewan yang diqurbankannya juga bisa sama yaitu kambing, tujuan nya sama-sama untuk berbagi solidaritas sosial, dan dapat diqiyaskan atau dianalogikan dengan boleh nya menggabungkan niat mandi sunah sholat Ied dengan mandi sunah di hari jum’at apabila sholat Ied nya bertepatan di hari jum’at. Maka keduanya sah dengan satu kali mandi dapat dua ibadah sekaligus.
Namun, saya pribadi memilih pendapat pertama yang tidak boleh digabungkan, karena itu pendapat yg rajih atau kuat dalam mazhab syafi’i & Maliki & juga pendapat sebagian mazhab Hambali. Wallahu ta’aala a’lam.