Jumat, 17 Oktober 2025

Kompensasi Yudisial di Indonesia: Analisis Kelayakan Gaji Hakim Pratama Tahun 2025

 


Kompensasi Yudisial di Indonesia: Analisis Kelayakan Gaji Hakim Pratama Tahun 2025

1. Ringkasan Eksekutif

Laporan ini menyajikan analisis mendalam mengenai kelayakan remunerasi hakim tingkat pertama (Hakim Pratama) di Indonesia untuk tahun 2025, dengan fokus pada angka pendapatan sebesar 15 juta Rupiah per bulan. Kenaikan remunerasi hakim yang diumumkan pemerintah pada tahun 2025 merupakan langkah korektif yang signifikan dan telah lama tertunda. Namun, analisis komprehensif menunjukkan bahwa angka pendapatan spesifik sebesar 15 juta Rupiah, yang merupakan tunjangan untuk hakim dengan pangkat dan penempatan tertentu, secara kritis tidak layak jika dievaluasi berdasarkan biaya hidup riil di pusat-pusat yudisial utama. Kondisi ini menciptakan "kesenjangan integritas" (integrity gap) yang berisiko, di mana pendapatan resmi tidak mencukupi untuk menopang standar hidup yang bermartabat dan aman secara finansial.

Analisis komparatif menunjukkan bahwa meskipun remunerasi hakim kini lebih kompetitif dibandingkan profesi setara di sektor publik seperti jaksa, pendapatan tersebut masih tertinggal jauh dari potensi penghasilan di sektor swasta, sehingga berisiko menghambat minat talenta hukum terbaik untuk memasuki profesi yudisial. Di sisi lain, evaluasi terhadap kapasitas fiskal negara menunjukkan bahwa peningkatan gaji hakim yang lebih substansial sangat mungkin dilakukan, mengingat alokasi anggaran Mahkamah Agung hanya merupakan sebagian kecil dari total belanja pegawai nasional.

Berdasarkan temuan-temuan ini, laporan menyimpulkan bahwa pendapatan saat ini gagal mencerminkan beban tanggung jawab yang sangat besar, mengisolasi hakim dari kerentanan finansial, dan menjaga integritas institusi peradilan. Laporan ini merekomendasikan penetapan standar pendapatan bawa pulang (take-home pay) yang layak pada rentang Rp 25 juta hingga Rp 35 juta per bulan untuk Hakim Pratama, yang didukung oleh paket kesejahteraan holistik. Langkah ini esensial untuk melindungi independensi yudisial, menarik sumber daya manusia hukum berkualitas tinggi, dan pada akhirnya memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

 

2. Anatomi Remunerasi Hakim Tahun 2025

 

Untuk mengevaluasi kelayakan pendapatan seorang hakim, penting untuk terlebih dahulu membedah struktur kompensasinya secara akurat. Angka 15 juta Rupiah yang menjadi fokus pertanyaan bukanlah total gaji, melainkan komponen tunjangan spesifik dalam sebuah paket remunerasi yang lebih kompleks.

 

2.1 Sebuah Koreksi, Bukan Keuntungan Luar Biasa: Kontekstualisasi Kenaikan 2025

 

Kenaikan gaji hakim yang dilaporkan mencapai 280% pada tahun 2025 harus dipahami bukan sebagai kemurahan hati yang luar biasa, melainkan sebagai sebuah koreksi pasar yang mendesak.1 Presiden Prabowo Subianto sendiri menyoroti fakta bahwa para hakim tidak menerima kenaikan gaji selama 18 tahun, padahal mereka menangani perkara-perkara bernilai triliunan Rupiah.2 Konteks historis ini krusial, karena struktur remunerasi sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 telah menyebabkan erosi daya beli yang parah akibat inflasi kumulatif selama lebih dari satu dekade.3 Dengan demikian, kenaikan persentase yang besar dimulai dari basis yang sangat rendah, sehingga angka nominal yang baru mungkin masih belum memadai.

 

2.2 Membedah Paket Gaji: Gaji Pokok vs. Tunjangan

Pendapatan hakim terdiri dari dua komponen utama yang berbeda:

1.     Gaji Pokok: Komponen ini mengikuti standar skala gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang relatif rendah, berdasarkan golongan dan masa kerja. Sesuai PP Nomor 44 Tahun 2024, seorang Hakim Pratama yang umumnya berada di Golongan IIIc atau IIId akan menerima gaji pokok di kisaran Rp 3.026.400 hingga Rp 5.180.700 per bulan.2

2.     Tunjangan Jabatan: Ini adalah komponen yang membentuk sebagian besar pendapatan bawa pulang hakim dan merupakan komponen yang mengalami kenaikan signifikan. Angka 15 juta Rupiah yang menjadi acuan adalah besaran tunjangan untuk jabatan Hakim Pratama Muda yang bertugas di Pengadilan Negeri Kelas IB.2 Spesifikasi ini sangat penting, karena menunjukkan bahwa tunjangan bukanlah angka tunggal yang berlaku untuk semua hakim tingkat pertama.

 

2.3 Hirarki Tunjangan: Struktur yang Terdiferensiasi

Struktur tunjangan hakim bersifat berjenjang, bergantung pada pangkat hakim dan klasifikasi pengadilan tempat mereka bertugas. Berdasarkan data rinci dari PP Nomor 44 Tahun 2024, seorang Hakim Pratama (pangkat terendah) di Pengadilan Kelas II menerima tunjangan sebesar Rp 11.900.000, sedangkan hakim dengan pangkat yang sama di Pengadilan Kelas IA menerima Rp 16.500.000.2 Angka Rp 15.000.000 berada di tingkat menengah untuk pangkat yang sedikit lebih tinggi (Pratama Muda) di pengadilan kelas menengah (IB). Hal ini menegaskan bahwa kelayakan pendapatan seorang hakim tidak dapat dinilai secara seragam, melainkan harus dilihat berdasarkan konteks penempatan dan jenjang kariernya.

 

2.4 Pendapatan Tambahan: Tunjangan Kemahalan

Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, terdapat komponen tunjangan kemahalan yang diberikan berdasarkan zona penugasan.3 Tunjangan ini dirancang untuk mengkompensasi biaya hidup yang lebih tinggi di daerah-daerah tertentu. Hakim yang bertugas di Pulau Jawa (Zona 1) tidak menerima tunjangan ini. Sebaliknya, mereka yang ditempatkan di wilayah seperti Sumatera atau Kalimantan (Zona 2) menerima tambahan Rp 1,35 juta, dan mereka yang bertugas di daerah terpencil dengan biaya hidup sangat tinggi seperti Wamena (Zona 4) dapat menerima tambahan hingga Rp 10 juta per bulan.3 Faktor ini secara signifikan mengubah kalkulasi kelayakan total pendapatan bagi hakim yang bertugas di luar Jawa.

 

Pangkat

Kelas Pengadilan

Kisaran Gaji Pokok (Gol. IIIc/d)

Tunjangan Jabatan

Estimasi Total Pendapatan Bulanan (Non-Zona 1)

Hakim Pratama

Kelas II

Rp 3.026.400 – Rp 5.180.700

Rp 11.900.000

Rp 14.926.400 – Rp 17.080.700

Hakim Pratama Muda

Kelas II

Rp 3.026.400 – Rp 5.180.700

Rp 12.700.000

Rp 15.726.400 – Rp 17.880.700

Hakim Pratama

Kelas IB

Rp 3.026.400 – Rp 5.180.700

Rp 14.000.000

Rp 17.026.400 – Rp 19.180.700

Hakim Pratama Muda

Kelas IB

Rp 3.026.400 – Rp 5.180.700

Rp 15.000.000

Rp 18.026.400 – Rp 20.180.700

Hakim Pratama

Kelas IA

Rp 3.026.400 – Rp 5.180.700

Rp 16.500.000

Rp 19.526.400 – Rp 21.680.700

Hakim Pratama Muda

Kelas IA

Rp 3.026.400 – Rp 5.180.700

Rp 17.800.000

Rp 20.826.400 – Rp 22.980.700

Tabel 2.1: Struktur Kompensasi untuk Hakim Pratama, 2025 (berdasarkan Kelas Pengadilan dan Pangkat). Sumber: Diolah dari.2 Catatan: Estimasi Total Pendapatan tidak termasuk Tunjangan Kemahalan.

 

 

 

 

 

3. Beban Tanggung Jawab: Kuantifikasi Beban Kerja dan Risiko Yudisial

Kompensasi seorang hakim harus merefleksikan secara proporsional beban tanggung jawab, volume pekerjaan, dan risiko inheren yang melekat pada jabatannya. Analisis terhadap tugas dan fungsi hakim menunjukkan bahwa peran mereka jauh melampaui sekadar memutus perkara di ruang sidang.

 

3.1 Melampaui Palu Hakim: Peran Multifaset

Uraian tugas resmi dari berbagai pengadilan negeri menunjukkan bahwa seorang hakim memiliki peran manajerial, administratif, dan pengawasan yang signifikan.6 Tugas-tugas ini mencakup:

      Memimpin dan bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan tugas pengadilan.6

      Melaksanakan mediasi antar pihak yang bersengketa.7

      Melakukan pengawasan internal terhadap administrasi keuangan dan kinerja staf pengadilan.6

      Membina dan mengawasi bidang-bidang tertentu yang ditugaskan oleh ketua pengadilan.8

      Menyusun data hukum dan berkontribusi pada pengembangan program kerja pengadilan.6

 

3.2 Tekanan Volume: Analisis Beban Perkara

Beban kerja yudisial di Indonesia sangat tinggi. Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024 mencatat terdapat 7.378 hakim yang bertugas di pengadilan tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia.10 Pada tahun yang sama, tercatat 410.754 perkara perdata, agama, dan tata usaha negara yang didaftarkan melalui sistem e-Court di pengadilan tingkat pertama.10 Perhitungan sederhana (410.754 perkara dibagi sekitar 7.000 hakim tingkat pertama) menunjukkan beban kerja rata-rata lebih dari 58 perkara per hakim per tahun hanya dari sistem e-Court, belum termasuk perkara pidana, permohonan, dan tugas-tugas non-yudisial lainnya. MA melaporkan rasio produktivitas penyelesaian perkara yang sangat tinggi, mencapai 99,26% pada tahun 2024, yang menggarisbawahi tekanan intens untuk memproses perkara secara efisien.10

 

3.3 Beban Integritas: Menavigasi Medan Etis

Profesi hakim menuntut standar integritas dan imparsialitas absolut, yang diatur secara ketat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).12 Standar ini berada di bawah ancaman konstan dari tekanan eksternal dan potensi intervensi. Realitas korupsi yudisial, sebagaimana tercermin dalam berbagai kasus suap, merupakan risiko tertinggi dari sistem peradilan yang hakimnya tidak mendapatkan kompensasi yang layak.13

Gaji seorang hakim bukanlah sekadar kompensasi atas pekerjaan, melainkan sebuah investasi publik yang fundamental untuk menjamin independensi peradilan. Kekuasaan seorang hakim yang sangat besar dalam menentukan nasib, kebebasan, dan harta benda seseorang menjadikan mereka target utama bagi pihak-pihak yang ingin memengaruhi putusan secara tidak sah. Kerawanan finansial pribadi adalah salah satu pendorong utama korupsi. Oleh karena itu, gaji yang tidak memadai untuk menopang standar hidup yang layak dan aman secara finansial menciptakan kerentanan sistemik. Hal ini mengubah perdebatan tentang gaji dari sekadar isu ketenagakerjaan menjadi masalah tata kelola negara dan supremasi hukum. Gaji yang "tidak layak" bukan hanya tidak adil bagi hakim, tetapi juga merupakan ancaman bagi negara.

 

4. Tolok Ukur Komparatif: Mengukur Remunerasi Terhadap Profesi Setara

Untuk memberikan konteks yang lebih luas, remunerasi hakim perlu dibandingkan dengan profesi sepadan di sektor publik dan swasta. Perbandingan ini penting untuk menilai daya saing profesi hakim dalam menarik talenta hukum terbaik di Indonesia.

 

4.1 Mitra Sektor Publik: Jaksa Penuntut Umum

Perbandingan langsung menunjukkan bahwa setelah kenaikan tahun 2025, remunerasi hakim menjadi lebih unggul dibandingkan jaksa dengan pangkat setara. Seorang Hakim Pratama Muda (Golongan IIId) memiliki estimasi total pendapatan sekitar Rp 18,1 juta (gaji pokok ~Rp 3,1 juta + tunjangan Rp 15 juta).2 Sementara itu, seorang Jaksa Muda (Golongan IIId, Kelas Jabatan 10) memiliki total pendapatan berkisar antara Rp 9,1 juta hingga Rp 11,1 juta (gaji pokok ~Rp 3,1 juta + tunjangan kinerja Rp 5,97 juta).14 Temuan ini mengindikasikan bahwa pemerintah telah secara sadar memprioritaskan peningkatan kesejahteraan hakim di atas penegak hukum lainnya.

 

4.2 Cerminan Sektor Swasta: Pengacara Korporat

Data dari berbagai panduan gaji menunjukkan kontras yang tajam dengan sektor swasta. Seorang Legal Counsel di perusahaan dengan pengalaman awal (1-4 tahun) dapat memperoleh gaji rata-rata tahunan Rp 66 juta (sekitar Rp 5,5 juta/bulan). Namun, pendapatannya melonjak signifikan pada tingkat pengalaman menengah (5-9 tahun) menjadi rata-rata Rp 220 juta per tahun (sekitar Rp 18,4 juta/bulan).16 Posisi puncak seperti Legal Director bahkan dapat memperoleh pendapatan hingga Rp 150 juta per bulan.17 Gaji awal seorang hakim memang kompetitif jika dibandingkan dengan pengacara korporat level pemula, tetapi potensi pertumbuhannya menjadi stagnan jika dibandingkan dengan pertumbuhan eksponensial di sektor swasta.

 

4.3 Tolok Ukur Potensi Tinggi: Officer Development Program (ODP) BUMN

Program rekrutmen jalur cepat di BUMN terkemuka seperti Bank Mandiri dan Telkom menawarkan gaji awal bagi lulusan baru di kisaran Rp 6 juta hingga Rp 10 juta per bulan.18 Meskipun pendapatan awal hakim lebih tinggi, perbandingan ini relevan dalam konteks persaingan untuk mendapatkan talenta-talenta terbaik lulusan perguruan tinggi. Lembaga yudikatif harus mampu menawarkan paket kompensasi dan jalur karier yang menarik agar tidak kalah saing dengan sektor korporasi dalam merekrut individu-individu berprestasi.

Kesenjangan pendapatan yang signifikan dan semakin melebar antara profesi yudisial dan sektor hukum swasta menciptakan disinsentif yang kuat bagi para praktisi hukum paling terampil dan berpengalaman untuk beralih menjadi hakim. Hal ini memunculkan risiko "judicial brain drain", di mana lembaga peradilan kehilangan kesempatan untuk merekrut talenta terbaik, yang dalam jangka panjang dapat berdampak negatif pada kualitas yurisprudensi dan putusan pengadilan. Kualitas sistem hukum pada dasarnya ditentukan oleh kualitas para hakimnya. Untuk menarik kandidat berkualitas, negara harus bersaing di pasar talenta hukum. Seorang pengacara di pertengahan kariernya akan menghadapi "biaya peluang" (opportunity cost) yang sangat besar jika memilih menjadi hakim, karena harus merelakan potensi pendapatan yang jauh lebih tinggi di sektor swasta. Meskipun pengabdian publik adalah sebuah panggilan, mengandalkan altruisme semata bukanlah strategi akuisisi talenta yang berkelanjutan.

 

Profesi / Jabatan

Pangkat / Pengalaman Setara

Estimasi Pendapatan Total Bulanan (2025)

Hakim Pratama Muda

Golongan IIId

~ Rp 18.000.000

Jaksa Muda

Golongan IIId / Kelas Jabatan 10

~ Rp 10.000.000

Corporate Counsel (Swasta)

5-9 tahun pengalaman

~ Rp 18.400.000

Lulusan ODP BUMN

Entry-level

~ Rp 8.000.000

Tabel 4.1: Perbandingan Gaji Bulanan: Hakim Pratama vs. Profesi Setara (Estimasi 2025). Sumber: Diolah dari.2

 

 

 

5. Konteks Nasional: Kapasitas Fiskal dan Realitas Sosio-Ekonomi

Penilaian kelayakan gaji hakim juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara untuk membayarnya serta kesesuaiannya dengan kondisi ekonomi masyarakat secara umum.

 

5.1 Kemampuan Negara Membayar: Analisis Kapasitas Fiskal

Analisis terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan bahwa peningkatan remunerasi hakim yang lebih layak sangat terjangkau bagi negara. Total alokasi belanja pegawai dalam APBN 2025 ditetapkan sebesar Rp 521,4 triliun.21 Sementara itu, pagu indikatif anggaran untuk Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp 12,15 triliun.22 Ini berarti anggaran MA hanya sekitar 2,3% dari total belanja pegawai nasional. Sebagai perbandingan, anggaran Kepolisian Negara RI dapat mencapai lebih dari Rp 126 triliun dan Kejaksaan Agung lebih dari Rp 24 triliun.23 Angka-angka ini menunjukkan bahwa peningkatan signifikan pada gaji 7.378 hakim tidak akan memberikan tekanan berarti pada APBN dan secara fiskal sangat memungkinkan.

 

5.2 Keseimbangan Sosial: Perbandingan dengan Indikator Nasional

 

Untuk memastikan gaji hakim tidak menciptakan kesenjangan yang terlalu jauh dengan masyarakat, perlu dilakukan perbandingan dengan indikator ekonomi nasional.

      Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia pada tahun 2024 adalah Rp 78,62 juta per tahun, atau sekitar Rp 6,55 juta per bulan.24 Estimasi total pendapatan hakim sebesar ~Rp 18 juta adalah sekitar 2,75 kali lipat dari rata-rata pendapatan per kapita nasional.

      Rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional untuk tahun 2025 adalah sekitar Rp 3,31 juta per bulan.26 Gaji hakim sekitar 5,4 kali lipat dari rata-rata upah minimum.

Analisis ini menunjukkan bahwa remunerasi hakim menempatkan mereka pada kelompok masyarakat kelas menengah-atas, namun tidak menciptakan jurang pendapatan yang ekstrem atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sosial.

 

5.3 Ujian Lakmus: Biaya Hidup vs. Pendapatan

Ini adalah faktor penentu paling krusial dalam analisis kelayakan. Data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan tolok ukur paling andal mengenai biaya riil untuk menopang sebuah rumah tangga di kota-kota besar Indonesia, yang merupakan pusat-pusat peradilan.

      DKI Jakarta: Biaya hidup rata-rata per rumah tangga adalah Rp 14,88 juta per bulan.27

      Surabaya: Biaya hidup rata-rata per rumah tangga adalah Rp 13,36 juta per bulan.29

      Makassar: Biaya hidup rata-rata per rumah tangga adalah Rp 11,5 juta per bulan.31

Seorang hakim di Jakarta dengan total pendapatan sekitar Rp 18 juta hanya akan memiliki sisa sekitar Rp 3,12 juta setelah menutupi biaya hidup dasar menurut standar BPS. Sisa pendapatan ini sangat tidak memadai untuk tabungan, investasi, biaya pendidikan anak yang berkualitas, dana darurat, atau pengeluaran tak terduga lainnya. Kondisi ini menempatkan hakim dalam posisi kerentanan finansial (financial precarity).

Selisih antara total pendapatan seorang hakim dengan biaya hidup resmi di kota tempatnya bertugas dapat didefinisikan sebagai "Kesenjangan Integritas" (Integrity Gap). Kesenjangan yang kecil atau bahkan negatif merepresentasikan sebuah lingkungan berisiko tinggi terhadap korupsi yang dapat diukur. Hal ini mengindikasikan bahwa seorang hakim tidak dapat mempertahankan standar hidup yang bermartabat sesuai dengan jabatannya hanya dengan mengandalkan pendapatan resminya. Dengan menggunakan data BPS sebagai tolok ukur objektif, analisis ini bergerak melampaui argumen subjektif tentang "cukup" atau "tidak cukup". Di Jakarta, kesenjangan integritas yang hanya sekitar Rp 3 juta sangatlah berbahaya. Setiap peristiwa besar dalam kehidupan, seperti biaya pengobatan atau uang sekolah, dapat dengan mudah mendorong seorang hakim ke dalam kesulitan finansial, yang pada gilirannya menciptakan kerentanan langsung terhadap godaan korupsi. Oleh karena itu, kesenjangan ini bukan hanya metrik keuangan, tetapi juga indikator risiko tata kelola dan keamanan nasional.

 

Indikator Ekonomi (Bulanan)

Nilai (Rupiah)

Perbandingan dengan Gaji Hakim (~Rp 18 Juta)

PDB per Kapita Nasional

Rp 6.550.000

Gaji Hakim = 2,75x PDB per Kapita

Rata-rata UMP Nasional

Rp 3.315.000

Gaji Hakim = 5,4x Rata-rata UMP

Biaya Hidup BPS - Jakarta

Rp 14.880.000

Sisa Pendapatan Hakim: + Rp 3.120.000

Biaya Hidup BPS - Surabaya

Rp 13.360.000

Sisa Pendapatan Hakim: + Rp 4.640.000

Biaya Hidup BPS - Makassar

Rp 11.500.000

Sisa Pendapatan Hakim: + Rp 6.500.000

Tabel 5.1: Gaji Hakim Pratama vs. Indikator Ekonomi Utama (2025). Sumber: Diolah dari.24

 

 

 

6. Sintesis dan Putusan: Apakah Gaji Rp 15 Juta Sudah Layak?

Dengan mengintegrasikan seluruh temuan analisis, dapat ditarik sebuah kesimpulan yang berdasar dan bernuansa.

      Sintesis Temuan:

      Kenaikan remunerasi tahun 2025 adalah koreksi vital setelah 18 tahun stagnasi, namun dimulai dari basis yang sangat rendah.

      Jabatan yudisial memikul beban tanggung jawab yang luar biasa, volume kerja yang tinggi, dan tekanan etis yang signifikan, yang menuntut adanya isolasi finansial.

      Gaji baru ini kompetitif terhadap mitra di sektor publik (jaksa) tetapi gagal bersaing untuk menarik talenta berpengalaman dari sektor swasta.

      Anggaran negara memiliki kapasitas yang lebih dari cukup untuk memberikan peningkatan yang lebih substansial, mengingat porsi anggaran MA yang sangat kecil dalam total belanja pegawai.

      Faktor Penentu: Struktur remunerasi saat ini gagal dalam uji kelayakan biaya hidup di pusat-pusat yudisial utama. Hal ini menciptakan "Kesenjangan Integritas" yang dapat diukur, yang menempatkan hakim pada posisi rentan secara finansial dan meningkatkan risiko korupsi.

      Putusan:
Berdasarkan analisis komprehensif, pendapatan bawa pulang yang berasal dari tunjangan sebesar 15 juta Rupiah adalah TIDAK LAYAK bagi seorang Hakim Pratama pada tahun 2025, terutama bagi mereka yang bertugas di pusat kota dengan biaya hidup tinggi. Remunerasi tersebut gagal untuk:

1.     Merefleksikan secara memadai bobot tanggung jawab jabatannya.

2.     Menjamin kemandirian finansial untuk melindungi mereka dari pengaruh eksternal.

3.     Menjaga martabat dan integritas institusi peradilan secara keseluruhan.

 

7. Rekomendasi: Mendefinisikan Standar Kompensasi yang "Layak" untuk Integritas Yudisial

Sebagai tindak lanjut dari putusan di atas, laporan ini mengajukan rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti dan berbasis data untuk para pembuat kebijakan.

 

7.1 Rentang Gaji yang Diusulkan: Rp 25 Juta – Rp 35 Juta (Total Pendapatan Bawa Pulang)

Direkomendasikan penetapan standar pendapatan bersih (net take-home pay) yang lebih layak untuk seorang Hakim Pratama berada pada rentang Rp 25 juta hingga Rp 35 juta per bulan.

      Justifikasi: Rentang ini ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, angka ini cukup kompetitif untuk bersaing dengan jaksa tingkat menengah-senior dan pengacara berpengalaman di sektor swasta. Kedua, dan yang terpenting, rentang ini menciptakan "Kesenjangan Integritas" yang positif dan substansial, sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta di atas biaya hidup di Jakarta, yang akan menjamin keamanan finansial dan martabat hakim. Ketiga, jumlah ini masih merupakan kelipatan yang wajar dari PDB per kapita, sehingga tidak menciptakan disparitas sosial yang berlebihan.

 

7.2 Paket Kesejahteraan Holistik: Melampaui Gaji

Kompensasi bukan hanya tentang uang tunai. Untuk lebih mengisolasi hakim dari tekanan eksternal dan memungkinkan mereka fokus sepenuhnya pada tugas yudisial, direkomendasikan sebuah paket tunjangan non-moneter yang komprehensif, mencakup:

      Perumahan: Penyediaan rumah dinas yang aman dan representatif, atau tunjangan perumahan yang besarannya diindeks pada harga pasar properti lokal.

      Kesehatan: Asuransi kesehatan premium yang komprehensif untuk hakim dan keluarga inti.

      Keamanan: Jaminan keamanan pribadi dan keluarga yang memadai, terutama bagi hakim yang menangani perkara-perkara sensitif atau berisiko tinggi.

 

7.3 Reformasi Struktural Jangka Panjang: Mekanisme Berkelanjutan

Untuk mencegah terulangnya stagnasi gaji selama 18 tahun, sangat direkomendasikan pembentukan sebuah komisi independen atau mekanisme peninjauan gaji yudisial yang transparan dan teratur (misalnya, setiap 3 hingga 5 tahun). Mekanisme ini harus terhubung dengan indikator-indikator objektif seperti tingkat inflasi tahunan, pertumbuhan gaji di sektor swasta, dan kesehatan ekonomi nasional secara umum. Hal ini akan memastikan bahwa remunerasi hakim tetap relevan, kompetitif, dan mampu menjalankan fungsinya sebagai pilar penjaga integritas peradilan.

Works cited

1.     Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen - Sekretariat Kabinet, accessed October 8, 2025, https://setkab.go.id/presiden-prabowo-umumkan-kenaikan-gaji-hakim-280-persen/

2.     Gaji Hakim 2025 di Indonesia dan Tunjangannya, Tertarik? | IDN ..., accessed October 8, 2025, https://www.idntimes.com/business/economy/gaji-hakim-2025-di-indonesia-dan-tunjangannya-q9t03-00-qftxr-f8vqv3

3.     Resmi! Prabowo Naikkan Gaji Hakim Hingga 280%, Cek Gaji & Tunjangan Hakim Tahun 2025 - KONTAN, accessed October 8, 2025, https://nasional.kontan.co.id/news/resmi-prabowo-naikkan-gaji-hakim-hingga-280-cek-gaji-tunjangan-hakim-tahun-2025

4.     Data Inflasi bulanan - Indikator, accessed October 8, 2025, https://www.bi.go.id/id/statistik/indikator/data-inflasi.aspx

5.     BPS Umumkan Inflasi September 2025 Tembus 0,21% - CNBC Indonesia, accessed October 8, 2025, https://www.cnbcindonesia.com/news/20251001102932-4-671796/bps-umumkan-inflasi-september-2025-tembus-021

6.     Tugas Pokok dan Fungsi – Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, accessed October 8, 2025, https://pn-bandung.go.id/tugas-pokok-dan-fungsi/

7.     Tugas Pokok & Fungsi - Pengadilan Negeri Balige, accessed October 8, 2025, https://pn-balige.go.id/tentang-pengadilan/2015-06-22-15-58-25.html

8.     ketua pengadilan negeri kandangan kelas ib, accessed October 8, 2025, https://pn-kandangan.go.id/web/images/2025/SK/3-SK-Uraian-Tugas-Hakim-dan-ASN-2-Jan-2025-TTE.pdf

9.     Uraian Tugas Aparatur Peradilan - Pengadilan Negeri Malili, accessed October 8, 2025, https://www.pn-malili.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=537&Itemid=581

10.  Dengan Integritas, Peradilan Berkualitas - Kepaniteraan Mahkamah ..., accessed October 8, 2025, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/laporan_tahunan/laptah2024/buku_laptah_2024.pdf

11.  Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 - Pengadilan Tinggi Surabaya, accessed October 8, 2025, https://www.pt-surabaya.go.id/?p=11925

12.  Etika Hakim dalam Kehidupan Sehari-hari: Penggunaan Media Sosial oleh Hakim di Indonesia, accessed October 8, 2025, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1026&context=jurnalkonsdem

13.  Pelanggaran Etika dan Profesi Hukum Kasus Suap Hakim Ronald Tannur - Open Journal Systems, accessed October 8, 2025, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/1421/1548

14.  Gaji Jaksa di Indonesia dan Tunjangannya, Bisa Dua Digit | IDN Times, accessed October 8, 2025, https://www.idntimes.com/business/economy/gaji-jaksa-di-indonesia-dan-tunjangannya-q9t03-00-qftxr-lzy3l4

15.  Rincian Gaji dan Tunjangan Jaksa dari Golongan Tinggi Hingga Terendah - Tempo.co, accessed October 8, 2025, https://www.tempo.co/politik/rincian-gaji-dan-tunjangan-jaksa-dari-golongan-tinggi-hingga-terendah-230032

16.  Legal Counsel Salary in Indonesia in 2025 | PayScale, accessed October 8, 2025, https://www.payscale.com/research/ID/Job=Legal_Counsel/Salary

17.  Highest-paying jobs in Indonesia: Top 10 for 2025 - Michael Page, accessed October 8, 2025, https://www.michaelpage.co.id/advice/market-insights/market-updates/highest-paying-jobs-indonesia

18.  Ini Besaran Gaji BUMN dari Telkom hingga Pertamina! - Wahana Konsumen, accessed October 8, 2025, https://konsumen.wahananews.co/walinki/ini-besaran-gaji-bumn-dari-telkom-hingga-pertamina-ThiDaQ5Ijt/0

19.  5 BUMN Ini Berikan Gaji Gede Buat Fresh Graduate! BUMN dengan Gaji Tertinggi! - INSTIKI, accessed October 8, 2025, https://instiki.ac.id/2022/07/26/5-bumn-ini-berikan-gaji-gede-buat-fresh-graduare-bumn-dengan-gaji-tertinggi/

20.  5 BUMN yang Memberikan Gaji Besar untuk Fresh Graduate, Nomor 4 Capai Rp 10 Juta, accessed October 8, 2025, https://ekbis.sindonews.com/read/800075/34/5-bumn-yang-memberikan-gaji-besar-untuk-fresh-graduate-nomor-4-capai-rp-10-juta-1655377581/14

21.  Kemenkeu Ungkap Belanja Pegawai Pemerintahan Naik 20 Triliun Per Tahun, accessed October 8, 2025, https://achmadnurhidayat.id/2025/02/kemenkeu-ungkap-belanja-pegawai-pemerintahan-naik-20-triliun-per-tahun/

22.  penyampaian pagu indikatif tahun 2025 - Mahkamah Agung Republik Indonesia, accessed October 8, 2025, https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/6334/penyampaian-pagu-indikatif-tahun-2025

23.  DPR Minta Anggaran Bagi Mahkamah Agung Setidaknya 1% dari APBN, accessed October 8, 2025, https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/dpr-minta-anggaran-bagi-ma-setidaknya-1-dari-apbn-0di

24.  BPS Catat PDB Per Kapita RI Naik Jadi Rp 78,62 Juta, Masyarakat Makin Makmur?, accessed October 8, 2025, https://nasional.kontan.co.id/news/bps-catat-pdb-per-kapita-ri-naik-jadi-rp-7862-juta-masyarakat-makin-makmur

25.  2025: Pendapatan Warga Ri Kalah Jauh Dari Tetangga - YouTube, accessed October 8, 2025, https://www.youtube.com/watch?v=8cDpsE32kuk

26.  UMP 2025: Perspektif Kelas Pekerja dan Pengusaha | Universitas Muhammadiyah Surakarta, accessed October 8, 2025, https://www.ums.ac.id/berita/teropong-jagat/ump-2025-perspektif-kelas-pekerja-dan-pengusaha

27.  BPS Sebut Butuh Rp14,8 Juta untuk Hidup Nyaman di Jakarta - IKPI, accessed October 8, 2025, https://ikpi.or.id/bps-sebut-butuh-rp148-juta-untuk-hidup-nyaman-di-jakarta/

28.  Survei BPS: Biaya Hidup di Jakarta Rp14,8 Juta, Tertinggi di RI - CNN Indonesia, accessed October 8, 2025, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231212183921-532-1036348/survei-bps-biaya-hidup-di-jakarta-rp148-juta-tertinggi-di-ri

29.  10 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Ada Makassar-Balikpapan - Detikcom, accessed October 8, 2025, https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7096351/10-kota-dengan-biaya-hidup-termahal-di-indonesia-ada-makassar-balikpapan

30.  Biaya Hidup Tinggi, Surabaya Ditekan Gaya Hidup Urban hingga Harga Properti, accessed October 8, 2025, https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2025/biaya-hidup-tinggi-surabaya-ditekan-gaya-hidup-urban-hingga-harga-properti/

31.  10 Kota Dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia 2025 - Dealls, accessed October 8, 2025, https://dealls.com/pengembangan-karir/biaya-hidup-termurah-di-indonesia

32.  10 Kota dengan Biaya Hidup Termahal dan Terendah di Indonesia, Ini Daftarnya - Detikcom, accessed October 8, 2025, https://www.detik.com/sumut/berita/d-7149338/10-kota-dengan-biaya-hidup-termahal-dan-terendah-di-indonesia-ini-daftarnya

33.  Ini Gaji Hakim dan Tunjangannya Saat Ini, Bakal Naik 280 Persen - KOMPAS.com, accessed October 8, 2025, https://nasional.kompas.com/read/2025/06/12/17001701/ini-gaji-hakim-dan-tunjangannya-saat-ini-bakal-naik-280-persen