Senin, 22 Juni 2015

Hukum Makan dan Minum Ketika Azan Subuh di Bulan Ramadhan


Hukum makan dan minum ketika azan subuh di bulan ramadhan?

Ijma'/ konsesus ulama mengatakan, bahwa Makan dan minum ketika azan subuh berkumandang hukumnya membatalkan puasa, dan puasanya wajib diqadha' / diganti setelah bulan ramadhan.
Berdasarkan ayat 187 surat Al-baqarah. "
dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah laranganAllah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa". (QS. 2:187)

Kamis, 11 Juni 2015

Ulama Sufi, Ulama Pewaris Nabi SAW.




Ulama yang mutashawif, jika melihat orang lalai, melakukan kemaksiatan dan kezaliman, tidak langsung menghakimi orang tsb, tidak langsung membenci dan mencela orang tsb, apalagi langsung menyerang dengan hal-hal buruk dan negatif. Tapi ulama tsb selalu berfikir positif, mungkin orang2 tsb melakukan kelalaian, kemaksiatan dan kezaliman karena kebodohan dan lemah imannya, karena tak semua orang memiliki iman yg kuat. Karena semua manusia itu dilahirkan dalam keadaan suci, penyimpangan yang dilakukan manusia itu dikarenakan godaan syetan dan iblis untuk menuruti nafsu syahwat, untuk melakukan perbuatan2 buruk dan tercela. 

Prinsip Tolong Menolong dalam Islam


Jika kita pernah ditolong oleh seseorang, jangan hanya mau menolong orang yang pernah menolong kita saja, tapi tolonglah siapapun yang memang butuh pertolongan, sekalipun orang yang pelit pada kita dan tidak pernah menolong kita.

Karena kalau hanya menolong orang yg pernah menolong kita saja, itu sama saja kita sedang berbisnis atau berdagang, karena prinsip berdagang adalah ada uang ada barang, kamu dapat aku juga dapat, ada imbalan ada kerja. Sedangkan prinsip tolong menolong adalah memberi tanpa harap kembali dari yg kita tolong. 

Minggu, 29 Maret 2015

Posisi Berdiri Ma'mum dan Imam Jika Hanya Sholat Berjama'ah Berdua



::Posisi berdiri ma'mum dan imam jika hanya sholat berdua::
Kemarin, ketika saya selesai sholat ashar maghrib berjama'ah, ada dua orang Mesir (A dan B) berdebat mengenai posisi ma'mum dan imam ketika hanya sholat berdua.
Ceritanya, ketika orang-orang lain belum datang, si B adalah ma'mum pertama si A, dan posisi berdiri si B berada di samping kanan A serta agak mundur sedikit di belakang A (imam).
Seusai sholat, si A (imam) mengatakan bahwa B telah melakukan bid'ah atau praktek ibadah yang tidak pernah dilakukan Nabi, karena menurut A posisi ma'mum (B) harus sama-rata/segaris dengan imam (A) ketika hanya sholat berdua, apabila mundur sedikit dari imam adalah bid'ah yang diada-ada, dan harus mengulang sholatnya. Si A mengatakan hal itu sambil menyebut hadits shahih bukhari tentang “Bab: Makmum berdiri tepat di samping kanan imam jika mereka hanya shalat berdua” dan hadits riwayat lainnya tapi tidak hafal isi hadits tsb.
Mendengar hal itu, si B (Ma'mum) tidak terima dan merasa sholatnya tetap sah dan sesuai sunnah atau tidak bid'ah, tapi dia tidak punya alasan atau dalil yang kuat, alasan satu-satunya hanya karena kebiasaan orang2 memang seperti itu jika sholat berjama'ah berdua. Dan terjadilah adu mulut antara dua orang mesir ini.
Saya yang berada tak jauh dari mereka merasa terpanggil untuk menjelaskan perihal tersebut, karena kejadian ini berada di tempat sholat pameran produk2 internasional, dimana orang2 di sana kemungkinan besar bukan pelajar ilmu syariah, dan hanya belajar agama hanya dengar ceramah2 ustadz atau baca buku keagamaan di internet.
Saya hampiri dan menyapa mereka berdua, "saya pelajar di Al-Azhar, jurusan syariah dan hukum." Kemudian Saya sampaikan pada A (imam), "apakah jika kamu berwudhu kemudian air wudhu melewati siku-siku menyebabkan wudhu kamu batal?, sedangkan al-Qur'an menyuruh membasuh hanya sampai siku2."
Jawab si A (imam) : "Tidak".
"Kenapa?" tanyaku.
"Untuk kehati-hatian dan memastikan air wudhu sampai siku2, agar wudhunya sah" jawab si A (Imam).
Selanjutnya saya menjelaskan, "Nah, begitu juga dengan perkara posisi ma'mum yang berada sedikit di belakang imam ketika hanya berdua, ma'mum mundur sedikit di belakang imam untuk kehati-hatian agar ma'mum tidak melewati posisi si imam yang menyebabkan sholat ma'mum batal. Selain itu untuk menunjukkan mana yang imam dan mana yang ma'mum, dengan begitu ma'mum selanjutnya tidak bingung ketika datang untuk menentukan siapa yang sedang jadi imam dan siapa yang jadi ma'mum".
Sebenarnya saya masih sedikit kurang yakin dengan pendapat saya, dan sesampai di rumah, untuk lebih meyakinkan saya buka kitab "mughni al-muhtaj" karya Syekh Khatib as-Syarbini (penjelasan kitab al-Minhaj karya imam Nawawi) tentang bab sholat jama'ah. Dan alhamdulillah, ternyata dalam mazhab syafi'i dianjurkan posisi ma'mum sedikit berada di belakang imam jika sholat berjamaah berdua (untuk laki-laki), sebagai adab dan untuk memperjelas siapa imam dan siapa ma'mum. (Mughni al-Muhtaj, Volume 1, hal 336, Cetakan Dar al-Fikr).

Jumat, 30 Januari 2015

Tentang Berbakti pada Kedua Orang Tua


Seorang anak kecil masuk ke sebuah mesjid.
Ia berkata kepada seorang imam mesjid : "Ibuku menyuruhku kemari untuk belajar kepada mu". 
Sang imam bertanya (utk mendapatkan tambahan informasi): "Dimanakah ibumu sekarang, nak?"
Anak kecil itu menjawab : "Ibuku ada di jalan, tidak memungkinkan baginya memasuki mesjid, karena ibuku bukan seorang muslim".
Sang imam segera keluar menemui ibu anak tersebut untuk meminta penjelasan.
Si Ibu berkata: Sebenarnya aku memiliki tetangga wanita muslimah. Ketika anak2nya pergi ke sekolah, mereka mencium kedua tangannya. Aku melihat keluarga itu senantiasa dinaungi kebahagiaan.
Wahai imam, sesungguhnya aku belum pernah melihat seorang muslim, meletakkan orang tuanya di panti jompo.
Maka tolonglah! ajarilah anak ku, semoga ia memperlakukanku sebagaimana orang2 muslim memperlakukan kedua orang tua mereka.