Senin, 22 Juni 2015

Hukum Makan dan Minum Ketika Azan Subuh di Bulan Ramadhan


Hukum makan dan minum ketika azan subuh di bulan ramadhan?

Ijma'/ konsesus ulama mengatakan, bahwa Makan dan minum ketika azan subuh berkumandang hukumnya membatalkan puasa, dan puasanya wajib diqadha' / diganti setelah bulan ramadhan.
Berdasarkan ayat 187 surat Al-baqarah. "
dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah laranganAllah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa". (QS. 2:187)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar