Rabu, 16 Oktober 2013
Hukum Makan dan Minum Sebelum Shalat Ied Adha
Di antara SUNAH pada hari iedul adha adalah tidak makan dan minum sebelum sholat ied, berbeda dengan ketika hari raya Ied Fitri, disunahkan untuk makan dan minum sebelum shalar ied fitri.
Dengan begitu, jika makan dan minum sebelum sholat ied adha, maka hukumnya boleh, tidak diharamkan dan tidak pula berdosa.
(Lihat kitab majmu' syarh al-muhazzab, bab shalatul iedain).
Senin, 14 Oktober 2013
Bay' Al-Wafa' (Jual beli Wafa')
Bay' al-Wafa' adalah jual beli dengan hak membeli kembali, atau jual-beli yang dilangsungkan dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang disepakati telah jatuh.
Ketentuan baiy' al wafa
Dalam jual-beli yang bergantung pada hak penebusan, penjual dapat mengembalikan uang seharga barang yang dijual dan menuntut barangnya dikembalikan.
Pembeli berkewajiban mengembalikan barang dan menuntut uangnya kembali seharga barang itu.
Barang dalam jual-beli yang bergantung pada hak penebusan, tidak boleh dijual kepada pihak lain, baik oleh penjual maupun oleh pembeli, kecuali ada kesepakatan di antara para pihak.
Kerusakan barang dalam jual-beli dengan hak penebusan adalah tanggung jawab pihak yang menguasainya.
Penjual dalam jual-beli dengan hak penebusan berhak untuk membeli kembali atau tidak terhadap barang yang telah rusak. Hak membeli kembali dalam bai’ wafa dapat diwariskan.
Bay’ Al-Wafa’
1. Pengertian bay’ al-wafa’
Menurut Sayyid Sabiq dalam fiqh sunahnya menyatakan bahwa bay’ al-wafa’ adalah orang yang butuh, menjual suatu barang dengan janji. Janji tersebut menyatakan bila pembayaran telah dipenuhi (dibayar kembali), barang dikembalikan lagi.
Sedang menurut Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dalam pengantar fiqh Muamalahnya menyatakan bahwa bay’ al-wafa’ adalah akad jual beli dimana salah satu pihak/penjual mempunyai hak menarik/membeli kembali pada barang yang telah dijualnya kepada pembeli.
Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa bay’ al-wafa’ ini mempunyai batas tenggang waktu yang terbatas misalnya satu tahun, dua tahun dan sebagainya tergantung kesepakatan. Apabila tenggang waktu tersebut telah habis, maka penjual membeli barang itu kembali dari pembelinya.
2. Rukun dan syarat Bay’ Al-Wafa’
Ulama’ Hanafiyah mengemukakan bahwa rukun dalam bay’ al-wafa’ adalah sama dengan rukun jual beli, yaitu ada dua orang yang berakad atau lebih, ada barang dan ada ijab qabul. Demikian juga syarat bay’ al-wafa’ menurut mereka sama dengan syarat jual beli pada umumnya.
3. Hukum akad Bay’ Al-Wafa’.
Bentuk jual beli ini telah berlangsung beberapa lama dan bay’ al-wafa’ telah menjadi ‘urf (adat kebiasaan) masyarakat Bukhara dan Baikh, baru kemudian ulama’ fiqh, dalam hal ini sebagian ulama Hanafiah, melegalisasi jenis jual beli ini. Imam Najamuddin an-Nasafi seorang tokoh terkemuka mazhab Hanafi di Bukhara mengatakan “Para Syaikh kami (Hanafi) membolehkan bay’ al-wafa’ sebagai jalan keluar dari riba (khuruj min ar-riba)
.
Dalam bay’ al-wafa’, menurut DR. Az-Zarqa apabila terjadi persengketaan maka penyelasaiannya dilakukan melalui pengadilan, dengan demikian transaksi yang berlaku dalam bay’ al-wafa’ cukup jelas dan terinci serta mendapatkan jaminan yang kuat dari lembaga hukum.
Minggu, 06 Oktober 2013
KARENA ILMU ADALAH CAHAYA
"Faith is both a rational position and an outflowing of emotion - each essential to the other / الإيمان موقف عقلي و عاطفة فياضة لا غنى لأحدهما عن الآخر" "Syekh Al-'Allamah Bin Bayyah.
Berhati-hatilah dengan pengajian-pengajian keagamaan, training-training yang hanya memainkan emosional, jiwa alam bahwa sadar, perasaan dan semangat mengebu-gebu dan keluguan kita. Berhatilah-hatilah dengan cerita-cerita keagamaan yang menyihir emosional kita. Tetap fungsikan akal dan pikiran anda disamping menggunakan jiwa emosional kita.
Banyak pengajian-pengajian keagamaan atau training-training yang dihadiri banyak orang, mulai dari pejabat, orang kantoran, ibu-ibu, pemuda-pemudi dan sampai anak kecil, bahkan sampai mengeluarkan uang jutaan dan puluhan juta rupiah. Para hadirin yang hadir ketika pengajian itu sampai ada yang menangis, seakan bertobat nasuha, ada juga yang sampai mau menyedekahkan seluruh uangnya yang dibawa, ada juga yang sekedar ketawa-ketawa. Tapi ketika pulang dari pengajian tersebut, para pejabat tersebut masih tetap korupsi, main perempuan dan bohongi rakyat, para ibu-ibu masih banyak yang ngegosipin aib orang lain dan bermegah-megahan, pemuda-pemudi masih banyak pacaran sampai zina dan kenakalan remaja lainnya. Yang udah sedekah semua hartanya ketika pengajian pulang-pulang nyesel karena istri sama anak di rumah belum makan, besok anaknya mau bayaran sekolah, biaya listrik rumah belum bayar dll.
Banyak pengajian yang menyuruh memotivasi sholat jama'ah, perbanyak sholat sunnah, puasa sunah, zakat, sedekah, tilawah qur'an, menyuruh membela Islam menyuruh jihad tapi tidak memberikan ilmu yang memadai tentang itu semua kepada para jama'ahnya, tidak dilandasi ilmu yang mendasar dan pemahaman yang benar, tidak mengerti fikih sholat, fikih zakat, fikih puasa, fikih muamalah, tak mengerti cara baca qur'an yang benar, tak tahu fikih jihad yang benar, tak tahu tentang ajaran agama Islam yang benar karena tak diberi ilmu yang benar. Bisanya cuma semangat yang gak jelas tanpa dilandasi ilmu yang kokoh. Maka tak heran, banyak muslim yang gampang dipermainkan dan diadu-domba, didoktrin oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan kelompok oknum tersebut. Tak heran juga, kadang kita menemukan pemahaman dan praktek-praktek ibadah dan keagamaan yang menyimpang oleh masyarakat muslim Indonesia. Kita menemukan syi’ar-syi’ar keagamaan tapi hakikatnya jauh dari nilai-nilai agama itu sendiri.
Jadilah muslim yang cerdas, ikutilah pengajian para ulama dan majlis ilmu, fungsikan akal di samping emosional anda. Dalilnya, banyak ayat Qur’an yang mengatakan "apa kamu tidak berakal?, tidak memahami?, tidak berfikir? dll". Karena itu, sejak zaman Rasulullah, sahabat dan para tabi'in pengajian agama Islam itu punya buku2 pegangan yang jelas, pengajian fikih memiliki kitab-kitabnya yang terpercaya, pengajian akhlak, akidah ada buku pegangan terpercayanya, belajar hadits dan tafsir qur'an ada kitab-kitab terpercayanya yang dipakai para ulama dari dahulu hingga sekarang.
Pengajian Islam bukan sekedar menarik emosional jama’ah yang menyuruh rajin ibadah, memperbanyak sedekah, sholat sunah, puasa sunah, dll. Pengajian Islam yang benar adalah memberikan ILMU KARENA ILMU ADALAH NUR/CAHAYA, ILMU adalah pondasi IBADAH. Kalau pengajian dalam Islam itu hanya sekedar motivasi-motivasi emosional, untuk apa para imam-imam mazhab, para ulama salaf mengarang kitab-kitab ushul fikih yang rumit dan mengajarkannya, mengarang kitab fikih dan mengajarkannya, mengumpulkan hadits dan mengajarkannya, menafsirkan al-Qur'an dengan ilmu-ilmu alat serta mengajarkannya, menulis buku tentang akidah dan akhlak dan mengajarkannya???
Kalau hanya dengan rajin sholat sunah, puasa sunah, banyak sedekah, banyak tilawah dan ibadah-ibadah lainnya menjadikan kita paling mulia dan tinggi derajatnya, untuk apa Rasulullah SAW mengatakan dalam haditsnya "Keutamaan orang berilmu /'alim atas orang yang banyak ibadah/'abid seperti keutamaanku atas orang yang paling rendah di antara kalian"???
Kalau orang yang paling banyak ibadahnya itu yang paling takut dan bertakwa pada Allah untuk apa ada ayat Qur'an "sesungguhnya yang takut pada Allah di antara hamba-hamba-Nya adalah ULAMA/orang yang berilmu"?? mengapa bukan "'UBADA/para ahli ibadah" saja??? Karena nilai ibadah seseorang bukan dilihat kuantitasnya, tapi dari kualitasnya, karena berbeda ibadahnya seseorang dengan ilmu dengan ibadahnya orang yang tidak berilmu. Dan Allah SWT sudah menegaskan dalam ayat suci Al-Qur’an “"Katakanlah, adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui" (QS. az-Zumar : 9).
Pintar-pintarlah memilih guru pengajian, dari mana dia belajar, kepada siapa belajar dan menimba ilmu, buku apa dan buku karangan siapa yang dia baca, bagaimana dia menimba ilmu, jangan cuma liat pakainnya, banyak ibadahnya, senyumnya yg manis, kata-katanya yang menggugah, walau itu semua tetap penting.
Hadirilah pengajian yang memberi anda kail dan pancingan untuk mencari ikan, bukan pengajian yang cuma ngasih makan anda ikan. "Jika anda mememberi ikan, anda hanya bisa membuat orang lain kenyang sehari, tapi jika anda memberi orang lain kail/alat pemancing dan mengajarkan penggunaanya maka anda telah memberi makan orang lain sepanjang hidupnya".
Jumat, 02 Agustus 2013
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang (nuqud)?
Dibolehkan membayar zakat fitrah dengan uang. Ini merupakan pendapat sekelompok ulama, begitu juga merupakan pendapat sekelompok para tabi’in di antaranya: Hasan al Bashri, diriwayatkan bahwa ia berkata: “tidak apa memberikan uang dirham untuk zakat fitrah”[1], kemudian Abu Ishaq as-Sabi’I, diriwayatkan dari Zuhair ia berkata: Aku mendengar Abu Ishaq berkata: “Aku mendapati mereka memberikan dirham untuk zakat fitrah sesuai nilai pembayaran zakat dengan makanan”[2], selanjutnya dari Umar bin Abdul Aziz ra, dari Waqi’ dari Qurrah ia berkata: “telah datang kepada kami para petugas Umar bin Abdul Aziz meminta zakat fitrah: “setengah Sha’ per orangnya atau dengan nilai setengah Sha’ yaitu setengah dirham” [3] dan ini adalah pendapatnya Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Abu Yusuf.
Senin, 22 Juli 2013
Dakwah di dalam Al-Qur'an
Permasalahannya bukan pada niat kita yang tulus, kebaikan yang kita bawa dan ingin kita wujudkan, permasalahan kita adalah tidak bisa dan sabar mengikuti alur permainan, tata cara, UU, posedur atau S.O.P (standar operating procedure) yang telah menjadi sunatullah, ketentuan dan telah ditetapkan pada suatu tempat.
Pahami lagi kenapa Al-Qur'an menggunakan kata da'a-yad'u untuk al-khair, dan menggunakan kata amara-ya'muru untuk al-ma'ruf.
Al-khair sering ditafsirkan ulama sebagai suatu kebaikan secara umum atau agama Islam. Karena itu perintah Allah untuk suatu kebaikan dan Islam adalah da'a yg berarti mengajak/menyeru bukan kata amara yg artinya menyuruh dan memerintah yang bersifat memaksa. Dan ini sejalan dengan ayat lain bahwa kita hanya diperintahkan untuk mengajak orang pada Islam dan kebaikan secara umum, hidayah bukan ada di tangan kita, tidak ada paksaan pada agama, maka tidak pantas kita melakukan pemaksaan dgn kekerasan dengan mengatasnamakan agama.
Sedangkan al-ma'ruf itu adalah suatu yang sudah menjadi 'urf atau kebiasaan atau adat dan diakui oleh setiap orang atau orang banyak, bisa berarti suatu ketentuan atau hukum yg sudah ditetapkan secara bersama, karena itu diperbolehkan memerintah, menyuruh dan memaksa orang lain untuk suatu yg ma'ruf ini, dibolehkan memperkarakan dan mengadili orang lain yg telah melakukan kriminal korupsi ke pengadilan, seorang suami boleh menyuruh istrinya untuk melakukan pekerjaannya, seorang istri juga boleh memaksa suami memberikan nafkah padanya.
Dari sini, kadang suatu yang khair/baik bisa jadi bukanlah suatu yang ma'ruf pada suatu tempat tertentu dan bahkan dianggap suatu yg tidak baik. Di sebgaian besar negara eropa atau amerika poligami dianggap sebuah kriminal, padahal poligami di arab dan dalam Islam dibolehkan dgn beberapa ketentuan dan merupakan suatu yg baik. Dan suatu yang tidak baik pada suatu tempat seperti minum alkohol kadang adalah suatu yang ma'ruf di tempat lain. Di Iran dibolehkan nikah mut'ah yang diharamkan pada negara Arab dan negara lainnya.
Dengan mengamalkan ayat "yad'una ilal khair wa ya'muruna bil ma'ruf", maka jangan coba2 poligami di Eropa dan Amerika, kalau tidak ingin dijebloskan ke penjara. Jangan coba2 untuk menghancurkan toko penjual alkohol/minuman keras di daerah yg membolehkan dan menganggap minuman alkohol suatu hal yg biasa, kecuali anda siap diadili oleh aparatur setempat atau dihakimi warga setempat. Jangan coba-coba menghukumi pelaku nikah mut'ah sebagai pezina di tempat yg membolehkan nikah mut'ah karena justru anda yg akan dituntut karna telah menuduh dan mencemarkan nama baik orang.
Coba kita lihat dan pahami sirah Nabi SAW, sebelum turun perintah halal dan haram, sebelum melarang dan memerintahkan ini dan itu, apa yang dilakukan Nabi besar kita? Mengajak dan menyeru kepada kebaikan, ketika sudah banyak yang melakukan kebaikan itu dan menjadi suatu yg ma'ruf barulah menjadi suatu peraturan hukum, kewajiban dan undang-undang, dan lihatlah apa yang terjadi! tidak ada yang menolak kecuali secuil orang yg tak berarti apalagi yg menentang perintah Rasulullah SAW, hampir semua umat Islam legowo.
Langganan:
Postingan (Atom)




