Senin, 14 Oktober 2013

Bay' Al-Wafa' (Jual beli Wafa')


Bay' al-Wafa' adalah jual beli dengan hak membeli kembali, atau jual-beli yang dilangsungkan dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang disepakati telah jatuh.

Ketentuan baiy' al  wafa

Dalam jual-beli yang bergantung pada hak penebusan, penjual dapat mengembalikan uang seharga barang yang dijual dan menuntut barangnya dikembalikan.

Pembeli berkewajiban mengembalikan barang dan menuntut uangnya kembali seharga barang itu.
Barang dalam jual-beli yang bergantung pada hak penebusan, tidak boleh dijual kepada pihak lain, baik oleh penjual maupun oleh pembeli, kecuali ada kesepakatan di antara para pihak.
Kerusakan  barang dalam jual-beli dengan hak penebusan adalah tanggung jawab pihak yang menguasainya.
Penjual dalam jual-beli dengan hak penebusan berhak untuk membeli kembali atau tidak terhadap barang yang telah rusak. Hak membeli kembali dalam bai’ wafa dapat diwariskan.


Bay’ Al-Wafa’

1.      Pengertian bay’ al-wafa’
Menurut Sayyid Sabiq dalam fiqh sunahnya menyatakan bahwa bay’ al-wafa’ adalah orang yang butuh, menjual suatu barang dengan janji. Janji tersebut menyatakan bila pembayaran telah dipenuhi (dibayar kembali), barang dikembalikan lagi.


Sedang menurut Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dalam pengantar fiqh Muamalahnya menyatakan bahwa bay’ al-wafa’ adalah akad jual beli dimana salah satu pihak/penjual mempunyai hak menarik/membeli kembali pada barang yang telah dijualnya kepada pembeli.

Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa bay’ al-wafa’ ini mempunyai batas tenggang waktu yang terbatas misalnya satu tahun, dua tahun dan sebagainya tergantung kesepakatan. Apabila tenggang waktu tersebut telah habis, maka penjual membeli barang itu kembali dari pembelinya.

2.      Rukun dan syarat Bay’ Al-Wafa’
Ulama’ Hanafiyah mengemukakan bahwa rukun dalam bay’ al-wafa’ adalah sama dengan rukun jual beli, yaitu ada dua orang yang berakad atau lebih, ada barang dan ada ijab qabul. Demikian juga syarat bay’ al-wafa’ menurut mereka sama dengan syarat jual beli pada umumnya.

3.      Hukum akad Bay’ Al-Wafa’.
Bentuk jual beli ini telah berlangsung beberapa lama dan bay’ al-wafa’ telah menjadi ‘urf (adat kebiasaan) masyarakat Bukhara dan Baikh, baru kemudian ulama’ fiqh, dalam hal ini sebagian ulama Hanafiah, melegalisasi jenis jual beli ini. Imam Najamuddin an-Nasafi seorang tokoh terkemuka mazhab Hanafi di Bukhara mengatakan “Para Syaikh kami (Hanafi) membolehkan bay’ al-wafa’ sebagai jalan keluar dari riba (khuruj min ar-riba)
.
Dalam bay’ al-wafa’, menurut DR. Az-Zarqa apabila terjadi persengketaan maka penyelasaiannya dilakukan melalui pengadilan, dengan demikian transaksi yang berlaku dalam bay’ al-wafa’ cukup jelas dan terinci serta mendapatkan jaminan yang kuat dari lembaga hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar