Jumat, 02 Agustus 2013

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang (nuqud)?



Dibolehkan membayar zakat fitrah dengan uang. Ini merupakan pendapat sekelompok ulama, begitu juga merupakan pendapat sekelompok para tabi’in di antaranya: Hasan al Bashri, diriwayatkan bahwa ia berkata: “tidak apa memberikan uang dirham untuk zakat fitrah”[1], kemudian Abu Ishaq as-Sabi’I, diriwayatkan dari Zuhair ia berkata: Aku mendengar Abu Ishaq berkata: “Aku mendapati mereka memberikan dirham untuk zakat fitrah sesuai nilai pembayaran zakat dengan makanan”[2], selanjutnya dari Umar bin Abdul Aziz ra, dari Waqi’ dari Qurrah ia berkata: “telah datang kepada kami para petugas Umar bin Abdul Aziz meminta zakat fitrah: “setengah Sha’ per orangnya atau dengan nilai setengah Sha’ yaitu setengah dirham” [3] dan ini adalah pendapatnya Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Abu Yusuf.


Pendapat bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang juga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah ra. Beliau berfatwa dengan pendapat tersebut dan diamalkan oleh kalangan mazhab Hanafi pada setiap jenis zakat maupun pada kafarat, nazar dan pajak.[4] Pendapat  tersebut juga merupakan pendapatnya Ishaq ibn Raahawiyah dan Abu Tsur, tapi ia membatasinya pada keadaan darurat.

Sekelompok ulama mazhab Maliki juga membolehkan membayar zakat dengan uang secara mutlak, seperti Ibnu Habib, Ashbag, Ibn Abi Hazim, Ibn Dinar dan Ibn Wahab. Kecuali Ibnu Qasim dan Asyhab yang berpendapat boleh membayar zakat dengan uang selain pada zakat fitrah dan kafarat sumpah.

Dari paparan di atas, kita melihat ada salah satu mazhab, para tabi’in, dan fuqaha mazhab berpendapat akan kebolehan mengeluarkan nilai zakat fitrah dengan uang. Sebagaimana mengeluarkan zakat dengan uang lebih memudahkan dan lebih dibutuhkan oleh para faqir miskin untuk membeli barang, makanan dan kebutuhan yang mereka inginkan. Karena kadang mereka tidak butuh beras dan gandum tapi butuh hal yang lain seperti pakaian dan daging. Kalau diberikan padanya beras akan menyulitkannya untuk menjual beras dan mencari orang yang mau membeli beras guna membeli kebutuhan yang lebih ia perlukan. Bahkan kadang ia menjual beras dan gandum tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga aslinya.

Apalagi untuk zaman sekarang, orang-orang dapat membayar zakat secara online dan transfer melalui rekening atau ATM dan layanan-layanan lainnya. Pengumpulan dengan cara ini akan lebih optimal dalam manajemen zakat serta pengelolaannya.

Dan pada asalnya, perintah disyariatkan zakat fitrah adalah untuk kemaslahatan para faqir miskin, dan menjadikannya orang yang mampu pada hari ‘ied dan atau pun pada hari-hari selanjutnya dengan zakat selain zakat fitrah. Oleh karena itu, di mana yang lebih maslahat maka itu yang didahulukan apakah harus dengan makanan pokok ataupun dengan nilai zakat seperti uang, tergantung situasi dan kondisinya. Wallahu a’lam.

Disarikan dari fatwa Prof. Dr. Syeikh Ali Jum'ah (Mufti Mesir)

[1] Mushnaf Ibnu Abi Syaibah

[2] Ibid

[3] Mushnaf Abd Ar-Razaq

[4] Bada’I as-Shanai’ karangan al-Kasaani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar