Senin, 22 Juli 2013

Dakwah di dalam Al-Qur'an





Permasalahannya bukan pada niat kita yang tulus, kebaikan yang kita bawa dan ingin kita wujudkan, permasalahan kita adalah tidak bisa dan sabar mengikuti alur permainan, tata cara, UU, posedur atau S.O.P (standar operating procedure) yang telah menjadi sunatullah, ketentuan dan telah ditetapkan pada suatu tempat.

Pahami lagi kenapa Al-Qur'an menggunakan kata da'a-yad'u untuk al-khair, dan menggunakan kata amara-ya'muru untuk al-ma'ruf.

Al-khair sering ditafsirkan ulama sebagai suatu kebaikan secara umum atau agama Islam. Karena itu perintah Allah untuk suatu kebaikan dan Islam adalah da'a yg berarti mengajak/menyeru bukan kata amara yg artinya menyuruh dan memerintah yang bersifat memaksa. Dan ini sejalan dengan ayat lain bahwa kita hanya diperintahkan untuk mengajak orang pada Islam dan kebaikan secara umum, hidayah bukan ada di tangan kita, tidak ada paksaan pada agama, maka tidak pantas kita melakukan pemaksaan dgn kekerasan dengan mengatasnamakan agama.

Sedangkan al-ma'ruf itu adalah suatu yang sudah menjadi 'urf atau kebiasaan atau adat dan diakui oleh setiap orang atau orang banyak, bisa berarti suatu ketentuan atau hukum yg sudah ditetapkan secara bersama, karena itu diperbolehkan memerintah, menyuruh dan memaksa orang lain untuk suatu yg ma'ruf ini, dibolehkan memperkarakan dan mengadili orang lain yg telah melakukan kriminal korupsi ke pengadilan, seorang suami boleh menyuruh istrinya untuk melakukan pekerjaannya, seorang istri juga boleh memaksa suami memberikan nafkah padanya.

Dari sini, kadang suatu yang khair/baik bisa jadi bukanlah suatu yang ma'ruf pada suatu tempat tertentu dan bahkan dianggap suatu yg tidak baik. Di sebgaian besar negara eropa atau amerika poligami dianggap sebuah kriminal, padahal poligami di arab dan dalam Islam dibolehkan dgn beberapa ketentuan dan merupakan suatu yg baik. Dan suatu yang tidak baik pada suatu tempat seperti minum alkohol kadang adalah suatu yang ma'ruf di tempat lain. Di Iran dibolehkan nikah mut'ah yang diharamkan pada negara Arab dan negara lainnya.

Dengan mengamalkan ayat "yad'una ilal khair wa ya'muruna bil ma'ruf", maka jangan coba2 poligami di Eropa dan Amerika, kalau tidak ingin dijebloskan ke penjara. Jangan coba2 untuk menghancurkan toko penjual alkohol/minuman keras di daerah yg membolehkan dan menganggap minuman alkohol suatu hal yg biasa, kecuali anda siap diadili oleh aparatur setempat atau dihakimi warga setempat. Jangan coba-coba menghukumi pelaku nikah mut'ah sebagai pezina di tempat yg membolehkan nikah mut'ah karena justru anda yg akan dituntut karna telah menuduh dan mencemarkan nama baik orang.

Coba kita lihat dan pahami sirah Nabi SAW, sebelum turun perintah halal dan haram, sebelum melarang dan memerintahkan ini dan itu, apa yang dilakukan Nabi besar kita? Mengajak dan menyeru kepada kebaikan, ketika sudah banyak yang melakukan kebaikan itu dan menjadi suatu yg ma'ruf barulah menjadi suatu peraturan hukum, kewajiban dan undang-undang, dan lihatlah apa yang terjadi! tidak ada yang menolak kecuali secuil orang yg tak berarti apalagi yg menentang perintah Rasulullah SAW, hampir semua  umat Islam legowo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar