Senin, 24 Desember 2012

Apa Hukumnya Merayakan dan Mengucapkan Selamat Hari Ibu?



Islam memerintahkan kita berbakti dan berbuat baik kepada kedua orang tua, memuliakannya dan mentaatinya selama itu baik.

Berbakti dan berbuat baik pada orang tua tidaklah mesti dengan satu cara, apalagi kalau diwajibkan harus seperti perbuatan Nabi SAW, sedangkan ayah Rasulullah telah tiada ketika beliau dilahirkan, dan ibu Rasulullah juga wafat ketika beliau masih kecil.

Kalau seperti itu, berarti memberi uang atau hadiah kepada kedua orang tua adalah haram dan bid'ah karena Nabi Saw tidak pernah memberi uang dan hadiah kepada kedua orang tua beliau. Secara logika sehat saja pendapat seperti itu sudah tertolak.

Dan salah satu cara berbakti dan berbuat baik pada kedua orang tua adalah memperingati hari nya, apakah hari ibu dan ayah seperti saat ini, atau hari kelahiran dan kematian ibu dan ayah. Karena dengan adanya peringatan hari seperti ini, banyak di antara kita yg selalu disibukkan oleh urusan pribadi baru teringat ibu dan ayah kita, baru mendoakan beliau, baru mengunjungi beliau atau bahkan baru bisa menelfon kedua orang tua kita.

Para ahli usul fikih sepakat, Apa yang tidak dikerjakan Nabi tidak berarti perbuatan itu haram dan bid'ah.
Kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Di samping itu, peringatan hari ibu hanya sebuah adat, dan selama adat tersebut baik dan tidak melakukan maksiat pada Allah maka hukumnya boleh.


Bagaimana jika hukumnya ditasyabbuhkan dengan orang non muslim?



Tasyabbuh bil kuffar?
Zaman nabi udah ada celana dalam seperti sekarang atau tidak?
Siapa yg pertama kali membuatnya dan memakainya? Orang non muslim.
Terus sampai sekarang banyak muslim mungkin ulama yg mengharamkan tasyabbuh secara mutlak juga memakai celana dalam n sama yg dipakai orang non muslim tsbt. Tapi apakah dengan begitu diharamkan dengan alasan tasyabbuh karena orang kafir yg pertama kali membuat n memakainya?
Ternyata tidak, karena ada manfaatnya, dan itu baik melindungi bagian kem*lu*n seseorang.
Begitu juga memperingati hari ibu, itu baik mengingatkan akan jasa ibu, menimbulkan rindu n cinta pada ibu.

Memperingati seseorang jika dikaji lebih dalam sebenarnya juga tuntunan Islam, mengapa ketika sholat kita diingatkan untuk sholawat kepada Nabi Ibrahim AS, bahkan mengingatnya setiap kali duduk tasyahud akhir ketika sholat.
Di antara hikmah kita diwajibkan sholat 5 waktu sehari juga untuk mengingat Allah SWT, tidak lupa dan mensyukuri atas segala nikmat yg diberikan Nya pada kita yg tiap hari kita selalu disibukkan urusan dunia dan godaan setan.

Intinya, selama itu bukan bermaksiat, itu bukan dianggap ibadah bagi urang non muslim(seperti hari natal) atau cuma sekedar adat/kebiasaan dan itu baik, maka hukumnya boleh.
Wallahu a'lam.



Happy mother's day. :-)
Semoga kedua orang kita selalu berada dalam nauang rahmat dan kasih sayang Nya.

Kamis, 22 November 2012

"Who cares wins" / "Siapa yang peduli itulah yang menang"


"Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Yaitu, orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin (kaum dhuafa). Maka, celakalah orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai terhadap shalatnya, yang berbuat riya, dan enggan memberikan bantuan." (QS Almaun [107]: 1-7)

Surat pendek Alquran yang begitu dahsyat maknanya. Orang yang tidak peduli terhadap sesama dan pada kaum dhuafa disebut sebagai pendusta agama, bahkan dipastikan akan celaka. Dari surat al-Ma'un ini juga tersimpan satu kaidah hidup bagi manusia: "Siapa yang tidak peduli dan tidak mau membantu orang lain, maka ia akan celaka. Sedangkan siapa yang peduli dan mau membantu orang lain maka ia akan menang dan beruntung."

Banyak contoh-contoh dari kaidah hidup ini, dan kaidah hidup ini tidak terbatas untuk muslim tapi juga orang non muslim.

Sebut saja Bill gates (pemilik microsoft, perusahan software terbesar) , dalam buku biografinya, dahulunya adalah orang miskin, namun karena keinginannya untuk menjadi orang kaya demi membantu orang miskin, akhirnya ia menemukan microsoft, dan menjadi orang terkaya di dunia karena penemuannya itu. Dan sejak berdirinya perusahan microsoft, ia selalu menyumbangkan sebagian keuntungannya untuk sosial, membantu fakir miskin dan yayasan sosialnya hampir tersebar di seluruh dunia.

Tirto utomo, pencetus pembuat air mineral dalam kemasan (aqua), karena kepeduliannya terhadap orang yang haus ketika dalam perjalanan, akhirnya ia menemukan ide untuk membuat air mineral dalam bentuk kemasan demi membantu dan memudahkan orang lain yang kehausan dalam perjalanan. Dari hasil idenya tersebut, ia mampu menjadi orang terkaya dan memiliki perusahan air mineral no 1 di Indonesia.

Habiburrahman, novelis dan sastrawan islami, karena kepeduliannya terhadap umat Islam yang lebih suka membaca picisan tidak mendidik dan merusak akhlak, ia tergerak menulis novel Ayat Ayat Cinta dan Ketika Cinta Bertasbih yang menjadi best seller Indonesia bahkan se-Asia. Dari hasil penjualan novel tersebut ia memiliki omzet besar dan dapat membantu fakir miskin.

Andrea Hirata, novelis penulis laskar pelangi yang booming di Indonesia hingga manca negara. Karena rasa kepeduliannya terhadap pendidikan anak bangsa ia tergerak melahirkan novel yang fenomenal laskar pelangi, untuk memotivasi anak bangsa bermimpi besar dan berusaha sekuat tenaga meraih mimpi dan cita-citanya, agar menjadi bangsa maju.

HAMAS, gerakan pembebas bumi Palestina. Karena kepeduliannya terhadap tanah warisan khilafah Islam, kepeduliannya terhadap agama Islam, hingga sampai saat ini tetap eksis menahan dan melawan serangan brutal zionis Israel Yahudi yang ingin menguasai tanah Palestina. Semoga suatu saat kemerdaakan dan kemenangan akan datang. Bahkan kelompok yahudi sendiri, karena kepedulian akan eksistensinya lah ia mampu merajai perekonomian dunia, perusahaan besar dunia banyak dimiliki oleh orang Yahudi karena dahulu mereka selalu menjadi kaum tertindas, tak heran kebijakan Amerika dan sekutu selalu membela israel, karena negara-negara tersebut dikendalikan oleh orang-orang besar yahudi. Kuncinya, Jika umat Islam ingin Palestina  menang, maka perbesar rasa kepedulian terhadap Islam, terhadap sesama Muslim, jika rasa kepedulian umat Islam kepada agamanya lebih besar dari rasa kepedulian orang yahudi kepada agamanya, maka kemenangan akan segera datang. Tapi jika tidak atau masih setengah-setengah, maka konflik Palestina-israel tidak akan pernah berakhir.
Dan masih banyak lagi kisah orang-orang sukses karena lahir atas rasa kepedulian dan ingin membantu orang lain. Bahkan kepedulian terhadap diri sendiri yang miskin dan tidak ingin meminta-minta akan memicu semangat kita untuk maju dan sukses. Kepedulian kepada keluarga, agama dan negara juga akan menjadikan kita orang-orang pemenang. Kepedulian terhadap agama, akan menuntun seseorang menjadi seorang ulama pewaris Nabi, agar agama tidak pudar dan tetap bersinar. Kepedulian terhadap negara, akan menuntun seseorang berusaha melakukan yang terbaik dan menjadikan negaranya maju dan kuat.

Kesimpulannya, siapa yang peduli ia akan menang. Maka bangkitkanlah rasa kepedulian kita, dimulai kepedulian terhadap diri sendiri jika selama ini masih berleha-leha, kemudian orang lain, karena tidak mungkin akan peduli terhadap orang lain jika kepada diri sendiri tidak ada rasa kepedulian.
Wallahu a'lam.

Terinspirasi dari hasil seminar ekonomi Islam bersama DR. Aries Mufti. (Presiden Komisaris Bank Panin Syariah), moga bermanfaat. :)

Written by: alamazharian
Cairo, 23 November 2012.
02.17 Waktu Kairo.

Minggu, 11 November 2012

Bukan Kerjaan Nabi! Apa Bid'ah dan Haram?



Dulu, ketika saya masih duduk di bangku sekolah, saya atau mungkin kawan-kawan sering mendengar ucapan “indak karajo Nabi” (baca:bukan kerja Nabi) di berbagai majlis ta’lim, berbagai pengajian dan ceramah. Kata-kata itu biasanya keluar dari lisan para ustadz untuk menyatakan suatu perbuatan tersebut bid’ah dan haram, karena tidak ada contohnya dari Nabi SAW atau tidak pernah dikerjakan oleh Nabi SAW, para sahabat dan para ulama salaf. Beberapa contoh perbuatan yang sering dibid’ahkan dan diharamkan atau dimakruhkan oleh para ustadz tersebut adalah memperingati kelahiran Nabi SAW, memperingati wafat Nabi SAW atau para sahabat, memperingati isra’ mi’raj Nabi SAW, dzikir berjama’ah, dzikir menggunakan tasbih, berdo’a setelah sholat, qunut setiap hari setelah subuh, dll.

Nah, timbul pertanyaan, sebenarnya apakah perbuatan yang disebutkan diatas adalah suatu yang bid’ah dan haram atau tidak? Apakah yang dikatakan para ustadz itu benar atau tidak? Untuk menjawab hal itu, kuncinya cukup sederhana, karena titik permasalahannya hanya satu, yaitu apakah sesuatu yang ditinggalkan atau tidak dikerjakan Nabi SAW adalah bid’ah dan haram untuk dikerjakan atau tidak?

Untuk menjawabnya, saya tidak hanya memberikan satu pendapat dari ulama, akan tetapi saya akan memberikan beberapa pendapat ulama:

1. Pendapat pertama, bahwa setiap perbuatan yang tidak pernah dikerjakan Nabi SAW, para sahabat dan tabi’tabi’in adalah bid’ah dan haram dikerjakan. Pendapat ini bersumber dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –semoga Allah menjaganya-, serta para pengikutnya Syaikh Albani, Muhammad bin Wahab dll. Mereka berpendapat bahwa setiap ibadah yang dilakukan, jika tidak ada contohnya dan tidak pernah dikerjakan Nabi SAW adalah suatu yang bid’ah dan sesat tempatnya di neraka, karena ibadah merupakan permasalahan tauqifi (yang harus berdasarkan dalil dan ada contohnya dari Nabi SAW), terlepas  apakah ibadah tersebut ibadah mahdhah atau ghairu mahdah .

Dalil pendapat pertama:

-“Pada hari ini telah kusempurnakan untukmu agamamu.” {al-Maidah:3}
- “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” { HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676.}
-“ Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya (dari dalil umum dan khusus), maka perkara tersebut tertolak.” { HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718}
-“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” {HR. Muslim no. 1718.}

2. Pendapat kedua, pendapat ini mengatakan bahwa suatu yang tidak pernah dikerjakan Nabi SAW atau para sahabat dan ulama salaf tidak menunjukkan atas pengharaman atau bid’ah, kecuali ada dalil nash al-Qur’an dan Sunnah yang menunjukkan keharamannya. Pendapat kedua ini merupakan pendapat jumhur ulama –semoga Allah meridhai mereka-.
Mengenai ibadah merupakan perkara tauqifi, pendapat kedua sepakat dengan pendapat pertama, bahwa ibadah harus berdasarkan tuntunan Nabi SAW. Namun, pendapat kedua ini berbeda dengan pendapat pertama dari segi jenis ibadah, apakah ibadah tersebut ibadah mahdhah atau ghairu mahdhah. Jika ibadah mahdhah seperti: shalat, puasa, haji, umrah dll yang telah diatur tata cara pelaksanaannya, maka menambah, mengurangi, merubah tata cara ibadah ini merupakan suatu bid’ah, sesat dan haram serta pelakunya masuk neraka, karena tidak ada contohnya dan menyalahi sunah dan perintah Rasulullah SAW. Contohnya, menambah atau mengurangi jumlah raka’at dalam sholat, mengubah bacaan sholat dengan bahasa selain arab, mengurangi jumlah thawaf dalam haji, merubah haji ke tempat lain, sengaja berpuasa dari subuh sampai isya agar pahala bertambah, dll.

Adapun untuk jenis ibadah ghair mahdhah seperti: dzikir, sedekah, menuntut ilmu atau mengajarkan ilmu, membaca al-Qur’an, berdo’a, berdakwah dll, maka melakukan kreasi dalam ibadah ini diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya, seperti: berdzikir berjama’ah, berdzikir dengan tasbih atau alat modern, mengkhususkan sedekah dengan memberikan makan anak yatim setiap hari jum’at, mengkhususkan sedekah 10 pound setiap jum’at, mengkhususkan baca salah satu surat al-Qur’an pada hari wafatnya orang tua, mengkhususkan baca al-Qur’an 1 juz setiap hari, mengkhususkan menuntut ilmu atau memberikan ilmu setiap hari dari jam 7 sampai waktu ashar, mengkhususkan membaca atau menghafal al-Qur’an setiap ba’da subuh, memperingati kelahiran atau wafat Nabi SAW dengan memberi pengetahuan umat Islam kisah perjuangan Nabi SAW dan bagaimana wafatnya beliau, berdakwah lewat FB dan twitter, dakwah melalui nasyid islami yang berisi amaf ma’ruf nahi munkar, dakwah dengan bahasa selain bahasa arab, dll. Semua amalan tersebut merupakan ibadah dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT, semua amalan tersebut merupakan untuk mendekatkan diri pada Allah juga Rasul-Nya walaupun Nabi SAW tidak mencontohkan dengan tata cara tersebut karena tidak ada dalil yang mengkhususkan tata cara ibadah tersebut secara rinci.

Dalil pendapat kedua:

•    Al-Qur’an:

-     “Dan apa saja yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kalian, maka ambillah (laksanakanlah), dan apa saja yang kalian di larang untuk mengerjakannya, maka berhentilah (tinggalkanlah)! ” (Al-Hasyr: 7).

Wajh istidlal (bentuk pengambilan landasan dalil): Dalam ayat ini tidak disebutkan kata 'apa yang tidak dikerjakan Nabi SAW maka berhentilah', tetapi yang disebutkan adalah 'apa yang dilarang Nabi SAW'.

-    “Dan kerjakanlah amalan baik agar kamu beruntung” (al-Hajj:77).
Wajh Istidlal: Para ulama menafsirkan kata الخير  dengan mutlak, yaitu segala perbuatan baik. Dan dapat diketahui secara pasti, bahwa nabi SAW tidak lah melakukan seluruh perbuatan baik dengan berbagai macam bentuknya.

•    Hadits Nabi SAW:

-    “apa yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian, dan apa yang telah aku larang pada kalian maka jauhilah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Wajh Istidlal: sama dengan disebelumnya.

"Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka itu adalah haram; sedang apa yang Ia diamkannya, maka itu dibolehkan (ma'fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun." Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lah pelupa. (HR. Daruquthni dan Bazzar, dishahihkan oleh Hakim dan adz-Dzahabi).

Dalam riwayat lain: “Rasulullah s.aw. pernah ditanya tentang hukum samin, keju dan keledai hutan, maka beliau menjawab: Apa yang disebut halal ialah: sesuatu yang Allah halalkan dalam kitabNya; dan yang disebut haram ialah: sesuatu yang Allah haramkan dalam kitabNya; sedang apa yang Ia diamkan, maka dia itu salah satu yang Allah maafkan buat kamu." (Riwayat Tarmizi dan lbnu Majah)

Dari hadis di atas, Rasulullah tidak ingin memberikan jawaban kepada si penanya dengan menerangkan satu persatu, tetapi beliau mengembalikan kepada suatu kaidah yang kiranya dengan kaidah itu mereka tau apa yang diharamkan Allah, sedang lainnya halal dan baik. Karena itu, lahirlah sebuah kaidah ushul: pengabaian (suatu yang ditinggalkan Nabi SAW) tidak menunjukkan atas pengharaman. (الترك لا يدل على التحريم).

•    Amalan Sahabat ra:

-    Ketika akan dikumpulkannya al-Qur’an menjadi satu mushaf, Abu Bakar ra menentang hal tersebut dengan hujah karena tidak ada ketetapan perintah dari Nabi SAW atau Nabi tidak mepernah memerintahkan pengumpulan al-Qur’an menjadi satu mushaf. Kemudian Allah SWT melapangkan hati Abu Bakar, maka ia kemudian menerima hal tersebut dan memberikan perintah untuk mengumpulkan al-Qur’an dalam bentuk mushaf. 

-    Diriwayatkan Bukhari, bahwa seorang sahabat mengimami shalat bersama kaum anshar, ia selalu mengawali bacaan sholat dengan membaca surat (قل هو الله أحد), dan kemudian membaca surat lain. Maka jama’ah dari kaum Anshar tersebut memberitahu Rasulullah SAW, Rasul berkata: “Wahai fulan, apa yang menghalangimu melakukan apa yang diperintahkan para sahabatmu, apa yang membuatmu selalu membaca surat tersebut pada setiap raka’at?.” Sahabat itu berkata: karena aku menyukainya. Rasul membalas: Kesukaan mu itu akan memasukkan mu ke dalam surga.

Dari beberapa pemaparan pendapat di atas beserta dalilnya, kita dapat melihat bahwa pendapat jumhur adalah yang lebih kuat, lebih menenangkan jiwa, dan lebih sesuai dengan tujuan syariat. Semoga tulisan sederhana ini sedikit memberikan kita pengetahuan mengenai permasalahan bid'ah dan yang bukan bid'ah, antara mana yang haram dan mana yang tidak. Semoga kita juga terhindar dari orang-orang yang suka membid'ahkan sesama muslim apalagi mengkafirkan sesama muslim. Wallahu a'lam.








Selasa, 31 Juli 2012

Fatwa-fatwa Darul Ifta Mesir Seputar Puasa


1. Apakah hukum mencium istri ketika puasa?
Jawab: Mencium istri ketika puasa dengan syahwat hukumnya makruh menurut jumhur ulama. Tapi, apabila mencium istri tersebut menyebabkan keluarnya mani, maka mencium istri ketika itu hukumnya haram.  Dan dibolehkan mencium istri jika dimaksudkan hanya untuk kasih sayang tidak dengan syahwat. Dari Aisyah RA, ia berkata: bahwasanya Rasulullah SAW mencium (istrinya) ketika sedang berpuasa. (HR. Bukhari Muslim)

2. Apakah hukumnya orang yang mati ketika sedang menjalankan ibadah puasa wajib?
Jawab: Orang yang mati ketika sedang menjalankan ibadah puasa wajib, maka ahli warisnya wajib mengeluarkan fidyah/denda atas puasa tersebut dari harta peningglan si mayit, adapun fidyahnya adalah member makan fakir miskin. Jika si mayit tidak punya harta maka anak2nya, atau kerabatnya yg harus mengeluarkan fidyah.

3. Apakah hukumnya meneteskan obat di hidung atau telinga ketika puasa?
Jawab: Meneteskan obat ke hidung dan telinga ketika puasa hukumnya merusak dan membatalkan puasa jika obat tersebut menembus radang atau selaput otak dan syaraf.

4. Apakah menyuntik otot untuk menambah kekuatan atau pengobatan membatalkan puasa?
Jawab:  Menyuntik otot untuk pengobatan atau menambah kekuatan tidak membatalkan puasa, karena salah satu syarat batalnya puasa adalah masuknya sesuatu melalui lubang/jalan yang biasa/alami seperti mulut, telinga dll ke dalam perut.Sedangkan menyuntik otot tidak menlewati lubbang atau jalan alami tersebut, dan masuknya suntikan tersebut ke tubuh melewati pori-pori kulit.

5. Apakah hukumnya berbekam atau mendonor darah ketika puasa?
Jawab: Jumhur/Mayoritas ulama mengatakan bahwa berbekam atau tranfusi darah ketikah puasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. Karena yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang alami, sedangkan bekam dan transfuse darah adalah mengeluarkan sesuatu dari tubuh, maka hukumnya sama seperti buar air kecil atau besar ketika puasa.

6. Apakah hukumnya wanita yang meminum obat pencegah haid selama 1 bulan penuh agar dapat berpuasa ramadhan secara penuh?
Jawab: Boleh hukumnya meminum obat pencegah haid selama 1 bulan bagi wanita dengan syarat tidak menyebabkan mudarat atau penyakit secara kedokteran. Sedangkan yang paling afdhal atau sebaiknya adalah tidak melakukan hal tersebut.

7. Apakah hukum melakukan cek atau pemerikasaan kemaluan wanita (vagina) ketika puasa?
Jawab: Cek kemaluan wanita dengan cara memasukkan alat kedokteran ke dalamnya menurut mayoritas ulama adalah membatalkan puasa. Sedangkan menurut mazhab Maliki yang berpendapat bahwa memasukkan sesuatu ke dubur atau kemaluan wanita tidak membatalkan puasa, maka cek kemaluan tersebut tidaklah membatalkan puasa.
Karena itu siapa yang benar-benar sangat membutuhkan untuk cek kemaluan ketika puasa untuk mengambil pendapat mazhab Maliki, akan tetapi sebagai kehati-hatian sebaiknya mengganti puasanya di hari dan bulan lain.

8. Apakah hukumnya onani ketika dalam keadaan puasa?
Jawab: Menurut jumhur/mayoritas ulama bahwa onani atau menegluarkan mani dengan tangan membatalkan puasa. Sedangan menurut Ibnu Hazm Az-Zhahiri dan Abu Qasim al-Hanafi berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa. Akan tetapi yang benar adalah pendapat jumhur, karena memasukkan batang kemaluan laki2 ke dalam kemaluan wanita sekalipun tanpa mengeluarkan mani hukumnya membatalkan puasa, karena itu mengeluarkan mani dengan syahwat dengan cara onani lebih membatalkan puasa.

Minggu, 15 Juli 2012

Lembaga Fatwa Mesir: Haram Bawa Senjata, Menggunakan dan Meniagakannya


Lembaga Fatwa Mesir mengeluarkan fatwa haram membawa, menggunakan, mmperjualbelikan, memproduksi senjata tanpa izin atau lisensi dari Negara. Darul Ifta merekomendasikan bahwa siapa yang benar-benar butuh akan senjata karena kondisi yang mengharuskan harus mendapat lisensi dari Negara. Dan harus mematuhi ketentuan dan aturan yang diwajibkan kepada pemilik senjata. Apabila pemilik senjata tidak menggunakan senjata sesuai ketentuan dan aturan yang ditetapkan Negara dan untuk yang diharamkan, maka ia dianggap berdosa secara syar’I.

Fatwa ini dikeluarkan untuk menjaga maslahat,jiwa dan stabilitas kemanan baik untuk individu atau sosial masyarakat yang sesuai dengan maksud atau tujuan Syariat. Fatwa ini juga berguna untuk mencegaj terjadinya mudharat dan bahaya yang lebih besar sebagai dampak jika penggunaan senjata tidak diatur sesuai peraturan undang-undang.

Dalil dari fatwa tersebut adalah hadits Rasulullah SAW: فعن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يتعاطى السيف مسلولاً. أخرجه الإمام أحمد وأبو داود والترمذي وحسّنه، وصححه ابن حبان والحاكم.
فعن عمران بن حُصَيْن رضي الله عنهما: "أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم نَهَى عن بيع السلاحِ في الفِتنة