Minggu, 15 Juli 2012

Lembaga Fatwa Mesir: Haram Bawa Senjata, Menggunakan dan Meniagakannya


Lembaga Fatwa Mesir mengeluarkan fatwa haram membawa, menggunakan, mmperjualbelikan, memproduksi senjata tanpa izin atau lisensi dari Negara. Darul Ifta merekomendasikan bahwa siapa yang benar-benar butuh akan senjata karena kondisi yang mengharuskan harus mendapat lisensi dari Negara. Dan harus mematuhi ketentuan dan aturan yang diwajibkan kepada pemilik senjata. Apabila pemilik senjata tidak menggunakan senjata sesuai ketentuan dan aturan yang ditetapkan Negara dan untuk yang diharamkan, maka ia dianggap berdosa secara syar’I.

Fatwa ini dikeluarkan untuk menjaga maslahat,jiwa dan stabilitas kemanan baik untuk individu atau sosial masyarakat yang sesuai dengan maksud atau tujuan Syariat. Fatwa ini juga berguna untuk mencegaj terjadinya mudharat dan bahaya yang lebih besar sebagai dampak jika penggunaan senjata tidak diatur sesuai peraturan undang-undang.

Dalil dari fatwa tersebut adalah hadits Rasulullah SAW: فعن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يتعاطى السيف مسلولاً. أخرجه الإمام أحمد وأبو داود والترمذي وحسّنه، وصححه ابن حبان والحاكم.
فعن عمران بن حُصَيْن رضي الله عنهما: "أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم نَهَى عن بيع السلاحِ في الفِتنة

Tidak ada komentar:

Posting Komentar