Selasa, 16 November 2010

Zakat Harta Simpanan

Oleh : Syeikh marzuq Syihat ( ulama azhar )

Harta simpanan jika mencapai nishab atau senilai 85 gram emas dan sampai haul ( masa setahun ) maka wajib dikeluarkan zakat. Bahkan walau pun sudah tersimpan selama 20 tahun  zakat dari harta simpanan tersebut  tidak gugur bahkan juga di keluarkan zakat pada tahun-tahun sebelumnya. Karena hak fakir miskin tetap ada dalam harta tersebut dan tidak gugur di sebabkan terlambat dan tertunda. Allah SWT berfirman : " dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berilah kabar bagi mereka azab yang pedih… " ``( QS.at-taubah :34 ). Adapun zakatnya yaitu rub'u al-'asyir atau 2,5% dari harta yang ada. Wallahu a'lam.

Senin, 15 November 2010

Tari Piring - Minangkabau Traditional Dance

Berpolitik? Siapa Takut!!!

Bagi sebagian orang politik itu mungkin menakutkan, bahkan dianggap suatu yang sangat busuk den harus di jauhi. Banyak orang yang anti politik, tak tahu alasannya mengapa? Mereka menolak politik secara membabi buta. Padahal, dalam keseharian mereka melakukan transaksi politik. Sebenarnya politik adalah sebuah siasat yang berarti mengatur.  Mengatur apa saja bias dikatakan politik. Siasat strategi perang adalah politik, siasat hidup bisa dikatakan politik, siasat persiapan ujian sekolah pun juga politik, bahkan menyiasati tidur lebih cepat agar dapat sholat tahajjud atau belajar tengah malam agar teman tidak ada yang tahu kita belajar juga politik. Jadi tidak perlu ada yang di risaukan dalam berpolitik dan tidak perlu antipati dengan dunia pilitik. Karena sejatinya kita semua adalah pelaku politik. Bener gak coy??

Politik itu bersih dan indah

Syeikh Yusuf al-qardhawy seorang ulama kharismatik pernah mangatakan tidak ada islam tanpa politik. Wah, yang bener tuh?? Setelah ku renungi memang benar statement beliau. Kalaulah islam di dakwahkan tidak dengan politik rosulullah, kalaulah perang pada zaman rosulullah tidak menggunakan politik atau siasat, kalaulah Rosulullah tidak melakukan politik dengan kaum musyrikin dan yahudi, tidak akan pernah terdengar lagi nama agama islam sampai detik ini. Dan rosulullah telah memainkan politik indah dan bersih lagi suci. Karena sejatinya politik rosulullah adalah murni demi kepentingan dakwah islam dan demi memuliakan manusia dengan islam. Karena hanya islam yang bisa memanusiakan manusia, mensejahterkan manusia, membawa keselmatan manusia di dunia sampai akhirat. Betul kan?? Kalo nggak perlu di pertanyakan akidah lo??

Jadi, pada dasarnya politik itu baik, selama pelaku politik itu baik. Jika pelaku nya kotor maka politik pun ikut kotor. Dan inilah yang sangat berbahaya, mayoritas politikus berpolitik dengan cara yang keji dan kotor lagi busuk. Semua aktifitas politiknya hanya demi kepentingan pribadinya atau golongannya walau harus mencederai  norma-norma dan etika politik yang benar.

Bagaimana dengan politik partai islam?

Wah koq sampe ke sini ya obrolan kita?? Masalah ini agak sensitive di perbincangkan. Karena yang telah saya sebut di atas, mayoritas politikus sekarang bermain tidak benar dan aktifitas politik sekarang di selimuti dengan kedustaan sekalipun berembel partai islam. Ditambah lagi propaganda orang sekuler, liberal dan pluralis yang ingin menjauhkan islam dengan politik. Mereka mengatakan politik itu kotor sedang islam itu suci. Sehingga jika ada partai islam ber politik dianggap suatu yang kotor dan kebohongan serta mengatakan partai tersebut telah merusak islam.  Padahal islam sangat menjunjung tinggi politik, islam mengatur semua urusan umat dengan cara politik yang indah. Karena politik adalah bagian islam.

Wallahu a'lam.

Hargailah cintanya...

Suatu hari seekor burung jatuh cinta pada mawar putih. Burung pun berusaha mengungkapkan perasaanya pada mawar putih. Tetapi mawar putih tak berkata apa-apa. Namun burung selalu berbuat baik dan terus mengutarakan isi hatinya pada si Mawar. Hingga mawar putih dengan jengkel berkata : "aku tak bisa mencintaimu"

Burung pun tak pernah menyerah, baginya cinta pertama adalah cinta terakhirnya. Tiap hari ia bertemu dengan mawar putih agar maawar putih luluh hatinya, mawar pun akhirnya berkata : "aku akan mencintaimu jika kamu dapat mengubahku menjadi mawar merah"

Dan suatu hari burung dating kembali, dia memotong sayapnyya dan menebarkan darahnya pada mawar putih. Sehingga mawar putih pun berubah menjadi merah. Akhirnya mawar putih sadar bahwa betapa besar burung mencintainya… Tapi semuanya terlambat, karena burung tak kan lagi kembali ke Dunia…

Maka mawar putih tadi sangat menyesal atas apa yang di perbuatnya. Sampai akhir hayatnya, tak ada seorangpun mencintainya dengan ikhlas dan tulus.

Jadi hargailah siapa pun yang mencintaimu, sebelum dia pergi untuk meninggalkanmu selamanya…

Hukum meninggalkan mabit di mina bagi yang tidak mampu*

Sudah maklum, bahwa menjaga jiwa merupakan salah satu dari maqashid ( tujuan ) syari'ah. Dan jika terjadi pertentangan antara maslahat dan mafsadat/kerusakan, maka sebagaimana yang ditetapkan oleh qawaa'idh al-fiqh atau kaidah fikih, maka menolak mafsadat itu lebih didahulukan dari mengambil maslahat. Dan apabila pertentangan itu terjadi antara maslahat maka dahulukan maslahat yang lebih tinggi dan besar. Memang  jiwa mukmin selalu berhasrat untuk melaksanakan perintah ibadah haji, akan tetapi Allah SWT telah menjadikan ibadah haji bagi yang mampu melaksanakannya.

Menjaga jiwa para haji merupakan kewajiban syar'i, maka seluruh manusia wajib menjaga jiwanya demi memuliakan kehormatannya. Dari ibnu abbas ra. Ia berkata : tatkala rosulullah SAW memandang kearah ka'bah beliau berkata : " selamat wahai bait ( ka'bah ), betapa agungnya engkau dan kehormatanmu. Dan seorang mukmin iu lebih agung di sisi Allah dari keagunganmu. " Pada masa sekarang, kebutuhan akan kemudahan dalam fatwa seputar hukum haji kepada kaum muslimin semakin bertambah. Karena diantara hikmah memelihara dan memperhatikan keadaan umat muslim dalam melaksanakan manasik haji adalah agar para jemaah haji tidak tertimpa sakit dan musibah dan supaya ketika mereka pulang dalam keadaan sehat dan baik.

Mengenai hukum Mabit di Mina pada malam tasyriq, terjadi perbedaan antara ulama. Menurut jumhur dari syafi'iyah, hanabilah dan malikiyah mabit di mina hukumnya wajib.  Sedangkan hanafiyah berpendapat hukumnya sunnah. Pendapat yag mengatakan sunnah berdasarkan hadits riwayat syaikhani ( bukhari dan muslim )" dari ibn 'umar ra. Bahwa al-'abbas  meminta izin kepada Nabi SAW untuk bermalam di mekkah pada malam ( mabit) di mina karena urusan irigasinya. Maka Rosulullah mengizinkannya". Kalaulah mabit itu wajib, tidak mungkin ada rukhsoh meninggalkannya hanya karena masalah irigasi. Maka dari sini dapat di ketahui bahwa mabit di mina hukumnya sunah. Dalam muwatha' imam malik juga di sebutkan bahwa Rosulullah juga mengizinkan sahabat yang minta izin tidak mabit karena urusan gembalanya.


Dan penguat dalil pendapat yang mengatakan sunah adalah bahwa mabit bukan sasaran tujuan ibadah haji, akan tetapi dia di syari'atkan karena makna ma'qul, yaitu sebagai pembantu untuk orang yang haji agar lebih dekat dengan tempat melempar jumrah keesokkan harinya. Dengan kata lain mabit di mina masyru'/ di syari'atkan lighairihi bukan li zaatihi. Karena itu, mabit di mina tidaklah wajib. Jika di hadapkan pada kami pertanyaan dimana seorang jamaah haji tidak dapat bermalam di mina dikarenakan terlalau letih, takut sakit, dan sempitnya tempat. Maka pendapat akan sunahnya mabit di mina dan tidak wajib mabi adalah pendapat yang dipilih untuk berfatwa.

Jika kami berfatwa bahwa hokum mabit adalah sunah, maka orang yang tidak melaksanakan mabit selama 3 hari berturut-turut di sunahkan membayar dam/ denda akan tetapi tidak wajib. Dan bagi yang tidak melaksanakannya sekali di sunahkan bersedekah satu mud makanan. Dan  ini merupakan pendapat akhir yang di ikuti oleh imam syafi'I bahwa mabit di mina adalah sunah.

Imam nawawi berkata dalam kitab al-majmu' : jika kami mengatakan mabit wajib, maka denda ( bagi yang tidak mabit ) juga wajib, jikakami mengatakan sunah, maka denda uga sunah. Dalam sebuah riwayat hanafiyah dan imam ahmad berkata : tidak diwajibkan bagi yang mninggalkan mabit seatu apapun. Dan walaupun pendapat jumhur mengatakan mabit di mina adalah wajib, akan tetapi mereka memberikan rukhsoh bagi yang memiliki uzur syar'i. Wallahu a'lam.

    * Fatwa mufti mesir Prof. DR. Syaikh Ali jum'ah.
    * Translated by Alamazharian ( mahasiswa fakultas syari'ah wal qonun, jur. Qonun, Universitas al-azhar )