Oleh : Syeikh marzuq Syihat ( ulama azhar )
Harta simpanan jika mencapai nishab atau senilai 85 gram emas dan sampai haul ( masa setahun ) maka wajib dikeluarkan zakat. Bahkan walau pun sudah tersimpan selama 20 tahun zakat dari harta simpanan tersebut tidak gugur bahkan juga di keluarkan zakat pada tahun-tahun sebelumnya. Karena hak fakir miskin tetap ada dalam harta tersebut dan tidak gugur di sebabkan terlambat dan tertunda. Allah SWT berfirman : " dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berilah kabar bagi mereka azab yang pedih… " ``( QS.at-taubah :34 ). Adapun zakatnya yaitu rub'u al-'asyir atau 2,5% dari harta yang ada. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar