Senin, 06 Oktober 2025

Analisis Hukum Komprehensif Mengenai Permohonan Perwalian Anak untuk Persyaratan Administratif TNI di Pengadilan Agama

 




Analisis Hukum Komprehensif Mengenai Permohonan Perwalian Anak untuk Persyaratan Administratif TNI di Pengadilan Agama



Bagian 1: Landasan Hukum Perwalian Anak dalam Hukum Keluarga Islam


Bagian ini akan membangun landasan hukum dan prinsip-prinsip keagamaan fundamental yang mengatur perwalian anak dalam yurisdiksi Pengadilan Agama di Indonesia. Penjelasan ini akan menguraikan mengapa sistem peradilan terlibat dalam urusan yang mungkin tampak sebagai masalah keluarga sederhana, memberikan pemahaman konsep inti sebelum beralih ke detail prosedural.


1.1 Mendefinisikan Perwalian: Konsep di Bawah Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Nasional


Konsep perwalian, atau perwalian, dalam sistem hukum Indonesia lebih dari sekadar hak asuh. Ini adalah kewenangan hukum yang diberikan kepada seseorang untuk bertindak atas nama anak di bawah umur dalam melakukan perbuatan hukum. Penting untuk membedakan antara kekuasaan orang tua (otoritas orang tua) dan perwalian (perwalian). Kekuasaan orang tua melekat secara alami pada orang tua kandung, sedangkan perwalian ditetapkan secara hukum ketika kekuasaan orang tua tersebut tidak ada, tidak diketahui, atau tidak mencukupi untuk suatu tindakan hukum tertentu.1

Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menjadi pedoman utama bagi Pengadilan Agama, mendefinisikan perwalian sebagai kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, atau yang orang tuanya masih hidup tetapi tidak cakap melakukan perbuatan hukum.3 Dalam fikih Islam, perwalian memiliki sifat ganda:

Al-walayah 'alan-nafs (perwalian atas pribadi/jiwa anak) dan Al-walayah 'alal-mal (perwalian atas harta benda anak).3 Permohonan perwalian untuk keperluan pendaftaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara spesifik termasuk dalam kategori pertama, yaitu perwalian atas diri anak untuk mengurus kepentingannya.

Kerangka hukum yang mendasari perwalian di Indonesia bersumber dari beberapa peraturan perundang-undangan utama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menjadi dasar utama, menetapkan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya.1 Ketika kekuasaan ini tidak ada, maka lembaga perwalian menjadi relevan. Di sisi lain, bagi warga negara yang beragama Islam, KHI memberikan kerangka hukum Islam yang spesifik dan rinci mengenai syarat, kewajiban, dan berakhirnya perwalian, yang menjadi acuan bagi hakim di Pengadilan Agama.4


1.2 Kompetensi Absolut Pengadilan Agama


Sebuah pertanyaan krusial yang sering muncul adalah mengapa seorang warga negara Muslim harus mengajukan permohonan ini ke Pengadilan Agama. Jawabannya terletak pada konsep "kompetensi absolut" atau yurisdiksi mutlak. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama secara tegas menetapkan bahwa perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam—termasuk perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah, serta penetapan asal-usul anak dan perwalian—bagi mereka yang beragama Islam, menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama.2

Hal ini menjelaskan mengapa direktori putusan Mahkamah Agung menampilkan dua jenis putusan perwalian untuk tujuan pendaftaran TNI. Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN), seperti PN Langsa atau PN Wamena, adalah untuk pemohon yang beragama non-Islam.7 Sebaliknya, putusan dari Pengadilan Agama (PA), seperti PA Manokwari atau PA Masohi, secara eksklusif ditujukan bagi pemohon yang beragama Islam.7 Adanya dua jalur peradilan ini menyoroti sistem hukum ganda dalam hukum keluarga di Indonesia, yang mengakui dan memfasilitasi kebutuhan hukum spesifik berdasarkan agama yang dianut oleh warga negaranya.


1.3 Kerangka Regulasi Kunci: Analisis UU No. 1/1974 dan Peraturan Pemerintah No. 29/2019


Analisis yang lebih mendalam terhadap peraturan perundang-undangan mengungkapkan dasar hukum yang kokoh bagi praktik ini. Pasal 50 UUP secara eksplisit menyatakan bahwa anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.2 Wali ini bertugas mengurus pribadi dan harta benda anak tersebut hingga ia dewasa.

Namun, legislasi yang paling penting dan modern dalam konteks ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.2 Peraturan ini merupakan langkah signifikan pemerintah untuk menstandardisasi dan memformalkan proses perwalian, mengubahnya dari penilaian yudisial yang mungkin bervariasi menjadi evaluasi berbasis kriteria yang jelas. Sebelum adanya PP ini, pertimbangan hakim mungkin lebih banyak bergantung pada prinsip-prinsip umum dalam UUP dan KHI. Kini, PP 29/2019 memberikan daftar periksa yang konkret bagi hakim dan pemohon.

Menurut peraturan ini, seorang calon wali harus memenuhi serangkaian persyaratan yang ketat, antara lain:

  • Warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia.

  • Berumur paling rendah 30 tahun.

  • Sehat fisik dan mental.

  • Berkelakuan baik.

  • Mampu secara ekonomi.

  • Beragama sama dengan agama yang dianut anak.

  • Mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri bagi yang sudah menikah.

  • Membuat pernyataan tertulis bersedia menjadi wali dan tidak pernah atau tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, atau penelantaran terhadap anak.10

Pemberlakuan PP 29/2019 memiliki efek langsung pada proses peradilan. Bagi pemohon, peraturan ini memberikan panduan yang jelas tentang apa yang harus mereka buktikan di pengadilan. Bagi hakim, peraturan ini menyediakan dasar hukum yang kuat dan seragam untuk pertimbangan hukum mereka. Secara lebih luas, ini menandakan pergeseran menuju kerangka perlindungan anak yang lebih kuat dalam proses perwalian, memastikan bahwa siapa pun yang ditunjuk sebagai wali telah diperiksa secara menyeluruh terhadap standar nasional.

Jumat, 08 Juli 2022

Boleh kah Gabung Niat Qurban dan Aqiqah?!



𝐔𝐬𝐭𝐚𝐝𝐳, boleh gak gabung niat Qurban sekalian dengan Aqiqah? 

Terkait Ini terdapat khilaf (berbedaan pendapat ulama/ ahli fikih)

1. Pendapat pertama: Tidak boleh digabung dan harus memilih salah satu. Karena maksud tujuan dan sebab ibadah Qurban itu adalah berkorban untuk diri pribadi atau diri sendiri, sedangkan maksud tujuan & sebab dari aqiqah adalah berkorban untuk anak yang baru lahir. Hal ini Sama halnya  tidak bisa menggabungkan antara membayar seekor kambing untuk denda dam haji tamattu’ dengan denda fidyah (karena melakukan perbuatan yg dilarang ketika haji/umroh), karena keduanya memiliki sebab & tujuan ibadah yg berbeda. Dengan begitu masing-masing ibadah tersebut harus terpisah. 


2.Pendapat kedua: Mengatakan boleh digabung, dengan syarat waktu aqiqahnya berbarengan dengan waktu Qurban. 

Alasannya Karena keduanya sama-sama ibadah sunah, hewan  yang diqurbankannya juga bisa sama yaitu kambing, tujuan nya sama-sama untuk berbagi solidaritas sosial, dan dapat diqiyaskan atau dianalogikan dengan boleh nya menggabungkan niat mandi sunah sholat Ied dengan mandi sunah di hari jum’at apabila sholat Ied nya bertepatan di hari jum’at. Maka keduanya sah dengan satu kali mandi dapat dua ibadah sekaligus.


Namun, saya pribadi memilih pendapat pertama yang tidak boleh digabungkan, karena itu pendapat yg rajih atau kuat dalam mazhab syafi’i & Maliki & juga pendapat sebagian mazhab Hambali. Wallahu ta’aala a’lam.

Puasa Arafah Ikut Waktu Negara Sendiri atau Ikut Waktu Mekkah ?!

 


Assalamu’alaikum. Ustadz, Puasa arafah & hari iedul Adha ikut negara sendiri atau ikut Waktu wukuf Arafah & Haji di Mekkah? 

Sebelumnya, Ini adalah masalah khilafiyah Antara para ulama. “Siapa yg tidak mengeti khilaf maka belum layak disebut org berilmu”.


  1. Sebagian ulama berpendapat ikut berdasarkan daerah/negara nya.  

Dalilnya: 

-Hadits Shohih: Rasulullah bersabda: Puasalah berdasarkan (melihat) hilal, berbuka lah berdasarkan (melihat) hilal. Jika negara kita melihat hilal pada tanggal tertentu, maka wajib mengikuti sesuai penampakan hilal di negara kita, sekalipun berbeda dengan Mekkah atau Saudi.


2. Sebagian ulama berpendapat ikut ke Mekkah  dimana para jemaah haji wukuf di Arafah dan melaksanakan ibadah haji di Mekkah. 

Dalil nya: 

  • Surat Albaqarah: ayat 199 “Kemudian bertolaklah kalian dari tempat orang2 banyak bertolak (Arafah).. 
  • hadis riwayat Imam abu dawud, Dariquthni & Baihaqi. Rasulullah saw bersabda: “Hari Arafah adalah hari dimana manusia (para jemaah) haji wukuf Arafah”.  Maksudnya adalah harus mengikuti para jemaah haji wukuf di Arafah dan melaksanakan haji di Mekkah. Karena ibadah wukuf itu hanya di Arafah, dan ibadah haji itu hanya ada di Mekkah. Bukan di tempat atau daerah lain.


Kedua Pendapat ini mu’tabarah diakomodir oleh syariat & boleh diikuti dengan keyakinan masing-masing. Wallahu a’lam bishowwab.


Rabu, 15 Juni 2022

Status Nasab Anak Yang lahir dari pernikahan fasakh?



Pertanyaan: Bagaimana Nasab Anak Yang lahir dari pernikahan fasakh atau Fasid? 


Jawab: 

Fasakh adalah hilang nya ikatan pernikahan antara suami istri dan pernikahan tersebut dianggap tidak pernah ada dikarenakan oleh “sebab syar’i” dan diputuskan oleh hakim atau secara syari’i.


Di antara sebab syari’i fasakh adalah:

 1. menikah yang dilakukan tidak memenuhi salah satu rukun nikah. 

2. Menikah dengan orang yang sepersusuan (pernah menyusui ketika balita dengan ibu yang sama). Dll


Jika terjadi pernikahan dengan sebab di atas maka pernikahan nya difasakh dianggap tidak pernah ada atau batal. 


Namun muncul masalah bagaimana jika sudah berhubungan suami istri kemudian lahir seorang anak? Bagaimana status nasab anak tersebut? 


Terkait hal ini, para ulama sepakat bahwa jika seseorang melangsungkan pernikahan nya disebabkan karena ketidaktahuan ketika menikah akan sebab-sebab fasakh, maka anak yang lahir dari pernikahan yang fasakh tersebut tetap dinasabkan kepada ayah nya dan berhak mendapatkan warisan dari ayah nya. Anak tersebut tetap anak sah bukan anak haram yang tidak dinasabkan ke ayah nya dan tidak berhak mendapatkan waris ayahnya. 

Wallahu a’lam. 

Jumat, 11 Desember 2020

Qisthul Hindi Pengobatan Nabawi Menyembuhkan Covid 19



Saudi Arabia berhasil menekan angka kasus Covid-19 berkat menggunakan Thibbun Nabawi yang diwariskan Nabi Muhammad ﷺ ribuan tahun lalu. Sebanyak ratusan ribu penderita Covid-19 di Saudi berhasil disembuhkan setelah mengikuti petunjuk dalam Kitab Pengobatan dari Assa'uth.


"Bukti kebenaran Hadis Nabi ﷺ dan seperti yang dikatakan Al-Ustaz kita tercinta @adihidayatofficial . Banyak saudara kita yang terpapar Covid-19 dan dinyatakan sembuh di Makkah maupun di Madinah," kata Hanny Kristianto, tokoh muallaf yang juga Founder Ikhlaas Foundation melalui akun IG-nya @hannykristianto, kemarin.

Koh Hanny (panggilan akrabnya) menyebutkan obat herbal Covid-19 yang ditemukan UAH tersebut ada dalam jurnal ilmiah Qusthul Hindi dan Qusthul Bahri. Info jurnal ilmiah Thibbun Nabawi Qusthul Hindi dan Qusthul Bahri bisa dilihat di website mawdoo3.com.


Koh Hanny Ungkap Obat Herbal Covid-19
Koh Hanny mengatakan, obat herbal itu disebutkan dalam kitab pengobatan dari Assa'uth dengan Qusthul Hindi dan Qusthul Bahri yang bersumber dari Hadis Nabi berikut:

حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْعُودِ الْهِنْدِيِّ فَإِنَّ فِيهِ سَبْعَةَ أَشْفِيَةٍ يُسْتَعَطُ بِهِ مِنْ الْعُذْرَةِ وَيُلَدُّ بِهِ مِنْ ذَاتِ الْجَنْبِ وَدَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِابْنٍ لِي لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَرَشَّ عَلَيْهِ

"Telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Al-Fadl telah mengabarkan kepada kami Ibnu 'Uyainah dia berkata: saya mendengar Az Zuhri dari 'Ubaidullah dari Ummu Qais binti Mihshan berkata: saya mendengar Nabi ﷺ bersabda:

"Gunakanlah dahan KAYU INDIA, karena di dalamnya terdapat 7 macam penyembuh dan dapat menghilangkan penyakit (racun) di antaranya adalah RADANG PENYAKIT PARU."

Ibnu Sam'an dalam haditsnya: "Karena sesungguhnya padanya terdapat obat dari tujuh macam jenis penyakit, di antaranya adalah RADANG PENYAKIT PARU (DADA)."

Lalu aku menemui Nabi ﷺ sambil membawa bayiku yang belum makan makanan, lalu bayiku mengencingi beliau, maka beliau meminta air dan memercikinya." (HR. Al-Bukhari No. 5260)

Koh Hanny mengatakan, herbal Covid-19 ini bisa didapat di Makkah. Harga Qusthul Hindi dan Qusthul Bahri di Makkah per 100 gram seharga 25 Riyal.