Minggu, 25 Januari 2015

Tentang Sedekah Walau dengan Sebiji Kurma


Dari 'Adi bin Hatim ra, bahwa rasulullah SAW bersabda: "Takutlah akan neraka walau dengan separuh buah kurma, Apabila tidak ada maka dengan satu kalimat baik." (H.R Bukhari & Muslim)

Penjelasan Hadits:
Dari berbagai kitab syarah hadits, dijelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan motivasi untuk bersedekah, walaupun sedekah dengan suatu harta yang nilainya sangat kecil. Sedekah ada yang hakikat seperti memberikan suatu barang berwujud, ada yang maknawi seperti mengucapkan perkataan yang baik dan memberikan senyum kepada orang lain.

Kamis, 22 Januari 2015

Tentang Rakyat China


Salah satu karakter orang china yang saya suka adalah ulet, pekerja keras, tak banyak mengeluh jika dihadapkan tantangan justeru mencari jalan dan cara lain/kreatif dan mau atau tidak malu belajar dari kehebatan orang lain/bangsa lain alias -peniru- :D.

Orang-orang keturunan china di Indonesia yang menjadi pengusaha besar di Indonesia sekarang ini adalah buah dari sikap ulet, kerja keras dan tahan tantangan serta kreatif. Pada zaman presiden soeharto para keturunan china tersebut dilarang bekerja di lembaga pemerintahan, tapi mereka menganggap hal tersebut sebagai tantangan, mencari rezeki tidak hanya menjadi pegawai di lembaga pemerintahan, mereka akhirnya berusaha dan berwiraswasta bahkan membuka perusahaan2 atau pabrik2 yang secara tidak langsung membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran serta menambah pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Senin, 22 Desember 2014

Mengapa Syirik, Durhaka pada Orang Tua dan Persaksian Palsu Merupakan Dosa Besar?




-Rasulullah SAW berkata: >>Maukah aku tunjukkan kepada kalian dosa-dosa besar yang paling besar?” (Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya tiga kali.) “(Dosa-dosa yang paling besar itu adalah) syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua, dan persaksian palsu (perkataan dusta).” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Sabtu, 20 Desember 2014

Hakikat Kontrak Mudharabah, Apakah Masuk Jenis Wakalah, Musyarakah atau Ijarah?


Jenis akad itu ada tiga: 1. Mu’awadhah (saling bagi untung/manfaat dan untung/manfaat tsb ditentukan secara jelas (ma’lum) atau pasti (maqtu’) di awal akad seperti: bay’ murabahah, ijarah, wakalah bil ujrah), 2. Tabarru’at (tidak ada saling bagi untung/manfaat) seperti: hibah, hawalah tanpa ujrah, hiwalah tanpa ujrah, wakalah tanpa ujrah.), 3. Musyarakah (saling bagi untung dan rugi dari hasil usaha, dgn begitu keuntungan tidak bisa ditentukan dengan nominal pasti di awal akad, hanya bisa dgn nisbah/prosentase).

Hukum Jaminan pada Akad Mudharabah di Bank Syariah


Dalam fatwa DSN-MUI tentang akad mudharabah disebutkan pada ketentuan nomor:

6.  LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari  mudharabah  kecuali  jika  mudharib  (nasabah)  melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.

7.  Pada  prinsipnya,  dalam  pembiayaan  mudharabah  tidak  ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS  dapat  meminta  jaminan  dari  mudharib  atau  pihak  ketiga. Jaminan  ini  hanya  dapat  dicairkan  apabila  mudharib  terbukti melakukan  pelanggaran  terhadap  hal-hal  yang  telah  disepakati bersama dalam akad.