Sabtu, 20 Desember 2014

Perbankan Syariah, Sejarah dan Sistemnya



Kajian Reguler PAKEIS, Level 2
ICMI Orsat Kairo

  
Perbankan Syariah, Sejarah dan Sistemnya
Oleh : Muhammad Rakhmat Alam dan Abdul Baits

A. Pendahuluan

Seluruh puji hanya untuk Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang yang telah mengizinkan kami menyelesaikan makalah sederhana ini. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada manusia termulia, Nabi Muhammad SAW, serta kepada keluarganya dan para sahabatnya.

Krisis moneter yang telah terjadi sejak abad 19 hingga abad sekarang, yang telah menjalar ke seluruh berbagai Negara di dunia, tak terkecuali Negara-negara dengan perekonomian kuat seperti Amerika Serikat dan Inggris pun juga terkena krisis tersebut. Apalagi Negara-negara yang perekonomiannya masih lemah seperti di kawasan Asia, krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 telah mengakibatkan nilai mata uang Negara-negara di Asia jatuh, banyak perusahaan seperti perbankan yang terpaksa ditutup karena jatuh pailit sehingga perekonomian di Negara-negara Asia menjadi pincang. Dan terakhir yang saat ini masih dalam jeratan krisis moneter adalah beberapa negara di kawasan Eropa seperti Spanyol, Itali, Portugal dan yang terburuk adalah Yunani yang diberitakan bahwa Perdana Menteri Yunani akan menjual sebuah pulau milik Negara[1].

Uang (Sejarah, Fungsi, Hukum Fiqih, dan Inflasi)


Oleh: Muhammad Agus Setiawan, Adam Wahid, Noer Qosyin, dan Muhammad Rakhmat Alam A.    Sejarah Uang

Pada peradaban awal, manusia memenuhi kebutuhannya secara sendiri. Mereka memperoleh makanan dari berburu atau memakan berbagai buah-buahan. Karena jenis kebutuhannya masih sederhana, mereka belum membutuhkan orang lain. Masing-masing individu memenuhi kebutuhan makananya secara mandiri. Dalam periode yang dikenal sebagai periode prabarter ini, manusia belum mengenal transaksi perdagangan atau kegiatan jual beli.

Ketika jumlah manusia semakin bertambah dan peradabannya semakin maju, kegiatan dan interaksi antarsesama manusia meningkat tajam. Jumlah dan jenis kebutuhan manusia juga semakin beragam. Ketika itulah, masing-masing individu mulai tidak mampu memenuhi kebutuhanya sendiri. Bisa dipahami karena ketika seseorang menghabiskan waktunya seharian bercocok tanam, pada saat bersamaan tentu ia tidak akan bisa memperoleh garam atau ikan, menenun pakaian sendiri, atau kebutuhan yang lain.

Perbedaan IMBT, Ijarah Tsumma Bay’ (Sewa-Beli) dan Ta’jir Tamwili (Financial Leasing)



- IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) adalah ijarah atau sewa menyewa barang yang berakhir dengan pemindahan kepemilikan.

- Ijarah tsumma bay' atau sewa-beli adalah menyewa barang sekaligus membelinya.

- Ijarah tamwili (financial leasing) adalah pembiayaan ijarah/sewa menyewa barang.
Persamaan akad-akad di atas adalah sama-sama menggunakan akad ijarah dan bay' ketika akad tersebut.
Adapun perbedaan akad-akad di atas:

- Kalau IMBT, akad bay' nya atau akad untuk membeli barang sewa dituangkan pada awal akad dengan wa'ad atau janji untuk membeli barang yang disewa sebagai pemindahan kepemilikan barang sewa tersebut. Jadi ketika masa ijarah/sewa berakhir, tidak otomatis berpindah kepemilikan, harus dibuat akad baru sesuai janji/wa’ad di awal akad.

Multi Level Marketing (MLM) dalam Pandangan Syariah (Studi Fikih)



Para ulama kontemporer mentakyif pemberian bonus/upah/fee/komisi/insentif pada MLM syariah dengan akad Ju'alah . Untuk itu di sini akan dibahas mengenai akad ju'alah dalam fikih Islami dan mengkomparasikannya dengan transaksi pada MLM khususnya pada pemberian bonus/fee/komisi/insentif/royalti.

 Pengertian, Hukum dan Implementasinya

    1.Pengertian Ju’aalah.

    a.Secara Etimologis :

Ju’aalah juga disebut dengan Ja’aalah atau Ji’aalah, namun istilah yang pertma lebih dikenal dan lebih populer dalam wacana fuqohaa. secara etimologis boleh juga diucapkan dengan Ja’iilah, semuanya  berasal dari kata fi’il madli  - yang merupakan bentuk dasar dalam bahasa arab- Ja’ala           ( ج ع ل )

Dalam kamus Al-Munjid[1] disebutkan :

جعل يجعل جعلا   جعالة   جعالة :  صنعه   وخلقه   نحو جعل الله الظلمات 

yang berarti membuat/ menjadikan, menciptakan: seprti dalam kalimat Allah menciptakan kegelapan.

Arti lain dari kata ju’aalah adalah :

وضعه =                                                      meletakkan/ menaruh 

أعطى نحو اجعل لي لسان                                                                                                     

memberi , seperti : Berikanlah aku lisan /kemampuan berbicara [2]

Hukum Pengambilan Ujroh (Upah) Dana Talangan Haji dalam Islam



Kalau saya lihat di fatwa DSN MUI No. 29 perihal pembiayaan pengurusan haji, jelas dituliskan bahwa talangan yang dilakukan oleh Bank pada nasabah menggunakan prinsip Qardh, karena dalam pembukuan bank juga dicatat sebagai qardh. Ujroh yang diambil adalah menggunakan prinsip ijarah dalam konteks "Umum" -bukan dalam onteks khusus- atas layanan pembiayaan pengurusan haji, sebagai gambaran prakteknya, (untuk haji, nasabah harus mengantri atau membeli antrian ke kemenag agar mendapat nomor antrian haji karena haji pakai kuota, biaya yg harus nasabah bayar untuk mendapat no antrian biasanya adalah 25 juta nanti ditambah sisanya sampai 35 juta atau lebih.