Senin, 12 Maret 2012

INFLASI



INFLASI
Oleh : Muhammad Rakhmat Alam

Pada masa sekarang, kita sering kali mendengar kata inflasi. Hal itu karena inflasi merupakan sebuah fenomena dan polemik yang menimpa pada sebagian besar perekonomian dunia saat ini, karena dampak negatif yang ditimbulkannya pada perekonomian atau pun sosial. Terjadi perbedaan teori dalam menafsirkan fenomena tersebut, ini disebabkan perbedaan filosofi yang dijadikan sandaran dalam menafsirkannya. Inilah yang menyebabkan munculnya beberapa metode yang digunakan untuk mengatasi dan menghentikan inflasi, atau paling tidak meminimalisirnya. Untuk membahas lebih dalam tentang inflasi, penulis akan membaginya dalam 6 sub bahasan:

1.     Definisi Inflasi
2.     Teori Inflasi
3.     Jenis-Jenis Inflasi
4.     Faktor Penyebab Inflasi
5.     Efek Inflasi
6.     Cara Penanggulangan Inflasi


      I.          Definisi Inflasi

 Tidak ada definisi tertentu untuk inflasi yang disepakati oleh para ahli keuangan dan ekonomi. Para pakar ekonomi dan keuangan berbeda dalam mendefinisikan inflasi. Terjadinya perbedaan delam mendefinisikan inflasi ini dikarenakan sebagian pakar ekonomi menjelaskan makna inflasi berdasarkan sebab yang menimbulkan inflasi dan sebagian yang lain berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh inflasi[1]. Pada masa antara perang dunia I dan II, inflasi dipahami sebagai, mengeluarkan uang kertas secara mutlak, tanpa memperhatikan adanya back up atau perlindungan dari uang yang dikeluarkan. Kemudian, inflasi dipahami sebagai, pertambahan uang melebihi pertambahan barang dan jasa[2].  Sedangkan definisi yang umum dipakai oleh para ahli adalah “kenaikan yang tidak biasa atau tidak alami pada harga”[3].  Akan tetapi, bukan berarti setiap kenaikan harga disebut inflasi, karena sebagaimana yang dikatakan Gardner Ackley[4], inflasi adalah suatu kenaikan harga yang terus menerus dari barang-barang dan jasa secara umum (bukan satu macam barang saja dan sesaat). Menurut Gardner kenaikan
harga yang sporadis bukan dikatakan sebagai inflasi.

    II.          Teori Inflasi[5]

1. Teori Kuantitas
Teori ini adalah teori klasik yang membahas tentang inflasi, tetapi dalam perkembangannya teori ini mengalami penyempurnaan oleh para ahli ekonomi, sehingga teori ini juga dikenal sebagai model kaum moneteris (monetarist models). Teori ini menekankan pada peranan jumlah uang beredar dan harapan (ekspektasi) masyarakat mengenai kenaikan harga terhadap timbulnya inflasi.

Inti dari teori ini adalah sebagai berikut :
1. Inflasi hanya bisa terjadi kalau ada penambahan volume uang beredar, baik uang kartal maupun giral.
2. Laju inflasi juga ditentukan oleh laju pertambahan jumlah uang beredar.

2. Keynesian Model
Dasar pemikiran model inflasi dari Keynes ini, bahwa inflasi terjadi karena masyarakat ingin hidup di luar batas kemampuan ekonomisnya, sehingga menyebabkan permintaan efektif masyarakat terhadap barang-barang (permintaan agregat) melebihi jumlah barang-barang yang tersedia (penawaran agregat),
akibatnya akan terjadi inflationary gap. Keterbatasan jumlah persediaan barang (penawaran agregat) ini terjadi karena dalam jangka pendek kapasitas produksi tidak dapat dikembangkan untuk mengimbangi kenaikan permintaan agregat. Oleh karenanya sama seperti pandangan kaum monetarist, Keynesian models ini lebih banyak dipakai untuk menerangkan fenomena inflasi dalam jangka pendek. Dengan keadaan daya beli antara golongan yang ada di masyarakat tidak sama (heretogen), maka selanjutnya akan terjadi realokasi barang-barang yang tersedia dari golongan masyarakat yang memiliki daya beli yang relatif rendah kepada golongan masyarakat yang memiliki daya beli yang lebih besar. Kejadian ini akan terus terjadi di masyarakat. Sehingga, laju inflasi akan berhenti hanya apabila salah satu golongan masyarakat tidak bisa lagi memperoleh dana (tidak lagi memiliki daya beli) untuk membiayai pembelian barang pada tingkat harga yang berlaku, sehingga permintaan efektif masyarakat secara keseluruhan tidak lagi melebihi supply barang (inflationary gap menghilang).

3. Teori Struktural : Model Inflasi di Negara Berkembang
Banyak study mengenai inflasi di negara-negara berkembang, menunjukan bahwa inflasi bukan semata-mata merupakan fenomena moneter, tetapi juga merupakan fenomena struktural atau cost push inflation. Hal ini disebabkan karena struktur ekonomi negara-negara berkembang pada umumnya yang masih bercorak agraris. Sehingga, goncangan ekonomi yang bersumber dari dalam negeri, misalnya gagal panen (akibat faktor eksternal pergantian musim yang terlalu cepat, bencana alam, dan sebagainya), atau hal-hal yang memiliki kaitan dengan hubungan luar negeri, misalnya memburuknya perdagangan; utang luar negeri; dan kurs valuta asing, dapat menimbulkan fluktuasi harga di pasar domestik. Fenomena struktural yang disebabkan oleh kesenjangan atau kendala struktural dalam perekonomian di negara berkembang, sering disebut dengan structural bottlenecks. Strucktural bottleneck terutama terjadi dalam tiga hal, yaitu :

1. Supply dari sektor pertanian (pangan) tidak elastis. Hal ini dikarenakan pengelolaan dan pengerjaan sektor pertanian yang masih menggunakan metode dan teknologi yang sederhana, sehingga seringkali terjadi supply dari sector pertanian domestik tidak mampu mengimbangi pertumbuhan permintaannya.

2. Cadangan valuta asing yang terbatas (kecil) akibat dari pendapatan ekspor yang lebih kecil daripada pembiayaan impor. Keterbatasan cadangan valuta asing ini menyebabkan kemampuan untuk mengimpor barang-barang baik bahan baku; input antara; maupun barang modal yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan sektor industri menjadi terbatas pula. Belum lagi ditambah dengan adanya demonstration effect yang dapat menyebabkan perubahan pola konsumsi masyarakat. Akibat dari lambatnya laju pembangunan sektor industri, seringkali menyebabkan laju pertumbuhan supply barang tidak dapat mengimbangi laju pertumbuhan permintaan.

3. Pengeluaran pemerintah terbatas. Hal ini disebabkan oleh sektor penerimaan rutin yang terbatas, yang tidak cukup untuk membiayai pembangunan, akibatnya timbul defisit anggaran belanja, sehingga seringkali menyebabkan dibutuhkannya pinjaman dari luar negeri ataupun mungkin pada umumnya dibiayai dengan pencetakan uang (printing of money). Dengan adanya structural bottlenecks ini, dapat memperparah inflasi di Negara berkembang dalam jangka panjang, oleh karenanya fenomena inflasi di Negara-negara yang sedang berkembang kadangkala menjadi suatu fenomena jangka panjang, yang tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang pendek.

Berbeda dengan kaum monetaris yang memandang inflasi sebagai fenomena moneter, yang disebabkan oleh ketidakseimbangan dalam sektor moneter akibat dari ekspansi jumlah uang beredar, kaum neo-structuralist menekankan pada struktur sektor keuangan. Dasar pemikiran kaum neo-structuralist ini adalah pengaruh uang terhadap perekonomian terutama ditransmisikan dari supply side atau produksi.
Menurut pemikiran kaum neo-structuralist, uang merupakan salah satu factor penentu investasi dan produksi. Bila jumlah uang yang tersedia untuk investasi melimpah, menyebabkan harga uang (suku bunga) akan murah, maka volume investasi akan meningkat. Dengan meningkatnya volume investasi, volume produksi juga akan meningkat. Sehingga, penawaran barang meningkat, yang pada gilirannya akan menekan tingkat inflasi. Dengan dasar pemikiran yang seperti ini, timbul pendapat bahwa deregulasi di sektor finansial dan peningkatan jumlah uang beredar akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi seraya menekan inflasi.

Kaum strukturalis berpendapat, bahwa selain harga komoditi pangan, penyebab utama terjadinya inflasi di negara-negara berkembang adalah akibat inflasi dari luar negeri (imported inflation). Hal ini disebabkan antara lain oleh harga barangbarang impor yang meningkat di daerah asalnya, atau terjadinya devaluasi atau depresiasi mata uang di negara pengimpor. Menurut kesimpulan dari penelitian M.N. Dalal dan G. Schachter (1988), bila kontribusi impor terhadap pembentukan output domestik sangat besar, yang artinya sifat barang impor tersebut sangat penting terhadap price behaviour di negara importir, maka kenaikan harga barang impor akan menyebabkan tekanan inflasi di dalam negeri yang cukup besar. Selain itu, semakin rendah derajat kompetisi yang dimiliki oleh barang impor (price inelastic) terhadap produk dalam negeri, akan semakin besar pula dampak perubahan harga barang impor tersebut terhadap inflasi domestik.

    III.        Jenis Inflasi[6]

Dalam ilmu ekonomi, inflasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis dalam pengelompokan tertentu, dan pengelompokan yang akan dipakai akan sangat bergantung pada tujuan yang hendak dicapai.
Jenis inflasi :

1. Menurut Derajatnya
Inflasi ringan di bawah 10%.
Inflasi sedang 10% - 30%.
Inflasi tinggi 30% - 100%.
Hyperinflasion di atas 100%.

2. Menurut Penyebabnya
Demand pull inflation, yaitu inflasi yang disebabkan oleh terlalu kuatnya peningkatan permintaan total (aggregate demand) masyarakat terhadap komoditi-komoditi hasil produksi di pasar barang, sedangkan produksi telah berada pada kesempatan kerja penuh, atau hampir penuh sehingga tidak mungkin menambah produksi lagi. Akibatnya, akan menarik (pull) kurva permintaan agregat ke arah kanan atas, sehingga terjadi kelebihan permintaan (excess demand), yang merupakan inflationary gap atau kesenjangan inflasi.

Pengertian kenaikkan aggregate demand seringkali ditafsirkan berbeda oleh para ahli ekonomi. Golongan moneterist menganggap aggregate demand mengalami kenaikkan akibat dari ekspansi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sedangkan, menurut golongan Keynesian kenaikkan aggregate demand dapat disebabkan oleh meningkatnya pengeluaran konsumsi; investasi; government expenditures (pengeluaran pemerintah); atau net export (ekspor bersih).

Cost push inflation, yaitu inflasi yang dikarenakan meningkatnya harga faktor-faktor produksi (baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri), sehingga menyebabkan kenaikkan harga komoditi di pasar komoditi. Salah satu penyebabnya adalah perjuangan buruh untuk meningkatkan upah mereka.

3. Menurut Asalnya
Domestic inflation, yaitu inflasi yang sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan pengelolaan perekonomian baik di sektor riil ataupun di sektor moneter di dalam negeri oleh pemerintah, para pelaku ekonomi dan masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah karena deficit belanja Negara yang dibiayai dengan pencetakan uang baru atau karena terjadinya kegagalan panen.

Imported inflation, yaitu inflasi yang disebabkan oleh adanya kenaikan harga-harga komoditi di luar negeri atau barang impor (di negara asing yang memiliki hubungan perdagangan dengan negara yang bersangkutan). Inflasi ini hanya dapat terjadi pada negara yang menganut sistem perekonomian terbuka (open economy system). Dan, inflasi ini dapat ‘menular’,  baik melalui harga barang-barang impor maupun harga barang-barang ekspor.

Terlepas dari pengelompokan-pengelompokan tersebut, pada kenyataannya inflasi yang terjadi di suatu negara sangat jarang (jika tidak boleh dikatakan tidak ada) yang disebabkan oleh satu macam / jenis inflasi, tetapi acapkali karena kombinasi dari beberapa jenis inflasi. Hal ini dikarenakan tidak ada faktor-faktor ekonomi maupun pelaku-pelaku ekonomi yang benar-benar memiliki hubungan yang independen dalam suatu sistem perekonomian negara. Contoh : imported inflation seringkali diikuti oleh cost push inflation, domestic inflation diikuti dengan demand pull inflation, dsb.

    IV.        Faktor-Faktor yang Menimbulkan Inflasi[7]

Dari penjelasan definisi, teori dan jenis-jenis inflasi di atas, sebenarnya sudah dapat diketahui apa saja faktor atau penyebab yang menimbulkan inflasi. Akan tetapi untuk lebih jelas di sini akan cantumkan beberapa faktor umum yang menjadi penyebab timbulnya inflasi.

1.     Jumlah uang beredar.
2.     Defisit anggaran belanja pemerintah.
3.     Faktor-faktor dalam penawaran dan permintaan agregat.
4.     Faktor-faktor luar negri (ekspor dan impor serta inflasi di luar negri).
5.     Faktor pengaruh bencana alam.

       V.        Efek Inflasi[8]

a)     Efek Terhadap Pendapatan
Secara umum, inflasi akan mengurangi daya beli seseorang. Dengan adanya inflasi, nilai riil uang yang dipegang akan berkurang. Seseorang yang memperoleh pendapatan tetap Rp 500.000 per bulan, sedang laku inflasi sebesar 12% setahun (atau 1% perbulan), akan menderita kerugian penurunan pendapatan riil sebesar laju inflasi tersebut, yakni Rp 5.000 per bulan.

Kekayaan yang berupa tabungan dan deposito juga akan berkurang secara riil karena inflasi. Misalnya, tingkat bunga yang diperoleh dari tabungan adalah 15% per tahun dan tingkat inflasi yang terjadi adalah 10% (harga-harga naik 10%), maka tingkat bunga secara riil yang diperoleh hanyalah 15-10, yaitu 5% per tahun. Maksudnya, apabila nasabah mengambil seluruh tabungannya pada akhir tahun, secara nominal uangnya naik sebesar 15%, namun karena inflasi yang terjadi 10%, kenaikan riil uangnya hanya 5%.

Keadaan tersebut membuat orang berpikir dua kali untuk menabung, pertama berapa tingkat bunganya dan berapa kira-kira tingkat inflasi setahun yang akan datang. Tentu saja ia akan memilih bentuk tabungan yang memberikan tingkat suku bunga lebih tinggi dari tingkat inflasi agar daya beli dari tabungannya tidak menurun.

b)     Efek terhadap output (hasil produksi)
Inflasi bisa menyebabkan kenaikan produksi. Alasannya dalam keadaan inflasi biasanya kenaikan harga mendahului kenaikan upah sehingga keuntungan pengusaha naik. Kita tahu bahwa apabila kontrak kerja telah ditandatangani maka gaji yang akan diterima berarti sudah ditentukan. Nah, selama periode kontrak lama belum berakhir, adanya inflasi yang mendorong kenaikan harga produk menaikkan keuntungan pengusaha. Kenaikan keuntungan ini kan mendorong kenaikan produksi.

Namun apabila laju inflasi itu cukup tinggi, justru berakibat sebaliknya, yakni penurunan output. Hal ini karena dengan adanya inflasi yang tinggi daya beli masyarakat akan turun sehingga kuantitas barang yang dibeli juga menurun. Karena itu pengusaha akan mengurangi produksi barang.

c)     Efek terhadap distribusi
Inflasi yang disebabkan oleh naiknya permintaan melebihi penawaran akan menyebabkan redistribusi produk, dari mereka yang lemah daya belinya kepada yang kuat. Apabila harga-harga naik, maka daya beli masyarakat akan turun. Meskipun demikian, ada sekelompok masyarakat yang mampu menaikkan daya belinya. Hal ini akan terjadi kesenjangan sosial yang kontras antara si kaya dan miskin.

d)     Efek terhadap investasi
Inflasi yang tinggi akan dapat menyebabkan kenaikan tingkat bunga nominal, yang dapat mengganggu tingkat investasi yang dibutuhkan untuk memacu tingkat pertumbuhan ekonomi tertentu. Selain itu akan menguruangi daya tarik investasi asing, bahkan Inflasi yang tinggi dapat mendorong terjadinya pelarian modal ke luar negeri.

e)     Efek terhadap sosial
Inflasi yang tinggi secara tidak langsung dapat memicu peningkatan angka kriminalitas, selain itu juga berefek pada masalah pengangguran. Seperti yang terjadi di Mesir saat ini dan di Indonesia ketika krisis 1997-1998.

  VI.          Cara penanggulangan atau mengatasi inflasi
Untuk mengatasi inflasi yang terjadi, terlebih dahulu kita harus mengetahui penyebabnya sebagaimana yang dijelaskan pada teori inflasi di atas. Dengan mendeteksi setiap penyebab terjadinya inflasi, maka kita akan dapat menentukan tindakan yang tepat dalam mengatasinya. Beberapa tindakan tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Kebijakan moneter
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan. Sasaran kebijakan moneter dapat dicapai melalui pengaturan jumlah uang yang beredar. Caranya dengan mengurangi uang yang beredar, menaikkan suku bunga, memperketat pemberian kredit dll.

2. Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.

Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output, ini tentu memicu inflasi. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat, ini tentu bisa mengurangi inflasi.

3. Meningkatkan Supply Bahan Pangan
Cara ini adalah jika inflasi lebih disebabkan karena faktor produksi yang lemah dan tingginya permintaan (strukturalis). Meningkatkan supply bahan pangan dapat dilakukan dengan lebih memberikan perhatian pada pembangunan di sektor pertanian, khususnya sub sektor pertanian pangan. Modernisasi teknologi dan metode pengolahan lahan, serta penambahan luas lahan pertanian perlu dilakukan untuk meningkatkan laju produksi bahan pangan agar tercipta swasembada pangan. Dengan begitu akan terjadi keseimbangan penawaran dan permintaan dan keseimbangan ekspor dan impor pada bahan pangan.

4. Meningkatkan Cadangan Devisa[9]
Pertama, perlu memperbaiki posisi neraca perdagangan luar negeri, terutama pada perdagangan jasa, agar tidak terus menerus defisit. Dengan demikian diharapkan cadangan devisa nasional akan dapat ditingkatkan. Kedua, diusahakan agar dapat mengurangi ketergantungan industri domestik terhadap barang-barang luar negeri, misalnya dengan lebih banyak memfokuskan pembangunan pada industri hulu yang mengolah sumberdaya alam yang tersedia di dalam negeri untuk dipakai sebagai bahan baku bagi industri hilir. Selain itu juga perlu dikembangkan industri yang mampu memproduksi barang-barang modal untuk industri di dalam negeri. Ketiga, mengubah sifat industri dari yang bersifat impor kepada yang lebih bersifat promosi ekspor, agar terjadi efisiensi di sektor harga dan meningkatkan net export (ekspor bersih).

5. Memperbaiki dan Meningkatkan Kemampuan Sisi Penawaran Agregat
Pertama, mengurangi kesenjangan output (output gap) dengan cara meningkatkan kualitas sumberdaya pekerja, modernisasi teknologi produksi, serta pembangunan industri manufaktur nasional agar kinerjanya meningkat. Kedua, memperlancar jalur distribusi barang nasional, supaya tidak terjadi kesenjangan penawaran dan permintaan di tingkat regional (daerah).  Ketiga, menciptakan kondisi yang sehat dalam perekonomian agar mekanisme pasar (market mechanism) dapat berjalan dengan benar, dan mengurangi atau bahkan menghilangkan segala bentuk faktor yang dapat menyebabkan distorsi pasar. Keempat, melakukan program deregulasi dan debirokrasi di sektor riil karena acapkali birokrasi yang berbelit dapat menyebabkan high cost economy.

6. Kebijakan penentuan harga
Pemerintah dalam hal ini secara langsung terjun melakukan operasi pasar untuk mengedalikan harga, ini berguna untuk kestabilan harga bahan pokok. Di samping itu, pemerintah memberikan informasi harga melalui media cetak atau radio. Informasi ini berguna untuk mengurangi spekulasi harga yang merupakan salah satu dampak dari inflasi.





[1]Ahmad Hasan. Al Auraq Al Naqdiyah Fi Al- Iqtishad Al Islamy (Qimatuha wa Ahkamuha) (Mata Uang Islami: Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami), (Jakarta: Rajawali Pers, 2005), hal. 273-274
[2] Dr. Ghazi Husein Inayah, at-Tadakhum al-Maliyah, Muassasah Syabab al-Jamiah, Iskandariyah, 2000, hal. 9
[3] Dr. Marwan Ithwan, Maqayis Iqtishadiyah, Dar al-Ba’ts, Constantine, 1989, hal. 177
[4] Said Hathat, Dirasah Iqtishadiyah wa Qiyasiyah li Zhahirah at-Tadakhum, Risalah Megister, 2006, hal. 25
[5] http://www.ut.ac.id
[6] Adwin S Atmadja, Inflasi di Indonesia, Sumber-Sumber Penyebab dan Pengendaliannya,Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 1, No. 1, Mei 1999, hal. 54
[7] Ibid.Hal. 60
[8] Elearning.gunadarma.ac.id
[9] Cadangan devisa adalah simpanan mata uang asing oleh bank sentral dan otoritas moneter. Simpanan ini merupakan asset bank sentral yang tersimpan dalam beberapa mata uang cadangan (reserve currency) seperti dolar, euro, atau yen, dan digunakan untuk menjamin kewajibannya, yaitu mata uang lokal yang diterbitkan, dan cadangan berbagai bank yang disimpan di bank sentral oleh pemerintah atau lembaga keuangan. Kegunaan umum cadangan devisa adalah untuk membiayai impor dan pembayaran utang luar negeri. Cadangan devisa dapat digunakan untuk mengatur nilai tukar. Sebagai contoh, apabila pemerintah ingin rupiah mengalami penguatan, maka cadangan devisa dalam bentuk dolar atau mata uang lain dapat dilepaskan untuk membeli rupiah.

Rabu, 29 Februari 2012

Kesalahan dalam Hukum Pidana (الخطأ الجنائي)


Kesalahan dalam Hukum Pidana ) ( الخطأ الجنائي[1]
Oleh: Muhammad Rakhmat Alam

Pendahuluan
Adanya kehendak bebas/memilih (hurriyah ikhtiyar) dan intelektualitas/kedewasaan seseorang tidak cukup untuk perkara pidana, akan tetapi mesti adanya kesalahan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Kesalahan merupakan esensi pilar maknawi/immaterial dalam delik/tindak kejahatan/jarimah, yang tanpanya tidak ada tampat untuk perkara pidana.  Kesalahan adalah perbuatan melawan hukum, dimana seseorang dipertanggungjawabkan secara hukum pidana atas perbuatannya. Ada dua bentuk kesalahan: a. kesalahan disengaja, b. kesalahan tidak disengaja. Kesalahan disengaja yaitu jika seseorang melakukan tindak kejahatan, mengetahui dan menghendaki akibat dari perbuatannya tersebut. Seperti membunuh seseorang dengan sengaja. Sedangkan kesalahan tidak sengaja yaitu jika seseorang melakukan tindak kejahatan, mengetahui akibat dari perbuatannya tanpa menghendaki akibat dari tindakannya tersebut, seperti seseorang yang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi di jalan yang ramai yang kemudian menabrak kendaraan lain.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, penulis akan membahas tentang kesalahan dalam hukum pidana dalam 5 sub bahasan:
       I.          Kesalahan disengaja/al-Khata’’Amdi/Dolus
     II.          Kesalahan tidak sengaja/al-Khata ghairu ‘Amdi/Culpa
    III.          Unsur non materi dalam pelanggaran (ringan)
    IV.          Pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain
     V.          Hal-hal yang menghalangi/meniadakan pertangungjawaban pidana

I.       Kesalahan disengaja/al-Khata’ ‘Amdi/al-Qashdul Jina’i

Dalam pembahasan kesalahan sengaja akan dibahas mengenai esensi kesengajaan,  unsur-unsur kesengajaan dan jenis-jenis kesengajaan.

a.      Esensi dan pengertian kesengajaan

Kesalahan disengaja merupakan bentuk biasa yang terjadi dan merupakan bentuk kesalahan yang paling tinggi pada kehendak manusia yang menyebabkannya mendapatkan sanksi hukum atau pidana, karena pelaku kejahatan  itu menginsyafi, menghendaki dan mengetahui melakukan perbuatan yang melawan hukum. Misal: seorang Ibu, yang sengaja tidak memberi susu kepada anaknya, ia menghendaki dan sadar akan perbuatannya.

Ada dua teori tentang kesengajaan:

1.      Teori Pengetahuan / membayangkan

Teori ini mengatakan bahwa sengaja berarti mengetahui dan dapat membayangkan kemungkinan akan akibat yang timbul dari perbuatannya tanpa ada kehendak atau maksud untuk akibat tersebut[2].

2.      Teori Kehendak

Teori ini mengatakan bahwa inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang. Artinya bahwa pelaku kejahatan berkehendak melakukan perbuatan –yang dipidana hukum- dan menginginkan akibatnya[3]. Teori ini adalah yang paling kuat.
Dari penjelasan dan teori di atas dapat disimpulkan bahwa kesalahan disengaja  (القصد الجنائي) adalah menghendaki dan mengetahui  perbuatan yang dilakukan, yang mana perbuatan itu dipidana secara hukum, serta menghendaki akibat dari perbuatan tersebut.[4]

b.     Unsur-unsur Kesengajaan
Kesengajaan memiliki dua unsur:
1.      Kehendak / al-Iradah

Kehendak merupakan unsur kesengajaan  yang merupakan syarat perbuatan dikenakan pidana secara hukum. Kehendak adalah perbuatan batin yang menginginkan tercapainya tujuan tertentu[5]. Maksudnya adalah kehendak untuk sengaja melakukan tindak kejahatan, dan menginginkan terjadinya akibat dari perbuatan tersebut yang melanggar hukum. Jika terdapat unsur kehendak ini, maka suatu perbuatan tersebut sudah memiliki salah satu dari unsur kesengajaan dan bertanggung jawab dalam kasus tindak pidana sengaja.

Kehendak dalam kesalahan disengaja berbeda dengan kehendak dalam kesalahan tidak disengaja, di mana kehendak dalam kesalahan tidak sengaja hanya sebatas kehendak untuk melakukan perbuatan tanpa ada kehendak tercapainya akibat. Maka, jika seseorang menggunakan senapan api untuk berburu hewan, kemudian menimpa salah seorang di sekitarnya, ia –orang yang menggunakan senjata api tersebut- akan dipidana atas kasus tindak pidana tidak sengaja. Hal itu karena pelaku hanya bermaksud dan berkehendak menggunakan senapan api untuk berburu hewan, bukan berkehendak menembak seseorang yang terkena tembakan api.

2.      Mengetahui atau pengetahuan / al-‘ilm
Pengetahuan merupakan unsur kedua dari kesengajaan yang merupakan syarat perbuatan dapat dikenakan pidana secara hukum. Maksud pengetahuan di sini adalah mengetahui seluruh unsur-unsur pembentuk tindak kejahatan sebagaimana yang telah ditetapkan hukum. Karena itu, jika seseorang melakukan perbuatan dan ia bodoh atau tidak tahu bahwa tindakannya itu dipidana hukum, maka tidak ada unsur kesengajaan dalam tindakkannya[6].
Untuk itu, perlu dibedakan jenis pengetahuan ini, yaitu pengetahuan tentang hukum dan pengetahuan tentang kejadian-kejadian/realita.

Pertama: Pengetahuan tentang hukum
Di antara kaedah umum yang ditetapkan hukum adalah tidak bolehnya membela diri dengan beralasan tidak mengetahui hukum atau undang-undang. Hal ini karena mengetahui hukum merupakan suatu kewajiban. Ini merupakan kaedah yang dipakai disebagian besar Negara di dunia. Dalam hukum Mesir disebutkan bahwa wajib mengamalkan hukum setelah sepuluh hari sejak disebarkannya hukum atau undang-undang, dan penyebaran atau pemberitaan hukum ini merupakan indikasi adanya pengetahuan tentang hukum bagi seluruh masyarakat. Dan maksud mengetahui hukum di sini adalah mengetahuinya dengan bentuk atau pemahaman yang benar.
Hikmah dilarangnya beralasan tidak mengetahui hukum adalah demi supremasi, kepastian dan ketegakan hukum dalam suatu Negara. Namun, untuk menetapkan pengetahuan tentang hukum yang ada merupakan masalah yang sulit. Dalam realita, kaedah umum ini sulit diterapkan, karena banyaknya undang-undang bahkan bagi para aktivis dan pegiat hukum sendiri. Dikarenakan hal itu, para hakim dan pakar hukum melakukan peringanan pada dasar kaedah umum tersebut, yaitu dengan membatasinya bahwa tidak boleh atau dilarang melakukan alasan atau berapologi tidak mengetahui hukum yang ada dalam teks hukum pidana. Di samping itu, dibolehkan beralasan tidak mengetahui hukum pada bererapa keadaan, seperti seseorang yang diblokade dalam suatu tempat disebabkan gempa, perang dan lainnya, kemudian pada waktu itu hukum atau undang-undang disebarkan dan ia tidak mengetahuinya. Apabila orang tersebut melakukan tindak kejahatan maka ia boleh beralasan tidak mengetahui hukum, dengan begitu ia tidak bisa dikenakan pidana.


Kedua: Pengetahuan tentang kejadian/peristiwa
Dalam kaedah umum, seseorang diharuskan mengetahui seluruh kejadian-kejadian penting yang masuk dalam struktur atau rumusan hukum yang merupakan syarat adanya unsur kejahatan atau delik. Hal ini karena ketidaktahuan (al-Jahl) atau kekeliruan (al-Ghalt) dalam kejadian-kejadian tersebut dapat mempengaruhi adanya unsur kesengajaan yang merupakan syarat adanya delik atau kejahatan.
Yang dimaksud dengan ketidaktahuan/al-jahl adalah tidak mengetahui suatu hukum dan tidak pula memahaminya. Sedangkan kekeliruan/ghalt adalah mengetahui dan memahami suatu hukum namun dengan pemahaman yang tidak benar atau salah. Walaupun ketidaktahuan dan kekeliruan adalah suatu yang berbeda akan tetapi pengaruhnya sama dalam kesalahan disengaja. Namun, pengaruh keduanya –ketidaktahuan dan kekeliruan-  berbeda dalam keadaan apabila ketidaktahuan dan kekeliruan itu terjadi pada rukun kejahatan, atau pada keadaan diberatkan dalam kejahatan, atau pada korban dalam kejahatan.

Sebelum membicarakan pengaruh ketidaktahuan dan kekeliruan dalam beberapa keadaan di atas, di sini akan dibahas sebuah kaedah umum bahwa “pembuat undang-undang atau peraturan tidak mempertimbangkan sarana atau wasilah yang digunakan dalam melakukan kejahatan, tidak juga mempertimbangkan waktu melakukan kejahatan dan tempat melakukan kejahatan, kecuali jika peraturan butuh hal tersebut untuk mempertimbangkan terjadinya kejahatan”[7].

Sebuah peraturan, walaupun tidak mempertimbangkan sarana yang digunakan untuk kejahatan, terkadang mempertimbangkannya pada beberapa keadaan. Sebagi contoh: Kejahatan pembunuhan dengan racun.  Kejahatan ini tidak dianggap sempurna rukun delik atau tindak kejahatannya, kecuali jika sarana yang digunakan untuk membunuh adalah materi atau bahan yang sangat mematikan. Begitu juga peraturan terkadang mempertimbangkan waktu melakukan kejahatan pada beberapa keadaan. Seperti yang disebutkan dalam butir 78 UU Pidana Mesir, bahwa setiap orang yang mendorong atau memerintahkan tentara Negara  ketika masa perang  untuk bergabung dan membantu tentara asing akan dihukum gantung. Peraturan terkadang juga mempertimbangkan tempat melakukan kejahatan pada beberapa keadaan. Seperti dalam butir 277 UU Pidana Mesir, bahwa dihukum dengan tahanan selama kurang dari enam bulan seorang suami yang berzina di dalam rumah istri. Berdasarkan keadaan di atas, jika pelaku kejahatan tidak mengetahui bahan mematikan (sarana) atau tidak mengetahui waktu dan tempat ketika ia melakukan kejahatan, maka unsur kesengajaan dianggap tidak ada.

Macam-macam ketidaktahuan dan kekeliruan serta pengaruhnya:

1-     Ketidaktahuan dan kekeliruan pada rukun kejahatan atau tindak pidana.
Para ahli hukum sepakat[8] bahwa dalam keadaan tidak tahu atau keliru pada rukun kejahatan, maka kejahatan tersebut bukan merupakan kesengajaan. Sebagai contoh pada kejatahan pembunuhan, pelaku kejahatan harus mengetahui tempat terjadinya kejahatan terdapat manusia. Jika seseorang menggunakan senapan api, dan dia memiliki prasangka kuat bahwa ada hewan buas dari jarak jauh yang akan menerkamnya padahal itu adalah manusia, kemudian ia melesatkan senjatanya, maka dalam keadaan ini ia tidak dipidana dengan pembunuhan sengaja. Contoh lain adalah jika seseorang masuk ke Mesjid dan melepaskan sendalnya, kemudian ketika keluar ia memakai sandal orang lain dan berprasangka kuat bahwa yang ia pakai adalah sandalnya, maka ia tidak dianggap sebagai pencuri. Contoh kejahatan di atas tidak dianggap sengaja karena salah satu rukun tindak pidana atau kejahatan tidak ada, yaitu rukun non materi atau kehendak –membunuh orang dan mencuri- dan mengetahui.
2-     Ketidaktahuan dan kekeliruan dalam keadaan diberatkan hukuman
Jika seorang pembantu mencuri harta atau barang majikannya, maka hukuman untuk dia diberatkan sesuai undang-undang. Akan tetapi jika ia tidak tahu harta itu adalah milik majikannya, maka dia dihukum dengan pidana pencurian biasa. Jika seseorang kembali melakukan kejahatan, dalam hal ini ia akan diberikan hukuman lebih berat sesuai undang-undang, akan tetapi jika ia tidak tahu bahwa ia telah melakukan kejahatan tersebut dua kali maka hukumannya tidak diberatkan.
3-     Kekeliruan pada korban kejahatan
Contohnya, jika si A menargetkan membunuh B, ketika akan beraksi yang terbunuh adalah si C. Dalam contoh ini para ahli hukum sepakat si pelaku dihukum dengan pidana kejahatan sengaja, karena si A sedari awal meniatkan menghilangkan nyawa seseorang yaitu si B, dan hukum menjamin setiap jiwa insan.
c.      Jenis-Jenis atau Bentuk Kesengajaan

1.      Kesengajaan umum dan khusus  (القصد العام و الخاص)
Kesengajaan umum ialah kesengajaan yang memiliki dua unsur yaitu kehendak atau maksud dan pengetahuan atau mengetahui. Kesengajaan ini merupakan syarat umum dalam setiap tindak pidana. Selain itu ada beberapa kejahatan atau tindak pidana yang ditetapkan hukum sebagai tambahan dari kesengajaan umum, yaitu niat khusus si pelaku kejahatan, di mana niat ini merupakan factor pendorongnya untuk melakukan kejahatan. Niat khusus ini dinamakan kesengajaan khusus. Contohnya adalah delik pemalsuan dokumen / jarimah at-tazwir. Delik ini tidak cukup adanya kehendak si pelaku untuk memalsukan dokumen dan mengetahui perbuatan pemalsuannya tersebut. Tetapi, mesti ada niat khusus atau terselubung dari tindakan pemalsuannya itu, yaitu niat untuk menggunakan dokumen yang dipalsukannya.
2.      Kesengajaan ditentukan dan tidak ditentukan (القصد المحدد و غير المحدد)

Kesengajaan ditentukan ialah kesengajaan yang objek akibat kejahatannya ditentukan. Seperti si A yang bermaksud membunuh si B. Orang yang ingin dibunuh si A sudah ditentukan yaitu si B. Kesengajaan tidak ditentukan ialah kesengajaan yang objek akibat kejahatannya tidak ditentukan. Seperti seorang yang meletakkan bahan peledak ditengah lapangan yang dilalui orang banyak, ledakkan itu menyebabkan terbenuhnya beberapa orang yang lewat dan mengenai orang disekitarnya.  Jenis kesengajaan ini meski berbeda namun sama di dalam pertanggungjawaban hukum.

3.      Kesengajaan biasa dan kesengajaan berencana  (القصد البسيط و القصد المصحوب بسبق إصرار)

Kesengajaan biasa adalah kesengajaan yang tidak didahului perencanaan dan antisipasi. Pelaku kejahatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan kejahatannya. Sedangkan kesengajaan berencana adalah adalah kesengajaan yang telah direncakan, dirancang, dipikirkan dan memiliki waktu/jeda  yang cukup antara rencana dengan timbulnya kejahatan.

4.      Kesengajaan langsung dan tidak langsung (القصد المباشر و القصد غير المباشر)
Kesengajaan langsung adalah kesengajaan yang langsung tertuju atau terkena pada orang yang dituju. Sedangkan kesengajaan tidak langsung adalah kesengajaan yang akibat dari kejatahan itu ada kemungkinan akan terjadi kejatahan lain. Contohnya: si A hendak membunuh B, si A mengirimkan kue beracun ke rumah B, ia tahu B tinggal bersama istri dan anak-anaknya, A menyadari ada kemungkinan istri B dan anaknya memakan racun itu akan mati, tapi ia tetap mengirim kue beracun tersebut. Pada keadaan ini, jika istri B atau anaknya mamakan kue dan kemudian meninggal, maka A dianggap memiliki unsur kesengajaan yang tertuju pada istri dan anak si B, kesengajaan ini dinamakan tidak langsung.
·        Menetapkan ada dan tidak adanya kesengajaan
Kesengajaan merupakan perkara batin yang sulit dilihat, karena itu untuk menetapkannya perlu adanya indikasi-indikasi eksternal yang menunjukkan adanya kesengajaan.

II.     Kesalahan tidak disengaja/kealpaan/al-Khata ghairu ‘Amdi/Culpa
Pada umumnya, setiap kejahatan atau tindak pidana adalah disengaja, karena adanya unsur-unsur kesengajaan, yaitu kehendak untuk melakukan kejahatan dan kehendak terwujudnya akibat serta mengetahui seluruh unsur-unsur kejahatan yang ditetapkan hukum. Akan tetapi, terdapat pengecualian pada beberapa kejahatan atau delik yang merupakan kesalahan tidak disengaja atau kelapaan. Untuk lebih  jelasnya akan dibahas pengertian kealpaan, bentuk-bentuk kealpaan dan jenis-jenis kealpaan.
a)      Pengertian Kealpaan
Di dalam undang-undang tidak ditentukan apa arti dari kealpaan. Tapi, para pakar dan ahli hukum pidana membuat definisi kealpaan, yaitu “mengarahkan kehendak untuk melakukan kejahatan, tetapi tidak mengarahkan kehendak untuk terwujudnya akibat dari perbuatan tersebut, dan terjadinya akibat tadi merupakan hasil dari kesalahan pelanggar/al-jani karena ia dapat memperkirakan kemungkinan terjadinya akibat bahkan dapat mencegah terjadinya akibat tersebut”[9]
Di dalam peraturan atau hukum Mesir, kesalahan tidak disengaja atau kealpaan tidak memiliki tanggung jawab pidana, kecuali pada beberapa hal. Sebagai contoh, jika seorang polisi penjaga lalai dalam menjaga tahanan, kemudian tahanan tersebut kabur, maka polisi penjaga tadi dikenakan sanksi pidana. Pada sanksi kesalahan ini, disyaratkan terjadinya kejahatan dan adanya hubungan sebab-akibat, serta bahaya. Karena itu, jika polisi penjaga lalai namun tidak menyebabkan tahanan kabur, maka penjaga terbebas dari kesalahan pidana. Penyebab kealpaan diantaranya teledor, sembrono, lalai, tidak hati-hati dll.
Beberapa pakar hukum pidana berpendapat tidak adanya pertanggungjawaban pidana pada kejahatan atau tindak pidana tidak disengaja, hal ini karena pelanggar tidak menginginkan/berkehendak akibat. Akan tetapi, faktanya bahwa kehendak manusia dalam kejahatan itu tidak terlepas dari dosa atau kesalahan. Karena manusia diharuskan menjauhi segala keadaan atau kesalahan yang dapat menyebabkan bahaya terhadap orang lain. Oleh sebab itu, sebagain pakar hukum berpendapat bahwa pelanggar memiliki tanggung jawab pidana.
b)      Bentuk-bentuk Kealpaan

1.      Kealpaan yang disadari (الخطأ مع التوقع)
Disini sipelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharap-harap bahwa akibatnya tidak akan terjadi.
2.      Kealpaan yang tidak disadari (الخطأ مع عدم التوقع)
Dalam hali ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya.
c)      Jenis-jenis Kealpaan

1.      Kealpaan berat dan kealpaan ringan
Kealpaan berat yaitu kealpaan yang terjadi pada kejahatan hukum pidana. Sedangkan kealpaan ringan yaitu kealpaan yang terjadi pada kejahatan hukum perdata/madani. Pembagian ini tidak begitu kuat, dan mayoritas ahli hukum tidak membedakan pembagian ini.

2.      Kealpaan materi dan kealpaan teknis
Kealpaan materi maksudnya adalah tidak memperhatikan keharusan untuk berhati-hati atau tidak memperhatikan larangan yang ditekankan pada seseorang. Seperti seorang dokter yang sedang memeriksa pasien dan dokter tersebut dalam keadaan mabuk/kurang hati-hati, kemudian dokter tersebut salah memberikan obat pada pasien, atau ketika operasi lupa mengeluarkan alat operasi dari tubuh pasien. Kealpaan teknis adalah kesalahan yang dilakukan oleh para ahli dalam bidang tertentu. Seperti dokter yang sedang mengoperasi pasien namun tidak mengikuti prosedur yang ada, atau seorang arsitek tidak melakukan prosedur pembangunan yang ada sehingga terjadi keruntuhan.  Pembagian ini juga ditentang para ahli hukum.

III.    Unsur nonmateri dalam pelanggaran (ringan) (الركن المعنوى فى المخالفات)

Dalam kaedah umum pelanggarang ringan disebutkan bahwa hukum tidak mensyaratkan terjadinya pelanggaran ini adanya kesalahan disengaja atau tidak disengaja yang merupakan unsur maknawi. Ahli hukum Perancis berpendapat bahwa terdapat pelanggaran yang cukup dengan unsur materi. Akan tetapi, kenyataanya bahwa tidak ada kejahatan tanpa adanya unsure maknawi/nonmateri. Kaedah ini dipakai dalam hukum modern, karena itu dalam pelanggaran disyaratkan adanya unsur non materi. Apabila tidak dijelaskan secara jelas unsur nonmateri dalam hukum atau undang-undang, maka hal ini diserahkan pada hakim dan lembaga peradilan, sehingga hakim dapat meperberat hukuman tau meringankannya.

IV.   Pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain
Dalam peraturan hukum pidana modern terdapat dasar atau asas tanggung jawab pidana pribadi dan asas sanksi pribadi. Begitu juga hukum mensyaratkan tidak adanya sanksi kecuali pada seseorang yang telah ditetapkan atas kesalahannya. Akan tetapi, terdapat pengecualian , yaitu dihukumnya seseorang yang tidak ikut dalam penyertaan tindak pidana dengan sifat serikat. Contohnya adalah, diberikannya sanksi pada pimpinan redaksi sebuah majalah atau Koran atas kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan pada medianya. Si pemimpin redaksi tersebut tidak dapat pemaafan kecuali jika mengeluarkan pernyataan bahwa ia tidak mengetahui kejahatan yang dilakukan medianya.
V.     Hal-hal yang menghalangi/meniadakan pertangungjawaban pidana (موانع المسئولية الجنائية)
Ada beberapa hal atau alasan seseorang yang melakukan tidan pidana tapi tidak dijatuhi pidana atau bertanggung jawab terhadap tindak pidana. Alasan tersbut adalah sebagai berikut:
1.      Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang itu, yakni :

a)      Pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau gangguan kejiwaan atau gila.
b)      Umur yang masih muda (mengenai umur yang masih muda ini di Indonesia dan juga di negeri Belanda sejak tahun 1905 tidak lagi merupakan alasan penghapus pidana, melainkan menjadi dasar untuk memperingan hukuman).
2.    Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak di luar orang itu, yaitu:
a)      Daya paksa atau overmacht;
Contoh: A mengancam B, kasir bank, dengan meletakkan pistol di dada B, untuk menyerahkan uang yang disimpan oleh B, B dapat menolak, B dapat berpikir dan menentukan kehendaknya antara menyerahkan atau tidak. Di sini harus dilihat mana daya yang kuat, si A atau si B, jika daya tekan A lebih kuat, dan B terpaksa menyerahkan uang, maka B tidak dijatuhi pidana. Akan tetapi jika daya B kuat dan mempunyai daya untuk tidak menyerahkan, maka jika B menyerahkan uang pada A, ia akan dikenakan pidana.

b)      Pembelaan terpaksa atau noodweer;
Contoh: Si A mengajak kelahi dengan si B, A mengeluarkan pisau dan ada kinginan membunuh si B, B terpaksa mengambil batu dan memukul kepala si A sehingga A mati.
c)      Dalam keadaan darurat;
Contoh: Ada dua orang yang karena kapalnya karam hendak menyelamatkan diri dengan berpegangan pada sebuah papan, padahal papan itu tak dapat menahan dua orang sekaligus. Kalau keduaduanya
tetap berpegangan pada papan itu, maka kedua-duanya akan tenggelam. Maka untuk menyelamatkan diri, seorang diantaranya mendorong temannya sehingga yang di dorong mati tenggelam dan yang mendorong terhindar dari maut (cerita ini berasal dari CICERO). Orang yang mendorong tersebut tidak dapat dipidana, karena ada dalam keadaan darurat. Mungkin ada orang yang memandang perbuatan itu bertentangan dengan norma kesusilaan, namun menurut hukum perbuatan ini karena dapat difahami bahwa merupakan naluri setiap orang untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.

d)      Melaksanakan perintah jabatan .
Contoh: seorang agen polisi mendapat perintah dari kepala kepolisian untuk menangkap seorang agitator dalam suatu rapat umum atau umumnya seorang yang dituduh telah melakukan kejahatan, tetapi ternyata perintah tidak beralasan atau tidak sah. Disini agen polisi tidak dapat dipidana karena : ia patut menduga bahwa perintah itu sah dan pelaksanaan perintah itu ada dalam batas wewenangnya.

Perbedaan antara keadaan darurat danpembelaan darurat:
1. Dalam keadaan darurat dapat dilihat adanya perbenturan antara kepentingan hukum, kepentingan hukum dan kewajiban hukum serta kewajiban hukum dan kewajiban hukum. Dalam pembelaan daruart situasi darurat ini ditimbulkan oleh adanya perbuatan melawan hukum yang bisa dihadapi secara sah, dengan perkataan lain dalam keadaan darurat hak berhadapan dengan hak, sedang dalam pembelaan darurat, hak berhadapan dengan bukan hak.
2. dalam keadaan darurat tidak perlu adanya serangan, sedang dalam pembelaan darurat harus ada serangan.
3. Dalam keadaan darurat orang dapat bertindak berdasarkan berbagai kepentingan atau alasan sedang dalam pembelaan darurat, pembelaan itu syarat-syarat sudah ditentukan secara limitative.


[1]  Makalah ini disampaikan dalam kajian fakultatif FSQ, 26 Februaru 2012.
[2]  Dr. Samih Sayyid Jad, Syarh Qonun Uqubat, 2007, hal. 355. Disadur  dalam buku Manuale de diritto penale parte generale Giuffre Milano, 1969, hal. 33-34, karangan Antolisei.
[3]  Ibid.
[4]  Ibid. Hal. 356
[5]  Ibid. Hal. 357
[6]  Ibid. Hal. 358
[7]  Ibid. Hal. 361
[8]  Dr. Said Mustafa, al-Ahkamul ‘amah fi Qonunil ‘Uqubat, 1960, hal. 414
[9]  Dr. Samih Sayyid Jad, op. cit., hal. 375-376

Minggu, 26 Februari 2012

Apakah Cinta Sejati itu?"


Pada suatu hari Aristoteles bertanya pd Gurunya : "Apakah Cinta Sejati itu?"

Guru: Berjalanlah lurus di taman Bunga yg Luas, Petiklah 1 bunga yg Terindah menurutmu, Dan jangan pernah berbalik ke belakang !

Kemudian Aristoteles melaksanakannya dan
kembali dgn tangan hampa..

Guru: mana Bunganya?

Aristotles menjawab: Aku tidak bisa mendapatkannya, sebenarnya aku telah menemukannya, tpi aku berfikir, didepan ada yg LEBIH Bagus lagi....ketika aku telah sampai di ujung taman, aku baru sadar bahwa yg aku temui pertama tadi adalah yg terbaik, tapi aku.tidak bisa kembali lg ke belakang...

Guru: seperti itulah Cinta Sejati,
semakin kau mencari yg terbaik, maka kau tak akan pernah menemukannya..
Jika kau sudah menemukan cinta dan terikat dalam sebuah hubungan, janganlah sekali-sekali mencoba tuk berpaling kelain hati, karena itulah awal sebuah kehancuran.
Jangan pernah mengabaikan cinta yang sudah kau raih, hanya karena pesona cinta semu disekitarmu, karena itu hanya dipermukaan saja yang kau lihat.

Perhatianmu kepada cinta yang lain, biasanya melebihi dari cinta yang telah kau dapat, itulah yang mengawali sebuah perselingkuhan hati, hentikan jika itu sudah merasukimu, kembalilah kepada keabadian cintamu.

Jangan pernah sia-siakan cinta yg pernah tumbuh dihatimu..
Karena waktu tidak akan pernah berputar dan kembali..

Kamis, 23 Februari 2012

Turba DP, DNM dan BPRG KMM Mesir ke Zagazig


Cairo-Samanut-Zagazig, 20 Februari 2012

Mengawali proyek kegiatan KMM Mesir di term II, DP bersama DNM (Dewan Niniak Mamak) dan  BPRG (Badan Pengelola umah Gadang) KMM Mesir melakukan kunjungan silaturahim ke beberapa daerah di Mesir tempat warga KMM menetap, Samanut dan Zagazig. Kunjungan ini adalah salah satu program kerja DP KMM di term II sejak pembukaan kegiatan KMM rabu lalu (15/02/12) yang menghadirkan Bapak Dubes RI Mesir, Drs Nurfaizi, MM serta Bapak Atase Pendidikan KBRI Cairo, Prof. Dr. Sangidu, M.Hum. Beberapa kegiatan DP KMM di term ini sudah terlaksana diantaranya adalah “Temus Cup” yang dijuarai oleh Mantiqah Bawwabah, Madrasah dan Saqar. Sedangkan yang sedang berlangsung sampai sekarang adalah “Pelatihan Mawarits”.
Tepat jam 10.20, senin pagi (20/02/12) rombongan bertolak dari tajammu’ awal menuju Samanut. Beberapa nama yang ikut dalam rombongan diantaranya: Ust. Lasri Nijal, Ust. Riki Saputra Ust. Afdhal Syukri dan Ust. Rakhmat Alam untuk perwakilan DP. Kemudian Ust. Jasriwaldi, Ust. Joni Ferdi dan  Ust.Fakhru Ridho untuk perwakilan BPRG. Selanjutnya, Ust. Zulfi Akmal MA untuk perwakilan DNM dan Ust. Edo bertindak sebagai pengemudi. Dengan mobil mungil Toyota Avanza, rombongan dari DP, DNM dan BPRG KMM yang berjumlah 9 orang harus berlapang hati dengan bersempit kursi selama perjalanan. Perjalanan dari Cairo-Samanut kurang lebih memakan waktu 3 setengah jam. Sesampai di Samanut, rombongan dari Cairo disambut oleh tuan rumah Ust. Agil dan Ust. Riko Abdullah Lc, yang kemudian melaksanakan sholat zuhur berjama’ah di Mesjid dekat kediaman rumah Ust. Riko Abdullah.
 Setelah melaksanakan shalat zuhur dan menjama’nya dengan ashar, rombongan menuju rumah Ust. Riko. Silaturahim antara DP KMM di Cairo dengan dun sanak KMM di Samanut berlangsung harmonis, tidak terlalu formal dan penuh kecintaan akan tali persaudaraan. Rombongan yang sedari pagi menahan lapar dan haus dahaga, disuguhi aneka macam makanan buah tangan dari Ummu Muslim. Pertemuan diawali dengan maota lamak dibarengi santap hidangan pembuka. Selanjutnya, masuk ke acara inti yaitu sambutan dari tuan rumah dan beberapa patah kata dari DP, BPRG dan DNM yang diprotokoli oleh Uts. Ridho. Sambutan tuan rumah disampaikan oleh Ust. Riko dengan bahasa arab. Kefasihan bahasa arab, intonasi dan pengucapan beliau cukup memberi rasa kagum pada kami dari rombongan Cairo, karena beliau memang cukup terkenal dan sering memberikan khutbah jum’at bagi warga Mesir, sebuah prestasi yang tidak biasa bagi mahasiswa asing. Isi sambutan beliau adalah hadits Rasulullah Saw. yang diriwayatkan Abu Hurairah tentang keutamaan silaturahim dan mengunjungi sahabat dan kerabat karena Allah, bukan karena maksud lain. Matan hadits itu menjelaskan bahwa Allah mengirim malaikat pada sesorang yang sedang dalam perjalanan untuk menziarahi saudaranya, dan Allah pun mencintai seseorang yang mencintai saudaranya karena -Nya.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh ketua KMM, Ust. Lasri Nijal. Beliau menyampaikan sepatah kata dan situasi Kairo terkini serta beberapa program KMM term II. “Ternyata jarak Cairo ke daerah cukup jauh, dan kami yang tinggal di Kairo harus memaklumi jika kawan-kawan di daerah tidak bisa menghadiri acara di Kairo, karena harus mengorbankan waktu, tenaga, dan uang”, ujar Nijal.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh direktur BPRG, Ust. Jasriwaldi. Beliau menjelaskan bagaimana kondisi rumah gadang. Jasri menuturkan bahwa “rumah gadang adalah rumah kita bersama, jika ada kawan dari daerah datang ke Cairo, bisa mampir dan bermalam agak barang sehari dua hari atau lebih di rumah gadang”. Terakhir sambutan disampaikan oleh Ust. Zulfi Akmal. Beliau mengatakan bahwa ziarah ini bukan hanya kunjungan seremonial belaka, tapi kunjungungan ini merupakan sarana tukar pendapat dan juga menambah ilmu. Setelah acara inti selesai, acara paling inti pun dimulai, yaitu makan basamo dengan menu rendang spesial. Usai makan, rombongan Kairo berpamitan untuk pergi menuju Zagazig.

Insiden di tengah perjalanan menuju Zagazig
Hidup tak selamanya indah, begitu juga jalan tak selamanya mulus, dan itu yang menimpa pada perjalanan rombongan menuju Zagazig. Di tengah perjalanan, terjadi tabrak lari. Sebuah truk besar menabrak pengendara sepeda motor dan menyeretnya hingga tewas mengenaskan. Tidak tahu siapa yang sebenarnya salah, si penabrak langsung dibawa lari dengan tramco oleh orang tak di kenal, dengan tujuan menyelamatkannya dari amukan warga sekitar dan karib kerabat korban. Rombongan terjebak di TKP selama beberapa jam akibat ban yang dibakar dan diletakkan di tengah jalan. Kemacetan jalan akhirnya kembali normal, ketika truk besar yang menabrak korban dibakar oleh oknum tak bertanggung jawab yang memberikan nyala api begitu besar.  Iklim dingin berubah menjadi hangat dan panas, rombongan dengan ligat menjauh dari TKP dan secepatnya menuju Zagazig agar tak terlambat dan kemalaman.
Setiba di Zagazig, rombongan disambut salah seorang warga KMM, Ust. Kasmon. Selanjutnya rombongan mengunjungi rumah Ust. Lingga yang istrinya baru melahirkan beberapa hari lalu. Anak beliau bernama Yahya. “Insya Allah akan dibari nama Yahya el Fakhri”, terang Lingga. Setelah itu, rombongan menuju kediaman Ust. Kasmon yang berjarak tidak jauh dari kediaman Ust. Lingga.
Di kediaman Ust. Kasmon beserta kawan-kawan lainnya, sempat diadakan pelatihan Ruqyah, menyingkap rahasia ruqyah dan alam ghaib berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah yang langsung dipaparkan oleh pakarnya Ust. Zulfi Akmal. Banyak hal-hal baru yang selama ini belum diketahui sekarang diketahui. Para pendengar sangat antusias dan menikmati serta meresapi ceramah dari Ust. Zulfi. Usai pelatihan ruqyah, seluruh rombongan dan warga Zagazig yang hadir dalam acara makan bersama dengan menu yang tidak jauh beda dari menu di Samanut, yaitu rendang. Kali ini rendangnya adalah buah tangan Ust. Doni Lc, pakar masak-memasak KMM.
Hari sudah larut malam, seluruh rangkaian acara sudah dilaksanakan, selanjutnya para rombongan kembali pulang menuju Kairo. Sebelum pulang, rombongan diberikan hadiah buku oleh Ust. Kasmon yang berjudul “adwaus sunnah”. Dan, sekitar jam 12 lewat, rombongan sampai di tajammu’ awal dengan selamat. -The End-