Selasa, 29 November 2011

Adakan Penutupan Kegiatan dan tasyakuran Wisudawan/wati, KMM hadirkan DR. Aiman Pengarang Kitab Nahwul Kafi


Di tengah gerimis dan dinginnya kota Cairo, Kesepakatan Mahasiswa Minangkabau (KMM) Mesir mengadakan penutupan kegiatan term satu serta tasyakuran dan wada’an wisudawan/I KMM. Acara dengan tema “Datang Nampak Muko, Baliak Nampak Pungguang” tersebut dimulai ba’da ashar pukul 16.45 waktu Cairo, di rumah gadang, secretariat KMM, tajammu awwal, Ahad (27/11/11). 
Acara ini disponsori oleh 40 total wisudawan/i KMM yang telah menamatkan studi S1 di al-Azhar. Pembukaan dibuka dengan kalam ilahi yang dilantunkan oleh Ust. Muhammad Furqony, Lc. Selanjutnya beberapa kata sambutan yang dimulai dari Ketua KMM, Ust. Lasri Nijal. Beliau sedikit memberitahukan beberapa kegiatan KMM yang sudah berjalan dengan baik, seperti majlis muzakkarah, KMM Cup dan lainnya. KMM juga sudah mengaktifkan Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah (BAZIS) KMM serta telah menurunkan SK kepada 3 orang pengurusnya. “Dari lembaga ini, insya Allah sekitar 30 mahasiswa KMM akan dibantu dalam membiayai muqoror perkuliahan,” tutur Nijal.
Ust. Ramadhanil Lc, yang akan meninggalkan bumi kinanah dalam waktu dekat memberikan kesan dan pesan dalam kata sambutan wada’annya. “KMM sangat berkesan sejak kedatangan saya tahun 2004 silam, terutama kesan biah hasanah yang ada dalam tubuh KMM. Semoga generasi selanjutnya tetap menjaga biah hasanah yang selama ini dijaga oleh KMM,” ungkap Dhanil dihadapan 90 warga KMM yang hadir. Usai seluruh kata sambutan, acara berlanjut dengan pemberian piagam oleh ketua KMM kepada para wisudawan/wati sambil menunggu DR. Aiman tiba di rumah gadang yang akan memberikan tausiyah umum kepada para widawan/wati dan seluruh warga KMM. 
Gerimis yang berubah menjadi hujan ternyata tidak menghalangi DR. Aiman untuk menghadiri acara KMM. Pakar bahasa arab dan pengarang kitab terkenal Nahwu dan Sharaf al-Kafi itu mengatakan tidak pernah menolak permintaan ikhwah dari Indonesia, Malaysia, Rusia untuk mengisi sebuah acara selama itu baik. Dalam tausiyahnya, beliau menegaskan kepada para widawan/wati dan seluruh peserta yang hadir akan pentingnya bahasa arab. “Kalau Syekh Ibnu Taimiyah mengatakan mempelajari bahasa arab hukumnya fardhu kifayah, maka saya mengatakan hukum mempelajari bahasa arab adalah fardu ‘ain untuk antum, karena antum sudah datang ke Mesir negeri Arab, maka wajib ‘ain mempelajarinya,” jelasnya. 
Beliau menambahkan bahwa suatu kerugian teramat besar jika sudah datang ke Mesir tapi tidak menghasilkan apa-apa atau hanya sedikit yang didapat. Untuk peserta yang masih lama di Mesir, beliau menasihatkan agar kembali mentajdid niat, membuat tujuan dan target yang harus dicapai selama di Mesir agar pulang ke negeri asal kaya dengan ilmu, al-Qur’an dan akhlak yang baik. Dan, untuk para sarjana KMM yang akan pulang, beliau mewanti-wanti untuk tidak pernah berhenti belajar bahasa arab. “Karena bahasa arab bagaikan tumbuhan yang akan layu dan mati jika tidak disiram air, ia akan hilang dan lupa jika berhenti mempelajarinya, sisihkan sejam dalam sehari mendengar percakapan bahasa arab dari televise atau film arab,” nasihat beliau. 
Nada prihatin juga diampaikan DR. Aiman mengetahui banyaknya mahasiswa Indonesia belajar muqoror kepada para senior yang juga orang Indonesia. “Antum sudah datang ke Mesir, tapi kemudian belajar muqoror atau bahasa arab ke senior antum, kalau begitu untuk apa jauh-jauh ke Mesir? Bersabarlah dalam menuntut ilmu, baca dan terus ulangi sampai paham muqoror tersebut,” Ujarnya. Beliau mencontohkan ulama dan ilmuwan sekaliber Ibnu Sina saja harus membaca sampai ratusan kali untuk memahami sebuah buku. 
Usai tausiyah, acara diakhiri makan bersama dengan menu rendang hasil skill tangan tingkat tinggi  Oktaveldi Lc. Rasanya yang luar biasa menghilangkan rasa lapar serta menghangatkan cuaca yang sangat dingin di tajammu awal. (AZ)

Kamis, 24 November 2011

Jadi Penonton pun Ada Etikanya


Suatu ketika, Udin sedang asyik nonton bola bersama adiknya.

Ayo Messi… tendang bolanya ke gawang! Teriak Udin.
Yah, goblok! Masa gitu aja gak gool, kebanyakan gocek. Hufft… Ucap udin kecewa melihat idolanya gagal membobol gawang Cassilas. Karena bosan Udin beralih ke channel TV lain. Ia menonton siaran drama korea yang sangat ia tidak suka.

Ah, lebay banget si Shin min ah (yang berperan jadi Go mi ho dalam serial film musalsal My Girlfriend Is a Nine-Tailed Fox). Aktingnya biasa aja, cantik juga enggak. Bosan dengan drama korea, ia beralih ke channel lain. Ia mendengar berita bahwa presidennya membiarkan militer Negara asing mangkal di negaranya karena alasan keamanan.

Bah, presiden penjilat, penakut, gara-gara dikasih pesawat Fokker 16 bekas mau aja Negaranya dimasuki campur tangan asing, kemana militer Indonesia?! Dasar gak becus! Bosan dengan berita, ia beralih ke channel lain. Didapatinya acara keagamaan, seorang ustadz sedang berbicara tentang sedekah dan zakat.

Alah, sok bicara sedekah, bilang aja elu minta sedekah dari para jemaah pengajian. Bisanya ngomong doang, lu sendiri males sedekah. Zakat penghasilan? Udah bayar pajak tambah lagi zakat? Capek deh… dan bla…bla…bla… Bosan dengan ceramah ganti lagi ke channel lain. Udin mendapati berita bahwa seorang ulama menfatwakan haram orang kaya beli bensin subsidi.

Hah, ulama apaan tu? Seenaknya haram-haramin sesuatu. Pernah belajar ilmu agama gak sih? Komen Udin balagak seperti ulama. Adalagi berita seorang ulama mengunjungi pendeta Kristen, bersalaman dan duduk bersama. Udin langsung berkomentar: Wah, gak ada kerjaan aja ngunjungi pendeta, urusin umat dulu.

Kata-kata seperti di atas mungkin sangat familiar di telinga kita, bahkan mungkin juga familiar di mulut kita. Ketika jadi penonton, kita sering sesumbar mengucapkan kata-kata yang merendahkan orang yang kita tonton, menjelekkan, menertawakan bahkan sampai menghina dan mengolok-oloknya. Ketika menonton, kita sering bahkan bisa jadi selalu merasa lebih tau dan lebih hebat dari orang yang sedang kita tonton. Padahal, belum tentu kita bisa melakukan dengan baik ketika menjadi pemain.
Seperti itulah tabiat penonton, cerdas mengkritisi dan menyalahkan serta melihat kekurangan. Mungkin mengkritisi, menyalahkan atau menghina dan mengolok-olokkan pemain dalam sebuah siaran sepak bola, atau sinetron tidak terlalu memiliki pengaruh bahaya yang besar, karena sepak bola hanyalah permainan dan sinetron hanyalah rekaan. Tapi bagaimana jika yang kita kritisi, salahkan, jelekkan, olok-olokkan serta hina adalah seorang presiden atau pejabat dan seorang ustadz atau ulama? Bagaimana hukum dan dampaknya jika hal tersebut tersebar luas dan ternyata kita telah memfitnah mereka sekalipun kita hanya bergurau dan bercanda?
Mengkritik dan komentar boleh-boleh saja, begitu juga menyalahkan suatu yang memang salah juga sah-sah saja. Tapi bagaimana jika apa yang kita lihat di televise, kita baca di media, kita dengar dari mulut ke mulut itu suatu kebohongan, atau terlalu dilebih-lebihkan dan didramatisir serta jauh dari fakta yang ada? Kita sudah terlanjur menjelakkan presiden ini dan pejabat itu, ustadz ini dan ulama itu tanpa mengetahui realita dan fakta yang ada. Kita sudah terbawa kebohongan media, terprovokasi untuk menyudutkan, menyalahkan dan menjelekkan presiden atau ulama kita seolah-olah kita bisa memimpin Negara dengan baik tanpa salah dan masalah, seolah kita bisa menjadi ulama, paham agama dan bisa mengeluarkan fatwa atau berijtihad layaknya mujtahid dan mufti padahal bahasa arab tidak mengerti, sholat masih bolong-bolong, rukun sholat atau haji saja tidak tahu.
Dalam al-Quran Allah menegaskan: “Wahai orang-orang yang telah beriman, jika datang orang fasiq dengan membawa suatu berita kepada kalian, maka hendaklah kalian menelitinya” (al Hujurat : 6). “Jangan ada suatu kaum memperolokkan kaum lain, sebab barangkali mereka yang diperolokkan itu lebih baik daripada mereka yang memperolokkan…”(Alhujurat:11).
Ketika kita menjadi penonton, kita tidak tahu apa sebenarnya yang sedang dialami oleh seorang pemain khususnya presiden atau pejabat dan ulama. Bisa jadi si presiden dalam tekanan oleh Negara asing yang super power sehingga memilih kebijakan yang menurut kita salah. Boleh jadi seorang ulama memberikan fatwa melihat kondisi yang ada, mereka punya dalil tersendiri tidak melulu karena tekanan pemerintah. Jika muncul sebuah berita, alangkah baiknya kita cari atau tunggu kebenaran dan kepastiannya, baru kita bisa komentar dengan keyakinan bukan prasangka buruk atau fitnah yang justru akan berdampak buruk. Jangan sampai kita berkomentar yang berujung pada fitnah, karena baya fitnah lebih besar dari pembunuhan.
 Contohnya: Media atau apa saja membuat pemberitaan yang bersifat menfitnah pemerintah, kemudian tersebar luas di masyarakat tanpa diketahui kebenaranya. Masyarakat ingin menjatuhkan pemerintahan, akan tetapi pemerintah menyanggah tuduhan tersebut dan tidak akan turun. Sehingga terjadi pertempuran antara rakyat dengan aparat kepolisian atas suruhan pemerintah, dan ratusan bahkan ribuan orang tewas. Contoh lain: Sebuah media tau apa saja mengeluarkan statemen atau pemberitaan bahwa sebuah kelompok agama membakar rumah peribadatan agama lain, tidak diketahui secara pasti atau belum ada pengakuan dari kelompok agama tersebut, lantas kelompok agama yang rumah peribadatannya dibakar langsung ikut terprovokasi media, terjadilah perang antar kelompok agama, hingga memakan korban yang cukup banyak. Dan, akan banyak sekali contoh-contoh lain akibat dari salah menerima berita, salah memahami berita, salah dalam menyerap berita tanpa ada kepastian dan kejelasan.
Semoga kita terhindar dari sifat dan sikap seperti itu. Sebagai penonton, sebaiknya kita tahan emosi dulu, pahami berita yang kita tonton di layar televise, jangan langsung mudah terprovokasi atau terhasut. Setiap berita ada kemungkinan salah dan benar, kita harus sabar menunggu kepastian berita. Dalam berkomentar pun juga seharusnya menjaga adab dan beretika, jangan sampai kita kelihatan seperti orang yang tak pernah sekolah mengeluarkan kata-kata binatang dan menyulut perpecahan.

Sabtu, 05 November 2011

Selayang pandang Demokrasi dan Demokrasi dalam perspektif Islam



Pembagian sistem pemerintahan berdasarkan masdar siyadah (sumber kedaulatan) terbagi menjadi 3 bagian. Pertama, al-hukumah al-fardiyah (pemerintahan tunggal), yaitu pemerintahan dimana shahib as-siyadah (pemilik kedaulatan) adalah satu orang. Sistem ini melebur menjadi 2 macam: 1. Hukumah Malakiyah Mutlaqah (pemerintahan monarki absolut), 2. Hukumah Diktaturiyah/Istibdadiyah (pemerintahan dictator/totaliter). Kedua, al-hukumah al-aqalliyah(pemerintahan oligarki), yaitu pemerintahan dimana pemegang kedaulatan dalam suatu Negara adalah sekelompok elit kecil yang terdiri dari para ilmuwan dan cendekiawan serta tokoh masyarakat, system ini merupakan jembatan terbentuknya system demokrasi. Ketiga, al-hukumah ad-dimukratiyah(pemerintahan demokrasi), inilah system yang akan penulis bahas dalam kajian ini.

Adapun pembahasan demokrasi ini penulis rangkum dalam 3 sub pokok: 1. Definisi dan akar sejarah demokrasi. 2. Macam-macam bentuk pemerintahan demokrasi. 3. Kelebihan dan kekurangan demokrasi. 4. Demokrasi dalam perspektif Islam.

       I.                Definisi dan akar sejarah demokrasi.
Secara etimologi, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terambil dari dua kata, demos berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi adalah pemerintahan rakyat, karena itu, Abraham Lincoln mengistilahkan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sedangkan secara terminology, demokrasi adalah pemerintahan yang kekuasaan dan kedaulatannya berada di tangan rakyat. Rakyatlah yang menjadi sumber kekuasaan dan kedaulatan sebuah Negara, rakyatlah yang membentuk sebuah hukum dalam pemerintahan suatu Negara sekaligus menjalankannya.
Sistem demokrasi pertama kali dipakai dan dipraktekkan pada abad 5 Masehi oleh bangsa Yunani kuno ketika masih berbentuk Negara Heliopolis. Namun dengan seiring perkembangan zaman dan perputaran waktu, demokrasi kini telah berevolusi menjadi beberapa macam bentuk dan memeliki karakteristik berbeda walau rakyatlah yang tetap menjadi pemilik kekuasaan dan kedaulatan.

     II.             Macam-macam bentuk demokrasi.
Karena awal munculnya demokrasi adalah dalam bentuk pemerintahan rakyat, yaitu rakyat bersama-sama membuat hukum, menentukan pemimpin, dan segala urusan pemerintahan Negara, berdasarkan ini maka penulis membagi demokrasi menjadi tiga bentuk.

1.         Demokrasi Mubasyir/Langsung.
Sistem pemerintahan demokrasi langsung merupakan bentuk tertinggi dan paling ideal untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat. Karena dalam system demokrasi langsung ini rakyat secara langsung yang mengatur sebuah pemerintahan, dalam pemilihan pemimpin, dalam pembuatan undang-undang Negara, dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat. Bentuk demokrasi secara langsung ini merupakan yang pertama kali dipraktekkan oleh Yunani kuno pada abad 5 Masehi silam karena negaranya yang masih kecil, begitu juga penduduknya masih sedikit. Beberapa ahli hukum menamakan bentuk demokrasi ini sebagai demokrasi klasik, karena demokrasi langsung sudah tidak sesuai dengan zaman modern yang memiliki wilayah besar dan penduduk yang sangat banyak kecuali di beberapa bagian Negara Swiss. Di beberapa bagian daerah Swiss masih ditemui bentuk demokrasi langsung karena jumlah penduduknya yang kurang dari 1000 jiwa, dan mereka mampu berkumpul bersama sekali dalam satu tahun untuk memilih pepimpin mereka dan memilih pejabat yang akan melaksanakan fungsi administrasi dan peradilan dalam jangka setahun. Akan tetapi, ada perbedaan antara demokrasi langsung yang terjadi di beberapa wilayah Swiss dengan Yunani kuno, dimana demokrasi yang berjalan di Swiss hanya sebatas urusan internal/dalam wilayah, sedangkan di Yunani kuno mecakup urusan eksternal dan internal seperti urusan diplomasi, pengumuman perang dan perjanjian.

2.      Demokrasi Niyabi/Parlemen.
Bentuk demokrasi ini merupakan bentuk partisipasi rakyat dalam kekuasaan yang digunakan sebagian besar Negara di dunia pada masa sekarang, dimana rakyat berpartisipasi aktif dalam kekuasaan dengan cara perwakilan yang mereka pilih dengan pemilihan secara langsung. Dan, para perwakilan yang mereka inilah yang nantinya menjalankan segala urusan pemerintahan dan administrasi kenegaraan.
Adapun Negara yang pertama kali mencetuskan system ini adalah Inggris, dan setelah melalui proses waktu yang panjang serta memiliki bentuk pemerintahan parlemen yang ideal, sebagian besar Negara mengadopsi dan mempraktekkannya dalam pemerintahan masing-masing.
Jenis-jenis sistem demokrasi parlemen:
       i.          Nizham al-Jam’iyah (sistem persekutuan), yaitu penggabungan dua kekuasaan  antara kekuasaan eksekutif dan legislative dalam satu dewan perwakilan.
      ii.          Nizham ar-Riasi (system presidential), yaitu system pemerintahan yang memisahkan secara mutlak antara kekuasaan legislative dan eksekutif. Contoh Negara yang menggunakan system ini adalah Negara Amerika Serikat.
     iii.          Nizham Barlamani (system parlementer), yaitu system yang menggunakan asas teori pemisahan kekuasaan, akan tetapi tidak mutlak dan ada kerja sama serta koordinasi antara kekuasaan eksekutif dan legislative. Inilah system yang banyak digunakan sebagian besar Negara.
Rukun sistem pemerintahan parlemen:
a.      Adanya lembaga perwakilan yang dipilih oleh rakyat.
b.      Adanya orang perwakilan yang merupakan representative rakyat.
c.      Bebasnya lembaga perwakilan selama waktu menjabat dari para rakyat yang memilihnya.
d.      Adanya majlis/dewan perwakilan rakyat.

3.      Demokrasi Syibhul Mubasyir/semi langsung.
Secara kasat, system demokrasi semi langsung ini menyerupai dengan system parlemen, yaitu rakyat yang merupakan pemilik hakikat kedaulatan dan kekuasaan memilih perwakilan mereka yang nanti akan mewikili rakyat dalam majlis/dewan perwakilan dan menjalankan pemerintahan. Akan tetapi, ada perbedaan mencolok dalam system semi langsung ini dimana system syibhul mubasyir memiliki 6 hak khusus untuk rakyat. 1. Hak memberikan usulan. 2. Hak Protes. 3. Hak mengganti perwakilan mereka. 4. Hak membubarkan parlemen. 5. Hak menurunkan presiden. 6. Hak istifta’ (referendum), yaitu memberikan beberapa subjek kepada rakyat untuk mengetahui pendapat rakyat apakah menerima atau menolak subjek tersebut. Ke enam hak ini lah yang menjadikan system ini hampir mendekati system demokrasi langsung, dan rakyat lebih memainkan perannya sebagai pemilik kekuasaan dan kedaulatan.

    III.          Kelebihan dan kekurangan system demokrasi.
Setelah mengetahui definisi dan sejarah demokrasi serta bentuk-bentuk demokrasi, penulis akan menyingkap beberapa karakteristik kelebihan serta kelemahan dalam system demokrasi.
1.      Kelebihan system demokrasi:

a.      Demokrasi adalah sebuah mazhab dan system.
Demokrasi merupakan mazhab politik yang dibuat oleh para pemikir, sarjana dan cendikiawan barat untuk memerangi pemerintahan otoriter atau kerajaan absolut yang terjadi pada abad 18 masehi di Eropa. Para cendikia barat kemudian membentuk demokrasi modern dan menjadikan kedaulatan atau kekuasaan berada ditangan rakyat, bukan di tangan raja yang dipilih atas izin Tuhan menurut aliran teokrasi.
b.      Demokrasi berdiri atas dasar al-Huriyah/liberty/kebebasan , al-‘adalah/equality/keadilan dan al-Musawah/egalite persamaan.
Maksud kebebasan dalam demokrasi hasil bentukkan pemikiran barat ini kebebasan individu dalam melakukan apa saja, inilah yang menjadi cikal bakal munculnya HAM. Adapun maksud keadilan di sini adalah keadilan dalam mendapatkan perlakuan hukum yang tidak ada tebang pilih, sedangkan maksud dari persamaan adalah persamaan kedudukan manusia di hadapan hukum, tidak ada perbedaan atau keistimewaan khusus bagi sebagian orang dalam hak yang telah ditetapkan undang-undang dan hukum Negara, maka presiden atau seorang pemimpin tidak bisa berlaku otoriter dan sewenang-wenang terhadap rakyat.
c.      Demokrasi berdiri atas asas multi partai.
Berdasarkan bentuk demokrasi parlemen, sudah pasti demokrasi memiliki system multi partai. Hal ini bertujuan agar tidak ada pemusatan satu kekuasaan, selain itu karena masing-masing rakyat memiliki pendapat dan tujuan yang berbeda maka secara pasti dibutuhkan system multi partai. Dari system ini maka akan muncul kelompok mayoritas rakyat yang menjalankan pemerintahan dan kelompok minoritas sebagai oposisi, penyeimbang dan pengawas serta pengkritik kebijakan mayoritas jika terjadi kesalahan.
d.      Demokrasi berdiri atas system pemilihan umum yang bebas dan jujur.
Maksud pemilihan umum bebas dan jujur adalah rakyat bebas memilih calon yang mereka kehendaki, jurjur tanpa ada sogokkan, dan para calon juga tidak melakukan kecurangan dengan politik uang. Akan tetapi, pada realitanya masih banyak praktek politik uang di beberapa Negara, terutama di Negara berkembang seperti Indonesia.

2.      Kekurangan sistem demokrasi:

a.      Kekuasaan dan kedaulatan rakyat yang mutlak.
Inilah kekurangan dari system demokrasi yang akan berakibat dengan banyaknya kekurangan demokrasi yang ditimbulkan dari pemikiran seperti ini. Rakyat adalah manusia, dan manusia merupakan tempatnya salah, maka sudah pasti akan ada kesalahan apakah sedikit atau banyak. Dalam system demokrasi maka rakyatlah yang menentukan atau membuat hukum untuk mereka sendiri, dan dalam realitanya tidak sedikit beberapa hukum yang parlemen (wakil rakyat) buat cacat dan tidak sesuai maslahat rakyat. Ini desebabkan kaidah hukum manusia yang tidak sempurna dalam memandang maslahat dan yang tidak, dalam membuat undang-undang tak jarang hasil dari kepentingan politik atau kelompok tertentu.
b.      Mayoritas yang mengatur pemerintahan.
Suara mayoritas merupakan satu kelemahan juga bagi demokrasi, tidak selamanya mayoritas itu benar. Dalam realita yang terjadi wakil rakyat yang menjadi mayoritas dalam  kekuasaan eksekutif atau legislative terkadang melakukan diskriminasi terhadap yang minoritas, mereka melakukan politik busuk. Dalam masalah pembuatan hukum, mayoritas lagi-lagi selalu yang dimenangkan, padahal, bisa jadi hukum yang mereka buat tidak memiliki maslahat bahkan menyengsarakan rakyat yang telah memilihnya. Dalam pemilihan presiden, yang mendapat suara terbanyak yang menang, dan khusus untuk Negara berkembang yang masih terbelakang dalam pendidikan dan ekonomi, para calon presiden atau wakil rakyat tadi bisa membeli suara rakyat, dan ini sangat berbahaya jika pejabat seperti itu menjalankan pemerintahan.
c.      Kurang jelasnya kebebasan yang diinginkan oleh demokrasi.
Kebebasan dalam system demokrasi memang suatu kelebihan, karena dengan kebebasan ini para ilmuwan bisa mengembangkan atau meneliti dan menemukan ilmu-ilmu baru. Tidak seperti yang terjadi pada masa kerajaan absolute oleh para pendeta Kristen yang dulu terjadi di Eropa. Berbagai penelitian ilmiah dilarang, bahkan tak sedikit para ilmuwan yang dihukum mati karena penemuannya berlawanan dengan kitab suci mereka. Dengan kebebasan, rakyat bisa menyuarakan pendapatnya dengan aman tanpa ada ancaman, dengan kebebasan jalannya pemerintahan dapat terkontrol memalui media pers dan organisasi-organisasi kemasyarakatan. Akan tetapi, kebebasan mutlak yang tak diatur dalam hukum tentu bisa berakibat fatal, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dan kritik yang liar justru akan mengacaukan tatanan sosial dan Negara.
Banyak kasus-kasus yang tidak diinginkan terjadi akibat kebebasan ini, rakyat lebih suka mengkritik dan melakukan demo tanpa memikirkan dengan matang, bahkan tak jarang demo berujung anarkis dan terjadi pertempuran antara aparat dan demonstran hingga menelan korban. Contoh kasus lain adalah pemberitaan media yang tidak sesuai norma dank kode etik jurnalistik yang menyerang beberapa kelompok atau menyudukan orang tertentu. Begitu juga dampak kebebasan ini rasa hormat anak pada orang tua atau orang yang lebih tua mulai berkurang, pergaulan bebas hingga hubungan terlarang banyak terjadi. Ini karena batasan kebebasan dalam demokrasi yang belum jelas, atau hukum yang sudah membatasi tidak sempurna. Dan masih banyak contoh kasus lain yang terjadi akibat kebebasan demokrasi ala barat atau sekuler ini.

   IV.          Demokrasi dalam perspektif Islam.
Perlu diketahui, demokrasi yang penulis parparkan secara singkat diatas merupakan demokrasi dalam perspektif barat atau demokrasi sekuler. Secara umum, terdapat nilai-nilai demokrasi yang sesuai dengan Islam, namun dalam nilai-nilai atau elemen-elemen tersebut ada yang bertolak belakang dengan syariat Islam. Karena itu, para ulama kontemporer berusaha melakukan takyif(penyesuaian) demokrasi  dalam perspektif barat atau demokrasi sekuler dengan syariat Islam. Hal ini melihat sedikit banyaknya demokrasi memiliki kesesuaian dengan prinsip Islam, demokrasi juga sudah menjadi system yang banyak dipakai hampir di seluruh dunia dan terus mengalami perkembangan dan corak yang berbeda di masing-masing Negara. Dalam perspektif Islam elemen-elemen demokrasi meliputi: syura, musawah, ‘adalah, amanah, masuliyyah dan hurriyyah, bagimana makna masing-masing elemen tersebut?
Pertama, Syura merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura:38 dan Ali Imran:159 Dalam praktik kehidupan umat Islam, lembaga yang paling dikenal sebagai pelaksana syura adalah ahl halli wa-l‘aqdi pada zaman khulafaurrasyidin. Lembaga ini lebih menyerupai tim formatur yang bertugas memilih kepala negara atau khalifah.
Jelas bahwa musyawarah sangat diperlukan sebagai bahan pertimbanagan dan tanggung jawab bersama di dalam setiap mengeluarkan sebuah keputusan. Dengan begitu, maka setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan menjadi tanggung jawab bersama. Sikap musyawarah juga merupakan bentuk dari pemberian penghargaan terhadap orang lain karena pendapat-pendapat yang disampaikan menjadi pertimbangan bersama.
Kedua, al-‘adalah adalah keadilan, artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl:90;  QS. as-Syura:15; al-Maidah:8; An-Nisa’:58 dst. Betapa prinsip keadilan dalam sebuah negara sangat diperlukan, sehingga ada ungkapan yang “ekstrim” berbunyi: “Negara yang berkeadilan akan lestari kendati ia negara kafir, sebaliknya negara yang zalim akan hancur meski ia negara (yang mengatasnamakan) Islam”.  (lihat Madani, 1999:14).
Ketiga, al-Musawah adalah kesejajaran, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu pemerintahan demi menghindari dari hegemoni penguasa atas rakyat.
Dalam perspektif Islam, pemerintah adalah orang atau institusi yang diberi wewenang dan kepercayaan oleh rakyat melalui pemilihan yang jujur dan adil untuk melaksanakan dan menegakkan peraturan dan undang-undang yang telah dibuat. Oleh sebab itu pemerintah memiliki tanggung jawab besar di hadapan rakyat demikian juga kepada Tuhan. Dengan begitu pemerintah harus amanah, memiliki sikap dan perilaku yang dapat dipercaya, jujur dan adil. Sebagian ulama’ memahami al-musawah ini sebagai konsekuensi logis dari prinsip al-syura dan al-‘adalah. Diantara dalil al-Qur’an yang sering digunakan dalam hal ini adalah surat al-Hujurat:13, sementara dalil sunnah-nya cukup banyak antara lain tercakup dalam khutbah wada’ dan sabda Nabi kepada keluarga Bani Hasyim (Tolchah, 199:26).
Keempat, al-Amanah adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain. Oleh sebab itu kepercayaan atau amanah tersebut harus dijaga dengan baik. Dalam konteks kenegaraan, pemimpin atau pemerintah yang diberikan kepercayaan oleh rakyat harus mampu melaksanakan kepercayaan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil seperti ditegaskan Allah SWT dalam surat an-Nisa’:58.
Karena jabatan pemerintahan adalah amanah, maka jabatan tersebut tidak bisa diminta, dan orang yang menerima jabatan seharusnya merasa prihatin bukan malah bersyukur atas jabatan tersebut. Inilah etika Islam.
Kelima, al-Masuliyyah adalah tanggung jawab. Sebagaimana kita ketahui bahwa, kekuasaan dan jabatan itu adalah amanah yangh harus diwaspadai, bukan nikmat yang harus disyukuri, maka rasa tanggung jawab bagi seorang pemimpin atau penguasa harus dipenuhi.  Dan kekuasaan sebagai amanah ini mememiliki dua pengertian, yaitu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di depan rakyat dan juga amanah yang harus dipertenggungjawabkan di depan Tuhan.
Seperti yang dikatakan oleh Ibn Taimiyyah (Madani, 1999:13), bahwa penguasa merupakan wakil Tuhan dalam mengurus umat manusia dan sekaligus wakil umat manusia dalam mengatur dirinya. Dengan dihayatinya prinsip pertanggung jawaban (al-masuliyyah) ini diharapkan masing-masing orang berusaha untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi masyarakat luas. Dengan demikian, pemimpin/penguasa tidak ditempatkan pada posisi sebagai sayyid al-ummah (penguasa umat), melainkan sebagai khadim al-ummah (pelayan umat). Dus dengan demikian, kemaslahatan umat wajib senantiasa menjadi pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan oleh para penguasa, bukan sebaliknya rakyat atau umat ditinggalkan.
Keenam, al-Hurriyyah adalah kebebasan, artinya bahwa setiap orang, setiap warga masyarakat diberi hak dan kebebasan untuk mengeksperesikan pendapatnya. Sepanjang hal itu dilakukan dengan cara yang bijak dan memperhatikan al-akhlaq al-karimah dan dalam rangka al-amr bi-‘l-ma’ruf wa an-nahy ‘an al-‘munkar, maka tidak ada alasan bagi penguasa untuk mencegahnya. Bahkan yang harus diwaspadai adalah adanya kemungkinan tidak adanya lagi pihak yang berani melakukan kritik dan kontrol sosial bagi tegaknya keadilan. Jika sudah tidak ada lagi kontrol dalam suatu masyarakat, maka kezaliman akan semakin merajalela.

  Penutup
  Demokrasi merupakan system pemerintahan dan salah satu mazhab falsafah politik dan sosial yang saat ini dipakai hampir di seluruh dunia. Ada tiga macam bentuk demokrasi, yaitu langsung, secara perwakilan dan semi langsung. Terdapat kesamaan nilai-nilai demokrasi dengan Islam, akan tetapi cara penafsiran dan mafhum dari nilai demokrasi berbeda dengan Islam yang sempurna. Karena nilai-nilai demokrasi banyak terdapat kekurangan dan keganjalan yang tidak ada dalam Islam.
Mungkin ini hanyalah selayang pandang pembahasan mengenai demokrasi, karena pembahasan demokrasi sangat luas dikarenakan istilah demokrasi juga mengalami perluasan makna, dan penulis membahas demokrasi dari sudut tata Negara karena kajian ini adalah sambungan dari tulisan kajian bulletin tahun lalu. Selain itu penulis juga hanya baru bisa mengupas secuil bagaimana demokrasi dalam perspektif Islam. Dan, untuk mengupas tuntas semuanya butuh pengkajian dan pembahasan yang dalam, sedangkan penulis masih dalam tahap pembelajar baru dalam masalah ini. Akhir kalam, semoga tulisan ini bisa menambah wawasan kita bersama. Wallahu a’lam.
Referensi:
Raslan, Ahmad, Dr. Nuzum Siyasi wal Qonun dusturi. Cairo, 2010.
Khalil, Rasyad Hasan, Prof. Dr. Qadhaya Fiqhiyah Mu’ashiroh. Juz 4.

Rabu, 26 Oktober 2011

Peran Sarjana Azhar bagi Dunia Islam




Oleh : Muhammad Rakhmat Alam
Perjalanan al-Azhar dalam bentang sejarah sangat menarik untuk ditelusuri. Sejak dibangun pertama kali pada 29 jumada Al Ula 359 H. (970 M.)  oleh panglima Jauhar Ash shiqilli, kemudian dibuka resmi pada 7 Ramadhan 361 H , institusi besar yang mulanya sebuah Masjid ini bagai tak pernah lelah membidani kelahiran para ulama dan cendekiawan Muslim. Sampai detik ini, al-Azhar merupakan pusat sumber referensi orisinal Islam yang terus diminati para penuntut ilmu dari seluruh penjuru dunia. Dari institusi inilah muncul sarjana-sarjana muslim yang bertakwa, berilmu, dan menyebarkan dakwah Islam dengan ilmu, cara yang benar dan penuh hikmah.

Cita-cita al-Azhar

Sebelum membicarakan peran sarjana al-Azhar, hal fundamental pertama yang wajib diketahui seluruh penuntut ilmu atau mahasiswa yang sedang bergelut dengan ilmu di al-Azhar adalah apakah tujuan didirikannya universitas al-Azhar itu sendiri. Syekh Sayyid Usamah al-Azhari dalam acara talk show di Rumah Gadang (sekretariat KMM Mesir) mengatakan, bahwa al-Azhar berdiri untuk mencetak seorang u‘bad (yang taat beribadah), ulama’ (yang berilmu), dan da’I (yang berdakwah di jalan Allah). Cita-cita al-Azhar adalah perpanjangan tangan dari cita-cita Nabi Muhammad SAW dan para ulama salaf as-Shalih. Itulah tiga cita-cita Azhar yang sekaligus menjadi karakter ideal mahasiswa dan sarjana Azhar. Itulah cita-cita Azhar yang harus kita hujamkan dalam hati kita bahwa kedatangan kita ke sana adalah untuk mewujudkan cita-cita Azhar tersebut. Tidak hanya cukup ilmu di kepala atau ketaatan pribadi, tapi lebih dari itu, andil dalam menyebarkan Islam rahmatan lil ‘alamin ke tengah-tengah masyarakat. Dari cita-cita mulia inilah tiap abad selalu lahir para ulama-ulama rabbani yang terus menyebarkan Islam, mengibarkan bendera Islam ke seluruh dunia dengan hati yang ikhlas mengharap ridha Allah SWT. Ulama-ulama yang lahir dari rahim Azhar terus mewarnai dunia dan memberikan peranan serta menjadi poros penting bagi perkembangan dan kemajuan peradaban Islam hingga saat  ini.

Peran Azhar dan Sarjana Azhar terhadap Islam
Berbicara peran sarjana Azhar berarti berbicara peran Azhar. Azhar besar karena sarjana Azhar, sarjana Azhar tercipta karena Azhar, keduanya tidak dapat dipisahkan. Tak ada satu pun yang berani mengingkari peran Azhar dan sarjana Azhar dalam memperjuangkan Islam. Perjuangan Azhar dan sarjana Azhar terhadap Islam terkonsentrasi dalam tiga poin. Poin pertama adalah dalam menyebarkan Ilmu dan manhaj Islam yang benar. Poin kedua adalah jihad menentang kezaliman. Poin ketiga adalah menyatukan umat dan merehabilitasi pemikiran menyimpang.

1. Peran Azhar dan sarjana Azhar dalam penyebaran al-‘ulum asy-syar’iyyah.
Setelah wafatnya Rasulullah SAW, hal kedua yang paling difokuskan para sahabat selain memilih khalifah adalah mengumpulkan ilmu-ilmu, hadits dan perkataan Rasulullah SAW dari para sahabat Rasulullah SAW. Para sahabat kemudian mengajarkannya kepada generasi selanjutnya, para tabi’in. Para tabi’in belajar face to face secara frontal kepada sahabat demi mendapatkan ilmu yang orisinal dari Rasulullah SAW. Dan itu berlanjut sampai tabi’ tabi’in dan seterusnya hingga terciptalah rantai keilmuan yang kuat yang dikenal dengan istilah sanad hingga Rasulullah SAW.  Sanad inilah yang dipegang kuat-kuat oleh al-Azhar dalam menyebarkan berbagai cabang ilmu keislaman, dalam ilmu lughah, ilmu hadits, ilmu fikih, ilmu tafsir dan aqidah agar tidak terjadi penyimpangan. Maka tak heran hingga saat ini Azhar tetap menjadi central dan sumber ilmu Islam yang orisinal, begitu juga sarjana Azhar tetap menjadi acuan dalam berbagai fatwa kontemporer hukum Islam, menjadi referensi utama umat Islam. Tak terhitung sarjana-sarjana Azhar dari dahulu hingga sekarang yang telah memberikan kontribusi konkret untuk Islam, mereka tersebar luas di berbagai belahan dunia hingga sudut-sudut daerah terpencil sekali pun.

Risalah penyebaran Islam dan ilmu keislaman Azhar merupakan perpindahan tongkat estafet dari mesjid Amru bin ‘Ash, mesjid pertama yang dibangun di Afrika oleh sahabat Nabi SAW. Di mesjid inilah awal mula proses pentransferan ilmu dari sahabat Rasulullah SAW kepada penduduk Mesir yang kemudian proses tersebut beralih ke mesjid al-Azhar dan dijaga hingga mati sampai sekarang. Inilah warisan Nabi SAW. yang terus dilestarikan oleh Azhar dan para Azhariyyun, dan sangat rugi tujuh turunan jika orang yang sudah jauh-jauh merantau melewati samudra dan benua datang ke Mesir tidak pernah menghadiri majlis-majlis ilmu tersebut. Dan, belum sempurna keazharianan penuntut ilmu jika tak satu pun mendapatkan sanad keilmuan yang sampai hingga Rasulullah SAW.

Adapun sarjana Azhar yang menjadi bintang dalam penyebaran al-‘ulum asy-syar’iyyah diantaranya adalah Ibnu khaldun (bapak sejarah Islam), al-Imam al-Hafidz as-Suyuthi (mujtahid mazhab Syafi’i),  al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani (muhaddits dan pengarang kitab Fathul Baari), al-Hafidz as-Sakhawi (muhaddits dari mazhab Syafi’i)  al-Imam Muhammad Abduh, Syekh Muhammad Rasyid Ridha (pengarang tafsir al-Manar), dan Syekh Yusuf al-Qaradhawi (ketua ulama internasional). Tak dikeragui lagi nama-nama diatas adalah diantara sekian banyak bintang yang telah memberikan sumbangsih dalam penstranferan ilmu syar’I, karya-karya mereka dalam berbagai bidang cabang keilmuan Islam hingga kini selalu menjadi referensi diberbagai universitas Islam di dunia.

2. Peran Azhar dan sarjana Azhar dalam jihad melawan kezaliman.
Selain aktif menyebarkan dan mengembangkan keilmuan Islam, Azhar dan sarjana Azhar juga sangat aktif dalam melakukan jihad di jalan Allah menentang segala bentuk kezaliman. Sarjana Azhar tidak hanya dikenal dengan intelektual atau kekuatan fikriyah saja, sarjana Azhar juga terkenal dengan kekuatan jasadiyah atau jasmaniyah. Tak sedikit mujahid-mujahid besutan Azhar yang berjihad dalam memperjuangkan keadilan dan Islam. Contoh konkret peran para mahasiswa, sarjana dan ulama Azhar dalam skala nasional ialah mengusir penjajah dari Negara Mesir. Mereka juga yang menjadi ujung tombak dalam revolusi di Negara Mesir baik pada tahun 1919 yang dipimpin oleh Sa’ad  Zaghlul, revolusi pada tahun 1952, dan terakhir revolusi 2011 tahun ini yang menumbangkan pemerintahan Husni Mubarak.
Sedangkan contoh konkret dalam sakala internasional adalah ketika Syeikh al-Azhar Mustafa al-Maraghi bersama Ulama dan mahasiswa Azhar pada tahun 1929 menyuarakan untuk menolong tanah Palestine dari ancaman Zionis dan mengecam Britania yang mendukung gerakan zionis, saat itu bersamaan dengan peristiwa Revolusi Buraq -Buraq merupakan sebuah tembok tempat Nabi SAW mengikat Buraq ketika Isra’ Mi’raj, orang yahudi mengklaim bahwa dibawah tembok tersebut terdapat batu besar yang mengembalikan sejarahnya pada masa lampau, yaiu runtuhan kuil Solomon, mereka meratapi tembok tersebut dan menangisi kehancurannya-.
Selain itu tercatat dalam sejarah beberapa sarjana Azhar yang menjadi bintang jihad di bumi Palestina, diantara mereka adalah  : 1. Muhammad Amin al-Husaini, lahir di Quds 1897, selesai ibtidai ia melanjutkan studi di al-Azhar, berguru kepada Syekh Muhammad Abduh dan Syekh Rasyid Ridha. Setamat Azhar, beliau bergabung dengan tentara Turki dan gerakan Negara Palestina, beliau ikut menyaksikan kemenangan Arab pada perang 1973 M dan wafat pada tahun 1974 M. 2. Syekh Izzuddin al-Qassam, mujahid berkebangsaan Suriah lahir di Palestina, pergi  Mesir untuk menimba ilmu di al-Azhar, kemudian kembali ke Suriah bergabung dengan gerakan perlawanan melawan Perancis. Mendengar Inggris akan membuat sebuah Negara di Palestina, ia kemudian pergi berjihad ke Palestina menentang Inggris dan syahid di salah satu medan tempur ketika perang melawan Inggris.
Al-Azhar dan para ulama Ulama Azhar juga tak henti-hentinya menyuarakan jihad di jalan Allah dengan dengan raga atau harta. Azhar juga menguarkan fatwa bahwa pembebasan Palestina adalah wajib secara agama atas seluruh kaum muslimin, Azhar juga menyerukan kepada kaum muslimin untuk memberikan nafkah kepada anak-anak Palestina.

3. Peran Azhar dan sarjana Azhar dalam menyatukan umat dan merehabilitasi pemikiran menyimpang.
Sejak berdirinya, al-Azhar telah berusaha untuk menyatukan umat muslim dan meninggalkan perpecahan. Sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 103 “dan berpegangteguhlah kamu semua pada tali (agama) Allah, dan janganlah bercerai berai”. Al-Azhar dan sarjana Azhar selalu mengikuti jalan para salaf as-Shalih, tidak mudah menghina apalagi mengkafirkan sesama muslim. Mereka lebih melihat persamaan dari pada perbedaan, toleransi dalam hal-hal yang masih ikhtilaf dan saling menolong dalam hal yang telah disepakati. Hal ini terlihat jelas dulu ketika para ulama dari masing-masing mazhab yang mu’tabar duduk bersama-sama dalam memilih syaikhul Azhar. Begitu juga mereka bersama-sama memberikan durus dalam satu Mesjid dan satu universitas walau dengan mazhab yang berbeda. Mereka lebih mendahulukan husnuzhan dari pada su’uzhan terhadap orang lain yang berbeda. Ini lah yang diajarkan Azhar dan yang telah dipraktekkan para sarjana Azhar.

Namun kini, api fitnah mudah sekali terbakar, orang dengan mudahnya menghina dan mengkafirkan orang lain tanpa ilmu, tanpa ada tabayyun dan tatap muka atau pun dialog bersama. Zaman sekarang semakin banyak orang bodoh yang mengaku ‘alim. Tak sedikit sarjana Azhar yang dulu ketika kuliah kerjanya hanya tiduran, banyak bermain, sibuk organisasi yang tidak berbasis keilmuan, jarang datang ke kuliah apalagi talaqqi, namun setelah pulang ke kampungnya, mereka hanya menebar api fitnah, sembarang dalam berfatwa, keilmuan mereka cacat, tapi berlagak orang paling berilmu.

Selain peran Azhar dan sarjananya dalam menyatukan umat. Mereka juga memainkan peran dalam merehabilitasi pemikiran dan aliran yang menyimpang. Mereka juga aktif menjawab berbagai pertanyaan-pertanyaan syubhat yang memicu perpecahan dan memojokkan Islam. Ini terlihat jelas dari berbagai karya dan buku-buku yang mereka tuliskan dalam menjawab berbagai problematika tersebut. Sarjana Azhar tak henti-hentinya mengkritik dan membasmi tuntas berbagai aliran pemikiran yang sesat dan menyimpang dalam permasalahan akidah, fikih dan filsafat serta meluruskan berbagai distorsi sejarah oleh kaum orientalis terhadap Islam.

Itulah sekelumit peran Azhar dan sarjana Azhar dalam membela agama Allah, dalam memperjuangkan keadilan dan yang haq. Itulah tiga poin yang harus dipegang oleh para sarjana Azhar ketika pulang ke kampung halaman mereka, tetap mengisi diri mereka dengan ilmu dan menyebarkan ilmu yang telah mereka pelajari, selalu menjaga adab-adab Islami, membenci kemaksiatan dan menentang segala bentuk kezaliman namun dengan cara yang bijak dan penuh hikmah. Dan, membenahi umat dari berbagai mainstream (aliran) yang menyimpang dan nyeleneh. Kehadiran sarjana Azhar haruslah menjadi obat di tengah kehidupan masyarakat yang semakin sakit, menjadi air penawar haus dahaga, bukan menjadi api penyulut fitnah yang meresahkan umat. Dimana pun sarjana Azhar berdiri, apakah di dunia bisnis, politik, akademis dan lainya, tetaplah satu yang dicari, keridhaan Ilahi. Wallahu a’lam.






Senin, 10 Oktober 2011

Samakah Revolusi dengan Bughat?



Di akhir tahun 2010, dunia dihebohkan dengan revolusi, dunia Arab dihempas badai revolusi yang hingga kini badai revolusi itu belum juga bertemu titik akhirnya. Bermula dari Tunisia, kemudian Mesir, Libia, hingga Bahrain dan Syiria, revolusi telah menyita perhatian seluruh penjuru dunia dan menjadi topic hangat yang terus diperbincangkan serta diperdebatkan. Banyak silang pendapat, pro dan kontra dari berbagai kalangan mengenai revolusi. Pecahnya revolusi di jazirah Arab telah mengangkat sejumlah pertanyaan penting seputar legalitasnya. Ada yang menimbangnya berdasarkan undang-undang Negara, ada yang menimbang dengan pandangan agama. Namun penulis di sini insya Allah akan mengupas dan menimbang bagaimanakah status legalitas (masyru’iyah) revolusi dalam Islam? Revolusi seperti apakah yang dibolehkan Islam? Apakah revolusi sama dengan bughat? Apakah batas sehingga pemimpin atau pemerintah boleh dijatuhkan atau kita boleh tidak mentaatinya? Hal ini sangat sensitive, mengingat ada beberapa ulama yang mengharamkan revolusi karena menjatuhkan pemerintah yang sah sama dengan menentangnya dan memeranginya, bahkan para aktivis revolusi wajib diperangi karena mereka tak ubahnya seperti kaum khawarij yang keluar dari barisan pemerintah Islam pada zaman pemerintahan Ali bin abi Thalib ra. Sebelum mengupas lebih dalam, kita harus mengetahui apa itu defenisi revolusi? Bagaimana latar belakang terjadinya suatu revolusi.


Definisi Revolusi dan latar belakang terjadinya revolusi


Dalam teori ilmu hukum, secara umum revolusi merupakan bentuk penentangan mayoritas rakyat dari ketaatan terhadap pemimpin atau pemerintah dikarenakan beberapa sebab. Adapun secara terminologi, revolusi merupakan perubahan besar-besaran yang berlangsung mufaja’ah atau tiba-tiba dalam system politik, ekonomi, dan sosial yang dianut dalam masyarakat atau Negara tertentu.[1]

Dari definisi global dan khusus teori ilmu hukum di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa revolusi merupakan sebuah harakah as-Syu’b (gerakan rakyat) yang datang dengan tiba-tiba disebabkan oleh pelbagai problematika yang telah kompleks atas kezaliman pemerintah demi sebuah perubahan fundamental dalam kehidupan politik, sosial dan ekonomi kearah yang lebih baik sebagaimana yang rakyat cita-citakan. Hal ini logis, karena rakyat lah yang terlebih dahulu ada sebelum terbentuknya suatu Negara dan pemerintahan. Rakyat pula lah yang membentuk pemerintahan suatu Negara, maka jika terjadi suatu ketidakadilan dan kezaliman dalam tubuh pemerintah yang sudah tidak bisa dikompromikan lagi, hak-hak rakyat pun sudah dikebiri, rakyatlah yang langsung bertindak menurunkan mereka dengan cara revolusi. Tsauroh atau revolusi berbeda dengan inqilab (kudeta), kudeta muncul dari oknum atau bagian pemerintah itu sendiri seperti kudeta yang terjadi di Negara Libya oleh Muammar Qadhafi terhadap raja Idris.


Secara teori hukum, revolusi merupakan satu dari dua cara untuk melakukan amandemen dustur (undang-undang) selain melalui lembaga peradilan. Revolusi merupakan cara yang tidak lazim yang biasanya terjadi pada pemerintahan yang diktator, dan ini merupakan yang sering dipakai hampir di seluruh Negara semisal Revolusi Rusia tahun 1905 dan 1917, Revolusi Jerman 1918-1923, Revolusi Spanyol tahun 1936, Revolusi Hongaria tahun 1919 dan 1956, Revolusi Cina 1925-1927, Revolusi Portugal tahun 1974, dan penggulingan Shah Iran tahun 1979.


Status legalitas revolusi dalam syari’at?


Membaca definisi diatas atau melihat gerakan revolusi secara real di lapangan, kita akan mendapati beberapa kalangan berpendapat bahwa revolusi merupakan tindakan anarkis yang membawa mudharat, melawan pemimpin yang sah, mengacaukan stabilitas kemanan dan perekonomian. Mereka mengatakan revolusi tak lain adalah bughat, mereka mengharamkannya secara mutlak. Gerakan revolusi selalu diringi dengan tindakan dalam bentuk ihtijaj (protes) dan tazhaharat (demonstrasi), dan tindakan protes serta demonstrasi adakalanya dengan cara-cara salimah (baik dan damai) adakalanya dengan cara anarkis dan brutal.


Di dalam literature Islam, tindakan memberontak, melawan pemimpin atau pemerintah yang sah, tidak mentaatinya dan tidak melakukan yang seharusnya mereka tunaikan pada imam atau pemimpin dinamakan bughat atau  al-Khuruj[2]. Dalam kitab al-Ayat al-Ahkam juz 2, bughat didefinisikan sebagai orang-orang yang tidak menaati pemerintahan yang adil. Karena itu al-Imam al-‘Alamah Ibn al-‘Abidin rahimahullah –ulama dan fuqaha’ hanafiyah-berpendapat orang yang menentang pemerintah dengan cara yang hak karena mereka dizalimi bukanlah termasuk kategori bughat[3]. Hal ini didukung oleh ulama kontemporer saat ini semisal Syekh Yusuf al-Qardhawy, beliau mengatakan bahwa menentang pemerintah zalim, pemimpin dictator dengan cara protes atau demonstrasi yang baik dan damai tanpa dilengkapi senjata atau pun dengan senjata demi difa’ asy-Syar’I (pembeleaan diri) tidaklah dilarang. Dalam al-Qur’an dijelaskan: ( وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ ), “dan (bagi) orang-orang yang diperlakukan dengan zalim mereka membela diri”{asy-Syura:48). Qardhawy pun menfatwakan bahwa muslim yang mati ketika revolusi di Mesir demi menuntut atas kezhaliman terhadap dirinya nya sebagai syahid. Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa yang dibunuh karena menuntut atas kedzaliman terhadap dirinya, maka ia syahid”. (Hadits riwayat an-Nasai juz 13 hal 55 no: 4113).


Dari beberapa pendapat ulama dan dalil di atas, jelaslah bahwa untuk konteks sekarang, revolusi untuk menjatuhkan pemerintahan zalim dan merubah system pemerintahan yang tidak adil dengan cara yang baik dan damai adalah memiliki status legalitas dalam syari’at, revolusi adalah rahmat. Karena revolusi adalah usaha darurat untuk merubah suatu hal yang buruk menjadi lebih baik, memutihkan sendi-sendi pokok Negara yang sudah menghitam, usaha darurat untuk menghilangkan segala kezaliman, kediktatoran  pemerintah terhadap rakyat, walau pun revolusi harus melakukan tindakan sedikit anarkis, karena tindakan anarkis seperti membakar gedung pemerintah yang terlarang tidak sebanding dengan kezaliman yang dilakukan pemimpin terhadap rakyat. Dalam qa’idah ushuliyah dijelaskan :  (الضرورات تبيح المحظورات), “darurat itu membolehkan hal yang terlarang”,  (الضرر يزال ) ,“mudarat itu harus dihilangkan”, (تقدم المصلحة الكبيرة على المصلحة الصغيرة، وتقدم مصلحة الأمة على مصلحة الفرد), “maslahat yang besar didahulukan dari pada maslahat yang kecil dan maslahat jamaah didahulukan dari maslahat individu.” Akan tetapi, apakah batasan atau ukuran sehingga pemimpin dan sebuah pemerintahan boleh direvolusi? Syekh Yusuf Qardhawy mengatakan bahwa pemimpin yang harus ditaati adalah pemimpin yang dipilih dengan bebas dan jujur oleh rakyat, rakyat meridhoinya, ia adalah seorang muslim dan iltizam terhadap Islam, tidak melarang berbagai kegiatan dakwah Islam, amanah dan lain-lain. Sedangkan pemimpin yang tidak harus ditaati adalah pemimpin yang tidak dipilih karena keridhoan rakyat, mayoritas rakyat tidak menginginkannya, ia memaksakan dirinya sendiri sebagai pemimpin dengan berbagai kecurangan, menghambat dakwah Islam, mencuri dan mengumpulkan uang rakyat untuk diri sendiri dan keluarganya dan kalangan tertentu sehingga kemiskinan merajalela, dan bentuk-bentuk kezaliman lainnya yang rasanya sulit untuk dimaafkan. Jika pemimpin itu selama masa pemerintahannya telah banyak membunuh rakyat dengan cara yang tidak hak, maka wajib dihukum qishas. Wallahu a’lam wa a’la

 *Penulis adalah mahasiswa universitas al-Azhar, anggota senat Fakultas Syari'ah wal Qonun dan pimred buletin Mitra.


[1] . DR. Bakar Ahmad Raghib Asy-Syafi’I, al-Qonun ad-Dusturi, (Kairo: 2011), hal.91

[2] . al-Imam ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1993), VIII/382.

[3] . al-Imam Ibn al-‘Abidin, rad al-Muhtar ‘ala ad-Dar al-Mukhtar,  (Beirut: Dar al-kutub ‘Ilmiyah, 1992), II.