1. Prinsip umum pemanggilan dalam perkara perdata
Dalam hukum acara perdata (HIR/RBg dan yurisprudensi), yang penting untuk sahnya pemeriksaan dan putusan adalah:
-
Pihak sudah dipanggil secara patut dan sah
-
Untuk hari sidang yang jelas (tanggal/hari sidang tertentu)
-
Dengan tenggang waktu yang cukup antara hari panggilan dan hari sidang.
Kalau panggilan pertama sudah patut dan sah, lalu:
-
Tergugat tidak hadir → Hakim bisa menunda, memerintahkan panggilan ulang.
-
Pada panggilan berikutnya ternyata tidak patut (misalnya salah alamat, tidak cukup tenggang, berita acara panggilan cacat, dsb) → di sini masalah mulai muncul.
2. Apakah hakim boleh memutus jika panggilan kedua tidak patut?
Pisahkan dua situasi:
a. Putusan verstek berdasarkan ketidakhadiran di sidang kedua
Kalau hakim hendak menjatuhkan verstek dengan mendasarkan pada ketidakhadiran tergugat di sidang kedua, sementara panggilan untuk sidang kedua tidak patut, maka:
-
Tidak boleh dijadikan dasar untuk memutus.
-
Karena salah satu syarat sah verstek adalah:
“Tergugat telah dipanggil dengan patut, tetapi tidak datang.”
Kalau panggilan kedua tidak patut, maka syarat itu tidak terpenuhi.
Akibatnya:
-
Kalau tetap diputus, putusan berpotensi batal atau sekurang-kurangnya cacat prosedur, dan dalam praktik sering jadi alasan kasasi/PK (pelanggaran hak untuk didengar / audi et alteram partem).
b. Pemeriksaan perkara tetap berjalan karena sudah pernah dipanggil patut sebelumnya?
Kalau panggilan pertama sudah patut, lalu tergugat:
-
Hadir di sidang pertama, atau
-
Setidaknya secara hukum sudah dianggap tahu tentang perkara dan jadwal sidang (misalnya pernah hadir, pernah mengajukan jawaban, atau sudah menandatangani relaas),
maka untuk sidang-sidang berikutnya ada dua pandangan:
-
Pandangan formal ketat

