Rabu, 26 November 2025

Dalam perkara perdata, apabila panggilan pertama patut, kemudian panggilan kedua tidak patut, apakah hakim dapat memutus perkara atau apakah sidang di panggilan kedua yang tidak patut tidak dapat dilanjutkan?



1. Prinsip umum pemanggilan dalam perkara perdata

Dalam hukum acara perdata (HIR/RBg dan yurisprudensi), yang penting untuk sahnya pemeriksaan dan putusan adalah:

  1. Pihak sudah dipanggil secara patut dan sah

  2. Untuk hari sidang yang jelas (tanggal/hari sidang tertentu)

  3. Dengan tenggang waktu yang cukup antara hari panggilan dan hari sidang.

Kalau panggilan pertama sudah patut dan sah, lalu:

  • Tergugat tidak hadir → Hakim bisa menunda, memerintahkan panggilan ulang.

  • Pada panggilan berikutnya ternyata tidak patut (misalnya salah alamat, tidak cukup tenggang, berita acara panggilan cacat, dsb) → di sini masalah mulai muncul.


2. Apakah hakim boleh memutus jika panggilan kedua tidak patut?

Pisahkan dua situasi:

a. Putusan verstek berdasarkan ketidakhadiran di sidang kedua

Kalau hakim hendak menjatuhkan verstek dengan mendasarkan pada ketidakhadiran tergugat di sidang kedua, sementara panggilan untuk sidang kedua tidak patut, maka:

  • Tidak boleh dijadikan dasar untuk memutus.

  • Karena salah satu syarat sah verstek adalah:

    “Tergugat telah dipanggil dengan patut, tetapi tidak datang.”

Kalau panggilan kedua tidak patut, maka syarat itu tidak terpenuhi.
Akibatnya:

  • Kalau tetap diputus, putusan berpotensi batal atau sekurang-kurangnya cacat prosedur, dan dalam praktik sering jadi alasan kasasi/PK (pelanggaran hak untuk didengar / audi et alteram partem).

b. Pemeriksaan perkara tetap berjalan karena sudah pernah dipanggil patut sebelumnya?

Kalau panggilan pertama sudah patut, lalu tergugat:

  • Hadir di sidang pertama, atau

  • Setidaknya secara hukum sudah dianggap tahu tentang perkara dan jadwal sidang (misalnya pernah hadir, pernah mengajukan jawaban, atau sudah menandatangani relaas),

maka untuk sidang-sidang berikutnya ada dua pandangan:

  1. Pandangan formal ketat

Rabu, 05 November 2025

Hukum Pelunasan Utang yang Ditangguhkan Saat Pemberi Utang Wafat Sebelum Jatuh Tempo


 

Melunasi Utang yang Ditangguhkan Saat Pemberi Utang Wafat Sebelum Jatuh Tempo

20 November 2024 oleh: Dr. Nazir Mohammad Ayyad (Mufti Mesir)

Pertanyaan

Apa hukum melunasi utang yang ditangguhkan (memiliki tempo) saat pemberi utang meninggal dunia, padahal belum masuk tanggal jatuh tempo?

Seorang pria meminjam sejumlah uang dari orang lain dan mereka sepakat bahwa ia akan mengembalikan seluruhnya setelah tiga bulan. Namun, si pemberi utang meninggal dunia satu bulan kemudian. Ahli warisnya menuntut pelunasan utang dengan segera, karena menganggap utang itu telah menjadi hak milik mereka. Apakah mereka (para ahli waris) berhak menuntut pelunasan lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo yang telah disepakati?

Jawaban

Peminjam (debitur) wajib membayar utang yang ditangguhkan pada tanggal jatuh temponya, bukan saat pemberi utang (kreditur) meninggal dunia.

Oleh karena itu, ahli waris dari almarhum pemberi utang tidak berhak memaksa peminjam untuk melunasi utang sebelum tanggal jatuh tempo yang disepakati.

Akan tetapi, jika si peminjam mampu secara finansial dan ingin melunasi utang tersebut sebelum tanggal jatuh temponya, hal itu diperbolehkan (sah) menurut hukum Islam. Tindakan ini akan dianggap sebagai itikad baik dan tanda terima kasih, membalas kebaikan dengan kebaikan, serta merespons kemurahan hati dengan kedermawanan dan kehormatan.


Keutamaan Memberi Pinjaman kepada Mereka yang Membutuhkan

Memberi pinjaman kepada mereka yang membutuhkan karena belas kasih dan kebaikan—tanpa mengharapkan imbalan pribadi apa pun—mengandung pahala yang besar dari Allah SWT, Yang berfirman:

"Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak." (QS, 57:11).

Wajib bagi peminjam untuk membayar utang dengan cara terbaik, karena tidak pantas membalas kebaikan si pemberi pinjaman hanya dengan kebaikan yang setara (atau kurang). Allah SWT berfirman:

"Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)." (QS, 55:60).

Selain itu, Abu Huraira (semoga Allah meridhoinya) meriwayatkan bahwa Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar utangnya." (HR. Bukhari).


Membayar Utang yang Ditangguhkan Saat Kreditur Meninggal Dunia Sebelum Tanggal Jatuh Tempo