Minggu, 01 Desember 2013

Hukum Bertawassul dengan Para Nabi, Orang Shaleh, Syuhada dan Ulama yang Telah Wafat


Walaupun bisa dikatakan saya hampir tidak pernah bertawassul dikuburan para Nabi, syuhada, orang shaleh, wali dan ulama, tapi saya merasa perlu menyampaikan status hukum tawassul dengan perantara orang-orang shaleh, para nabi, syuhada, wali dan ulama yang telah wafat, yang sering kali diperdebatkanorang-orang dari zaman batu sampai zaman nuklir sekarang ini. Untuk berdo’apada Allah dengan tawassul pada orang-orang shaleh ketika hidup mungkin sudahtidak ada yang memperdebatkan, karena dalilnya dan atsarnya sudah tak terhitung,begitu juga qaul-qaul ulama terkait masalah tersebut cukup jelas.[1] Dan saya hanya akan membahas khusus tawassul dengan orang-orang shaleh yang telah wafat secara ringkas tapi jelas, tidak perlu harus memakai ratusan dalil al-Qur’an dan hadits. Tapi cukup dengan kalam Allah SWT :



1.     “Dan Janganlah kamu mengatakan (menyangka)bahwa orang yang terbunuh di jalan Allah (mereka) telah mati (hanya menjadimayat begitu saja). Sebenarnya (mereka) hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya(mengetahuinya)”. {Al-Baqarah : 154}.
2.     “ Janganlah kamu mengira bahwa orang-orangyang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka hidup di sisi Tuhannya denganmendapat rezki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yangdiberikan-Nya kepada mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yangmasih tinggal di belakang mereka (belum menyusul mereka), bahwa tidak adakekhawatiran pada diri mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. {Ali Imran: 169-170}.

Dalam tafsir Imam Jalalain (Imam jalaluddin as-Suyuthidan al-Mahalli) dan tafsir Al-Hafidz Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa ruh atauarwah para orang yang terbunuh di jalan Allah (anbiya/para Nabi, syuhada/orang-orangyang mati syahid, shalihin/orang-orang shaleh dan para ulama) hidup dan beradadi surga (alam ghaib). Sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih Muslim,Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya ruh-ruh para syuhada itu ada didalam tembolok burung hijau, baginya ada lentera-lentera yang tergantung di ‘Arsy.Mereka bebas menikmati surga sekehendak mereka, kemudian singgah padalentera-lentera itu. Kemudian Rabb/Tuhan mereka memperlihatkan diri kepadamereka dengan jelas, lalu bertanya: “Apakah kalian menginginkan sesuatu?”Mereka menjawab: “Apalagi yang kami inginkan sedangkan kami bisa menikmati surgadengan sekehendak kami?-dalam lafadzlain: apalagi yang kami inginkan, sedang Engkau telah memberi kami sesuatu yangtidak Engkau berikan pada satu pun dari ciptaan-Mu?-” Rabb mereka bertanya sebanyak tiga kali. Makatatkala mereka merasa bahwasannya mereka ingin meminta sesuatu, mereka berkata:“Wahai Rabb kami, kami ingin ruh kami dikembalikan ke jasad-jasad kami sehinggakami dapat berjuang di jalan-Mu sekali lagi.” Maka tatkala Dia (Allah) melihatmereka tidak mempunyai keinginan lagi, mereka pun ditinggalkan.

Dan dijelaskan jugadalam hadits riwayat Imam Ahmad  -hadits shahihdan dishahihkan oleh Albani J-,bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Ruh seorang mu’min terbang dan bertengger dipohon surga sampai Allah –SWT- mengembalikannya ke jasadnya pada hari dibangkitkannya”.

Dilalah/tunjukkanhadits riwayat Imam Ahmad ini menjelaskan keumuman bagi orang-orang beriman -walaupunhadits riwayat Muslim dan ayat Al-Qur’an sebelumnya mengkhususkan para Syuhadayang mati dalam perang-, bahwa orang-orang beriman termasuk para Nabi, orangshaleh, ulama dan para wali Allah yang wafat dalam memperjuangkan agama Allah,ruh mereka tetap hidup dan berada di surga serta mendapat rezki dan karuniadari Allah SWT, mereka juga dapat meminta apa yang diinginkan sebagaimanatertuang dengan jelas dalam hadits.

Dengan meyakinibahwa ruh orang-orang beriman yang telah wafat itu hidup dan berada di surgaberdasarkan dalil al-Qur’an dan Hadits di atas, maka berdo’a kepada Allah dengantawassul kepada para orang-orang beriman, yaitu para Nabi, syuhada, shalihin,dan ulama yang telah wafat -dimana ruh mereka hidup dan berada di surga sertamendapat rezki dan karunia Allah juga dapat meminta sesuatu pada Allah-, hukumnyaadalah boleh dan bukan merupakan syirik, tidak bertentangan dengan akal dannaql, begitu juga pelaku yang bertawassul tersebut bukanlah orang yang menyekutukanAllah dengan makhluk-Nya. Wallahu a’lam.

Catatan:Permasalahan tawassul sebenarnya cukup panjang, untuk lebih lengkapnya silahkan buka dan pahami link ini: {http://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=3851}

Referensi:
-Tafsir Al-Qur'anul Adzhim, Al-Hafidz Ibnu Katsir.
-Tafsir Jalalain, Imam Suyuthi dan Imam Al-Mahalli.
-Fatwa Darul Ifta Mesir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar