Selasa, 02 Agustus 2011

Hukum Puasa di Daerah Kutub dan Skandinavia


Puasa Ramadhan merupakan perintah Allah SWT yang diwajibkan kepada seluruh Muslimin, juga merupakan salah satu dari rukun Islam dimana siapa yang mengatakan puasa Ramadhan tidak wajib atau mengingkarinya dihukum murtad dan dipaksa taubat. Allah SWT berfirman : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa (Q.S al-Baqarah: 183).

Pada hakikatnya puasa dilakukan sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Akan tetapi, di sana terdapat beberapa wilayah atau daerah yang tidak memiliki pergantian siang dan malam selama 24 jam dalam beberapa bulan seperti di kutub utara dan selatan, atau ada juga daerah yang mengalami pergantian siang dan malam tapi perbedaan siang dengan malamnya sangat jauh drastis seperti di daerah Skandinavia.

Karena perbedaan waktu daerah tersebut dengan waktu di daerah atau wilayah yang biasanya, tentu terjadi perbedaan waktu puasa daerah tersebut dengan daerah yang biasa dan pada umumnya, dimana suatu hal yang mustahil untuk orang yang berada di daerah kutub berpuasa dalam 24 jam selama 1 bulan tanpa berbuka karena matahari tidak tenggelam, atau tidak melakukan puasa sama sekali disebabkan kondisi ini karena Allah tidak membebani seorang pun kecuali sesuai kesanggupannya, sedangkan Islam berlaku untuk setiap tempat dan zaman, yaitu puasa ramadhan wajib kapan pun dan dimana pun ketika jatuh hilal.

Begitu juga hal yang sangat berat bagi orang di negara skandinavia berbuasa selama 18 jam lebih ketika musim panas yang mana menurut para ahli kedokteran sangat berbahaya bagi kesehatan, sedangkan kaedah fikih mengatakan (الضرر يزال)suatu yang berbahaya harus dihilangkan. Atau suatu hal yang sangat mudah berpuasa hanya 4 jam kurang ketika musim dingin. Karena wilayah Kutub dan Skandinavia berbeda dengan wilayah yang biasa dan umumnya seperti yang dijelaskan di atas, begitu juga dalam kaedah fikih disebutkan (الأحكام إنما تناط بالغالب لابالصورة النادرة)   hukum itu berlaku hanya untuk suatu yang ghalib atau biasanya bukan untuk suatu yang nadhir atau jarang, maka ada hukum khusus terkait bagaimana berpuasa di wiyalah ini. Karena itu, saya akan menjelaskan pendapat dan fatwa para ulama seputar hukum dan ketentuan puasa bagi orang yang berada di Kutub dan yang berada di Skandinavia.

Ada dua cara penentuan waktu puasa yang masuk dalam kondisi seperti daerah kutub dan skandinavia ini:
1.    Sebagian ulama berpendapat bahwa penentuan waktu puasa di daerah tersebut disesuaikan dengan daerah atau negara terdekat yang masih memiliki pergantian siang dan malam.

2.    Sebagian ulama berpendapat bahwa waktu puasa di daerah tersebut mengikut dan disesuaikan dengan waktu di kota Mekah dan Madinah.

Kedua cara ini boleh diikuti, karena ini merupakan masalah ijtihadi yang tidak ada nash mengenainya. Akan tetapi menurut penulis menguatkan pendapat kedua yang merupakan pendapat mayoritas ulama besar al-Azhar dikarenakan sulitnya mengetahui, menentukan dan menyesuaikan waktu secara detail pada Negara atau daerah terdekat, kecuali jika penentuan dan untuk menghitung waktu pada Negara terdekat mudah tidak menyulitkan dan tidak ada kerancuan.  Wallahu a’lam[1]



[1]  Kitab as-Shiyam, Dar al-Ifta al-Mishriyah, hal.39-40.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar