Rabu, 29 Juni 2011

Piagam Azhar:”Islam adalah Negara Madani, Tidak Kenal Negara Agama”



Al-Azhar sebagai sumber dan pusat keilmuan islam kembali menunjukkan peran dan kedudukan besarnya di dunia khususnya di Mesir. Ada dua hal fundamental yang Al-Azhar berikan untuk Mesir pasca revolusi. Pertama adalah mendirikan “Bait Al-‘Alilah atau Rumah Keluarga”, yang bergerak di bidang usaha pembinaan social dan pemersatu masyarakat, menyelesaikan serta menghentikan sektarian yang muncul di Mesir yang berusaha menyebarkan dan menyulut api fitnah, perpecahan dan kekacauan. Kedua adalah mengesahkan “Watsiqah Al-Azhar atau Piagam Azhar” , sebagaimana yang disampaikan Grand Syekh Azhar Prof. DR. Ahmad Thayyeb, piagam ini berisi tentang arah negara Mesir ke depan, khususnya bentuk dan sistem negara Mesir. Salah satunya adalah menyetujui Mesir dengan sitem Demokrasi yang berdiri di atas Dustur atau Konstitusi dan Undang-Undang Dasar yang diridhoi oleh seluruh rakyat Mesir, yaitu pemisahan kekuasaan dan lembaga-lembaga kekuasaan yang ada yang diatur dan dibatasi oleh hukum, menjamin dan melindungi hak-hak dan kewajiban seluruh rakyat dengan adil, dan berpegang dengan Islam dan budaya Arab yang baik.


Piagam ini merupakan hasil dari follow up dialog antar cendikia, ulama, ilmuwan, negarawan, pemikir Mesir mengenai pemikiran dan keagamaan yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan kedamaian Mesir pasca revolusi yang meletus 25 Januari lalu. Piagam ini menyatakan bahwa Islam tidak mengenal di dalam syari’at, peradaban, dan sejarahnya Negara Agama yang berkuasa penuh atas rakyat, seperti kekuasaan absolut Kristen beberapa abad lalu yang segala urusan diatur oleh pendeta yang merupakan tangan Tuhan. Bahkan Islam memberikan kebebasan bagi manusia untuk mengatur urusan sosial dan tata Negara demi mencapai kemaslahatan dan kesejahteraan mereka, akan tetapi dengan syarat bahwa prinsip-prinsip dasar dan universal Syariat Islam menjadi sumber utama dalam perundangan Negara tersebut (dalam setiap pembuatan undang-undang tidak boleh berentangan dengan syariat Islam yang integral) dan memberikan kebebebasan pada warga non muslim menjalankan syariat mereka dalam urusan ahwal syakhsiyah.

 Karena itu, Negara disebut Negara Islam jika hukum utama dalam suatu Negara tersebut sesuai dengan nilai-nilai prinsip Islam, tidak peduli dengan bentuk Negaranya apakah kerajaan, dinasti, republic, atau menggunakan system demokrasi dan sebagainya dan selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’at Islam. Karena Islam dan syariatnya memeliki keistimewaan dengan agama-agama lain. Hanya Islam yang mengatur masalah muamalah manusia dengan sempurna dan menyeluruh. Sedangkan agama-agama lain hanya mengatur sebatas ibadah. Tentunya sumber hukum Syariat Islam tersebut sesuai dengan pemahaman yang shahih atau benar, mengingat banyak orang-orang yang minim pemahaman Islam berbicara dengan mengatasnamakan Islam sehingga terjadi kesalahan dalam mempersepsikan syariat Islam.

Islam hanya mengenal Negara Madani, sebagimana yang telah Muhammad Rasulullah SAW dan Khulafa’ Ar-Rasyidin praktekkan 14 abad lalu.

http://luar-negeri.kompasiana.com/2011/06/26/piagam-azharislam-adalah-negara-madani-tidak-kenal-negara-agama/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar