Minggu, 05 Juni 2011

Ketentuan Bersuci Bagi Orang yang Sakit atau Terluka (Ahkam Al-jabair)



Al-Jabair  (الجبائر)adalah plural dari kata Jabirah (الجبيرة), yaitu pembalut atau perban yang diikat atau diletakkan oleh dokter pada bagian tubuh yang terluka atau patah yang akan berbahaya jika terkena air. Jabair merupakan rukhsah yang Allah berikan terhadap hamba-Nya.

Ketentuan dalam Jabair:
Ø      Jika orang yang terluka atau patah tulang butuh perban atau pembalut karena tidak boleh terkena air, jika ia ingin berwudhu bersuci, cukup membasuh anggota tubuhnya yang sehat atau tidak dibalut dan diperban. Dan jika ingin mandi wajib maka cukup memandikan bagian tubuh yang sehat yang tidak diperban atau dibalut. Kemudian mengusap perban atau pembalut tersebut. Dan bertayamum  sebagai pengganti dari anggota tubuhnya yang sakit yang tidak dicuci atau dimandikan atau dibasuh dengan air. Namun sebagian ulama ada yang berpendapat tidak perlu melakukan tayamum jika sudah membasuh anggota tubuhnya yg tidak sakit atau terluka.
Dalil disyariatkan Jabair adalah hadits Rasulullah SAW. diriwayatkan oleh Abu Daud, dari Jabir RA. ia berkata : (“kami telah pulang dari safar, dan salah seorang dari kami terluka di kepalanya, kemudian mimpi bersenggama, lalu ia bertanya pada sahabatnya: apakah kalian melihat ada rukhsah pada ku untuk tayamum? Sahabatnya menjawab: kami rasa kamu tidak ada rukhsah, kamu bisa menggunakan air. Maka ia (laki-laki yang terluka tadi) mandi wajib dan menyebabkannya mati. Dan tatkala kami tanyakan pada Nabi SAW, beliau berkata : Mereka telah membunuhnya, Allah akan membunuh mereka, mengapa mereka tidak bertanya, jika tidak tahu? Sesungguhnya obat dari kebodohan itu adalah bertanya. Sesungguhnya ia (yang terluka dan mati tadi) cukup bertayamum”…)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar